Biaya lebih murah dan terdapat sisa dana Swakelola Tipe IV. Apakah boleh menambah volume atau harus disetor melalui STS? Simak syarat dan dokumennya.
Harga Benih Lebih Murah: Sisa Dana Swakelola Tipe IV Boleh Tambah Volume atau Harus Disetor?
Dalam pelaksanaan Swakelola Tipe IV, harga barang yang dibutuhkan kadang lebih murah daripada harga yang diperhitungkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Kondisi ini menimbulkan pertanyaan: apakah selisih tersebut boleh digunakan untuk menambah volume atau harus disetor kembali ke kas daerah?
Mari kita bahas melalui contoh pengadaan benih cabai.
Gambaran kasus
Suatu kegiatan Swakelola Tipe IV memiliki kondisi sebagai berikut:
| Uraian | Rencana awal |
|---|---|
| Nilai dalam DPA | Rp1.000.000 |
| Nilai Kontrak Swakelola | Rp1.000.000 |
| Volume benih cabai | 10 pack |
| Harga perkiraan per pack | Rp100.000 |
| Perkiraan total | Rp1.000.000 |
Pada saat pelaksanaan, benih cabai dengan spesifikasi yang sama ternyata dapat diperoleh dengan harga Rp80.000 per pack.
Dengan demikian, pembelian 10 pack hanya membutuhkan biaya:
10 pack × Rp80.000 = Rp800.000
Terdapat selisih sebesar:
Rp1.000.000 − Rp800.000 = Rp200.000
Pertanyaannya, apakah selisih tersebut dapat digunakan untuk menambah dua pack benih cabai sehingga output menjadi 12 pack?
Jawaban singkat
Boleh menambah volume, tetapi tidak boleh dilakukan secara otomatis hanya karena masih terdapat sisa dana.
Penambahan dari 10 pack menjadi 12 pack dapat dilakukan apabila:
benih cabai memang merupakan kebutuhan yang mendukung kegiatan Swakelola Tipe IV;
terdapat kebutuhan nyata terhadap tambahan volume;
penambahan masih sesuai dengan tujuan, sasaran, penerima manfaat, dan keluaran kegiatan;
pekerjaan belum dinyatakan selesai atau belum dilakukan serah terima;
dilakukan reviu terhadap KAK dan RAB;
dituangkan dalam adendum Kontrak Swakelola; dan
nilai keseluruhan tidak melampaui anggaran yang tersedia.
Apabila persyaratan tersebut tidak terpenuhi, selisih dana tidak boleh dihabiskan sekadar untuk menyerap anggaran. Dana yang belum dicairkan tidak perlu dicairkan, sedangkan dana yang sudah diterima oleh Kelompok Masyarakat harus dikembalikan sesuai mekanisme pengelolaan keuangan daerah, yang lazimnya dibuktikan dengan Surat Tanda Setoran atau STS.
Pertanyaan pertama: apakah pembelian benih tepat menggunakan Swakelola Tipe IV?
Sebelum membahas sisa dana, PPK perlu memastikan bahwa sejak awal pemilihan cara pengadaannya sudah tepat.
Swakelola Tipe IV merupakan pekerjaan yang direncanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan/atau berdasarkan usulan Kelompok Masyarakat, serta dilaksanakan dan diawasi oleh Kelompok Masyarakat.
Pelaksanaannya berdasarkan kontrak antara PPK dengan pimpinan Kelompok Masyarakat. Hal tersebut diatur dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang PBJ Pemerintah.
Oleh karena itu, perlu dibedakan dua kondisi berikut.
| Kondisi kegiatan | Cara pengadaan yang lebih tepat |
|---|---|
| Kegiatan utamanya hanya membeli 10 pack benih cabai yang tersedia di toko | Pengadaan melalui Penyedia atau E-purchasing |
| Kegiatan utamanya berupa pemberdayaan kelompok tani, penanaman, pembibitan, demplot, atau kegiatan masyarakat dan benih hanya merupakan bahan pendukung | Dapat menggunakan Swakelola Tipe IV |
Jika seluruh kegiatannya hanya membeli benih dari toko kemudian menyerahkannya kepada penerima, kegiatan tersebut pada dasarnya lebih dekat dengan pengadaan melalui Penyedia.
