Dua Kali Tender Rehabilitasi Sekolah Gagal: Kapan Boleh Dilanjutkan dengan Penunjukan Langsung?
Kegagalan tender pekerjaan rehabilitasi sekolah sering menimbulkan dilema. Jika tender diulang, waktu pelaksanaan mungkin tidak lagi cukup. Namun, jika langsung menunjuk penyedia, pengelola pengadaan khawatir dianggap menghindari persaingan. Artikel ini memberikan langkah praktis untuk menentukan tindakan yang tepat, lengkap dengan dasar hukum, simulasi kasus, matriks keputusan, dan daftar dokumen yang perlu disiapkan.
1. Jangan Hanya Menghitung Berapa Kali Tender Gagal
Kesalahan yang sering terjadi adalah menggunakan rumus sederhana: “Tender pertama gagal, tender kedua gagal, maka langsung Penunjukan Langsung.” Cara berpikir ini belum lengkap. Yang harus diperiksa bukan hanya jumlah kegagalan, tetapi urutan proses, penyebab kegagalan, tindak lanjut yang semestinya, dan kondisi kebutuhan.
Istilah yang digunakan peraturan adalah “setelah dilakukan Tender ulang mengalami kegagalan”. Artinya, proses kedua harus merupakan tindak lanjut resmi berupa Tender ulang atas kegagalan Tender sebelumnya. Membuat dua paket atau dua proses terpisah tanpa penetapan dan tindak lanjut yang benar tidak otomatis memenuhi ketentuan tersebut.
2. Dasar Hukum
a. Penunjukan Langsung sebagai keadaan tertentu
Pasal 38 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 mengatur bahwa Penunjukan Langsung dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu.
Pasal 38 ayat (5) huruf i memasukkan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang setelah dilakukan Tender ulang mengalami kegagalan sebagai salah satu keadaan tertentu tersebut.
b. Syarat setelah Tender ulang gagal
Pasal 51 ayat (10) mengatur bahwa apabila Tender/Seleksi ulang gagal, Pokja Pemilihan dengan persetujuan PA/KPA melakukan Penunjukan Langsung dengan kriteria:
- kebutuhan tidak dapat ditunda; dan
- tidak cukup waktu untuk melaksanakan Tender/Seleksi.
Penggunaan kata “dan” berarti kedua syarat wajib terpenuhi bersama-sama. Jika kebutuhan dapat ditunda, atau waktu masih cukup untuk Tender kembali, dasar untuk Penunjukan Langsung melalui jalur Tender ulang gagal belum terpenuhi.
c. Tindak lanjut Tender gagal
Pasal 51 ayat (7) sampai dengan ayat (9) mengatur tindak lanjut berupa evaluasi ulang, penyampaian penawaran ulang, atau Tender ulang berdasarkan penyebab kegagalan. Karena itu, Pokja harus lebih dahulu mengidentifikasi penyebab kegagalan dan memilih tindak lanjut yang tepat.
d. Pelaksanaan secara elektronik
Pasal 38 ayat (8) mengatur bahwa Penunjukan Langsung wajib menggunakan aplikasi sistem pengadaan secara elektronik dengan fitur transaksional.
Pedoman operasional lebih lanjut terdapat dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia sebagaimana diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024, termasuk pedoman dan model dokumen pemilihan pekerjaan konstruksi.
3. Kapan Rehabilitasi Sekolah Dapat Disebut Tidak Dapat Ditunda?
Status sebagai pekerjaan rehabilitasi sekolah tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa kebutuhan tidak dapat ditunda. PPK perlu menjelaskan akibat nyata apabila pekerjaan ditunda.
| Indikator yang dapat mendukung | Bukti yang sebaiknya tersedia |
|---|---|
| Bangunan membahayakan siswa, guru, atau masyarakat | Laporan pemeriksaan teknis, foto, berita acara, rekomendasi tenaga ahli/teknis, atau keputusan pembatasan penggunaan ruang |
| Ruang kelas tidak dapat digunakan | Data jumlah ruang rusak, jumlah rombongan belajar, jadwal sekolah, dan dampak terhadap layanan pendidikan |
| Pekerjaan harus selesai sebelum kegiatan belajar tertentu | Kalender pendidikan dan perhitungan realistis masa pelaksanaan |
| Penundaan memperbesar kerusakan atau biaya | Kajian teknis kondisi struktur/atap/utilitas dan estimasi perkembangan kerusakan |
| Tidak tersedia bangunan alternatif yang layak | Data ruang alternatif dan penjelasan mengapa tidak memadai |
Alasan “supaya anggaran terserap” tidak cukup untuk membuktikan kebutuhan tidak dapat ditunda. Demikian pula, keterlambatan perencanaan internal tidak boleh begitu saja dijadikan alasan untuk mengurangi persaingan tanpa analisis yang dapat dipertanggungjawabkan.
