Langsung ke konten utama

Jangan Samakan PBJ Umum, BLUD, dan BUMD: Cara Menentukan Aturan Pengadaan yang Tepat

Jangan Samakan PBJ Umum, BLUD, dan BUMD: Cara Menentukan Aturan Pengadaan yang Tepat

Pengadaan pada perangkat daerah, Badan Layanan Umum Daerah, dan Badan Usaha Milik Daerah sering dianggap menggunakan aturan yang sama karena semuanya berkaitan dengan pemerintah daerah. Anggapan tersebut tidak selalu benar. Kesalahan menentukan rezim pengadaan dapat menyebabkan prosedur terlalu kaku, penggunaan fleksibilitas tanpa dasar, atau bahkan pengadaan dilaksanakan oleh pihak yang tidak berwenang.

Inti jawabannya: PBJ umum pada perangkat daerah mengikuti Perpres PBJ. BLUD dapat menggunakan dua jalur berdasarkan sumber dananya: dana APBD mengikuti aturan PBJ pemerintah, sedangkan pendapatan fleksibel BLUD mengikuti Perkada dan peraturan pemimpin BLUD. BUMD/Perusda menggunakan Perkada PBJ BUMD dan SOP perusahaan, bukan otomatis Perpres PBJ, sepanjang pengadaan dilakukan oleh BUMD menggunakan kekayaan perusahaan yang dipisahkan.

1. Tiga Lembaga, Tiga Karakter Hukum

AspekPerangkat DaerahBLUDBUMD/Perusda
StatusBagian dari pemerintah daerahUnit kerja/SKPD yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD; tetap bagian pemerintah daerahBadan usaha berbentuk Perumda atau Perseroda
OrientasiPelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan publikPelayanan publik dengan fleksibilitas pengelolaan keuanganKegiatan usaha, kemanfaatan umum, dan/atau laba
KeuanganBelanja APBDAPBD dan pendapatan BLUD yang dikelola dalam pola BLUDKekayaan daerah yang telah dipisahkan menjadi modal perusahaan dan pendapatan usaha
Aturan PBJ utamaPerpres PBJ dan turunannyaPerpres untuk sumber APBD; aturan khusus BLUD untuk sumber fleksibelPP 54/2017, Perkada PBJ BUMD, dan SOP perusahaan

BLUD bukan BUMD. RSUD atau Puskesmas berstatus BLUD tetap merupakan bagian pemerintah daerah. Sebaliknya, Perumda Air Minum atau Perseroda merupakan badan usaha dengan kekayaan yang dipisahkan.

2. Rezim Pertama: PBJ Umum pada Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah

PBJ umum mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 beserta peraturan pelaksanaannya.

Ruang lingkupnya pada dasarnya mencakup pengadaan di lingkungan Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah yang menggunakan anggaran belanja APBN/APBD, termasuk dana tertentu yang diterima pemerintah sesuai Pasal 2.

Karakter umumnya antara lain:

  • pelaku pengadaan terdiri atas PA, KPA, PPK, Pokja Pemilihan, Pejabat Pengadaan, dan pihak lain sesuai kewenangan;
  • perencanaan diumumkan melalui SIRUP;
  • pemilihan menggunakan katalog elektronik, pengadaan langsung, tender cepat, tender, penunjukan langsung, atau metode lain sesuai jenis dan kondisi;
  • proses elektronik menggunakan sistem pengadaan pemerintah;
  • kontrak, jaminan, serah terima, sanksi, serta penilaian kinerja mengikuti ketentuan PBJ pemerintah; dan
  • berlaku prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Contoh: Dinas Pendidikan membeli komputer menggunakan DPA dinas. Pelaku pengadaannya adalah perangkat daerah dan sumbernya belanja APBD. Pengadaannya mengikuti Perpres PBJ beserta aturan turunannya.

3. Rezim Kedua: Pengadaan Barang/Jasa BLUD

Pasal 61 Perpres PBJ menempatkan pengadaan BLU/BLUD sebagai pengadaan yang dikecualikan dan memungkinkan pengaturan tersendiri. Untuk BLUD, penerapannya harus dibaca bersama Permendagri Nomor 79 Tahun 2018.

a. Dana APBD mengikuti PBJ pemerintah

Pasal 76 ayat (1) Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 mengatur bahwa pengadaan BLUD yang bersumber dari APBD dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai PBJ pemerintah.

