Ketika Anggaran Jasa Konsultansi Tidak Memenuhi Kewajiban Standar Remunerasi
Kasus: anggaran jasa konsultansi pengawasan hanya Rp500.000 untuk mengawasi pekerjaan konstruksi selama dua bulan. Apakah Pengadaan Langsung dapat diteruskan? Bagaimana sikap PPK dan Pejabat Pengadaan? Apakah pengawasan dapat dilakukan secara internal atau meminta tenaga teknis Dinas PUPR?
1. Nilai Kecil Bukan Berarti Bebas dari Kewajaran
Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi dapat digunakan untuk paket sampai dengan Rp100.000.000,00. Akan tetapi, batas tersebut hanya menentukan metode pemilihan. Nilai paket tetap harus cukup untuk menghasilkan keluaran yang dibutuhkan.
Anggaran Rp500.000 untuk dua bulan berarti rata-rata hanya Rp250.000 per bulan jika penugasannya dianggap dua orang-bulan. Nilai tersebut harus dibandingkan dengan kebutuhan nyata: tenaga pengawas, perjalanan ke lokasi, komunikasi, pemeriksaan mutu dan volume, rapat, dokumentasi, laporan, pajak, serta biaya badan usaha.
2. Apa yang Dimaksud Standar Remunerasi?
Remunerasi adalah imbalan atas layanan profesional tenaga kerja konstruksi. Untuk tenaga kerja konstruksi pada jenjang kualifikasi ahli dalam layanan jasa konsultansi konstruksi, besaran remunerasi minimal ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum.
Pada saat artikel ini disusun, rujukan utamanya adalah Keputusan Menteri PU Nomor 33/KPTS/M/2025 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang Kualifikasi Ahli untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi. Tabel yang berlaku perlu dibaca berdasarkan provinsi, jenjang kualifikasi, latar pendidikan, pengalaman, dan satuan penugasan yang relevan.
Standar remunerasi bukan harga total kontrak. Harga kontrak jasa konsultansi dapat terdiri atas:
- biaya langsung personel;
- biaya langsung nonpersonel;
- biaya operasional yang relevan;
- keuntungan yang wajar; dan
- pajak sesuai ketentuan.
Nilai Kontrak Wajar = Biaya Personel + Nonpersonel + Operasional + Keuntungan + Pajak
3. Apakah Semua Petugas Pengawasan Wajib Mengikuti Kepmen Remunerasi Ahli?
Tidak boleh digeneralisasi. Kepmen PU Nomor 33/KPTS/M/2025 secara khusus mengatur tenaga kerja konstruksi pada jenjang kualifikasi ahli. Apabila KAK memang memerlukan tenaga ahli, remunerasinya tidak boleh disusun di bawah standar yang berlaku.
Jika berdasarkan analisis teknis pekerjaan hanya memerlukan tenaga pada jenjang lain, penyusunan kebutuhan dan biayanya mengikuti ketentuan yang relevan bagi jenjang tersebut serta harga pasar yang wajar. Namun, PPK tidak boleh menurunkan kualifikasi jabatan secara artifisial hanya agar anggaran Rp500.000 terlihat cukup.
4. Masa Kontrak Dua Bulan Belum Tentu Dua Orang-Bulan
Masa kontrak dan waktu penugasan personel adalah dua hal berbeda. Kontrak dapat berlangsung dua bulan, sedangkan personel bekerja secara penuh, paruh waktu, atau hanya pada tahapan kritis. Polanya harus ditentukan berdasarkan kebutuhan teknis, bukan semata-mata untuk menyesuaikan angka anggaran.
