Langsung ke konten utama

“Apakah Tender Dini Hanya untuk APBD Pokok? Bagaimana dengan APBD Perubahan?”


Apakah tender dini hanya dapat dilakukan untuk paket yang bersumber dari APBD Pokok? Bagaimana jika paket baru dianggarkan melalui APBD Perubahan—bolehkah penyedia dipilih terlebih dahulu sebelum anggaran perubahan disahkan?

Pertanyaan ini sering muncul ketika pemerintah daerah menghadapi waktu pelaksanaan yang semakin sempit. Kebutuhan masyarakat harus segera dipenuhi, tetapi proses pembahasan APBD Perubahan belum selesai. Salah satu contoh yang banyak terjadi adalah pekerjaan rehabilitasi pasar senilai Rp800 juta yang direncanakan dalam perubahan anggaran.

Untuk mengejar waktu, muncul gagasan: proses pemilihan penyedia dilaksanakan lebih dahulu, sedangkan kontrak baru ditandatangani setelah anggaran perubahan disahkan. Apakah langkah tersebut dibenarkan?

Jawaban singkat: dapat dilakukan. Namun, yang boleh dimajukan hanyalah proses pemilihan penyedianya. Penandatanganan kontrak, penerbitan SPMK, mobilisasi, dan pelaksanaan pekerjaan baru boleh dilakukan setelah DPA/DPPA disahkan dan anggarannya tersedia secara cukup.

Apakah Ada Istilah “Tender Dini” dalam Regulasi?

Istilah tender dini sangat populer di kalangan pelaku pengadaan. Meskipun demikian, istilah tersebut bukan nama metode pemilihan dan tidak didefinisikan secara khusus dalam Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Metode pemilihannya tetap bernama Tender, Tender Cepat, Seleksi, E-purchasing, atau metode lain sesuai karakteristik paket. Kata dini hanya menggambarkan bahwa proses pemilihan penyedia dilakukan lebih awal, sebelum dokumen pelaksanaan anggaran disahkan atau sebelum tahun anggaran dimulai.

Regulasi menggunakan frasa yang lebih tepat, antara lain:

  • pemilihan untuk barang/jasa yang kontraknya harus ditandatangani pada awal tahun;
  • Tender/Seleksi yang dilakukan mendahului tahun anggaran; dan
  • Tender/Tender Cepat/Seleksi yang dilakukan mendahului pengesahan DIPA/DPA Perubahan.

Dengan demikian, istilah tender dini dapat digunakan dalam percakapan atau judul artikel agar mudah dipahami. Namun, dalam dokumen resmi lebih tepat menggunakan istilah pemilihan penyedia mendahului pengesahan DPA/DPPA.

Apakah Konsep Tender Dini Hanya untuk APBD Pokok?

Tidak. Percepatan proses pemilihan penyedia bukan hanya dapat diterapkan pada APBD Pokok. Proses pemilihan juga dapat dilaksanakan mendahului pengesahan DPA Perubahan.

Perbedaannya terletak pada konteks dan tujuan pelaksanaannya:

Aspek APBD Pokok APBD Perubahan
Tujuan Agar kontrak dapat segera dimulai pada awal tahun. Menghemat waktu karena sisa tahun anggaran semakin pendek.
Dokumen yang belum disahkan DPA APBD Pokok. DPA/DPPA APBD Perubahan.
Istilah yang lebih tepat Pemilihan mendahului tahun anggaran. Pemilihan mendahului pengesahan DPA/DPPA Perubahan.
Batas utama Kontrak setelah DPA disahkan. Kontrak setelah DPA/DPPA Perubahan disahkan.

Dasar Hukum yang Perlu Dipahami

1. Pemilihan dapat dilaksanakan setelah RUP diumumkan

Pasal 50 ayat (8) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 menyatakan bahwa pemilihan dapat segera dilaksanakan setelah Rencana Umum Pengadaan diumumkan.

Artinya, sebelum proses pemilihan dimulai, paket harus terlebih dahulu ditetapkan dan diumumkan atau diperbarui dalam aplikasi SiRUP. Untuk paket perubahan anggaran, RUP juga harus disesuaikan dengan perencanaan pengadaan yang telah disusun.