Artinya, status BLUD tidak otomatis membebaskan semua pengadaan dari Perpres. Jika paket dibiayai belanja APBD, jalur yang digunakan adalah PBJ umum.

b. Pendapatan BLUD memperoleh fleksibilitas

Pasal 76 ayat (2) memberikan fleksibilitas berupa pembebasan sebagian atau seluruhnya dari ketentuan PBJ pemerintah untuk pengadaan yang bersumber dari:

  • jasa layanan;
  • hibah tidak terikat;
  • hasil kerja sama dengan pihak lain; dan
  • lain-lain pendapatan BLUD yang sah.

Pasal 77 mengamanatkan ketentuan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. Tujuannya agar tersedia barang/jasa yang lebih bermutu, lebih murah, prosesnya sederhana dan cepat, serta mudah menyesuaikan dengan kebutuhan pelayanan BLUD.

c. Hibah terikat mengikuti syarat pemberi hibah

Pasal 78 mengatur pengadaan dari hibah terikat mengikuti kebijakan pemberi hibah atau Perkada BLUD sepanjang disetujui pemberi hibah.

d. Pelaksana pengadaan BLUD

Untuk pengadaan fleksibel, Pasal 79 mengatur pelaksanaannya dilakukan oleh panitia atau unit yang dibentuk pemimpin BLUD. Personelnya harus memahami tata cara pengadaan, substansi pekerjaan, dan bidang lain yang diperlukan.

Fleksibilitas bukan kebebasan tanpa aturan. BLUD hanya dapat menggunakan prosedur khusus apabila Perkada dan, jika diperlukan, peraturan pemimpin BLUD telah tersedia. Jika belum memiliki aturan tersendiri, pengadaan harus berpedoman pada ketentuan PBJ pemerintah sebagaimana mekanisme pengadaan yang dikecualikan.

e. Pedoman terbaru penyusunan aturan BLUD

LKPP dan Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran Bersama Nomor 2 Tahun 2024/Nomor 000.3.3.2/2067/BJ sebagai pedoman penyusunan Perkada PBJ BLUD dan peraturan pemimpin BLUD sektor kesehatan. Pedoman tersebut penting agar fleksibilitas tidak dirancang hanya sebagai kenaikan batas Penunjukan Langsung, tetapi mencakup tata kelola sejak perencanaan hingga serah terima.

Sumber Dana BLUDAturan yang DigunakanCatatan
Belanja APBDPerpres PBJ dan turunannyaDilaksanakan sebagai PBJ pemerintah
Jasa layananPerkada PBJ BLUD dan aturan pemimpin BLUDMemperoleh fleksibilitas
Hibah tidak terikatPerkada PBJ BLUDMemperoleh fleksibilitas
Hasil kerja samaPerkada PBJ BLUDPeriksa juga perjanjian kerja sama
Pendapatan BLUD sah lainnyaPerkada PBJ BLUDHarus tercatat dan sah menurut pengelolaan BLUD
Hibah terikatKebijakan pemberi hibah atau Perkada dengan persetujuan pemberi hibahDokumen hibah harus diperiksa
Sumber campuran APBD dan pendapatan BLUDHarus dianalisis sejak perencanaanJangan memilih aturan berdasarkan sumber yang paling fleksibel; segregasi pendanaan atau tetapkan rezim secara hati-hati
Contoh: RSUD BLUD membeli obat dari pendapatan jasa layanan. Jika daerah telah memiliki Perkada PBJ BLUD dan aturan operasional rumah sakit, pengadaan dapat menggunakan fleksibilitas BLUD. Namun, jika pembelian obat dibiayai dari DPA APBD yang dialokasikan khusus, pengadaannya mengikuti PBJ pemerintah.

4. Rezim Ketiga: Pengadaan BUMD/Perusda

Istilah “Perusda” masih sering digunakan, tetapi PP Nomor 54 Tahun 2017 mengenal dua bentuk BUMD:

  • Perusahaan Umum Daerah (Perumda), seluruh modalnya dimiliki satu daerah dan tidak terbagi atas saham; dan
  • Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), berbentuk perseroan terbatas dengan modal terbagi dalam saham dan paling sedikit 51% dimiliki satu daerah.

Pasal 93 PP Nomor 54 Tahun 2017 mengatur bahwa PBJ BUMD dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip efisiensi dan transparansi. Ketentuan pengadaannya ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.

Pasal 91 juga mengharuskan BUMD memiliki standar operasional prosedur, termasuk SOP PBJ, yang disusun Direksi dan disetujui Dewan Pengawas atau Komisaris.

