BPJS Ketenagakerjaan pada Pekerjaan Konstruksi: Masuk HPS atau Menjadi Beban Penyedia?
Pertanyaan yang sering muncul:
“Iuran BPJS menjadi kewajiban penyedia dan tidak boleh dianggarkan dalam HPS, dasar aturannya ada di mana?”
Pertanyaan ini tampak sederhana, tetapi jawabannya harus membedakan tiga hal: siapa yang wajib mendaftarkan dan membayar iuran, di mana biaya tersebut diperhitungkan, serta bagaimana PPK mengawasi pembayarannya.
Jawaban singkat
Pernyataan bahwa iuran BPJS tidak boleh diperhitungkan dalam HPS kurang tepat.
Rumusan yang lebih tepat adalah:
Pendaftaran dan pembayaran iuran BPJS tenaga kerja konstruksi merupakan tanggung jawab penyedia. Namun, biayanya tetap diperhitungkan dalam HPS dan harga penawaran sebagai bagian dari biaya umum atau overhead, bukan sebagai mata pembayaran tersendiri dalam biaya penerapan SMKK.
Kepastian mengenai penempatan biaya ini ditegaskan dalam Lampiran III Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 47/SE/Dk/2026. BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan tidak ditempatkan sebagai biaya penerapan SMKK, melainkan masuk dalam biaya umum.
Dengan demikian, catatan yang menyimpulkan “BPJS tidak masuk HPS karena merupakan kewajiban penyedia” perlu diluruskan.
Kewajiban penyedia tidak sama dengan biaya yang dihilangkan dari HPS
Dalam kontrak pekerjaan konstruksi, penyedia dan subkontraktor berkewajiban mengikutsertakan tenaga kerja konstruksinya dalam program jaminan sosial dan melunasi iurannya sesuai peraturan perundang-undangan.
Frasa “atas biaya sendiri” berarti:
penyedia bertanggung jawab mendaftarkan tenaga kerja;
penyedia membayar iuran kepada BPJS;
penyedia tidak dapat meminta pembayaran tambahan di luar harga kontrak; dan
penyedia harus memperhitungkan kewajiban tersebut dalam harga penawarannya.
Frasa itu tidak berarti bahwa biaya BPJS harus dihapus dari perhitungan kewajaran harga pekerjaan.
HPS berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 merupakan perkiraan harga yang telah memperhitungkan biaya tidak langsung, keuntungan, dan PPN. Karena BPJS ditempatkan sebagai biaya umum, keberadaannya secara konseptual termasuk dalam biaya tidak langsung yang diperhitungkan dalam HPS.
| Aspek | Kedudukan yang tepat |
|---|---|
| Pihak yang mendaftarkan pekerja | Penyedia dan/atau subkontraktor |
| Pihak yang membayar iuran ke BPJS | Penyedia sebagai pemberi kerja |
| Diperhitungkan dalam HPS | Ya, melalui biaya umum/overhead |
| Dicantumkan sebagai biaya penerapan SMKK | Tidak |
| Menjadi mata pembayaran tersendiri | Pada prinsipnya tidak |
| Bukti pembayarannya diperiksa | Ya, selama pelaksanaan kontrak |
| Dibayar kembali berdasarkan kuitansi | Tidak, kecuali kontrak mengatur mekanisme lain yang sah |
Dasar kewajiban perlindungan tenaga kerja konstruksi
1. Sistem jaminan sosial mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional mewajibkan pemberi kerja secara bertahap mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai program jaminan sosial yang diikuti.
Dalam sektor konstruksi, kewajiban tersebut dipertegas dalam PP Nomor 44 Tahun 2015, sebagaimana terakhir diubah dengan PP Nomor 49 Tahun 2023.
Pasal 53 PP Nomor 44 Tahun 2015 mewajibkan pemberi kerja pada sektor jasa konstruksi yang mempekerjakan pekerja harian lepas, pekerja borongan, dan pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu untuk mendaftarkan mereka dalam program JKK dan JKM.
Tata cara penyelenggaraannya saat ini mengacu pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2021, sebagaimana diubah dengan Permenaker Nomor 1 Tahun 2025.
2. Kontrak konstruksi harus mengatur perlindungan dan tanggung jawab
Pasal 47 ayat (1) huruf m UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengatur perlindungan terhadap pihak ketiga. Pasal tersebut relevan untuk perlindungan pihak di luar para pihak dan pekerja, tetapi bukan dasar utama kewajiban BPJS bagi pekerja konstruksi.