4. Cara Membuktikan Waktu Tidak Cukup untuk Tender Kembali
PPK dan Pokja perlu membuat perhitungan mundur, bukan sekadar menyatakan waktu sudah sempit. Perhitungan sekurang-kurangnya memuat:
- tanggal evaluasi dan penetapan Tender ulang gagal;
- perkiraan durasi Tender kembali secara wajar;
- waktu yang diperlukan untuk reviu/perbaikan dokumen;
- waktu penandatanganan kontrak dan persiapan pelaksanaan;
- masa pelaksanaan konstruksi berdasarkan metode kerja dan volume;
- waktu pemeriksaan serta serah terima pekerjaan;
- batas waktu anggaran atau batas layanan pendidikan yang relevan.
Perhitungan harus realistis. Masa pelaksanaan tidak boleh dipangkas secara tidak wajar hanya agar pekerjaan terlihat masih dapat diselesaikan.
5. Langkah Praktis dari Tender Gagal sampai Penunjukan Langsung
Langkah 1 — Tetapkan Tender pertama gagal
Pihak yang berwenang menetapkan kegagalan sesuai penyebabnya. Pokja Pemilihan menetapkan kegagalan untuk alasan yang menjadi kewenangannya, sedangkan alasan tertentu seperti indikasi KKN yang melibatkan Pokja/PPK atau ketidaktersediaan alokasi anggaran ditetapkan oleh PA/KPA sesuai Pasal 51.
Langkah 2 — Identifikasi akar masalah
Buat berita acara reviu yang menjawab: mengapa tidak ada peserta atau tidak ada penawaran yang lulus? Apakah HPS wajar? Apakah persyaratan personel, peralatan, pengalaman, SBU, metode kerja, atau jadwal terlalu membatasi? Apakah gambar dan volume konsisten? Apakah waktu pemasukan penawaran memadai?
Langkah 3 — Tentukan tindak lanjut yang tepat
| Penyebab utama | Tindak lanjut |
|---|---|
| Kesalahan dalam evaluasi penawaran | Evaluasi ulang |
| Keadaan yang menurut Pasal 51 memerlukan penyampaian penawaran ulang | Penyampaian penawaran ulang |
| Tidak ada penawaran setelah perpanjangan, tidak ada yang lulus, kesalahan dokumen, seluruh harga di atas HPS, atau alasan lain yang ditentukan | Tender ulang setelah perbaikan yang diperlukan |
Langkah 4 — Laksanakan dan tetapkan Tender ulang gagal
Tender ulang harus benar-benar dilaksanakan dan seluruh jejak prosesnya tersimpan dalam SPSE. Setelah gagal, Pokja membuat berita acara dan penetapan yang menjelaskan alasan kegagalan.
Langkah 5 — PPK menyusun analisis kebutuhan dan kecukupan waktu
PPK menyiapkan analisis tertulis mengenai urgensi rehabilitasi, akibat penundaan, sisa waktu, durasi Tender baru, serta durasi pekerjaan yang wajar. Lampirkan bukti teknis dan kalender pelaksanaan.
Langkah 6 — Pokja mereviu dan meminta persetujuan PA/KPA
Pokja tidak cukup hanya menerima pernyataan “mendesak”. Pokja perlu memastikan kedua kriteria Pasal 51 ayat (10) terpenuhi, lalu memperoleh persetujuan PA/KPA untuk melakukan Penunjukan Langsung.
Langkah 7 — Perbaiki dokumen sebelum menunjuk penyedia
Kegagalan Tender ulang tidak berarti dokumen lama pasti benar. Perbaiki HPS, spesifikasi, gambar, volume, rancangan kontrak, persyaratan kualifikasi, atau jadwal apabila ditemukan masalah. Perubahan tidak boleh mengubah kebutuhan secara serampangan atau diarahkan kepada penyedia tertentu.
Langkah 8 — Pilih calon penyedia yang mampu
Calon penyedia dapat berasal dari peserta sebelumnya atau pelaku usaha lain, sepanjang pemilihannya objektif dan penyedia memenuhi kualifikasi. Penunjukan Langsung bukan kewajiban menunjuk peserta dengan harga terendah pada Tender yang gagal dan bukan hak peserta tertentu.
Langkah 9 — Laksanakan proses Penunjukan Langsung
Pokja mengundang satu pelaku usaha yang dinilai mampu, lalu melakukan evaluasi administrasi/kualifikasi, teknis, dan harga sesuai dokumen. Proses dilanjutkan dengan klarifikasi dan negosiasi teknis serta harga. Harga hasil negosiasi harus wajar, tidak melampaui HPS, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Langkah 10 — Tetapkan hasil dan lanjutkan ke kontrak
Setelah calon penyedia memenuhi seluruh ketentuan dan negosiasi tercapai, Pokja menetapkan hasil serta menyampaikan hasil pemilihan kepada PPK. PPK melakukan pemeriksaan sebelum menerbitkan SPPBJ dan menandatangani kontrak sesuai ketentuan.