2. Pemilihan untuk kontrak awal tahun dapat dilakukan lebih awal

Pasal 50 ayat (9) mengatur bahwa untuk barang/jasa yang kontraknya harus ditandatangani pada awal tahun, pemilihan dapat dilaksanakan setelah penetapan Pagu Anggaran Kementerian/Lembaga atau persetujuan RKA Perangkat Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan inilah yang dalam praktik sering disebut sebagai tender dini.

3. Pemilihan dapat mendahului persetujuan RKA dengan persetujuan PA

Lampiran Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia menjelaskan bahwa apabila persiapan pengadaan dan proses pemilihan perlu dilakukan mendahului persetujuan RKA Perangkat Daerah oleh DPRD, pemilihan penyedia dapat dilakukan sepanjang memperoleh persetujuan Pengguna Anggaran dan prosesnya bersifat belum mengikat.

Pejabat yang berwenang baru dapat mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani kontrak setelah DPA disahkan.

4. LKPP pernah menegaskan pemilihan mendahului DPA Perubahan

Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 4 Tahun 2025 secara eksplisit mendorong pelaksanaan Tender, Tender Cepat, atau Seleksi mendahului pengesahan DIPA/DPA Perubahan. Kontrak atas hasil pemilihan tersebut hanya dapat ditandatangani setelah DIPA/DPA Perubahan disahkan.

Walaupun surat edaran tersebut diterbitkan dalam konteks percepatan Tahun Anggaran 2025, rumusannya memperjelas penerapan mekanisme pemilihan mendahului DPA Perubahan. Landasan utamanya tetap mengacu pada Peraturan Presiden dan Peraturan LKPP yang mengatur proses pemilihan serta larangan berkontrak tanpa anggaran.

5. PPK dilarang berkontrak jika anggaran belum tersedia

Pasal 52 ayat (2) Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melarang PPK mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani kontrak apabila anggaran belum tersedia atau tidak cukup tersedia sehingga mengakibatkan terlampauinya batas anggaran.

Ketentuan ini menjadi pagar utama. Pemilihan boleh dipercepat, tetapi tidak boleh berubah menjadi kontrak sebelum anggarannya sah dan cukup.

Tahapan yang Aman untuk Paket APBD Perubahan

Kondisi Paket Tindakan yang Disarankan
Masih sebatas gagasan atau usulan lisan Jangan memulai pemilihan.
Sudah memiliki dasar dalam dokumen perencanaan perubahan dan RKA Perubahan PPK dapat menyiapkan dokumen persiapan pengadaan.
RKA Perubahan belum mendapat persetujuan DPRD Pemilihan hanya dilakukan dengan persetujuan tertulis PA dan dinyatakan bersyarat atau belum mengikat.
RUP perubahan telah diumumkan Pokja dapat melaksanakan proses pemilihan sesuai dokumen yang lengkap.
APBD Perubahan disetujui, tetapi DPPA belum disahkan Jangan menandatangani kontrak dan jangan memulai pekerjaan.
DPPA-SKPD telah disahkan dan pagu cukup Kontrak dapat ditandatangani setelah seluruh persyaratan dipenuhi.
Kegiatan tidak disetujui atau pagu tidak mencukupi Jangan menerbitkan kontrak; proses harus dibatalkan atau ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Contoh Kasus: Rehabilitasi Pasar Rp800 Juta

Misalnya sebuah Perangkat Daerah mengusulkan pekerjaan Rehabilitasi Pasar dengan pagu Rp800 juta melalui APBD Perubahan. Karena waktu tersisa semakin pendek, PPK ingin memulai pemilihan sebelum DPPA disahkan.

