Jangan Samakan PBJ Umum, BLUD, dan BUMD: Cara Menentukan Aturan Pengadaan yang Tepat
Pengadaan pada perangkat daerah, Badan Layanan Umum Daerah, dan Badan Usaha Milik Daerah sering dianggap menggunakan aturan yang sama karena semuanya berkaitan dengan pemerintah daerah. Anggapan tersebut tidak selalu benar. Kesalahan menentukan rezim pengadaan dapat menyebabkan prosedur terlalu kaku, penggunaan fleksibilitas tanpa dasar, atau bahkan pengadaan dilaksanakan oleh pihak yang tidak berwenang.
1. Tiga Lembaga, Tiga Karakter Hukum
| Aspek | Perangkat Daerah | BLUD | BUMD/Perusda |
|---|---|---|---|
| Status | Bagian dari pemerintah daerah | Unit kerja/SKPD yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD; tetap bagian pemerintah daerah | Badan usaha berbentuk Perumda atau Perseroda |
| Orientasi | Pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan publik | Pelayanan publik dengan fleksibilitas pengelolaan keuangan | Kegiatan usaha, kemanfaatan umum, dan/atau laba |
| Keuangan | Belanja APBD | APBD dan pendapatan BLUD yang dikelola dalam pola BLUD | Kekayaan daerah yang telah dipisahkan menjadi modal perusahaan dan pendapatan usaha |
| Aturan PBJ utama | Perpres PBJ dan turunannya | Perpres untuk sumber APBD; aturan khusus BLUD untuk sumber fleksibel | PP 54/2017, Perkada PBJ BUMD, dan SOP perusahaan |
BLUD bukan BUMD. RSUD atau Puskesmas berstatus BLUD tetap merupakan bagian pemerintah daerah. Sebaliknya, Perumda Air Minum atau Perseroda merupakan badan usaha dengan kekayaan yang dipisahkan.
2. Rezim Pertama: PBJ Umum pada Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah
PBJ umum mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 beserta peraturan pelaksanaannya.
Ruang lingkupnya pada dasarnya mencakup pengadaan di lingkungan Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah yang menggunakan anggaran belanja APBN/APBD, termasuk dana tertentu yang diterima pemerintah sesuai Pasal 2.
Karakter umumnya antara lain:
- pelaku pengadaan terdiri atas PA, KPA, PPK, Pokja Pemilihan, Pejabat Pengadaan, dan pihak lain sesuai kewenangan;
- perencanaan diumumkan melalui SIRUP;
- pemilihan menggunakan katalog elektronik, pengadaan langsung, tender cepat, tender, penunjukan langsung, atau metode lain sesuai jenis dan kondisi;
- proses elektronik menggunakan sistem pengadaan pemerintah;
- kontrak, jaminan, serah terima, sanksi, serta penilaian kinerja mengikuti ketentuan PBJ pemerintah; dan
- berlaku prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
3. Rezim Kedua: Pengadaan Barang/Jasa BLUD
Pasal 61 Perpres PBJ menempatkan pengadaan BLU/BLUD sebagai pengadaan yang dikecualikan dan memungkinkan pengaturan tersendiri. Untuk BLUD, penerapannya harus dibaca bersama Permendagri Nomor 79 Tahun 2018.
a. Dana APBD mengikuti PBJ pemerintah
Pasal 76 ayat (1) Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 mengatur bahwa pengadaan BLUD yang bersumber dari APBD dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai PBJ pemerintah.
Artinya, status BLUD tidak otomatis membebaskan semua pengadaan dari Perpres. Jika paket dibiayai belanja APBD, jalur yang digunakan adalah PBJ umum.
b. Pendapatan BLUD memperoleh fleksibilitas
Pasal 76 ayat (2) memberikan fleksibilitas berupa pembebasan sebagian atau seluruhnya dari ketentuan PBJ pemerintah untuk pengadaan yang bersumber dari:
- jasa layanan;
- hibah tidak terikat;
- hasil kerja sama dengan pihak lain; dan
- lain-lain pendapatan BLUD yang sah.