| Pola | Makna | Syarat Penerapan |
|---|---|---|
| Penugasan penuh | Personel diperlukan secara terus-menerus selama pelaksanaan. | KAK, jadwal, dan HPS menghitung seluruh waktu penugasan. |
| Penugasan berkala | Personel hadir pada frekuensi tertentu. | Frekuensi, durasi, keluaran, dan tahap kunjungan ditetapkan dengan jelas. |
| Tahapan kritis | Pengawasan difokuskan sebelum pekerjaan tertutup atau pada pengujian penting. | Layak hanya jika risiko dan kompleksitas memungkinkan. |
| Penugasan sesuai kebutuhan | Kehadiran dipicu oleh kejadian atau permintaan tertentu. | Standar respons, batas jam/hari, dan hasil kerja harus dapat diukur. |
Pengubahan dua bulan menjadi beberapa kunjungan hanya sah apabila fungsi pengawasan tetap tercapai. Untuk pekerjaan berisiko, kunjungan sesekali mungkin tidak memadai.
5. Uji Kelayakan Anggaran Rp500.000
PPK dapat menggunakan pengujian sederhana berikut:
- Tentukan keluaran. Apa yang harus diperiksa, berapa laporan, berapa kali kunjungan, dan keputusan teknis apa yang diperlukan?
- Tentukan tenaga. Apakah memerlukan tenaga ahli, tenaga terampil, atau cukup tenaga teknis internal?
- Hitung waktu penugasan. Jangan menyamakan masa kontrak dengan waktu kerja tanpa analisis.
- Terapkan remunerasi. Untuk tenaga ahli, gunakan standar minimal yang berlaku dan faktor yang relevan.
- Tambahkan biaya nonpersonel. Perhitungkan transportasi, laporan, komunikasi, pengujian, dan kebutuhan lapangan.
- Lakukan survei pasar. Pastikan terdapat pelaku usaha yang mampu memenuhi KAK dengan harga yang dihitung.
- Bandingkan dengan pagu. Jika HPS yang benar melampaui pagu, jangan menurunkan HPS tanpa mengurangi kebutuhan secara sah.
Simulasi konseptual
Misalkan KAK membutuhkan satu tenaga ahli dengan remunerasi minimal bulanan sebesar R, waktu penugasan efektif T bulan, dan biaya nonpersonel N. Perkiraan paling sederhana:
Jika hasilnya jauh di atas Rp500.000, paket tidak menjadi wajar hanya karena ada perusahaan yang bersedia menawar Rp500.000. Kesediaan tersebut harus diuji: apakah personelnya benar-benar bekerja, apakah seluruh biaya dimasukkan, dan apakah keluaran dapat dicapai.
6. Risiko Jika Tetap Dipaksakan
- HPS tidak disusun berdasarkan keahlian dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Tenaga yang ditawarkan tidak benar-benar ditugaskan.
- Pengawasan hanya berupa tanda tangan atau laporan formal.
- Laporan dibuat oleh kontraktor pekerjaan konstruksi.
- Kunjungan lapangan dan pemeriksaan pekerjaan tertutup tidak dilakukan.
- Mutu, volume, dan keselamatan pekerjaan tidak terkendali.
- Pembayaran tidak mencerminkan prestasi yang nyata.
- PPK dan Pejabat Pengadaan menghadapi risiko administrasi, audit, dan pertanggungjawaban.
Harga murah bukan efisiensi apabila keluaran tidak mungkin dicapai dan pengawasan hanya ada di atas kertas.
7. Apa yang Harus Dilakukan PPK?
PPK bertanggung jawab terhadap penyusunan KAK, HPS, rancangan kontrak, dan pengendalian kontrak. Apabila anggaran tidak memenuhi kebutuhan remunerasi dan operasional, PPK harus meninjau kembali dokumen persiapan.
