Tanggal penyelesaian pekerjaan telah tiba, tetapi progres baru 85 persen. Penyedia meminta tambahan waktu, pengguna mendesak agar hasil pekerjaan segera dimanfaatkan, sedangkan PPK harus menentukan tindakan.
Apakah penyedia diberi kesempatan, langsung dikenakan denda, atau kontraknya diputus? Jawabannya tidak cukup ditentukan hanya dari persentase kemajuan pekerjaan.
Jangan Keliru: Masa Pelaksanaan Berbeda dengan Masa Kontrak
Ungkapan “kontrak berakhir, tetapi pekerjaan belum selesai” sering digunakan dalam percakapan sehari-hari. Namun, istilah tersebut perlu diluruskan. Yang pada umumnya telah terlewati adalah masa pelaksanaan pekerjaan, bukan serta-merta seluruh masa kontrak.
Masa pelaksanaan
Masa pelaksanaan adalah jangka waktu untuk melaksanakan seluruh pekerjaan, terhitung sejak tanggal mulai kerja sampai dengan tanggal penyerahan pertama pekerjaan sebagaimana ditetapkan dalam kontrak.
Masa kontrak
Masa kontrak memiliki cakupan lebih luas. Hubungan kontraktual pada umumnya masih berlangsung sampai seluruh hak dan kewajiban para pihak terpenuhi, termasuk penyelesaian pekerjaan, serah terima, pembayaran, pemeliharaan, penyelesaian denda, dan pengembalian atau pencairan jaminan.
Yang harus dipastikan adalah tanggal apa yang terlewati, apa penyebabnya, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah penyedia masih mampu menyelesaikan pekerjaan.
Dasar Pemberian Kesempatan
Pasal 56 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 mengatur bahwa apabila penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan kontrak berakhir, tetapi PPK menilai penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, PPK memberikan kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikannya.
Pemberian kesempatan tersebut dimuat dalam adendum kontrak yang mengatur:
- waktu penyelesaian pekerjaan;
- pengenaan sanksi denda keterlambatan; dan
- perpanjangan Jaminan Pelaksanaan.
Pemberian kesempatan juga dapat melampaui tahun anggaran. Namun, penyelesaian lintas tahun harus disertai kepastian sumber dana dan mengikuti ketentuan pengelolaan keuangan yang berlaku.
Pemberian kesempatan bukan izin lisan agar penyedia tetap bekerja. Tindakan tersebut merupakan keputusan kontraktual yang harus didasarkan pada penilaian, dituangkan dalam adendum, disertai denda, dan diikuti perpanjangan jaminan sesuai ketentuan.
Pemberian Kesempatan Bukan Hak Mutlak Penyedia
Penyedia tidak otomatis berhak memperoleh tambahan waktu hanya karena telah mengajukan surat permohonan atau karena progres pekerjaan sudah tinggi. Pernyataan “pekerjaan sudah 90 persen” belum membuktikan bahwa penyedia mampu menyelesaikan sisanya.
Sepuluh persen yang tersisa dapat saja merupakan bagian tersulit, seperti pengadaan peralatan utama, pekerjaan pada lintasan kritis, pengujian, commissioning, penyelesaian sistem mekanikal-elektrikal, atau perbaikan pekerjaan yang tidak memenuhi mutu.
Indikator penyedia masih layak diberi kesempatan
- Penyedia masih aktif dan menunjukkan iktikad menyelesaikan pekerjaan.
- Sisa pekerjaan dapat diidentifikasi dan diukur dengan jelas.
- Penyedia masih memiliki kemampuan teknis dan keuangan.
- Tenaga kerja, bahan, peralatan, serta personel utama tersedia.
- Rencana penyelesaian yang disampaikan realistis dan dapat diuji.
- Jangka waktu yang diminta sebanding dengan volume sisa pekerjaan.
- Penyelesaian oleh penyedia yang sama lebih efektif daripada pemutusan dan pengadaan lanjutan.
- Jaminan Pelaksanaan dapat diperpanjang.
- Sumber anggaran tersedia apabila penyelesaian melewati tahun anggaran.
