Langsung ke konten utama

Tender Konstruksi Menjelang Akhir Tahun: Tetap Dilanjutkan atau Ditunda?

 

Tender Konstruksi Menjelang Akhir Tahun: Tetap Dilanjutkan atau Ditunda?


Sebuah pertanyaan menarik disampaikan oleh salah seorang pengelola pengadaan di daerah:

“PPK baru mengirimkan paket tender pekerjaan konstruksi dengan pagu Rp7 miliar kepada Kepala UKPBJ pada 21 Agustus. Kepala UKPBJ ragu meneruskannya kepada Pokja Pemilihan karena khawatir waktu pelaksanaan tidak terkejar. Namun, PPK yakin pekerjaan tersebut dapat diselesaikan sebelum akhir tahun anggaran. Bagaimana seharusnya menyikapi kondisi ini?”

Kasus seperti ini hampir selalu muncul menjelang akhir tahun anggaran. PPK merasa pekerjaan masih dapat diselesaikan, sedangkan UKPBJ mengkhawatirkan waktu pemilihan dan pelaksanaan kontrak.

Pertanyaannya bukan hanya, “Apakah tender masih boleh dilaksanakan?” Pertanyaan yang lebih tepat adalah:

Apakah sisa waktu yang tersedia benar-benar cukup berdasarkan perhitungan teknis, atau hanya cukup berdasarkan keyakinan?

Jawaban Singkat

Paket tersebut tidak seharusnya langsung ditolak hanya karena baru disampaikan pada Agustus. Namun, paket juga tidak boleh langsung ditenderkan hanya karena PPK menyatakan yakin dapat selesai.

Keraguan Kepala UKPBJ harus dijadikan pemicu untuk melakukan reviu dan mitigasi risiko. Setelah dokumen dinyatakan lengkap, paket pada prinsipnya diteruskan kepada Pokja Pemilihan untuk dilakukan reviu persiapan pemilihan.

Hasil reviu itulah yang digunakan untuk menentukan apakah:

  1. tender dapat segera dilaksanakan;

  2. dokumen dan jadwal perlu diperbaiki;

  3. ruang lingkup pekerjaan perlu disesuaikan; atau

  4. pekerjaan sebaiknya ditunda atau direncanakan kembali.

Jadi, pilihan yang tepat bukan sekadar “lanjut” atau “tolak”, melainkan:

Lanjutkan prosesnya secara bersyarat berdasarkan bukti kelayakan waktu.

Tidak Ada Larangan Tender Dimulai pada Agustus

Dalam ketentuan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tidak terdapat larangan umum yang menyatakan bahwa tender pekerjaan konstruksi tidak boleh dimulai pada Agustus, September, atau bulan tertentu.

Namun, Pasal 45 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 menegaskan bahwa jadwal setiap tahapan pemilihan harus ditetapkan berdasarkan alokasi waktu yang cukup bagi Pokja Pemilihan dan peserta, sesuai dengan kompleksitas pekerjaan.

Artinya, jadwal tidak boleh dipadatkan secara tidak wajar hanya untuk mengejar kontrak. Pokja tetap harus memberikan waktu yang cukup untuk tahapan pengumuman, pemberian penjelasan, penyampaian penawaran, evaluasi, sanggah, dan sanggah banding pekerjaan konstruksi.

Ketentuan tersebut dapat dibaca dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025 versi konsolidasi.

Pagu Rp7 Miliar Belum Otomatis Menentukan Metode

Karena nilainya Rp7 miliar, paket tersebut tidak dapat menggunakan Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi yang dibatasi paling banyak Rp400 juta.

Akan tetapi, nilai paket saja belum cukup untuk langsung menyimpulkan bahwa metode yang digunakan pasti tender.

PPK dan Pokja perlu memeriksa terlebih dahulu:

  • apakah pekerjaan telah tersedia dalam katalog elektronik;

  • apakah katalog dapat memenuhi volume, spesifikasi, waktu, lokasi, dan layanan yang dibutuhkan;

  • apakah terdapat alasan yang dapat dipertanggungjawabkan untuk menggunakan metode selain E-purchasing; dan

  • apakah paket memenuhi kondisi Tender Cepat atau metode lainnya.

Pasal 50 ayat (5) Perpres Nomor 46 Tahun 2025 mewajibkan E-purchasing apabila kebutuhan tersedia dalam katalog elektronik. Pengecualian dapat dilakukan apabila kebutuhan tidak terpenuhi dari aspek tertentu atau metode lain dinilai lebih efisien dan efektif berdasarkan penilaian PPK.

Dengan demikian, sebelum membahas cepat atau lambatnya tender, pastikan terlebih dahulu bahwa tender memang merupakan metode pemilihan yang tepat.

Siapa yang Seharusnya Menilai?