Pasal 77 mengamanatkan ketentuan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. Tujuannya agar tersedia barang/jasa yang lebih bermutu, lebih murah, prosesnya sederhana dan cepat, serta mudah menyesuaikan dengan kebutuhan pelayanan BLUD.
c. Hibah terikat mengikuti syarat pemberi hibah
Pasal 78 mengatur pengadaan dari hibah terikat mengikuti kebijakan pemberi hibah atau Perkada BLUD sepanjang disetujui pemberi hibah.
d. Pelaksana pengadaan BLUD
Untuk pengadaan fleksibel, Pasal 79 mengatur pelaksanaannya dilakukan oleh panitia atau unit yang dibentuk pemimpin BLUD. Personelnya harus memahami tata cara pengadaan, substansi pekerjaan, dan bidang lain yang diperlukan.
e. Pedoman terbaru penyusunan aturan BLUD
LKPP dan Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran Bersama Nomor 2 Tahun 2024/Nomor 000.3.3.2/2067/BJ sebagai pedoman penyusunan Perkada PBJ BLUD dan peraturan pemimpin BLUD sektor kesehatan. Pedoman tersebut penting agar fleksibilitas tidak dirancang hanya sebagai kenaikan batas Penunjukan Langsung, tetapi mencakup tata kelola sejak perencanaan hingga serah terima.
| Sumber Dana BLUD | Aturan yang Digunakan | Catatan |
|---|---|---|
| Belanja APBD | Perpres PBJ dan turunannya | Dilaksanakan sebagai PBJ pemerintah |
| Jasa layanan | Perkada PBJ BLUD dan aturan pemimpin BLUD | Memperoleh fleksibilitas |
| Hibah tidak terikat | Perkada PBJ BLUD | Memperoleh fleksibilitas |
| Hasil kerja sama | Perkada PBJ BLUD | Periksa juga perjanjian kerja sama |
| Pendapatan BLUD sah lainnya | Perkada PBJ BLUD | Harus tercatat dan sah menurut pengelolaan BLUD |
| Hibah terikat | Kebijakan pemberi hibah atau Perkada dengan persetujuan pemberi hibah | Dokumen hibah harus diperiksa |
| Sumber campuran APBD dan pendapatan BLUD | Harus dianalisis sejak perencanaan | Jangan memilih aturan berdasarkan sumber yang paling fleksibel; segregasi pendanaan atau tetapkan rezim secara hati-hati |
4. Rezim Ketiga: Pengadaan BUMD/Perusda
Istilah “Perusda” masih sering digunakan, tetapi PP Nomor 54 Tahun 2017 mengenal dua bentuk BUMD:
- Perusahaan Umum Daerah (Perumda), seluruh modalnya dimiliki satu daerah dan tidak terbagi atas saham; dan
- Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), berbentuk perseroan terbatas dengan modal terbagi dalam saham dan paling sedikit 51% dimiliki satu daerah.
Pasal 93 PP Nomor 54 Tahun 2017 mengatur bahwa PBJ BUMD dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip efisiensi dan transparansi. Ketentuan pengadaannya ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Pasal 91 juga mengharuskan BUMD memiliki standar operasional prosedur, termasuk SOP PBJ, yang disusun Direksi dan disetujui Dewan Pengawas atau Komisaris.
Struktur aturannya menjadi:
- PP Nomor 54 Tahun 2017;
- Peraturan Kepala Daerah tentang PBJ BUMD;
- anggaran dasar dan tata kelola perusahaan;
- SOP atau Peraturan Direksi tentang PBJ; dan
- dokumen pengadaan serta kontrak perusahaan.
Apakah dana penyertaan modal tetap harus mengikuti Perpres?
Tidak otomatis. Ketika penyertaan modal daerah telah dilakukan secara sah dan dana menjadi kekayaan BUMD yang dipisahkan, pengadaan oleh BUMD menggunakan tata kelola BUMD. Asal historis modal dari APBD tidak dengan sendirinya menjadikan setiap belanja perusahaan sebagai belanja perangkat daerah.