6. Simulasi Kasus Rehabilitasi Sekolah
- Paket: Rehabilitasi berat 6 ruang kelas SD Negeri Harapan.
- Pagu anggaran: Rp2.500.000.000.
- HPS: Rp2.430.000.000.
- Masa pelaksanaan wajar: 90 hari kalender.
- Tender pertama gagal pada 10 Juli karena tidak ada penawaran yang lulus.
- Hasil reviu: persyaratan satu peralatan tertentu dinilai berlebihan dan gambar beberapa pekerjaan tidak konsisten dengan daftar kuantitas.
- Dokumen diperbaiki dan Tender ulang dilaksanakan.
- Tender ulang gagal pada 5 Agustus karena tidak ada peserta yang menyampaikan penawaran setelah perpanjangan waktu.
- Atap tiga ruang bocor berat, sebagian plafon telah runtuh, dan enam ruang tidak dapat digunakan.
- Sekolah menggunakan ruang perpustakaan dan sistem belajar bergiliran; tidak tersedia gedung alternatif yang layak.
Analisis kebutuhan tidak dapat ditunda
Tim teknis melakukan pemeriksaan pada 6 Agustus. Hasilnya menyatakan terdapat risiko jatuhnya bagian plafon dan kerusakan akan meningkat pada musim hujan. Kepala sekolah menerangkan bahwa enam rombongan belajar tidak memiliki ruang tetap. Berdasarkan laporan teknis, foto, berita acara pemeriksaan, dan data rombongan belajar, PPK menyimpulkan kebutuhan tidak dapat ditunda.
Analisis kecukupan waktu
| Alternatif | Perkiraan waktu pemilihan/persiapan | Pelaksanaan | Perkiraan selesai |
|---|---|---|---|
| Tender kembali | 30 hari kalender, termasuk perbaikan, pengumuman, evaluasi, masa sanggah, dan persiapan kontrak | 90 hari kalender | 120 hari setelah 5 Agustus |
| Penunjukan Langsung | 12 hari kalender, termasuk persetujuan, undangan, evaluasi, klarifikasi, negosiasi, dan kontrak | 90 hari kalender | 102 hari setelah 5 Agustus |
Misalkan berdasarkan kalender layanan dan batas efektif pelaksanaan hanya tersedia 110 hari. Tender kembali memerlukan sekitar 120 hari sehingga tidak cukup, sedangkan Penunjukan Langsung masih memungkinkan pekerjaan selesai dalam 102 hari. Dengan catatan perhitungan tersebut didukung jadwal rinci dan masa pelaksanaan 90 hari memang wajar, kedua kriteria Pasal 51 ayat (10) dapat dinilai terpenuhi.
Keputusan yang dapat diambil
Pokja Pemilihan, setelah memperoleh persetujuan PA/KPA, dapat melaksanakan Penunjukan Langsung karena Tender ulang telah gagal, kebutuhan rehabilitasi tidak dapat ditunda, dan waktu tidak cukup untuk melaksanakan Tender kembali.
Bagaimana jika faktanya berbeda?
Apabila ruang kelas masih aman dan tersedia gedung alternatif sampai tahun berikutnya, kebutuhan mungkin masih dapat ditunda. Dalam keadaan itu, meskipun Tender ulang gagal, Penunjukan Langsung berdasarkan Pasal 51 ayat (10) tidak tepat. Paket dapat dijadwalkan kembali atau dilakukan Tender kembali jika waktunya cukup.
7. Contoh Ringkas Analisis Tertulis PPK
Kesimpulan kebutuhan: Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Teknis tanggal 6 Agustus, enam ruang kelas tidak layak digunakan karena kebocoran berat dan risiko runtuhnya plafon. Tidak tersedia ruang pengganti yang memadai. Penundaan pekerjaan akan mengganggu layanan pendidikan dan meningkatkan risiko keselamatan serta kerusakan bangunan. Dengan demikian, kebutuhan tidak dapat ditunda.
Kesimpulan waktu: Tender kembali diperkirakan memerlukan 30 hari kalender dan masa pelaksanaan wajar adalah 90 hari kalender, sehingga total kebutuhan waktu 120 hari. Sisa waktu efektif hanya 110 hari. Penunjukan Langsung diperkirakan memerlukan 12 hari sehingga pekerjaan masih dapat dilaksanakan dalam waktu yang tersedia. Dengan demikian, waktu tidak cukup untuk Tender kembali.
Rekomendasi: PPK merekomendasikan kepada Pokja Pemilihan untuk melakukan reviu dan memproses persetujuan PA/KPA atas penggunaan metode Penunjukan Langsung sesuai Pasal 38 ayat (5) huruf i dan Pasal 51 ayat (10).