Namun, apabila benih merupakan bahan pendukung dari kegiatan yang dikerjakan dan diawasi langsung oleh Kelompok Masyarakat, penggunaan Swakelola Tipe IV dapat dipertanggungjawabkan.
DPA bukan target untuk menghabiskan anggaran
Nilai Rp1.000.000 dalam DPA merupakan batas anggaran yang tersedia. Nilai tersebut bukan perintah untuk menghabiskan seluruh anggaran.
Prinsip pengadaan pemerintah adalah menghasilkan barang atau jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, dilihat dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia. Pengadaan juga wajib dilaksanakan secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
Dengan demikian, mendapatkan harga yang lebih murah dengan kualitas dan spesifikasi yang sama merupakan bentuk efisiensi, bukan suatu kesalahan.
Yang tidak dibenarkan adalah membeli barang tambahan semata-mata untuk menghabiskan anggaran tanpa dasar kebutuhan yang jelas.
Kapan dua pack tambahan boleh dibeli?
Penambahan dua pack dapat dilakukan apabila Tim Pelaksana mengajukan kebutuhan tambahan dan PPK menyimpulkan bahwa tambahan tersebut:
masih berhubungan langsung dengan kegiatan;
memiliki penerima manfaat yang jelas;
dapat digunakan dalam masa pelaksanaan;
tidak mengubah tujuan utama kegiatan;
tidak melampaui nilai anggaran;
memiliki harga yang dapat dipertanggungjawabkan; dan
belum melewati serah terima pekerjaan.
Model Dokumen Swakelola memungkinkan perubahan kontrak melalui adendum, antara lain untuk menambah atau mengurangi volume dalam kontrak, mengubah jenis kegiatan, menyesuaikan spesifikasi/KAK, atau mengubah jadwal. Model tersebut ditetapkan melalui Keputusan Deputi I LKPP Nomor 2 Tahun 2022 tentang Model Dokumen Swakelola.
Karena itu, Tim Pelaksana tidak boleh langsung membeli tambahan dua pack tanpa persetujuan dan perubahan dokumen.
Bagaimana perhitungannya?
Apabila harga aktual benar-benar Rp80.000 per pack, perhitungannya menjadi:
| Uraian | Perhitungan | Nilai |
|---|---|---|
| Pembelian awal | 10 × Rp80.000 | Rp800.000 |
| Penambahan dua pack | 2 × Rp80.000 | Rp160.000 |
| Total setelah penambahan | 12 × Rp80.000 | Rp960.000 |
| Sisa setelah penambahan | Rp1.000.000 − Rp960.000 | Rp40.000 |
Dalam contoh tersebut, setelah volume ditambah menjadi 12 pack masih terdapat selisih Rp40.000.
Selisih Rp40.000 tersebut juga tidak harus dihabiskan. Apabila tidak terdapat kebutuhan lain yang sah sesuai KAK dan RAB, dana tersebut tetap menjadi sisa yang tidak direalisasikan atau dikembalikan apabila sudah dicairkan.
Dokumen yang harus disiapkan
Agar penambahan volume dapat dipertanggungjawabkan, setidaknya perlu tersedia dokumen berikut:
| No. | Dokumen | Fungsi |
|---|---|---|
| 1 | Bukti harga aktual atau hasil E-purchasing | Membuktikan bahwa harga benih lebih murah |
| 2 | Usulan Tim Pelaksana | Menjelaskan kebutuhan tambahan dua pack |
| 3 | Hasil pemeriksaan Tim Pengawas | Memastikan tambahan volume diperlukan |
| 4 | Telaahan atau persetujuan PPK | Menilai kesesuaian dengan tujuan kegiatan |
| 5 | Berita Acara Reviu dan/atau Negosiasi | Menjadi dasar perubahan volume dan harga |
| 6 | KAK dan RAB perubahan | Mengubah output dari 10 menjadi 12 pack |
| 7 | Adendum Kontrak Swakelola | Mengikat perubahan yang disepakati para pihak |
| 8 | Bukti pembelian | Membuktikan harga dan jumlah barang |
| 9 | Berita Acara Pemeriksaan | Memastikan 12 pack sesuai spesifikasi |
| 10 | Daftar penerima, kartu stok, atau bukti pemanfaatan | Membuktikan penggunaan tambahan benih |
| 11 | Laporan realisasi fisik dan keuangan | Menjelaskan rencana, realisasi, dan selisih |
| 12 | STS atau bukti setor | Digunakan apabila masih ada dana yang harus dikembalikan |
Adendum harus ditandatangani sebelum pembelian tambahan dan sebelum pekerjaan dinyatakan selesai. Jangan membuat adendum setelah barang dibeli hanya untuk melegalkan tindakan yang telah dilakukan.