Namun, jika perangkat daerah masih menjadi pelaku yang membelanjakan DPA untuk membeli atau membangun aset sebelum diserahkan kepada BUMD, pengadaannya tetap PBJ pemerintah karena pelaku dan mekanisme belanjanya masih pemerintah daerah.
| Kasus | Pelaku Pengadaan | Aturan Utama |
|---|---|---|
| Dinas membangun instalasi lalu menyerahkannya kepada Perumda | Perangkat daerah | Perpres PBJ |
| Perumda membeli pipa dari pendapatan penjualan air | Perumda | Perkada PBJ BUMD dan SOP Perumda |
| Perseroda membeli kendaraan menggunakan modal perusahaan | Perseroda | Perkada, SOP perusahaan, dan tata kelola Perseroda |
| Pemda memberi penugasan khusus kepada BUMD disertai pendanaan | Tergantung desain penugasan dan aliran dananya | Periksa Perkada penugasan, perjanjian, APBD, dan tata kelola BUMD |
| BUMD menjadi penyedia dalam tender pemerintah daerah | Pemda sebagai pembeli; BUMD sebagai peserta/penyedia | Proses pemilihan oleh Pemda mengikuti Perpres PBJ |
5. Sumber Dana Saja Tidak Selalu Cukup
Untuk menentukan aturan, gunakan lima pertanyaan secara berurutan:
- Siapa yang membutuhkan barang/jasa? Perangkat daerah, BLUD, atau BUMD?
- Siapa yang menandatangani kontrak? PPK pemerintah, pemimpin/pejabat BLUD, atau Direksi BUMD?
- Dari rekening dan dokumen anggaran mana pembayaran dilakukan?
- Apakah dana masih belanja APBD atau sudah menjadi kekayaan yang dipisahkan?
- Apakah aturan khusus yang disyaratkan sudah tersedia dan berlaku?
Nama program, sumber awal uang, atau lokasi aset tidak boleh digunakan sendirian untuk memilih aturan. Yang dilihat adalah keseluruhan konstruksi hukumnya.
6. Simulasi Tiga Paket yang Tampak Sama
Kasus A — Dinas Kesehatan
Kendaraan dibeli menggunakan DPA Dinas Kesehatan. Pengadaan mengikuti Perpres PBJ, termasuk kewajiban menggunakan katalog elektronik apabila barang tersedia dan tidak terdapat pengecualian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kasus B — RSUD BLUD
Jika dibeli dari APBD, gunakan PBJ pemerintah. Jika dibeli dari pendapatan jasa layanan, gunakan Perkada PBJ BLUD dan peraturan pemimpin BLUD yang berlaku. Dokumen perencanaan harus menyebutkan sumber dana secara tegas.
Kasus C — Perumda
Jika kendaraan dibeli oleh Direksi menggunakan kas perusahaan, gunakan Perkada PBJ BUMD dan SOP perusahaan. Prosesnya tidak otomatis menggunakan Pejabat Pengadaan atau Pokja Pemilihan pemerintah daerah.
Barang, nilai, dan daerahnya sama, tetapi aturan berbeda karena status pelaku dan sumber pembayaran berbeda.
7. Kesalahan yang Paling Sering Terjadi
- Menganggap seluruh pengadaan BLUD bebas dari Perpres. Dana APBD pada BLUD tetap diarahkan mengikuti PBJ pemerintah berdasarkan Permendagri 79/2018.
- Menggunakan fleksibilitas sebelum Perkada tersedia. Pengecualian memerlukan aturan operasional yang sah.
- Menyamakan BLUD dengan BUMD. BLUD merupakan bagian pemerintah daerah; BUMD merupakan badan usaha dengan kekayaan dipisahkan.
- Menganggap BUMD wajib menggunakan Perpres karena modal awal dari APBD. Setelah menjadi modal perusahaan yang dipisahkan, tata kelolanya mengikuti rezim BUMD.