Contoh di atas harus disesuaikan dengan fakta, jadwal, kewenangan, dan dokumen pada paket masing-masing. Jangan menyalin kesimpulannya tanpa bukti.
8. Daftar Dokumen yang Sebaiknya Tersedia
- Berita acara dan penetapan Tender pertama gagal.
- Berita acara reviu penyebab kegagalan pertama.
- Dokumen hasil perbaikan sebelum Tender ulang.
- Jejak pelaksanaan Tender ulang dalam SPSE.
- Berita acara dan penetapan Tender ulang gagal.
- Laporan pemeriksaan teknis kondisi sekolah.
- Foto, data ruang kelas, dan bukti dampak terhadap layanan pendidikan.
- Analisis tertulis bahwa kebutuhan tidak dapat ditunda.
- Perhitungan tertulis bahwa waktu tidak cukup untuk Tender kembali.
- Jadwal pemilihan dan pelaksanaan yang realistis.
- Persetujuan PA/KPA atas Penunjukan Langsung.
- Hasil reviu spesifikasi, gambar, volume, HPS, rancangan kontrak, dan persyaratan penyedia.
- Dokumen Penunjukan Langsung.
- Undangan kepada calon penyedia.
- Dokumen penawaran dan kualifikasi penyedia.
- Berita acara evaluasi, klarifikasi, dan negosiasi teknis serta harga.
- Penetapan hasil, BAHP, SPPBJ, jaminan, dan kontrak sesuai ketentuan.
9. Kesalahan yang Harus Dihindari
- Menganggap dua kali gagal otomatis menjadi Penunjukan Langsung. Tetap harus dibuktikan bahwa kebutuhan tidak dapat ditunda dan waktu tidak cukup untuk Tender.
- Mengulang Tender tanpa memperbaiki penyebab kegagalan. Hal ini berisiko menghasilkan kegagalan yang sama dan menunjukkan persiapan yang tidak memadai.
- Menciptakan kegagalan untuk menunjuk penyedia tertentu. Persyaratan diskriminatif, jadwal tidak wajar, atau tindakan mengarahkan hasil bertentangan dengan prinsip pengadaan dan berisiko hukum.
- Memilih penyedia hanya karena pernah ikut Tender. Penyedia tetap harus mampu dan memenuhi seluruh persyaratan.
- Tidak melakukan negosiasi. Penunjukan Langsung tetap memerlukan klarifikasi dan negosiasi teknis serta harga.
- Memangkas masa pelaksanaan secara tidak realistis. Pekerjaan konstruksi harus tetap memenuhi mutu dan keselamatan.
- Hanya menggunakan alasan penyerapan anggaran. Yang dibuktikan adalah urgensi kebutuhan dan ketidakcukupan waktu, bukan sekadar kekhawatiran anggaran tidak terserap.
10. Matriks Keputusan Cepat
| Kondisi | Tindakan yang lebih tepat |
|---|---|
| Baru Tender pertama gagal karena kesalahan evaluasi | Evaluasi ulang, bukan Penunjukan Langsung |
| Tender pertama gagal dan penyebabnya mensyaratkan Tender ulang | Perbaiki dokumen lalu lakukan Tender ulang |
| Tender ulang gagal, kebutuhan dapat ditunda | Jangan menggunakan dasar Penunjukan Langsung ini; jadwalkan/Tender kembali |
| Tender ulang gagal, kebutuhan tidak dapat ditunda, tetapi waktu masih cukup untuk Tender | Lakukan Tender kembali |
| Tender ulang gagal, kebutuhan tidak dapat ditunda, dan waktu tidak cukup untuk Tender | Pokja dapat melakukan Penunjukan Langsung setelah memperoleh persetujuan PA/KPA |
Penutup
Penunjukan Langsung setelah Tender ulang gagal merupakan jalan keluar yang sah, bukan jalan pintas. Keabsahannya terletak pada proses yang benar, alasan yang nyata, bukti yang cukup, persetujuan pejabat yang berwenang, serta pemilihan penyedia yang tetap objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam kasus rehabilitasi sekolah, fokus utama bukan hanya menyelamatkan jadwal anggaran, melainkan memastikan keselamatan, keberlanjutan layanan pendidikan, mutu bangunan, dan akuntabilitas penggunaan uang negara.
Catatan: Artikel ini bersifat panduan umum berdasarkan ketentuan yang berlaku saat penulisan. Untuk keputusan pada paket tertentu, gunakan fakta dan dokumen paket, versi SPSE serta dokumen pemilihan yang berlaku, dan lakukan konsultasi dengan UKPBJ/APIP atau pihak berwenang apabila terdapat kondisi khusus.
Komentar
Posting Komentar