Isi minimum rencana penyelesaian
PPK sebaiknya meminta recovery plan yang sekurang-kurangnya memuat rincian sisa pekerjaan, target harian atau mingguan, kebutuhan tenaga kerja, kesiapan bahan dan peralatan, arus kas, lintasan kritis, mitigasi risiko, serta tanggal pasti penyerahan pekerjaan.
Rencana tersebut perlu diuji bersama pengawas pekerjaan, tim teknis, konsultan pengawas, atau pihak yang membantu PPK. Keyakinan PPK harus lahir dari data, bukan sekadar janji penyedia.
Kapan Kontrak Sebaiknya Diputus?
Pemberian kesempatan tidak tepat apabila fakta menunjukkan bahwa penyedia tidak akan mampu menyelesaikan pekerjaan. Pemutusan kontrak patut dipertimbangkan jika:
- penyedia menyatakan tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan;
- penyedia meninggalkan lokasi atau aktivitas pekerjaan praktis berhenti;
- tenaga kerja dan peralatan telah ditarik;
- bahan atau peralatan utama tidak dapat disediakan;
- kemampuan keuangan penyedia tidak memadai;
- rencana penyelesaian tidak realistis;
- penyedia berulang kali gagal mencapai target perbaikan;
- mutu pekerjaan tidak sesuai dan tidak diperbaiki;
- kebutuhan barang/jasa tidak dapat ditunda; atau
- kelanjutan pekerjaan menimbulkan risiko keselamatan atau kerugian yang lebih besar.
Dalam pekerjaan konstruksi, riwayat rapat pembuktian atau Show Cause Meeting (SCM), surat peringatan, hasil uji coba, laporan pengawas, dan kondisi aktual lapangan merupakan bukti penting untuk menilai kemampuan penyedia.
PPK tidak seharusnya memutus kontrak secara tiba-tiba tanpa dasar dan prosedur yang memadai. Namun, PPK juga tidak boleh terus mempertahankan penyedia yang secara nyata sudah tidak mampu menyelesaikan pekerjaan.
Apakah Pemberian Kesempatan Harus 50 Hari?
Dalam model ketentuan pekerjaan konstruksi, pemberian kesempatan pertama dapat diberikan sampai dengan 50 hari kalender. Jika setelah kesempatan pertama pekerjaan masih belum selesai, PPK dapat memberikan kesempatan kedua dengan jangka waktu sesuai kebutuhan atau melakukan pemutusan kontrak apabila penyedia dinilai tidak sanggup menyelesaikannya.
Angka 50 hari bukan tambahan waktu yang otomatis diberikan kepada setiap penyedia. Jika sisa pekerjaan secara wajar dapat diselesaikan dalam 15 hari, tidak ada alasan langsung memberikan 50 hari. Sebaliknya, jika sejak awal diketahui pekerjaan memerlukan waktu jauh lebih lama, penetapan 50 hari tanpa rencana realistis hanya akan menunda persoalan.
Jangka waktu pemberian kesempatan harus berasal dari analisis sisa pekerjaan, bukan sekadar menyalin batas maksimum.
PPK tetap harus memeriksa jenis pengadaan, bentuk kontrak, Syarat-Syarat Khusus Kontrak, dan model dokumen yang digunakan karena pengaturannya dapat berbeda.
Pemberian Kesempatan Berbeda dengan Perpanjangan Waktu
| Aspek | Perpanjangan Waktu | Pemberian Kesempatan |
|---|---|---|
| Penyebab utama | Keterlambatan bukan karena kesalahan penyedia, misalnya perubahan pekerjaan, keterlambatan penyerahan lokasi, peristiwa kompensasi, atau keadaan kahar. | Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan tepat waktu karena kesalahan atau kelalaiannya, tetapi masih dinilai mampu menyelesaikan. |
| Kedudukan | Merupakan penyesuaian waktu atas kejadian yang memberi hak waktu kepada penyedia. | Merupakan kesempatan bagi penyedia yang telah melewati masa pelaksanaan. |
| Denda | Tidak dikenakan untuk periode yang terbukti bukan tanggung jawab penyedia. | Dikenakan sejak tanggal penyerahan semula terlewati. |
| Dokumen | Analisis dampak waktu dan adendum kontrak. | Penilaian kemampuan, rencana penyelesaian, adendum, denda, dan perpanjangan jaminan. |
Apakah Denda Otomatis Dikenakan?