Permasalahan ini tidak boleh dibebankan hanya kepada Kepala UKPBJ atau hanya kepada PPK. Setiap pihak memiliki wilayah tanggung jawab masing-masing.

PelakuPeran yang seharusnya dilakukan
PPKMembuktikan kelayakan ruang lingkup, waktu pelaksanaan, kesiapan lokasi, spesifikasi, HPS, rancangan kontrak, dan anggaran
Kepala UKPBJMemastikan kelengkapan administrasi, menugaskan Pokja, memfasilitasi koordinasi, dan mengendalikan risiko kelembagaan
Pokja PemilihanMereviu dokumen persiapan, menetapkan strategi dan jadwal pemilihan, serta melaksanakan pemilihan
PA/KPAMengambil keputusan terkait kebijakan kegiatan, perubahan jadwal, anggaran, atau penundaan kegiatan
APIPMemberikan pendampingan atau assurance apabila risikonya dinilai tinggi

Pasal 13 Perpres Nomor 46 Tahun 2025 memberikan tugas kepada Pokja Pemilihan untuk melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia.

Sementara itu, PPK bertugas menetapkan spesifikasi teknis/KAK, HPS, rancangan kontrak, serta mengendalikan kontrak. Pedoman lebih lanjut terdapat dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, sebagaimana diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024.

Karena itu, Kepala UKPBJ tidak sebaiknya mengambil alih penilaian teknis yang menjadi tanggung jawab PPK. Sebaliknya, PPK juga tidak dapat memaksa Pokja menayangkan paket tanpa memberikan waktu pemilihan yang cukup.

Surat Pernyataan PPK Saja Tidak Cukup

Pernyataan tertulis bahwa “PPK yakin pekerjaan akan selesai” boleh menjadi bentuk penegasan tanggung jawab. Namun, surat tersebut tidak dapat menggantikan analisis teknis dan tidak serta-merta membebaskan pihak lain dari tanggung jawabnya.

Keyakinan PPK harus didukung sekurang-kurangnya dengan:

  1. jadwal pelaksanaan terperinci;

  2. metode pelaksanaan pekerjaan;

  3. analisis produktivitas tenaga kerja dan peralatan;

  4. jadwal pengadaan material utama;

  5. rencana mobilisasi;

  6. Kurva-S dan arus kas;

  7. identifikasi lintasan kritis;

  8. analisis cuaca dan kondisi lapangan;

  9. kesiapan lahan, desain, perizinan, dan utilitas;

  10. waktu pemeriksaan, serah terima, dan penyelesaian administrasi pembayaran.

Tanpa dokumen tersebut, keyakinan hanya merupakan pendapat yang sulit diuji.

Gunakan Perhitungan Jadwal Mundur

Cara paling sederhana adalah menghitung jadwal secara mundur dari batas aman penyelesaian pekerjaan.

Rumus praktisnya:

Waktu efektif konstruksi = sisa kalender anggaran – waktu pemilihan – waktu prakontrak – mobilisasi – waktu serah terima dan pembayaran – cadangan risiko

Misalnya dibuat ilustrasi awal sebagai berikut:

TahapanPerkiraan waktu ilustratif
Pemeriksaan kelengkapan dan penugasan Pokja21–25 Agustus
Reviu dokumen dan penyelesaian perbaikan26 Agustus–5 September
Pelaksanaan tender sampai masa sanggah/banding6–30 September
SPPBJ, jaminan pelaksanaan, kontrak, dan SPMK1–5 Oktober
Pelaksanaan fisik6 Oktober–15 Desember
Pemeriksaan, PHO, dan administrasi pembayaran16–31 Desember

Ilustrasi tersebut hanya menyisakan sekitar 70 hari untuk pelaksanaan fisik. Waktunya bahkan dapat berkurang jika terjadi:

  • dokumen dikembalikan untuk diperbaiki;

  • tender gagal dan harus diulang;

  • sanggah atau sanggah banding;

  • keterlambatan penerbitan jaminan pelaksanaan;

  • lokasi belum siap;

  • material utama belum tersedia;

  • mobilisasi peralatan terlambat;

  • cuaca tidak mendukung; atau

  • perubahan kondisi lapangan.

Karena itu, PPK harus membuktikan apakah seluruh volume pekerjaan benar-benar dapat diselesaikan dalam waktu efektif tersebut.

Nilai Rp7 Miliar Bukan Ukuran Lama Pekerjaan

Dua pekerjaan dengan nilai sama dapat membutuhkan waktu yang sangat berbeda.

Rehabilitasi beberapa bagian gedung dengan komponen pekerjaan yang dapat dilakukan secara paralel mungkin masih dapat diselesaikan dalam waktu relatif singkat.

Sebaliknya, pembangunan gedung baru yang memerlukan pekerjaan pondasi, struktur, arsitektur, mekanikal, elektrikal, plumbing, pengujian, dan commissioning tentu membutuhkan waktu lebih panjang.