| Permasalahan | Tindakan PPK |
|---|---|
| Anggaran lebih kecil daripada HPS yang wajar | Mengusulkan penambahan/pergeseran anggaran atau menunda paket. |
| KAK terlalu luas | Mengurangi ruang lingkup hanya jika fungsi pengawasan tetap memadai. |
| Waktu penugasan terlalu besar | Mengkaji pola berkala atau tahapan kritis berdasarkan risiko. |
| Tenaga ahli tidak benar-benar diperlukan | Menetapkan kualifikasi tenaga yang tepat berdasarkan analisis teknis, bukan untuk menghindari standar. |
| Tersedia tenaga teknis pemerintah | Menyiapkan pengawasan internal dengan penugasan dan pembagian tugas yang jelas. |
| Perangkat daerah tidak memiliki tenaga teknis | Meminta bantuan resmi kepada Dinas PUPR atau perangkat daerah teknis. |
8. Bagaimana Sikap Pejabat Pengadaan?
Pejabat Pengadaan tidak menetapkan ulang KAK dan HPS milik PPK. Jika dari reviu dokumen dan survei pasar terlihat bahwa anggaran tidak realistis, Pejabat Pengadaan sebaiknya mengembalikan dokumen persiapan kepada PPK untuk diperbaiki, bukan sekadar menyatakan penolakan secara lisan.
Langkah yang disarankan:
- memeriksa konsistensi KAK, kebutuhan personel, waktu, HPS, dan rancangan kontrak;
- membandingkan biaya personel dengan standar remunerasi yang relevan;
- melakukan atau menggunakan data survei pasar;
- mencatat ketidaksesuaian dan risikonya;
- mengembalikan dokumen kepada PPK secara tertulis;
- meminta perbaikan anggaran, KAK, HPS, atau strategi pemenuhan kebutuhan; dan
- melanjutkan pemilihan setelah dokumen layak.
9. Contoh Nota Pengembalian kepada PPK
Perihal: Pengembalian Dokumen Persiapan Pengadaan Jasa Konsultansi Pengawasan
Berdasarkan hasil reviu terhadap KAK, HPS, rancangan kontrak, dan informasi pasar untuk pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan ..., ditemukan bahwa nilai anggaran/HPS sebesar Rp500.000,00 belum didukung oleh perhitungan biaya yang memadai untuk pelaksanaan pengawasan selama dua bulan.
KAK memuat kegiatan pemeriksaan lapangan, pengendalian mutu dan volume, pemantauan kemajuan, dokumentasi, koordinasi, serta penyusunan laporan. Apabila personel yang dipersyaratkan berada pada jenjang kualifikasi ahli, perhitungan remunerasinya juga perlu memenuhi standar minimal sesuai ketentuan Menteri Pekerjaan Umum.
Berdasarkan analisis awal dan/atau survei pasar, kebutuhan tersebut belum dapat dipenuhi secara wajar dengan anggaran yang tersedia. Pemrosesan dalam kondisi tersebut berisiko tidak menghasilkan penyedia yang mampu, penawaran yang tidak wajar, serta keluaran pengawasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Sehubungan dengan hal tersebut, dokumen persiapan dikembalikan kepada PPK untuk:
- menetapkan kembali kebutuhan dan jenjang personel;
- menghitung ulang HPS berdasarkan remunerasi dan biaya nonpersonel;
- menyesuaikan anggaran, ruang lingkup, atau pola penugasan; dan/atau
- menetapkan alternatif pengawasan internal atau bantuan tenaga teknis Dinas PUPR.
Proses Pengadaan Langsung dapat dilanjutkan setelah dokumen persiapan diperbaiki dan kebutuhan dinyatakan dapat dipenuhi secara wajar.
10. Solusi Pertama: Perbaiki Anggaran dan HPS
Jika pengawasan melalui penyedia memang diperlukan, solusi paling lurus adalah menghitung kebutuhan secara benar, kemudian menambah atau menggeser anggaran sesuai mekanisme penganggaran.
Perhitungan ulang sekurang-kurangnya memperhatikan:
- jenis dan kompleksitas konstruksi;
- jenjang serta jumlah personel;
- waktu efektif penugasan;
- lokasi dan biaya perjalanan;
- jumlah kunjungan dan rapat;
- kebutuhan pengujian dan peralatan;
- jenis serta jumlah laporan;
- biaya badan usaha, keuntungan, dan pajak; serta
- data kontrak sejenis dan informasi pasar terkini.