Langkah tersebut dapat dilakukan sepanjang memenuhi beberapa titik kendali berikut:

  1. Paket memiliki dasar yang jelas dalam dokumen perencanaan dan penganggaran perubahan, bukan sekadar rencana lisan.
  2. PA memberikan persetujuan tertulis untuk melaksanakan pemilihan mendahului pengesahan DPPA.
  3. Paket telah diumumkan atau diperbarui dalam SiRUP.
  4. DED, gambar, spesifikasi teknis, RAB, HPS, dan rancangan kontrak telah selesai serta dapat dipertanggungjawabkan.
  5. Status bangunan dan lokasi pekerjaan jelas serta lokasi siap dikerjakan.
  6. Rencana relokasi pedagang telah diselesaikan agar tidak menghambat pelaksanaan.
  7. Anggaran dan kesiapan konsultan pengawasan telah dipastikan.
  8. Jangka waktu pelaksanaan dihitung secara teknis sejak perkiraan kontrak ditandatangani, bukan sekadar disesuaikan agar berakhir pada 31 Desember.

Apakah Paket Rp800 Juta Harus Tender?

Nilai Rp800 juta tidak boleh diproses melalui Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi karena batas Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi berdasarkan Perpres 46 Tahun 2025 paling banyak Rp400 juta.

Namun, PPK dan Pokja tetap harus memperhatikan urutan penentuan metode:

  1. Apabila pekerjaan konstruksi yang dibutuhkan tersedia dalam katalog elektronik dan dapat memenuhi kebutuhan, proses pada prinsipnya menggunakan E-purchasing.
  2. Apabila kategori pekerjaan belum tersedia dalam katalog dan spesifikasi serta volumenya telah dapat ditentukan secara rinci, dapat dipertimbangkan Tender Cepat sepanjang memenuhi ketentuannya.
  3. Apabila tidak dapat menggunakan metode tersebut, dilaksanakan melalui Tender.

Jadi, nilai paket bukan satu-satunya dasar memilih metode. Ketersediaan pekerjaan dalam katalog, karakteristik pekerjaan, tingkat kerincian spesifikasi, kondisi pasar penyedia, dan ketentuan pengecualian E-purchasing juga harus diperiksa.

Contoh Klausul Pengaman dalam Dokumen Pemilihan

Proses pemilihan paket Rehabilitasi Pasar dilaksanakan mendahului pengesahan DPA/DPPA Perubahan Tahun Anggaran 2026. Hasil pemilihan belum menimbulkan ikatan kontraktual. Penandatanganan kontrak hanya dilakukan setelah kegiatan dan anggarannya tersedia secara cukup dalam DPA/DPPA-SKPD yang telah disahkan. Apabila kegiatan atau anggarannya tidak disetujui atau tidak tersedia secara cukup, proses pemilihan dibatalkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan peserta tidak dapat menuntut ganti rugi.

Klausul tersebut tidak menggantikan kewajiban memenuhi seluruh persyaratan perencanaan, penganggaran, dan pemilihan. Fungsinya adalah memberikan informasi sejak awal kepada peserta bahwa proses pemilihan masih bergantung pada pengesahan anggaran.

Jangan Mengartikan “Boleh Tender” sebagai “Pasti Berkontrak”

Inilah kekeliruan yang paling sering terjadi. Setelah pemenang ditetapkan, muncul tekanan agar kontrak tetap ditandatangani karena penyedia sudah mengeluarkan biaya dan proses pemilihan sudah berjalan.

Padahal, penetapan pemenang tidak dapat mengubah anggaran yang belum sah menjadi anggaran yang tersedia. Apabila paket tidak disetujui dalam APBD Perubahan, tidak tercantum dalam DPPA, atau nilai anggarannya tidak cukup, PPK tidak boleh memaksakan kontrak.

Karena itu, sejak dokumen pemilihan diumumkan harus ditegaskan bahwa:

  • proses dilaksanakan mendahului pengesahan DPPA;
  • hasil pemilihan belum menimbulkan hak untuk langsung berkontrak;
  • kontrak bergantung pada pengesahan dan kecukupan anggaran; dan
  • proses dapat dibatalkan apabila kegiatan atau anggaran tidak tersedia.

Waktu Pelaksanaan Tetap Harus Masuk Akal

Percepatan pemilihan bukan alasan untuk memaksakan waktu pelaksanaan. PPK harus membuat jadwal mundur yang paling sedikit memuat:

  • perkiraan tanggal pengesahan APBD Perubahan dan DPPA;
  • waktu penyelesaian proses pemilihan dan masa sanggah/sanggah banding;
  • waktu persiapan penandatanganan kontrak;
  • mobilisasi, pelaksanaan pekerjaan, dan pengujian hasil;
  • serah terima pertama pekerjaan; serta
  • batas administrasi pengajuan pembayaran akhir tahun.

