Langsung ke konten utama

Biaya lebih murah dan terdapat sisa dana Swakelola Tipe IV. Apakah boleh menambah volume atau harus disetor melalui STS? Simak syarat dan dokumennya.

Harga Benih Lebih Murah: Sisa Dana Swakelola Tipe IV Boleh Tambah Volume atau Harus Disetor?

Dalam pelaksanaan Swakelola Tipe IV, harga barang yang dibutuhkan kadang lebih murah daripada harga yang diperhitungkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Kondisi ini menimbulkan pertanyaan: apakah selisih tersebut boleh digunakan untuk menambah volume atau harus disetor kembali ke kas daerah?

Mari kita bahas melalui contoh pengadaan benih cabai.

Gambaran kasus

Suatu kegiatan Swakelola Tipe IV memiliki kondisi sebagai berikut:

UraianRencana awal
Nilai dalam DPARp1.000.000
Nilai Kontrak SwakelolaRp1.000.000
Volume benih cabai10 pack
Harga perkiraan per packRp100.000
Perkiraan totalRp1.000.000

Pada saat pelaksanaan, benih cabai dengan spesifikasi yang sama ternyata dapat diperoleh dengan harga Rp80.000 per pack.

Dengan demikian, pembelian 10 pack hanya membutuhkan biaya:

10 pack × Rp80.000 = Rp800.000

Terdapat selisih sebesar:

Rp1.000.000 − Rp800.000 = Rp200.000

Pertanyaannya, apakah selisih tersebut dapat digunakan untuk menambah dua pack benih cabai sehingga output menjadi 12 pack?

Jawaban singkat

Boleh menambah volume, tetapi tidak boleh dilakukan secara otomatis hanya karena masih terdapat sisa dana.

Penambahan dari 10 pack menjadi 12 pack dapat dilakukan apabila:

  1. benih cabai memang merupakan kebutuhan yang mendukung kegiatan Swakelola Tipe IV;

  2. terdapat kebutuhan nyata terhadap tambahan volume;

  3. penambahan masih sesuai dengan tujuan, sasaran, penerima manfaat, dan keluaran kegiatan;

  4. pekerjaan belum dinyatakan selesai atau belum dilakukan serah terima;

  5. dilakukan reviu terhadap KAK dan RAB;

  6. dituangkan dalam adendum Kontrak Swakelola; dan

  7. nilai keseluruhan tidak melampaui anggaran yang tersedia.

Apabila persyaratan tersebut tidak terpenuhi, selisih dana tidak boleh dihabiskan sekadar untuk menyerap anggaran. Dana yang belum dicairkan tidak perlu dicairkan, sedangkan dana yang sudah diterima oleh Kelompok Masyarakat harus dikembalikan sesuai mekanisme pengelolaan keuangan daerah, yang lazimnya dibuktikan dengan Surat Tanda Setoran atau STS.

Pertanyaan pertama: apakah pembelian benih tepat menggunakan Swakelola Tipe IV?

Sebelum membahas sisa dana, PPK perlu memastikan bahwa sejak awal pemilihan cara pengadaannya sudah tepat.

Swakelola Tipe IV merupakan pekerjaan yang direncanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan/atau berdasarkan usulan Kelompok Masyarakat, serta dilaksanakan dan diawasi oleh Kelompok Masyarakat.

Pelaksanaannya berdasarkan kontrak antara PPK dengan pimpinan Kelompok Masyarakat. Hal tersebut diatur dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang PBJ Pemerintah.

Oleh karena itu, perlu dibedakan dua kondisi berikut.

Kondisi kegiatanCara pengadaan yang lebih tepat
Kegiatan utamanya hanya membeli 10 pack benih cabai yang tersedia di tokoPengadaan melalui Penyedia atau E-purchasing
Kegiatan utamanya berupa pemberdayaan kelompok tani, penanaman, pembibitan, demplot, atau kegiatan masyarakat dan benih hanya merupakan bahan pendukungDapat menggunakan Swakelola Tipe IV

Jika seluruh kegiatannya hanya membeli benih dari toko kemudian menyerahkannya kepada penerima, kegiatan tersebut pada dasarnya lebih dekat dengan pengadaan melalui Penyedia.

