Langsung ke konten utama

Bolehkah Pokja Menambah Persyaratan yang Tidak Ditentukan PPK?

Dokumen Pemilihan ditetapkan Pokja, tetapi spesifikasi, HPS, dan rancangan kontrak ditetapkan PPK.

Apakah Pokja boleh menambahkan syarat kantor lokal, surat dukungan, pengalaman tertentu, alat milik sendiri, personel tetap, atau sertifikat tambahan yang tidak ditentukan PPK? Jawabannya bergantung pada kewenangan, dasar, tujuan, dan dampaknya terhadap persaingan.

Jawaban Singkatnya

Pokja dapat menetapkan persyaratan yang tidak ditulis PPK apabila persyaratan tersebut:

  • memang termasuk kewenangan Pokja dalam menyusun Dokumen Pemilihan;
  • diperlukan untuk menilai kemampuan penyedia;
  • relevan dan proporsional dengan pekerjaan;
  • mempunyai dasar hukum atau justifikasi teknis yang dapat dipertanggungjawabkan;
  • tidak mengubah spesifikasi, keluaran, atau kontrak yang menjadi kewenangan PPK;
  • tidak diskriminatif dan tidak menghambat persaingan; serta
  • ditetapkan sebelum Dokumen Pemilihan diumumkan.

Pokja tidak boleh menambahkan syarat yang mengubah kebutuhan PPK, tidak relevan, hanya dapat dipenuhi pihak tertentu, tidak berdasar, melampaui ketentuan sektoral, menambahkan kualifikasi keuangan yang dilarang, atau dibuat setelah penawaran masuk.

Dokumen Pemilihan Memang Ditetapkan Pokja

Dokumen Pemilihan adalah dokumen yang ditetapkan Pokja Pemilihan, Pejabat Pengadaan, atau Agen Pengadaan dan wajib ditaati para pihak. Karena itu, Pokja bertanggung jawab atas metode kualifikasi, persyaratan kualifikasi, metode dan tata cara evaluasi, metode penyampaian penawaran, jadwal, penjelasan, klarifikasi, dan pembuktian.

Namun, sebagian isinya berasal dari dokumen PPK:

  • spesifikasi teknis atau KAK;
  • gambar;
  • HPS;
  • rancangan kontrak;
  • volume dan keluaran;
  • masa pelaksanaan; dan
  • kebutuhan teknis pekerjaan.
Batas penting

Pokja memasukkan dokumen PPK ke dalam Dokumen Pemilihan, tetapi tidak otomatis berwenang mengubah atau menambah substansinya secara sepihak.

Bedakan Kualifikasi dan Teknis Penawaran

AspekPersyaratan KualifikasiPersyaratan Teknis Penawaran
Objek yang dinilaiPelaku usaha atau penyedianya.Barang, jasa, metode, personel, peralatan, atau keluaran yang ditawarkan.
TujuanMenilai legalitas, kompetensi, kemampuan usaha, pengalaman, dan kapasitas.Menilai kesesuaian penawaran dengan kebutuhan teknis.
ContohIzin, pengalaman perusahaan, kemampuan menyediakan sumber daya.Kapasitas barang, metode, jadwal, personel, alat, layanan purna jual.

Syarat sering keliru ditempatkan. Contohnya, surat dukungan distributor dijadikan syarat kualifikasi perusahaan, padahal substansinya lebih dekat pada ketersediaan produk atau layanan dalam penawaran.

Apa Kata Perpres dan LKPP?

Pasal 44 ayat (9) Perpres PBJ menyatakan bahwa Pokja Pemilihan dilarang menambah persyaratan kualifikasi yang diskriminatif dan tidak objektif. Larangan ini tidak berarti Pokja sama sekali tidak boleh menyusun persyaratan. Yang dilarang ialah syarat yang tidak relevan, berlebihan, subjektif, atau membatasi pelaku usaha tanpa dasar.

SE Kepala LKPP Nomor 5 Tahun 2022 menegaskan bahwa penambahan persyaratan dapat dilakukan apabila:

  1. diatur dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden; atau
  2. diperlukan untuk mencapai keluaran teknis berdasarkan kajian atau justifikasi pihak yang berkompeten.

Penambahan tetap harus mematuhi prinsip pengadaan, etika, persaingan sehat, objektivitas, relevansi, dan peraturan. Persyaratan kualifikasi keuangan juga tidak boleh ditambahkan secara bebas.