Jangan menentukan masa pelaksanaan dengan cara menghitung sisa hari menuju 31 Desember lalu memaksa penyedia menyelesaikan pekerjaan dalam waktu tersebut. Durasi harus berasal dari analisis teknis yang wajar dengan mempertimbangkan volume pekerjaan, metode kerja, kondisi lokasi, ketersediaan material, cuaca, aktivitas pasar, dan risiko sosial.

Ingat: nilai pekerjaan Rp800 juta tidak otomatis menunjukkan bahwa pekerjaan dapat selesai dalam 30, 60, atau 90 hari. Yang menentukan adalah ruang lingkup, kondisi bangunan, metode pelaksanaan, kesiapan lokasi, dan hasil perhitungan teknis.

Kesalahan yang Harus Dihindari

  1. Memulai tender hanya berdasarkan usulan lisan. Paket harus memiliki dasar perencanaan dan penganggaran yang dapat ditelusuri.
  2. Tidak memperoleh persetujuan tertulis PA. Persetujuan ini penting apabila pemilihan dilakukan mendahului persetujuan RKA Perubahan.
  3. Tidak memperbarui RUP. Pemilihan baru dapat dimulai setelah paket diumumkan melalui SiRUP.
  4. Menganggap persetujuan APBD Perubahan sama dengan pengesahan DPPA. Kontrak menunggu sampai dokumen pelaksanaan anggarannya disahkan dan pagunya cukup.
  5. Menerbitkan SPMK atau mengizinkan mobilisasi sebelum kontrak. Tidak boleh ada pelaksanaan pekerjaan atas dasar janji bahwa anggaran akan segera disahkan.
  6. Memaksakan kontrak ketika pagu berkurang. Kekurangan anggaran tidak boleh ditutup dengan mengurangi ruang lingkup secara sembarangan setelah pemilihan.
  7. Mengabaikan kesiapan lokasi. Pada rehabilitasi pasar, relokasi pedagang dan akses pekerjaan sering menjadi penyebab utama keterlambatan.
  8. Memilih Tender tanpa memeriksa katalog elektronik. Ketersediaan pekerjaan dalam katalog dan ketentuan E-purchasing harus diperiksa terlebih dahulu.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

1. Apakah tender dini merupakan metode pemilihan?

Tidak. Metodenya tetap Tender, Tender Cepat, Seleksi, atau metode lain sesuai ketentuan. Tender dini hanya sebutan praktis yang menunjukkan waktu pemilihan dimajukan.

2. Apakah pemilihan boleh dilakukan sebelum RKA Perubahan disetujui?

Dapat dilakukan apabila memang dibutuhkan, memperoleh persetujuan tertulis PA, diumumkan dalam RUP, dan prosesnya ditegaskan bersifat bersyarat atau belum mengikat.

3. Apakah kontrak boleh ditandatangani setelah APBD Perubahan disetujui DPRD?

Belum tentu. Kontrak harus menunggu sampai DPA/DPPA-SKPD disahkan dan anggaran untuk paket tersebut tersedia secara cukup.

4. Bagaimana jika paket akhirnya tidak disetujui?

Proses tidak boleh dilanjutkan menjadi kontrak. Ketentuan mengenai kemungkinan pembatalan harus diinformasikan sejak awal dalam dokumen pemilihan.

5. Apakah penyedia boleh mulai bekerja sambil menunggu DPPA?

Tidak. Tidak boleh ada penyerahan lokasi untuk pelaksanaan, mobilisasi, pembongkaran, penerbitan SPMK, atau pekerjaan fisik sebelum kontrak sah ditandatangani.

Kesimpulan

Tender dini bukan hanya untuk APBD Pokok. Prinsip percepatan proses pemilihan juga dapat diterapkan pada paket APBD Perubahan. Akan tetapi, untuk menjaga ketepatan istilah, proses tersebut lebih baik disebut pemilihan penyedia mendahului pengesahan DPA/DPPA Perubahan.