- Menganggap BUMD bebas tanpa proses. PP 54/2017 tetap mensyaratkan prinsip efisiensi dan transparansi, Perkada, serta SOP.
- Mencampur beberapa sumber dana tanpa menetapkan rezim sejak awal. Hal ini menimbulkan kebingungan kewenangan dan pertanggungjawaban.
- Menyalin batas nilai Perpres ke BLUD atau BUMD tanpa kajian. Aturan khusus harus disusun berdasarkan kebutuhan layanan, risiko, pasar, dan pengendalian.
- Menggunakan UKPBJ untuk seluruh pengadaan BUMD. UKPBJ tidak otomatis menjadi unit pengadaan korporasi tanpa dasar penugasan atau kerja sama yang sah.
8. Checklist Menentukan Aturan Sebelum Pengadaan
- Pastikan status hukum organisasi.
- Identifikasi sumber dana setiap paket.
- Periksa DPA, RBA, RKAP, rekening pembayaran, dan dokumen penyertaan modal.
- Tentukan pejabat atau organ yang berwenang menandatangani kontrak.
- Periksa Perkada PBJ BLUD atau BUMD yang berlaku.
- Periksa peraturan pemimpin BLUD atau SOP/Peraturan Direksi BUMD.
- Pastikan metode pemilihan sesuai batas nilai dan kondisi dalam aturan yang dipakai.
- Atur benturan kepentingan, dokumentasi harga, negosiasi, kontrak, dan serah terima.
- Tentukan sistem elektronik dan publikasi yang digunakan.
- Dokumentasikan alasan pemilihan rezim pengadaan dalam kertas kerja.
9. Ringkasan Cepat
| Pertanyaan | PBJ Umum | BLUD | BUMD/Perusda |
|---|---|---|---|
| Aturan utama | Perpres 16/2018 jo. Perpres 46/2025 | Permendagri 79/2018, Perpres, Perkada, dan aturan pemimpin BLUD | PP 54/2017, Perkada, dan SOP perusahaan |
| Penentu utama | Belanja pemerintah | Sumber dana setiap paket | Pelaku pengadaan dan status dana sebagai kekayaan perusahaan |
| Fleksibilitas | Sesuai metode dalam Perpres | Untuk sumber pendapatan fleksibel BLUD | Sesuai tata kelola korporasi dalam Perkada dan SOP |
| Pelaksana | Pelaku PBJ pemerintah | Pelaku PBJ pemerintah atau unit/panitia BLUD sesuai sumber dana | Organ/unit pengadaan BUMD sesuai SOP |
| Risiko utama | Prosedur tidak sesuai Perpres | Salah membaca sumber dana atau menggunakan fleksibilitas tanpa aturan | Penunjukan tanpa transparansi, Perkada, SOP, atau kewenangan |
Dasar Hukum Utama
- Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana terakhir diubah dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
- Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD.
- Surat Edaran Bersama LKPP dan Kemendagri Nomor 2 Tahun 2024/Nomor 000.3.3.2/2067/BJ.
- PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
- Peraturan Kepala Daerah dan peraturan internal BLUD/BUMD masing-masing daerah.
Penutup
Jangan menentukan aturan pengadaan hanya berdasarkan nama lembaga atau dari mana uang itu pertama kali berasal. Periksa status pelaku, dokumen anggaran, rekening pembayaran, kewenangan penandatangan kontrak, dan keberadaan aturan khusus.
PBJ umum mengutamakan tata kelola belanja pemerintah. BLUD memperoleh fleksibilitas untuk mendukung pelayanan, tetapi dibatasi oleh sumber dana dan Perkada. BUMD memperoleh ruang bertindak sebagai korporasi, tetapi tetap wajib menjaga efisiensi, transparansi, kewenangan, dan akuntabilitas.
Catatan: Artikel ini merupakan panduan umum. Paket dengan pendanaan campuran, hibah, pinjaman, penugasan pemerintah, kerja sama, atau penyertaan modal memerlukan pemeriksaan khusus terhadap dokumen hukum dan aliran dananya.
Komentar
Posting Komentar