Namun, apabila benih merupakan bahan pendukung dari kegiatan yang dikerjakan dan diawasi langsung oleh Kelompok Masyarakat, penggunaan Swakelola Tipe IV dapat dipertanggungjawabkan.

DPA bukan target untuk menghabiskan anggaran

Nilai Rp1.000.000 dalam DPA merupakan batas anggaran yang tersedia. Nilai tersebut bukan perintah untuk menghabiskan seluruh anggaran.

Prinsip pengadaan pemerintah adalah menghasilkan barang atau jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, dilihat dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia. Pengadaan juga wajib dilaksanakan secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.

Dengan demikian, mendapatkan harga yang lebih murah dengan kualitas dan spesifikasi yang sama merupakan bentuk efisiensi, bukan suatu kesalahan.

Yang tidak dibenarkan adalah membeli barang tambahan semata-mata untuk menghabiskan anggaran tanpa dasar kebutuhan yang jelas.

Kapan dua pack tambahan boleh dibeli?

Penambahan dua pack dapat dilakukan apabila Tim Pelaksana mengajukan kebutuhan tambahan dan PPK menyimpulkan bahwa tambahan tersebut:

  • masih berhubungan langsung dengan kegiatan;

  • memiliki penerima manfaat yang jelas;

  • dapat digunakan dalam masa pelaksanaan;

  • tidak mengubah tujuan utama kegiatan;

  • tidak melampaui nilai anggaran;

  • memiliki harga yang dapat dipertanggungjawabkan; dan

  • belum melewati serah terima pekerjaan.

Model Dokumen Swakelola memungkinkan perubahan kontrak melalui adendum, antara lain untuk menambah atau mengurangi volume dalam kontrak, mengubah jenis kegiatan, menyesuaikan spesifikasi/KAK, atau mengubah jadwal. Model tersebut ditetapkan melalui Keputusan Deputi I LKPP Nomor 2 Tahun 2022 tentang Model Dokumen Swakelola.

Karena itu, Tim Pelaksana tidak boleh langsung membeli tambahan dua pack tanpa persetujuan dan perubahan dokumen.

Bagaimana perhitungannya?

Apabila harga aktual benar-benar Rp80.000 per pack, perhitungannya menjadi:

UraianPerhitunganNilai
Pembelian awal10 × Rp80.000Rp800.000
Penambahan dua pack2 × Rp80.000Rp160.000
Total setelah penambahan12 × Rp80.000Rp960.000
Sisa setelah penambahanRp1.000.000 − Rp960.000Rp40.000

Dalam contoh tersebut, setelah volume ditambah menjadi 12 pack masih terdapat selisih Rp40.000.

Selisih Rp40.000 tersebut juga tidak harus dihabiskan. Apabila tidak terdapat kebutuhan lain yang sah sesuai KAK dan RAB, dana tersebut tetap menjadi sisa yang tidak direalisasikan atau dikembalikan apabila sudah dicairkan.

Dokumen yang harus disiapkan

Agar penambahan volume dapat dipertanggungjawabkan, setidaknya perlu tersedia dokumen berikut:

No.DokumenFungsi
1Bukti harga aktual atau hasil E-purchasingMembuktikan bahwa harga benih lebih murah
2Usulan Tim PelaksanaMenjelaskan kebutuhan tambahan dua pack
3Hasil pemeriksaan Tim PengawasMemastikan tambahan volume diperlukan
4Telaahan atau persetujuan PPKMenilai kesesuaian dengan tujuan kegiatan
5Berita Acara Reviu dan/atau NegosiasiMenjadi dasar perubahan volume dan harga
6KAK dan RAB perubahanMengubah output dari 10 menjadi 12 pack
7Adendum Kontrak SwakelolaMengikat perubahan yang disepakati para pihak
8Bukti pembelianMembuktikan harga dan jumlah barang
9Berita Acara PemeriksaanMemastikan 12 pack sesuai spesifikasi
10Daftar penerima, kartu stok, atau bukti pemanfaatanMembuktikan penggunaan tambahan benih
11Laporan realisasi fisik dan keuanganMenjelaskan rencana, realisasi, dan selisih
12STS atau bukti setorDigunakan apabila masih ada dana yang harus dikembalikan

Adendum harus ditandatangani sebelum pembelian tambahan dan sebelum pekerjaan dinyatakan selesai. Jangan membuat adendum setelah barang dibeli hanya untuk melegalkan tindakan yang telah dilakukan.

Kapan sisa dana harus disetor?

Perlakuan terhadap sisa dana bergantung pada status pencairannya.

Kondisi danaPerlakuan
Dana belum dicairkan kepada Kelompok MasyarakatTidak perlu dicairkan seluruhnya; pembayaran disesuaikan dengan kontrak dan hasil perhitungan akhir
Dana sudah dicairkan, tetapi belum digunakanDikembalikan ke kas daerah melalui mekanisme yang berlaku
Dana sudah dicairkan dan terdapat sisa setelah kegiatan selesaiSisa dikembalikan dan dilampiri STS atau bukti setor lainnya
Pekerjaan belum selesai dan tambahan volume benar-benar diperlukanDapat dilakukan perubahan KAK, RAB, dan adendum kontrak
Pekerjaan sudah BAST atau kontrak telah berakhirTidak boleh lagi menambah volume melalui kontrak tersebut

Dalam Swakelola, Tim Pelaksana wajib melaporkan kemajuan pekerjaan dan penggunaan keuangan secara berkala kepada PPK. Hasil pekerjaan kemudian diserahkan kepada PPK melalui Berita Acara Serah Terima. Ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 49 Perpres Nomor 46 Tahun 2025.

Mekanisme penyetoran untuk kegiatan yang bersumber dari APBD perlu mengikuti Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, serta prosedur yang ditetapkan BPKAD masing-masing daerah.

Perhatikan ketentuan E-purchasing tahun 2026

Perpres Nomor 46 Tahun 2025 mengatur bahwa apabila pelaksanaan Swakelola membutuhkan material, bahan, atau alat, maka harus mengutamakan Produk Dalam Negeri dan/atau produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, serta koperasi hasil produksi dalam negeri.

Pembelian material, bahan, atau alat tersebut dilaksanakan melalui E-purchasing. Untuk Swakelola Tipe III dan Tipe IV, ketentuan ini diberlakukan paling lambat satu tahun sejak Perpres Nomor 46 Tahun 2025 mulai berlaku.

Perpres tersebut diundangkan pada 30 April 2025. Dengan demikian, pada tahun 2026 masa transisinya telah berakhir.

Apabila benih tersedia dalam katalog elektronik, pembeliannya pada prinsipnya dilakukan melalui E-purchasing. Pengecualian hanya dapat digunakan apabila katalog tidak mampu memenuhi kebutuhan dari aspek volume, spesifikasi, waktu, lokasi atau layanan, atau berdasarkan penilaian PPK metode lain lebih efisien dan efektif. Pertimbangannya harus dibuat dan didokumentasikan oleh PPK.

Kesimpulan

Dalam contoh pengadaan benih cabai tersebut, tambahan dua pack dapat dilakukan, tetapi bukan semata-mata karena masih tersedia sisa Rp200.000.

Penambahan hanya dapat dilakukan apabila terdapat kebutuhan nyata, kegiatan belum diserahterimakan, tetap sesuai tujuan Swakelola, dan dilakukan melalui perubahan KAK, RAB, serta adendum kontrak.