Pemerintah daerah dapat memulai proses pemilihan lebih awal untuk menghemat waktu, tetapi harus memenuhi persyaratan perencanaan, persetujuan PA, pengumuman RUP, kelengkapan dokumen, serta kesiapan teknis. Kontrak hanya boleh ditandatangani setelah DPPA disahkan dan anggarannya tersedia secara cukup.

Percepatan yang baik bukan sekadar memulai tender lebih cepat. Percepatan yang benar adalah memulai pada saat dokumen telah siap, risiko telah dihitung, dan batas kewenangan tetap dijaga.

Baca selanjutnya: Tender Dini: Anggaran Disahkan tetapi Tidak Cukup, Bolehkah Negosiasi Harga atau Harus Dibatalkan?

Bagaimana praktik di daerah Anda? Apakah pernah melaksanakan pemilihan penyedia mendahului pengesahan DPA Perubahan? Silakan berbagi pengalaman atau pertanyaan pada kolom komentar.


Referensi:

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMBAHASAN TRY OUT PELATIHAN KOMPETENSI PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH LEVEL 1

1. Salah satu tahapan perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah identifikasi kebutuhan. Proses tersebut merupakan gambaran aktivitas dalam segmen rantai pasok .... A. Hulu B. Internal C. Hilir D. Eksternal Ulasan Jawaban: Alasan jawaban benar: Aktivitas utama dalam aktivitas hulu (upstream supply chain) adalah proses perencanaan, serta pencarian pemasok dan pengadaan barang/jasa Alasan jawaban salah: Pilihan jawaban (B) salah karena rantai pasok internal, aktivitas utama adalah manajemen produksi, penyimpanan dan pengendalian persediaan, serta manajemen pengendalian mutu. Aktivitas di rantai pasok ini lebih tepat adalah pelaksanaan kontrak Pilihan jawaban (C) salah karena rantai pasok hilir, Aktivitas utama adalah pada proses transportasi, distribusi, serah terima, dan layanan purna jual. Pilihan jawaban (D) salah karena dalam MRP tidak terdapat rantai pasok ekternal

PANDUAN MENYUSUN HPS JASA KONSULTAN KONSTRUKSI UNTUK PEMULA

  PANDUAN MENYUSUN HPS JASA KONSULTAN KONSTRUKSI UNTUK PEMULA Penyusunan dan penetapan HPS bertujuan untuk menilai kewajaran harga penawaran dan/atau kewajaran harga satuan, dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah dan dasar untuk menetapkan besaran nilai jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang kurang dari 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS. Untuk menentukan besaran biaya pembangunan adalah salah satunya dari Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan Gedung. Anggaran untuk pembangunan dituangkan dalam DIPA/DPA 1.     Perencanaan Teknis; 2.     Pelaksanaan konstruksi fisik; 3.     Manajemen konstruksi atau pengawasan konstruksi; dan 4.     Pengelolaan Kegiatan. File dapat diunduh pada: Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan Gedung. Data/info...

PjPHP/PPHP dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018

Pada Peraturan LKPP nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa terdiri dari 9 (sembilan) pelaku yaitu: a. PA; b. KPA; c. PPK; d. Pejabat Pengadaan; e. Pokja Pemilihan; f. Agen Pengadaan; g. PjPHP/PPHP; h. Penyelenggara Swakelola; dan i. Penyedia. Salah satu perubahan istilah dari Perpres nomor 54 Tahun 2010 ke Perpres nomor 16 Tahun 2018 adalah perubahan istilah dan perubahan defenisi dari PjHP/PPHP. A. Perubahan Defenisi PPHP/PjPHP Pada Perpres nomor 54 Tahun 2010, PPHP/PjPHP adalah panitia/pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan. Poinnya ada pada memeriksa dan menerima hasil pekerjaan. Artinya diperlukan pemeriksaan fisik hasil pekerjaan dilapangan kemudian ditindaklanjuti dengan menerimaan hasil pekerjaan dari Penyedia. Pada Perpres nomor 16 Tahun 2018, Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkat PjPHP adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas ...

Mulai Belajar Hari Ini

Pengetahuan yang tepat membuat kita bekerja lebih tenang dan profesional.

Jelajahi Rumah Belajar ASN