Denda keterlambatan dikenakan apabila keterlambatan disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian penyedia. Berdasarkan Pasal 79 Perpres PBJ, besarnya denda adalah 1‰ (satu permil) untuk setiap hari keterlambatan dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Dasar pengenaan denda—nilai seluruh kontrak atau nilai bagian kontrak—harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dalam kontrak. Denda tidak semestinya dikenakan untuk periode keterlambatan yang terbukti disebabkan oleh PPK, keadaan kahar, atau peristiwa kompensasi lainnya.
Contoh perhitungan
Nilai kontrak sebelum PPN adalah Rp1.000.000.000. Penyedia terlambat 20 hari kalender dan kontrak menetapkan denda berdasarkan nilai seluruh kontrak.
Denda per hari:
Rp1.000.000.000 × 1‰ = Rp1.000.000
Denda selama 20 hari:
20 × Rp1.000.000 = Rp20.000.000
Jika kontrak menetapkan denda berdasarkan nilai bagian kontrak yang terlambat dan nilainya Rp300.000.000, maka dendanya:
Apakah membayar denda menggugurkan kewajiban?
Tidak. Pembayaran denda tidak membebaskan penyedia dari kewajiban menyelesaikan pekerjaan. Denda adalah konsekuensi finansial atas keterlambatan, sedangkan penyelesaian pekerjaan tetap merupakan kewajiban kontraktual.
Pekerjaan baru dapat diserahterimakan setelah hasilnya selesai 100 persen dan sesuai dengan ketentuan kontrak. Pekerjaan yang belum memenuhi volume atau mutu tidak boleh dinyatakan selesai hanya untuk mengejar penyerapan anggaran.
Bagaimana jika keterlambatan disebabkan kedua pihak?
PPK harus memisahkan setiap periode keterlambatan berdasarkan kronologi, pihak yang bertanggung jawab, pengaruhnya terhadap lintasan kritis, kemungkinan keterlambatan yang terjadi bersamaan, korespondensi, laporan harian, serta jadwal pelaksanaan yang telah dimutakhirkan. Denda hanya dibebankan untuk keterlambatan yang menjadi tanggung jawab penyedia.
Matriks Pengambilan Keputusan PPK
| Kondisi | Tindakan yang Dipertimbangkan |
|---|---|
| Pekerjaan belum selesai, tetapi penyedia terbukti mampu menyelesaikan | Berikan kesempatan, kenakan denda, buat adendum, dan perpanjang jaminan. |
| Penyedia tidak mampu atau menyatakan tidak sanggup | Lakukan proses pemutusan kontrak dan tindak lanjut sesuai kontrak. |
| Kebutuhan tidak dapat ditunda | Pertimbangkan pemutusan serta siapkan strategi penyelesaian sisa pekerjaan. |
| Keterlambatan disebabkan PPK | Berikan perpanjangan waktu atau kompensasi sesuai kontrak; jangan mengenakan denda untuk periode tersebut. |
| Keterlambatan karena keadaan kahar | Terapkan klausul keadaan kahar dan perubahan kontrak. |
| Penyebab berasal dari kedua pihak | Lakukan analisis keterlambatan dan pisahkan tanggung jawab setiap periode. |
| Penyedia selesai dalam masa kesempatan | Periksa hasil, hitung denda, dan proses serah terima jika telah sesuai kontrak. |
| Penyedia gagal setelah kesempatan pertama | Nilai kelayakan kesempatan kedua atau lakukan pemutusan kontrak. |
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Sebelum memberikan kesempatan, PPK sekurang-kurangnya menyiapkan:
- laporan kemajuan dan hasil pemeriksaan fisik;
- analisis penyebab serta tanggung jawab keterlambatan;
- evaluasi kemampuan teknis dan keuangan penyedia;
- perhitungan volume sisa pekerjaan;
- rencana penyelesaian dan jadwal terbaru;
- berita acara rapat evaluasi;
- analisis kebutuhan waktu;
- kepastian sumber anggaran apabila lintas tahun;
- perpanjangan Jaminan Pelaksanaan;
- adendum kontrak dan ketentuan denda; serta
- mekanisme pengawasan selama masa pemberian kesempatan.