Kapan sisa dana harus disetor?
Perlakuan terhadap sisa dana bergantung pada status pencairannya.
| Kondisi dana | Perlakuan |
|---|---|
| Dana belum dicairkan kepada Kelompok Masyarakat | Tidak perlu dicairkan seluruhnya; pembayaran disesuaikan dengan kontrak dan hasil perhitungan akhir |
| Dana sudah dicairkan, tetapi belum digunakan | Dikembalikan ke kas daerah melalui mekanisme yang berlaku |
| Dana sudah dicairkan dan terdapat sisa setelah kegiatan selesai | Sisa dikembalikan dan dilampiri STS atau bukti setor lainnya |
| Pekerjaan belum selesai dan tambahan volume benar-benar diperlukan | Dapat dilakukan perubahan KAK, RAB, dan adendum kontrak |
| Pekerjaan sudah BAST atau kontrak telah berakhir | Tidak boleh lagi menambah volume melalui kontrak tersebut |
Dalam Swakelola, Tim Pelaksana wajib melaporkan kemajuan pekerjaan dan penggunaan keuangan secara berkala kepada PPK. Hasil pekerjaan kemudian diserahkan kepada PPK melalui Berita Acara Serah Terima. Ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 49 Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
Mekanisme penyetoran untuk kegiatan yang bersumber dari APBD perlu mengikuti Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, serta prosedur yang ditetapkan BPKAD masing-masing daerah.
Perhatikan ketentuan E-purchasing tahun 2026
Perpres Nomor 46 Tahun 2025 mengatur bahwa apabila pelaksanaan Swakelola membutuhkan material, bahan, atau alat, maka harus mengutamakan Produk Dalam Negeri dan/atau produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, serta koperasi hasil produksi dalam negeri.
Pembelian material, bahan, atau alat tersebut dilaksanakan melalui E-purchasing. Untuk Swakelola Tipe III dan Tipe IV, ketentuan ini diberlakukan paling lambat satu tahun sejak Perpres Nomor 46 Tahun 2025 mulai berlaku.
Perpres tersebut diundangkan pada 30 April 2025. Dengan demikian, pada tahun 2026 masa transisinya telah berakhir.
Apabila benih tersedia dalam katalog elektronik, pembeliannya pada prinsipnya dilakukan melalui E-purchasing. Pengecualian hanya dapat digunakan apabila katalog tidak mampu memenuhi kebutuhan dari aspek volume, spesifikasi, waktu, lokasi atau layanan, atau berdasarkan penilaian PPK metode lain lebih efisien dan efektif. Pertimbangannya harus dibuat dan didokumentasikan oleh PPK.
Kesimpulan
Dalam contoh pengadaan benih cabai tersebut, tambahan dua pack dapat dilakukan, tetapi bukan semata-mata karena masih tersedia sisa Rp200.000.
Penambahan hanya dapat dilakukan apabila terdapat kebutuhan nyata, kegiatan belum diserahterimakan, tetap sesuai tujuan Swakelola, dan dilakukan melalui perubahan KAK, RAB, serta adendum kontrak.
Apabila tidak terdapat kebutuhan tambahan, dana tidak boleh dihabiskan. Dana yang belum dicairkan cukup tidak direalisasikan, sedangkan dana yang sudah berada pada Kelompok Masyarakat harus dikembalikan ke kas daerah melalui mekanisme penyetoran yang berlaku.
Pegangan sederhananya adalah:
Tambahkan volume karena memang dibutuhkan, bukan karena anggarannya masih tersisa.
Efisiensi tidak harus dihabiskan. Yang paling penting adalah setiap perubahan kebutuhan, volume, harga, pembayaran, dan penggunaan dana dapat dijelaskan serta dibuktikan melalui dokumen yang lengkap.
Komentar
Posting Komentar