Empat Kelompok Persyaratan

1. Syarat standar kewenangan PokjaLegalitas, kualifikasi, metode evaluasi, administrasi penawaran, jaminan, jadwal, klarifikasi, dan pembuktian sesuai regulasi serta model dokumen.
2. Syarat kebutuhan PPKKapasitas, mutu, bahan, fungsi, keluaran, metode teknis wajib, personel, peralatan, waktu, garansi, dan pengujian. Tidak boleh diubah sepihak oleh Pokja.
3. Syarat berdasarkan peraturanIzin sektoral, keselamatan, badan usaha, kompetensi khusus, atau lingkungan yang memang diwajibkan untuk paket tersebut.
4. Syarat berdasarkan kajian teknisSyarat khusus untuk mencapai keluaran dan mengendalikan risiko, didukung kajian pihak kompeten serta tidak mengarah kepada penyedia tertentu.

Isi minimum kajian teknis

  1. karakteristik pekerjaan;
  2. risiko yang dikendalikan;
  3. hubungan syarat dengan keluaran;
  4. alasan syarat standar tidak cukup;
  5. alternatif yang dipertimbangkan;
  6. dampak terhadap persaingan;
  7. ketersediaan pelaku usaha; dan
  8. alasan proporsionalitas.

Kalimat “untuk menjamin kualitas” belum merupakan kajian yang memadai. Kajian seharusnya didukung PPK, tim teknis, konsultan perencana, tenaga ahli, unit teknis, atau pihak profesional yang kompeten.

Persyaratan yang Umumnya Bermasalah

1. Kantor atau NPWP daerah setempat

Alamat lokal tidak membuktikan kemampuan teknis dan berpotensi membatasi persaingan. Jika layanan lokal diperlukan, kewajiban membentuk titik layanan setelah menjadi penyedia dapat lebih proporsional.

2. Pengalaman hanya dari pemerintah atau daerah tertentu

Pengalaman swasta dapat membuktikan kemampuan yang sama. Lokasi kontrak sebelumnya juga tidak otomatis menunjukkan kemampuan menangani kondisi geografis.

3. Peralatan harus milik sendiri

Yang relevan adalah kemampuan menyediakan alat. Kepemilikan hanya layak diwajibkan jika ada alasan teknis atau ketentuan khusus.

4. Personel harus pegawai tetap

Status tetap tidak otomatis menjamin kompetensi. Yang lebih relevan ialah kompetensi, pengalaman, sertifikat, ketersediaan, dan komitmen penugasan.

5. Surat dukungan distributor

Tidak boleh menjadi syarat rutin semua pengadaan. Kebutuhannya harus dikaitkan dengan pasokan, garansi, lisensi, suku cadang, atau layanan purna jual. Dukungan dari satu distributor tertentu dapat mengunci persaingan.

6. Sertifikat ISO tertentu

ISO tidak boleh diminta hanya agar paket terlihat berkualitas. Uji relevansi, dasar hukum, proporsionalitas, kondisi pasar, dan apakah mutu dapat dijamin melalui spesifikasi serta kontrak.

7. Keanggotaan asosiasi

Hanya relevan jika diwajibkan peraturan atau berhubungan objektif dengan legalitas dan kompetensi. Tidak boleh mengunci pasar kepada organisasi tertentu.

8. Nilai pengalaman terlalu tinggi

Nilainya harus mengikuti ketentuan dan proporsional. Angka berlebihan dapat menyingkirkan pelaku usaha yang sebenarnya mampu.

9. Persyaratan keuangan buatan sendiri

Saldo minimum, deposito, laba beberapa tahun, rasio keuangan, modal kerja, rekening koran, atau dukungan bank di luar ketentuan tidak boleh ditambahkan secara bebas.

Contoh Syarat yang Dapat Dibenarkan

SituasiPersyaratanKesimpulan
Pekerjaan hanya boleh dilaksanakan tenaga berizin.Izin atau sertifikat kompetensi sesuai peraturan.Dapat dicantumkan dengan subjek dan waktu pemenuhan yang tepat.
Sistem harus terintegrasi dengan infrastruktur eksisting.Kompetensi teknologi yang benar-benar dibutuhkan.Dapat dipertimbangkan berdasarkan kajian dan tanpa mengarah pada penyedia.
Pekerjaan berisiko tinggi.Peralatan keselamatan khusus.Dapat ditambahkan berdasarkan kajian risiko; tidak harus milik sendiri tanpa alasan.
Barang dipasang di banyak lokasi pelayanan publik.Kemampuan layanan purna jual.Rumuskan berbasis kemampuan layanan, bukan wajib cabang di daerah tertentu.

Matriks Pengujian Persyaratan Tambahan

PertanyaanJika YaJika Tidak
Diatur dalam UU, PP, atau Perpres?Cantumkan sesuai ruang lingkup aturan.Lanjutkan uji kebutuhan teknis.
Diperlukan untuk keluaran teknis?Siapkan kajian/justifikasi.Jangan ditambahkan.
Menjadi kewenangan Pokja?Susun dalam Dokumen Pemilihan.Koordinasikan dengan PPK.
Relevan, objektif, dan terukur?Lanjutkan pengujian.Perbaiki atau hapus.
Proporsional dengan nilai dan risiko?Lanjutkan pengujian.Kurangi atau hapus.
Cukup banyak pelaku usaha yang memenuhi?Persaingan masih mungkin.Kaji ulang dampak pembatasan.
Ada alternatif yang kurang membatasi?Pilih alternatif yang lebih terbuka.Gunakan syarat jika betul-betul perlu.
Mengubah dokumen PPK?Minta PPK menetapkan perubahan.Pokja dapat bertindak sesuai kewenangan.
Ditetapkan sebelum pengumuman?Dapat digunakan jika semua uji terpenuhi.Berisiko menjadi perubahan aturan/post-bidding.