Apabila tidak terdapat kebutuhan tambahan, dana tidak boleh dihabiskan. Dana yang belum dicairkan cukup tidak direalisasikan, sedangkan dana yang sudah berada pada Kelompok Masyarakat harus dikembalikan ke kas daerah melalui mekanisme penyetoran yang berlaku.

Pegangan sederhananya adalah:

Tambahkan volume karena memang dibutuhkan, bukan karena anggarannya masih tersisa.

Efisiensi tidak harus dihabiskan. Yang paling penting adalah setiap perubahan kebutuhan, volume, harga, pembayaran, dan penggunaan dana dapat dijelaskan serta dibuktikan melalui dokumen yang lengkap.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMBAHASAN TRY OUT PELATIHAN KOMPETENSI PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH LEVEL 1

1. Salah satu tahapan perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah identifikasi kebutuhan. Proses tersebut merupakan gambaran aktivitas dalam segmen rantai pasok .... A. Hulu B. Internal C. Hilir D. Eksternal Ulasan Jawaban: Alasan jawaban benar: Aktivitas utama dalam aktivitas hulu (upstream supply chain) adalah proses perencanaan, serta pencarian pemasok dan pengadaan barang/jasa Alasan jawaban salah: Pilihan jawaban (B) salah karena rantai pasok internal, aktivitas utama adalah manajemen produksi, penyimpanan dan pengendalian persediaan, serta manajemen pengendalian mutu. Aktivitas di rantai pasok ini lebih tepat adalah pelaksanaan kontrak Pilihan jawaban (C) salah karena rantai pasok hilir, Aktivitas utama adalah pada proses transportasi, distribusi, serah terima, dan layanan purna jual. Pilihan jawaban (D) salah karena dalam MRP tidak terdapat rantai pasok ekternal

PANDUAN MENYUSUN HPS JASA KONSULTAN KONSTRUKSI UNTUK PEMULA

  PANDUAN MENYUSUN HPS JASA KONSULTAN KONSTRUKSI UNTUK PEMULA Penyusunan dan penetapan HPS bertujuan untuk menilai kewajaran harga penawaran dan/atau kewajaran harga satuan, dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah dan dasar untuk menetapkan besaran nilai jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang kurang dari 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS. Untuk menentukan besaran biaya pembangunan adalah salah satunya dari Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan Gedung. Anggaran untuk pembangunan dituangkan dalam DIPA/DPA 1.     Perencanaan Teknis; 2.     Pelaksanaan konstruksi fisik; 3.     Manajemen konstruksi atau pengawasan konstruksi; dan 4.     Pengelolaan Kegiatan. File dapat diunduh pada: Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan Gedung. Data/info...

PjPHP/PPHP dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018

Pada Peraturan LKPP nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa terdiri dari 9 (sembilan) pelaku yaitu: a. PA; b. KPA; c. PPK; d. Pejabat Pengadaan; e. Pokja Pemilihan; f. Agen Pengadaan; g. PjPHP/PPHP; h. Penyelenggara Swakelola; dan i. Penyedia. Salah satu perubahan istilah dari Perpres nomor 54 Tahun 2010 ke Perpres nomor 16 Tahun 2018 adalah perubahan istilah dan perubahan defenisi dari PjHP/PPHP. A. Perubahan Defenisi PPHP/PjPHP Pada Perpres nomor 54 Tahun 2010, PPHP/PjPHP adalah panitia/pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan. Poinnya ada pada memeriksa dan menerima hasil pekerjaan. Artinya diperlukan pemeriksaan fisik hasil pekerjaan dilapangan kemudian ditindaklanjuti dengan menerimaan hasil pekerjaan dari Penyedia. Pada Perpres nomor 16 Tahun 2018, Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkat PjPHP adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas ...

Mulai Belajar Hari Ini

Pengetahuan yang tepat membuat kita bekerja lebih tenang dan profesional.

Jelajahi Rumah Belajar ASN