11. Solusi Kedua: Pengawasan oleh Tenaga Internal
Apabila tersedia ASN atau tenaga teknis internal yang kompeten, pengawasan dapat dilaksanakan secara internal sesuai kewenangan dan tata kelola instansi. Penggunaan tenaga internal bukan Pengadaan Langsung jasa konsultansi dan tidak memerlukan penyedia.
Syarat minimumnya:
- kompetensi sesuai jenis dan risiko pekerjaan;
- penugasan tertulis oleh pejabat yang berwenang;
- tidak memiliki konflik kepentingan;
- beban kerja memungkinkan pengawasan nyata;
- ruang lingkup dan keluaran pengawasan ditetapkan;
- tersedia biaya operasional yang sah apabila diperlukan; dan
- hasil pemeriksaan dilaporkan dan didokumentasikan.
Tenaga internal dapat membantu memeriksa kondisi awal, material, metode, volume, mutu, kemajuan, pekerjaan yang akan tertutup, pengujian, dokumentasi, dan hasil akhir. PPK tetap menjalankan kewenangan pengendalian kontrak dan pengambilan keputusan.
12. Solusi Ketiga: Meminta Tenaga Teknis Dinas PUPR
Jika perangkat daerah pemilik pekerjaan tidak memiliki tenaga yang memadai, kepala perangkat daerah atau PPK melalui jalur kedinasan dapat meminta bantuan tenaga teknis Dinas PUPR. Permintaan dilakukan secara resmi dan penugasan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang pada Dinas PUPR.
Surat permintaan sebaiknya mencantumkan:
- nama, nilai, lokasi, dan masa pekerjaan;
- gambar, spesifikasi, serta ruang lingkup konstruksi;
- tingkat risiko dan tahapan kritis;
- kompetensi teknis yang diperlukan;
- frekuensi atau pola kehadiran;
- keluaran dan laporan yang diminta;
- jangka waktu bantuan; dan
- pembagian peran antara tenaga teknis, PPK, dan pihak lainnya.
Contoh surat permintaan bantuan
Perihal: Permohonan Bantuan Tenaga Teknis Pengawasan Pekerjaan Konstruksi
Sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan ... yang berlokasi di ..., dengan nilai sebesar Rp... dan masa pelaksanaan ... hari kalender, perangkat daerah kami belum memiliki personel teknis yang memadai untuk membantu pengawasan pekerjaan tersebut.
Dalam rangka memastikan kesesuaian pekerjaan dengan gambar, spesifikasi teknis, volume, mutu, waktu, dan keselamatan konstruksi, kami memohon bantuan Dinas PUPR untuk menugaskan tenaga teknis yang kompeten.
Ruang lingkup bantuan meliputi pemeriksaan kondisi awal, material, metode, volume, mutu, kemajuan, pekerjaan yang akan tertutup, pengujian, dokumentasi, pemberian rekomendasi teknis kepada PPK, dan pemeriksaan hasil pekerjaan sebagai bahan serah terima.
Masa penugasan direncanakan sejak ... sampai dengan ..., dengan pola kehadiran yang disesuaikan dengan jadwal dan tahapan kritis pekerjaan.
13. Solusi Keempat: Fokus pada Tahapan Kritis
Untuk pekerjaan sederhana dan berisiko rendah, pengawasan internal dapat dirancang berdasarkan tahapan kritis, misalnya:
- pemeriksaan kondisi awal dan pengukuran;
- pemeriksaan pondasi;
- pemeriksaan tulangan dan bekisting sebelum pengecoran;
- pemeriksaan jaringan yang akan tertutup;
- pengujian mutu atau fungsi;
- pemeriksaan volume untuk pembayaran; dan
- pemeriksaan sebelum serah terima.
Strategi ini tidak boleh digunakan pada pekerjaan yang memerlukan pengawasan terus-menerus. Penentuan frekuensi harus berasal dari analisis risiko teknis.