Dasar yang lebih langsung untuk perlindungan pekerja adalah ketentuan mengenai perlindungan sosial tenaga kerja, penerapan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan, serta ketentuan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Catatan lain yang perlu diperbaiki adalah penyebutan “Pasal 11 ayat (14) PP Nomor 14 Tahun 2021”. Pasal 11 membahas struktur usaha jasa konstruksi. Ketentuan mengenai perlindungan sosial dan kesehatan tenaga kerja terdapat dalam rangkaian pengaturan Standar K4 dan penerapan SMKK, antara lain Pasal 84K PP Nomor 14 Tahun 2021.
3. RKK memuat komitmen perlindungan sosial
Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 mengatur penerapan SMKK dan penyusunan Rencana Keselamatan Konstruksi.
RKK harus menggambarkan bagaimana penyedia menjamin keselamatan dan kesehatan seluruh tenaga kerja, termasuk pemenuhan perlindungan sosial.
Namun, perlu dibedakan:
pada tahap pemilihan, RKK berisi komitmen, organisasi, prosedur, dan rencana penerapan;
setelah pekerja dimobilisasi, penyedia wajib menunjukkan daftar tenaga kerja, kepesertaan, dan bukti pembayaran iurannya.
Jangan menjadikan bukti pembayaran BPJS seluruh pekerja proyek sebagai persyaratan penawaran apabila pekerja proyek tersebut belum dimobilisasi. Bukti tersebut lebih tepat diperiksa pada tahap pelaksanaan kontrak.
Jadi, BPJS ditempatkan di mana dalam HPS?
Pedoman penyusunan perkiraan biaya pekerjaan konstruksi terdapat dalam Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2023.
Ketentuan teknis terbarunya dipertegas melalui SE Dirjen Bina Konstruksi Nomor 47/SE/Dk/2026. Dalam Lampiran III dijelaskan bahwa:
asuransi CAR dan perlindungan pihak ketiga merupakan bagian biaya penerapan SMKK sesuai kebutuhan;
BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan tidak termasuk dalam biaya penerapan SMKK; dan
biaya BPJS ditempatkan dalam biaya umum.
Dengan demikian, struktur sederhananya adalah:
Biaya langsung pekerjaan
biaya penerapan SMKK yang diperhitungkan tersendiri
biaya umum/overhead, termasuk beban BPJS
keuntungan
- PPN= HPS pekerjaan konstruksi
PPK dapat membuat rincian internal pembentuk biaya umum untuk memastikan kewajiban BPJS telah diperhitungkan. Namun, jangan menambahkan kembali BPJS sebagai item SMKK apabila sudah dimasukkan dalam biaya umum karena dapat menyebabkan penghitungan ganda.
Bagaimana menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan?
PP Nomor 44 Tahun 2015 membedakan dua kondisi.
A. Komponen upah diketahui
Untuk pekerja harian lepas, borongan, dan PKWT pada sektor jasa konstruksi:
JKK sebesar 1,74% dari upah sebulan; dan
JKM sebesar 0,30% dari upah sebulan.
Total keduanya menjadi 2,04% dari upah sebulan.
Angka tersebut adalah JKK dan JKM yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. Angka ini bukan tarif BPJS Kesehatan.
B. Komponen upah tidak diketahui
Apabila komponen upah tidak diketahui atau tidak tercantum, iuran dihitung secara berjenjang berdasarkan nilai kontrak kerja konstruksi.
| Lapisan nilai kontrak | JKK | JKM | Jumlah |
|---|---|---|---|
| Sampai Rp100 juta | 0,21% | 0,03% | 0,24% |
| Selisih di atas Rp100 juta–Rp500 juta | 0,17% | 0,02% | 0,19% |
| Selisih di atas Rp500 juta–Rp1 miliar | 0,13% | 0,02% | 0,15% |
| Selisih di atas Rp1 miliar–Rp5 miliar | 0,11% | 0,01% | 0,12% |
| Selisih di atas Rp5 miliar | 0,09% | 0,01% | 0,10% |
Persentase tersebut bukan tarif tunggal yang langsung dikalikan dengan seluruh nilai kontrak. Penghitungannya dilakukan secara progresif atas setiap lapisan atau selisih nilai kontrak.
Sebagai ilustrasi, apabila dasar penghitungan yang ditetapkan sebesar Rp7 miliar:
Rp100 juta × 0,24% = Rp240.000;
Rp400 juta × 0,19% = Rp760.000;
Rp500 juta × 0,15% = Rp750.000;
Rp4 miliar × 0,12% = Rp4.800.000; dan
Rp2 miliar × 0,10% = Rp2.000.000.