Struktur aturannya menjadi:

  1. PP Nomor 54 Tahun 2017;
  2. Peraturan Kepala Daerah tentang PBJ BUMD;
  3. anggaran dasar dan tata kelola perusahaan;
  4. SOP atau Peraturan Direksi tentang PBJ; dan
  5. dokumen pengadaan serta kontrak perusahaan.
BUMD tidak boleh hanya berkata “kami perusahaan, jadi bebas menunjuk”. Fleksibilitas korporasi tetap memerlukan Perkada dan SOP yang sah, delegasi kewenangan, mekanisme pengendalian benturan kepentingan, dokumentasi harga, transparansi, dan pertanggungjawaban.

Apakah dana penyertaan modal tetap harus mengikuti Perpres?

Tidak otomatis. Ketika penyertaan modal daerah telah dilakukan secara sah dan dana menjadi kekayaan BUMD yang dipisahkan, pengadaan oleh BUMD menggunakan tata kelola BUMD. Asal historis modal dari APBD tidak dengan sendirinya menjadikan setiap belanja perusahaan sebagai belanja perangkat daerah.

Namun, jika perangkat daerah masih menjadi pelaku yang membelanjakan DPA untuk membeli atau membangun aset sebelum diserahkan kepada BUMD, pengadaannya tetap PBJ pemerintah karena pelaku dan mekanisme belanjanya masih pemerintah daerah.

KasusPelaku PengadaanAturan Utama
Dinas membangun instalasi lalu menyerahkannya kepada PerumdaPerangkat daerahPerpres PBJ
Perumda membeli pipa dari pendapatan penjualan airPerumdaPerkada PBJ BUMD dan SOP Perumda
Perseroda membeli kendaraan menggunakan modal perusahaanPerserodaPerkada, SOP perusahaan, dan tata kelola Perseroda
Pemda memberi penugasan khusus kepada BUMD disertai pendanaanTergantung desain penugasan dan aliran dananyaPeriksa Perkada penugasan, perjanjian, APBD, dan tata kelola BUMD
BUMD menjadi penyedia dalam tender pemerintah daerahPemda sebagai pembeli; BUMD sebagai peserta/penyediaProses pemilihan oleh Pemda mengikuti Perpres PBJ

5. Sumber Dana Saja Tidak Selalu Cukup

Untuk menentukan aturan, gunakan lima pertanyaan secara berurutan:

  1. Siapa yang membutuhkan barang/jasa? Perangkat daerah, BLUD, atau BUMD?
  2. Siapa yang menandatangani kontrak? PPK pemerintah, pemimpin/pejabat BLUD, atau Direksi BUMD?
  3. Dari rekening dan dokumen anggaran mana pembayaran dilakukan?
  4. Apakah dana masih belanja APBD atau sudah menjadi kekayaan yang dipisahkan?
  5. Apakah aturan khusus yang disyaratkan sudah tersedia dan berlaku?

Nama program, sumber awal uang, atau lokasi aset tidak boleh digunakan sendirian untuk memilih aturan. Yang dilihat adalah keseluruhan konstruksi hukumnya.

6. Simulasi Tiga Paket yang Tampak Sama

Kebutuhan: pembelian satu unit kendaraan operasional senilai Rp500 juta.

Kasus A — Dinas Kesehatan

Kendaraan dibeli menggunakan DPA Dinas Kesehatan. Pengadaan mengikuti Perpres PBJ, termasuk kewajiban menggunakan katalog elektronik apabila barang tersedia dan tidak terdapat pengecualian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kasus B — RSUD BLUD

Jika dibeli dari APBD, gunakan PBJ pemerintah. Jika dibeli dari pendapatan jasa layanan, gunakan Perkada PBJ BLUD dan peraturan pemimpin BLUD yang berlaku. Dokumen perencanaan harus menyebutkan sumber dana secara tegas.

Kasus C — Perumda

Jika kendaraan dibeli oleh Direksi menggunakan kas perusahaan, gunakan Perkada PBJ BUMD dan SOP perusahaan. Prosesnya tidak otomatis menggunakan Pejabat Pengadaan atau Pokja Pemilihan pemerintah daerah.

Barang, nilai, dan daerahnya sama, tetapi aturan berbeda karena status pelaku dan sumber pembayaran berbeda.