14. Biaya Pengawasan Internal Tetap Perlu Disiapkan
Pengawasan internal tidak selalu berarti tanpa biaya. Instansi mungkin tetap membutuhkan biaya perjalanan, alat pelindung diri, alat ukur, dokumentasi, pengujian, rapat, dan pencetakan. Pembiayaannya harus tersedia pada dokumen anggaran dan mengikuti standar biaya serta ketentuan keuangan yang berlaku.
Anggaran jasa konsultansi Rp500.000 tidak boleh langsung dialihkan menjadi honorarium pegawai tanpa dasar penganggaran dan mekanisme yang sah.
15. Bagaimana Jika Ada Konsultan yang Bersedia?
Kesediaan menerima harga Rp500.000 bukan bukti bahwa harga tersebut wajar. PPK dan Pejabat Pengadaan harus memastikan:
- personel benar-benar tersedia dan akan ditugaskan;
- rincian biaya tidak melanggar standar remunerasi yang berlaku;
- seluruh kunjungan dan laporan telah diperhitungkan;
- penyedia memahami ruang lingkup dan risiko;
- tidak ada pengurangan keluaran secara tersembunyi;
- tidak terjadi pinjam perusahaan atau laporan formal semata; dan
- harga hasil negosiasi tetap dapat dipertanggungjawabkan.
16. Matriks Keputusan
| Kondisi | Keputusan | Tindak Lanjut |
|---|---|---|
| Anggaran memenuhi HPS dan standar remunerasi | Pengadaan dapat dilanjutkan | Laksanakan evaluasi, klarifikasi, dan negosiasi secara wajar. |
| Anggaran tidak memenuhi remunerasi tenaga ahli | Jangan dipaksakan | Tambah anggaran, perbaiki lingkup, atau ubah strategi pemenuhan. |
| KAK salah menetapkan kebutuhan tenaga ahli | Tinjau kembali | Gunakan analisis teknis; jangan menurunkan kualifikasi hanya demi anggaran. |
| Tersedia tenaga internal kompeten | Pengawasan internal dapat dipilih | Terbitkan surat tugas, tetapkan keluaran, dan dokumentasikan pengawasan. |
| Tidak tersedia tenaga internal | Minta bantuan teknis | Ajukan permintaan resmi kepada Dinas PUPR. |
| Tidak ada tenaga dan anggaran tidak dapat ditambah | Tunda pekerjaan | Jangan memulai konstruksi tanpa pengawasan yang memadai. |
17. Kesimpulan
Ketika anggaran tidak mampu memenuhi standar remunerasi dan biaya pelaksanaan yang wajar, yang harus diperbaiki adalah anggaran, ruang lingkup, atau strategi pengawasan—bukan standar profesionalnya.
Anggaran Rp500.000 untuk pengawasan selama dua bulan pada umumnya tidak realistis apabila layanan tersebut memerlukan tenaga ahli dan rangkaian kegiatan pengawasan profesional. Pejabat Pengadaan sebaiknya mengembalikan dokumen kepada PPK berdasarkan reviu dan survei pasar. PPK kemudian memilih solusi yang paling tepat: menambah anggaran, menata kembali KAK dan waktu penugasan, menggunakan tenaga internal, meminta bantuan tenaga teknis Dinas PUPR, atau menunda pekerjaan.
Pengawasan internal dan bantuan PUPR dapat menjadi solusi yang sah dan efisien sepanjang kompetensinya sesuai, penugasannya resmi, pembagian tanggung jawab jelas, pengawasan benar-benar dilakukan, dan hasilnya terdokumentasi.
Dasar Rujukan
- Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana terakhir diubah dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025—naskah konsolidasi.
- Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan PBJ Pemerintah Melalui Penyedia, sebagaimana diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024.
- Keputusan Menteri PU Nomor 33/KPTS/M/2025 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang Kualifikasi Ahli untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi.
- Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 16/SE/M/2022 tentang Susunan Tenaga Ahli Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi.
Komentar
Posting Komentar