Jika kontrak diputus
PPK perlu mendokumentasikan kondisi terakhir pekerjaan, melakukan pengukuran bersama atas prestasi yang dapat diterima, menginventarisasi material dan peralatan, menghitung hak serta kewajiban para pihak, menyelesaikan sisa uang muka dan jaminan, menjalankan prosedur sanksi yang relevan, serta menyiapkan strategi penyelesaian sisa pekerjaan.
Kesalahan yang Sering Terjadi
- Menunggu masa pelaksanaan berakhir baru melakukan evaluasi. Pengendalian dan peringatan seharusnya dilakukan sejak kontrak mulai menunjukkan kondisi kritis.
- Hanya berpegang pada surat permohonan penyedia. Permohonan bukan bukti kemampuan; PPK wajib melakukan penilaian sendiri.
- Memberikan 50 hari secara otomatis. Jangka waktu harus sesuai kebutuhan riil penyelesaian.
- Tidak memperpanjang jaminan. Jaminan harus tetap efektif selama periode pemberian kesempatan sesuai ketentuan.
- Menyamakan pemberian kesempatan dengan perpanjangan waktu. Keduanya mempunyai sebab dan konsekuensi denda yang berbeda.
- Membiarkan penyedia bekerja tanpa status tertulis yang jelas. Keputusan dan adendum harus disiapkan tepat waktu.
- Menerima pekerjaan yang belum sesuai kontrak. Penyerapan anggaran bukan alasan untuk menerima kekurangan volume atau mutu.
Alur Praktis bagi PPK
- Periksa kemajuan aktual dan mutu pekerjaan.
- Identifikasi penyebab keterlambatan dan pihak yang bertanggung jawab.
- Hitung serta petakan seluruh sisa pekerjaan.
- Evaluasi kemampuan teknis dan keuangan penyedia.
- Nilai urgensi pemanfaatan hasil pekerjaan.
- Periksa kondisi jaminan dan ketersediaan anggaran.
- Tentukan pemberian kesempatan atau pemutusan kontrak.
- Dokumentasikan dasar keputusan.
- Jika diberi kesempatan, buat adendum, perpanjang jaminan, dan kenakan denda.
- Awasi target harian atau mingguan secara ketat.
- Jika kembali gagal, evaluasi kesempatan kedua atau lakukan pemutusan.
Penutup
Ketika masa pelaksanaan berakhir dan pekerjaan belum selesai, pemberian kesempatan, denda, dan pemutusan kontrak bukanlah tiga pilihan yang berdiri sendiri.
Jika penyedia masih mampu menyelesaikan pekerjaan, PPK dapat memberikan kesempatan melalui adendum kontrak dengan pengenaan denda dan perpanjangan Jaminan Pelaksanaan. Jika penyedia tidak mampu, kebutuhan tidak dapat ditunda, atau kelanjutan kontrak justru meningkatkan risiko, pemutusan kontrak dapat menjadi tindakan yang lebih tepat.
Apabila keterlambatan bukan disebabkan penyedia, penyelesaiannya bukan pemberian kesempatan disertai denda, melainkan perpanjangan waktu atau penanganan lain sesuai kontrak.
Apakah penyedia secara nyata masih mampu menyelesaikan sisa pekerjaan dalam waktu yang wajar, dan apakah melanjutkan kontrak merupakan pilihan yang paling efektif serta dapat dipertanggungjawabkan?
Keputusan PPK yang baik bukan keputusan yang paling lunak atau paling keras, melainkan keputusan yang paling kuat dasar kontraktual, teknis, keuangan, dan administrasinya.
- Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, khususnya ketentuan penyelesaian kontrak dan sanksi.
- Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021.
- Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 4 Tahun 2025.
Catatan: penerapan pada paket tertentu harus tetap memeriksa naskah kontrak, jenis pengadaan, model dokumen pemilihan, serta ketentuan pengelolaan keuangan yang berlaku.
Komentar
Posting Komentar