7. Kesalahan yang Paling Sering Terjadi

  1. Menganggap seluruh pengadaan BLUD bebas dari Perpres. Dana APBD pada BLUD tetap diarahkan mengikuti PBJ pemerintah berdasarkan Permendagri 79/2018.
  2. Menggunakan fleksibilitas sebelum Perkada tersedia. Pengecualian memerlukan aturan operasional yang sah.
  3. Menyamakan BLUD dengan BUMD. BLUD merupakan bagian pemerintah daerah; BUMD merupakan badan usaha dengan kekayaan dipisahkan.
  4. Menganggap BUMD wajib menggunakan Perpres karena modal awal dari APBD. Setelah menjadi modal perusahaan yang dipisahkan, tata kelolanya mengikuti rezim BUMD.
  5. Menganggap BUMD bebas tanpa proses. PP 54/2017 tetap mensyaratkan prinsip efisiensi dan transparansi, Perkada, serta SOP.
  6. Mencampur beberapa sumber dana tanpa menetapkan rezim sejak awal. Hal ini menimbulkan kebingungan kewenangan dan pertanggungjawaban.
  7. Menyalin batas nilai Perpres ke BLUD atau BUMD tanpa kajian. Aturan khusus harus disusun berdasarkan kebutuhan layanan, risiko, pasar, dan pengendalian.
  8. Menggunakan UKPBJ untuk seluruh pengadaan BUMD. UKPBJ tidak otomatis menjadi unit pengadaan korporasi tanpa dasar penugasan atau kerja sama yang sah.

8. Checklist Menentukan Aturan Sebelum Pengadaan

  • Pastikan status hukum organisasi.
  • Identifikasi sumber dana setiap paket.
  • Periksa DPA, RBA, RKAP, rekening pembayaran, dan dokumen penyertaan modal.
  • Tentukan pejabat atau organ yang berwenang menandatangani kontrak.
  • Periksa Perkada PBJ BLUD atau BUMD yang berlaku.
  • Periksa peraturan pemimpin BLUD atau SOP/Peraturan Direksi BUMD.
  • Pastikan metode pemilihan sesuai batas nilai dan kondisi dalam aturan yang dipakai.
  • Atur benturan kepentingan, dokumentasi harga, negosiasi, kontrak, dan serah terima.
  • Tentukan sistem elektronik dan publikasi yang digunakan.
  • Dokumentasikan alasan pemilihan rezim pengadaan dalam kertas kerja.

9. Ringkasan Cepat

PertanyaanPBJ UmumBLUDBUMD/Perusda
Aturan utamaPerpres 16/2018 jo. Perpres 46/2025Permendagri 79/2018, Perpres, Perkada, dan aturan pemimpin BLUDPP 54/2017, Perkada, dan SOP perusahaan
Penentu utamaBelanja pemerintahSumber dana setiap paketPelaku pengadaan dan status dana sebagai kekayaan perusahaan
FleksibilitasSesuai metode dalam PerpresUntuk sumber pendapatan fleksibel BLUDSesuai tata kelola korporasi dalam Perkada dan SOP
PelaksanaPelaku PBJ pemerintahPelaku PBJ pemerintah atau unit/panitia BLUD sesuai sumber danaOrgan/unit pengadaan BUMD sesuai SOP
Risiko utamaProsedur tidak sesuai PerpresSalah membaca sumber dana atau menggunakan fleksibilitas tanpa aturanPenunjukan tanpa transparansi, Perkada, SOP, atau kewenangan

Dasar Hukum Utama

Penutup

Jangan menentukan aturan pengadaan hanya berdasarkan nama lembaga atau dari mana uang itu pertama kali berasal. Periksa status pelaku, dokumen anggaran, rekening pembayaran, kewenangan penandatangan kontrak, dan keberadaan aturan khusus.

PBJ umum mengutamakan tata kelola belanja pemerintah. BLUD memperoleh fleksibilitas untuk mendukung pelayanan, tetapi dibatasi oleh sumber dana dan Perkada. BUMD memperoleh ruang bertindak sebagai korporasi, tetapi tetap wajib menjaga efisiensi, transparansi, kewenangan, dan akuntabilitas.

Catatan: Artikel ini merupakan panduan umum. Paket dengan pendanaan campuran, hibah, pinjaman, penugasan pemerintah, kerja sama, atau penyertaan modal memerlukan pemeriksaan khusus terhadap dokumen hukum dan aliran dananya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mulai Belajar Hari Ini

Pengetahuan yang tepat membuat kita bekerja lebih tenang dan profesional.

Jelajahi Rumah Belajar ASN