Jadi, yang harus diperiksa bukan hanya pagunya, tetapi:

  • jenis dan volume pekerjaan;

  • ketergantungan antarpekerjaan;

  • kemampuan pekerjaan dilakukan secara paralel;

  • ketersediaan material;

  • kebutuhan pengujian;

  • kondisi lokasi;

  • tenaga dan peralatan;

  • serta standar mutu yang harus dicapai.

Jangan sampai jadwal yang seharusnya 120 hari dipaksakan menjadi 70 hari hanya agar kontrak dapat ditandatangani.

Tiga Kategori Hasil Reviu

1. Kondisi Hijau: Dapat Dilanjutkan

Tender dapat segera dilanjutkan apabila:

  • dokumen persiapan lengkap;

  • metode pemilihan sudah tepat;

  • lokasi dan desain siap;

  • waktu pemilihan masih memadai;

  • durasi konstruksi didukung analisis teknis;

  • pengawasan tersedia;

  • material dan peralatan dapat dimobilisasi;

  • terdapat waktu cadangan sebelum penutupan tahun anggaran.

2. Kondisi Kuning: Dilanjutkan dengan Perbaikan

Paket dapat diproses setelah dilakukan perbaikan apabila:

  • jadwal masih terlalu umum;

  • terdapat ketidaksesuaian antara KAK, HPS, dan rancangan kontrak;

  • batas penyelesaian terlalu dekat dengan 31 Desember;

  • kesiapan lokasi belum sepenuhnya terdokumentasi;

  • metode pelaksanaan belum menunjukkan produktivitas yang realistis.

Perbaikannya dapat berupa penyesuaian jadwal, penyempurnaan dokumen, penambahan mitigasi risiko, atau penyesuaian ruang lingkup yang tetap menghasilkan keluaran yang fungsional.

3. Kondisi Merah: Jangan Dipaksakan

Paket sebaiknya tidak ditayangkan atau perlu direncanakan kembali apabila:

  • durasi teknis pekerjaan melebihi sisa waktu;

  • lokasi atau lahan belum siap;

  • desain masih berubah;

  • perizinan kritis belum tersedia;

  • material utama memiliki waktu pemesanan panjang;

  • penyelesaian hanya mengandalkan lembur tanpa analisis produktivitas;

  • jadwal tidak menyediakan cadangan risiko;

  • pekerjaan berpotensi menghasilkan konstruksi yang tidak utuh atau tidak dapat dimanfaatkan.

Dalam kondisi ini, pilihan yang lebih aman adalah menyesuaikan ruang lingkup, menunda kegiatan, atau merencanakannya melalui kontrak tahun jamak sesuai persyaratan dan kewenangan yang berlaku.

Bagaimana Seharusnya Kepala UKPBJ Bertindak?

Langkah yang saya sarankan adalah:

  1. Periksa kelengkapan dokumen permintaan pemilihan.

  2. Tugaskan Pokja Pemilihan apabila dokumen administratif telah lengkap.

  3. Sampaikan kekhawatiran waktu sebagai catatan risiko kepada Pokja dan PPK.

  4. Laksanakan rapat reviu bersama PPK, Pokja, tim teknis, dan bila diperlukan PA/KPA.

  5. Minta PPK mempresentasikan jadwal teknis, Kurva-S, metode pelaksanaan, kesiapan lokasi, dan mitigasi risiko.

  6. Tuangkan hasil reviu dalam berita acara.

  7. Apabila waktu dinilai layak, tender dilanjutkan.

  8. Apabila belum layak, dokumen dikembalikan kepada PPK untuk diperbaiki.

  9. Apabila perbedaan pendapat tetap terjadi dan risikonya material, sampaikan secara tertulis kepada PA/KPA dan pertimbangkan pendampingan APIP.

Dengan mekanisme tersebut, Kepala UKPBJ tidak menghambat paket secara sepihak, tetapi juga tidak membiarkan proses berjalan tanpa pengendalian risiko.

Jangan Menjadikan Pemberian Kesempatan sebagai Rencana Awal

Dalam pelaksanaan kontrak, apabila Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan berakhir, PPK dapat melakukan penilaian untuk menentukan apakah Penyedia masih layak diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan.

Pemberian kesempatan disertai denda keterlambatan dan dituangkan dalam adendum kontrak, termasuk perpanjangan masa berlaku jaminan pelaksanaan apabila dipersyaratkan. Model dokumen pemilihan terkini dapat dilihat dalam Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 4 Tahun 2025.

Namun, pemberian kesempatan merupakan penanganan atas kegagalan penyelesaian kontrak. Ketentuan tersebut bukan alasan untuk sejak awal membuat jadwal yang tidak realistis.