Total ilustrasi iuran JKK dan JKM adalah Rp8.550.000, bukan Rp7 juta yang diperoleh apabila 0,10% langsung dikalikan dengan seluruh nilai kontrak.
Dasar nilai dan penetapan akhir iuran tetap perlu dikonfirmasi melalui BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan data upah, daftar pekerja, surat perintah kerja, dan dokumen proyek yang disampaikan.
Bagaimana PPK mengawasi pelaksanaannya?
Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2023 menempatkan bukti pembayaran BPJS Ketenagakerjaan serta BPJS Kesehatan atau asuransi kesehatan sebagai dokumen bukti antisipasi kecelakaan konstruksi.
Karena itu, PPK dan pengawas pekerjaan sebaiknya melakukan langkah berikut:
Mencantumkan kewajiban kepesertaan BPJS dalam SSUK dan SSKK.
Memastikan biaya tersebut telah diperhitungkan dalam biaya umum HPS.
Membahas mekanisme pendaftaran dan pelaporan pada rapat persiapan pelaksanaan kontrak.
Memeriksa daftar seluruh pekerja dan subkontraktor yang dimobilisasi.
Memeriksa nomor kepesertaan dan bukti pembayaran iuran yang masih berlaku.
Melakukan pemeriksaan berkala apabila terjadi penambahan atau penggantian pekerja.
Mendokumentasikan hasil pemeriksaan dalam laporan penerapan RKK dan administrasi kontrak.
Menindaklanjuti ketidakpatuhan sesuai ketentuan kontrak dan peraturan perundang-undangan.
Bukti pembayaran BPJS merupakan bukti kepatuhan penyedia, bukan dasar untuk membayar kembali iuran tersebut secara terpisah.
Bagaimana dengan Pedoman Pengadaan Berkelanjutan?
Keputusan Kepala LKPP Nomor 157 Tahun 2024 menyediakan contoh kriteria sosial dan metode verifikasi, seperti laporan ketenagakerjaan serta bukti pembayaran BPJS.
Namun, contoh tersebut tidak serta-merta menjadi persyaratan kualifikasi tambahan pada seluruh tender. PPK harus menerapkannya secara:
relevan dengan objek pengadaan;
proporsional terhadap risiko;
terukur dan dapat diverifikasi;
tidak diskriminatif; dan
dicantumkan secara jelas dalam dokumen pengadaan dan kontrak.
Bukti pembayaran BPJS semua pekerja yang terlibat lebih tepat menjadi bagian monitoring dan evaluasi setelah pekerjaan berjalan.
Kesimpulan
Sebagian besar dasar hukum dalam catatan awal sudah mengarah pada substansi yang benar, yaitu pekerja konstruksi wajib memperoleh perlindungan sosial dan penyedia bertanggung jawab atas pendaftaran serta pembayaran iurannya.
Akan tetapi, kesimpulan akhirnya perlu dikoreksi.
Iuran BPJS tenaga kerja konstruksi bukan dikeluarkan dari HPS. Biaya tersebut diperhitungkan dalam HPS dan harga penawaran melalui biaya umum atau overhead. Yang tidak tepat adalah menempatkannya kembali sebagai mata pembayaran tersendiri dalam biaya penerapan SMKK.
Negara tidak mengambil alih kewajiban penyedia. Pemerintah membayar harga kontrak yang wajar, yang secara normal telah mencakup seluruh biaya untuk memenuhi kewajiban hukum dan kontraktual penyedia—termasuk upah, perlindungan sosial, biaya operasional, pajak, biaya umum, dan keuntungan.
Sederhananya:
Tanggung jawab membayar ada pada penyedia, tetapi biaya yang wajar untuk memenuhi tanggung jawab tersebut tetap harus diperhitungkan dalam HPS.
Artikel diperbarui berdasarkan regulasi yang ditelusuri sampai 23 Agustus 2026.
Meta description: Benarkah iuran BPJS tenaga kerja konstruksi tidak boleh masuk HPS? Simak koreksi aturan, posisi biaya umum, tarif, dan langkah pengendalian PPK.
Slug: bpjs-ketenagakerjaan-pekerjaan-konstruksi-masuk-hps
Label: BPJS Ketenagakerjaan, HPS Konstruksi, SMKK, Pengelolaan Kontrak, PPK, Pengadaan Pemerintah
Komentar
Posting Komentar