Kalimat seperti, “Kalau tidak selesai Desember, nanti diberikan kesempatan,” merupakan cara berpikir yang harus dihindari.

Kesimpulan

Paket tender konstruksi Rp7 miliar yang baru disampaikan pada 21 Agustus masih dapat diproses sepanjang waktu pemilihan dan pelaksanaan terbukti cukup berdasarkan analisis yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kepala UKPBJ tidak perlu langsung menolak paket tersebut. Namun, Kepala UKPBJ berhak dan bahkan perlu memastikan bahwa kekhawatiran waktu dibahas dalam reviu bersama.

Pokja Pemilihan tidak boleh memperpendek tahapan secara tidak wajar. PPK juga tidak cukup hanya menyatakan yakin pekerjaan akan selesai.

Keputusan akhirnya harus didasarkan pada dokumen, data, jadwal, kesiapan lapangan, dan mitigasi risiko.

Tender terlambat belum tentu harus dihentikan. Namun, pekerjaan yang sejak awal terbukti tidak mungkin selesai juga tidak boleh dipaksakan hanya demi mengejar penyerapan anggaran.

Pengadaan yang baik bukan sekadar berhasil menandatangani kontrak. Pengadaan yang baik harus menghasilkan bangunan yang selesai, bermutu, dapat dimanfaatkan, dan dapat dipertanggungjawabkan.


Oleh: Sukri, ST., MM.
Praktisi dan Fasilitator Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Punya permasalahan pengadaan yang ingin dibahas? Silakan sampaikan melalui ruang konsultasi di sukrialmarosy.com. Identitas penanya dapat disamarkan untuk menjaga privasi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMBAHASAN TRY OUT PELATIHAN KOMPETENSI PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH LEVEL 1

1. Salah satu tahapan perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah identifikasi kebutuhan. Proses tersebut merupakan gambaran aktivitas dalam segmen rantai pasok .... A. Hulu B. Internal C. Hilir D. Eksternal Ulasan Jawaban: Alasan jawaban benar: Aktivitas utama dalam aktivitas hulu (upstream supply chain) adalah proses perencanaan, serta pencarian pemasok dan pengadaan barang/jasa Alasan jawaban salah: Pilihan jawaban (B) salah karena rantai pasok internal, aktivitas utama adalah manajemen produksi, penyimpanan dan pengendalian persediaan, serta manajemen pengendalian mutu. Aktivitas di rantai pasok ini lebih tepat adalah pelaksanaan kontrak Pilihan jawaban (C) salah karena rantai pasok hilir, Aktivitas utama adalah pada proses transportasi, distribusi, serah terima, dan layanan purna jual. Pilihan jawaban (D) salah karena dalam MRP tidak terdapat rantai pasok ekternal

PANDUAN MENYUSUN HPS JASA KONSULTAN KONSTRUKSI UNTUK PEMULA

  PANDUAN MENYUSUN HPS JASA KONSULTAN KONSTRUKSI UNTUK PEMULA Penyusunan dan penetapan HPS bertujuan untuk menilai kewajaran harga penawaran dan/atau kewajaran harga satuan, dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah dan dasar untuk menetapkan besaran nilai jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang kurang dari 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS. Untuk menentukan besaran biaya pembangunan adalah salah satunya dari Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan Gedung. Anggaran untuk pembangunan dituangkan dalam DIPA/DPA 1.     Perencanaan Teknis; 2.     Pelaksanaan konstruksi fisik; 3.     Manajemen konstruksi atau pengawasan konstruksi; dan 4.     Pengelolaan Kegiatan. File dapat diunduh pada: Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan Gedung. Data/info...

PjPHP/PPHP dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018

Pada Peraturan LKPP nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa terdiri dari 9 (sembilan) pelaku yaitu: a. PA; b. KPA; c. PPK; d. Pejabat Pengadaan; e. Pokja Pemilihan; f. Agen Pengadaan; g. PjPHP/PPHP; h. Penyelenggara Swakelola; dan i. Penyedia. Salah satu perubahan istilah dari Perpres nomor 54 Tahun 2010 ke Perpres nomor 16 Tahun 2018 adalah perubahan istilah dan perubahan defenisi dari PjHP/PPHP. A. Perubahan Defenisi PPHP/PjPHP Pada Perpres nomor 54 Tahun 2010, PPHP/PjPHP adalah panitia/pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan. Poinnya ada pada memeriksa dan menerima hasil pekerjaan. Artinya diperlukan pemeriksaan fisik hasil pekerjaan dilapangan kemudian ditindaklanjuti dengan menerimaan hasil pekerjaan dari Penyedia. Pada Perpres nomor 16 Tahun 2018, Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkat PjPHP adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas ...

Mulai Belajar Hari Ini

Pengetahuan yang tepat membuat kita bekerja lebih tenang dan profesional.

Jelajahi Rumah Belajar ASN