Bagaimana Jika Diusulkan PPK?

Usulan PPK tidak otomatis wajib dimasukkan. Pokja tetap menilai dasar hukum, relevansi, objektivitas, proporsionalitas, kondisi pasar, hubungan dengan keluaran, dan penempatannya sebagai kualifikasi, teknis penawaran, atau kewajiban kontrak.

Syarat dari PPK tetap dapat diskriminatif; syarat yang disusun Pokja tidak otomatis salah. Yang diuji adalah dasar, tujuan, relevansi, dan dampaknya.

Saat Penjelasan dan Setelah Penawaran Masuk

Dipertanyakan saat pemberian penjelasan

Pokja harus memeriksa dasar, meminta penjelasan PPK jika terkait teknis, menguji dampak persaingan, serta menghapus atau memperbaiki syarat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Perubahan dituangkan dalam adendum dan jadwal diperpanjang jika memengaruhi penawaran.

Baru hendak ditambahkan saat evaluasi

Setelah batas pemasukan, Pokja tidak boleh membuat syarat atau kriteria baru. Itu merupakan post-bidding. Jika syarat penting ternyata hilang dan kesalahan dokumen membuat proses tidak dapat dipertanggungjawabkan, solusinya bukan menambah syarat saat evaluasi, melainkan menilai apakah pemilihan harus dinyatakan gagal.

Daftar Simak Pokja

  1. Tujuan dan objek persyaratan jelas.
  2. Persyaratan ditempatkan pada bagian yang tepat.
  3. Ada dasar hukum atau kajian teknis.
  4. Kajian dibuat pihak kompeten.
  5. Syarat relevan dengan keluaran.
  6. Syarat objektif, terukur, dan proporsional.
  7. Tidak mengarah pada penyedia tertentu.
  8. Tidak membatasi lokasi usaha tanpa dasar.
  9. Tidak mengutamakan pengalaman pemerintah tanpa alasan.
  10. Tidak mewajibkan kepemilikan alat tanpa dasar.
  11. Tidak menambahkan kualifikasi keuangan yang dilarang.
  12. Tersedia cukup pelaku usaha yang dapat memenuhi.
  13. Alternatif yang lebih terbuka sudah dipertimbangkan.
  14. PPK menyetujui jika menyentuh kebutuhan teknis.
  15. Ditetapkan sebelum pengumuman.
  16. Metode evaluasi jelas dan bukti dapat diverifikasi.

Kesalahan yang Sering Terjadi

  1. Menganggap Pokja bebas menambah syarat. Kewenangannya dibatasi regulasi, prinsip, dan pembagian tugas.
  2. Menganggap Pokja tidak boleh menambah apa pun. Pokja tetap bertanggung jawab menyusun syarat pemilihan yang sah.
  3. Menyalin paket sebelumnya. Setiap tambahan harus diuji untuk paket yang bersangkutan.
  4. Menyamakan syarat ketat dengan kualitas. Banyak syarat sering hanya mengurangi persaingan.
  5. Menjadikan kewajiban kontrak sebagai kualifikasi. Kewajiban pelaksanaan tidak selalu harus dipenuhi saat tender.
  6. Tidak menguji pasar. Syarat dapat terlihat wajar tetapi hanya dipenuhi satu penyedia.
  7. Menambahkan syarat saat evaluasi. Kriteria baru setelah penawaran masuk dilarang.

Kesimpulan

Pokja boleh menyusun persyaratan yang tidak dirinci PPK jika persyaratan tersebut merupakan kewenangannya dan mengikuti ketentuan standar. Tambahan khusus hanya layak jika diwajibkan UU, PP, atau Perpres, atau diperlukan untuk keluaran teknis berdasarkan kajian pihak kompeten.

Setiap syarat harus relevan, objektif, proporsional, terukur, tidak diskriminatif, tidak membatasi persaingan, tidak menambah kualifikasi keuangan yang dilarang, tidak mengubah dokumen PPK sepihak, dan ditetapkan sebelum penawaran.

Siapa yang berwenang, apa dasar dan tujuannya, apakah diperlukan untuk keluaran, serta apakah proporsional dan tidak membatasi persaingan?

Jika pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, persyaratan tambahan sebaiknya tidak dicantumkan.

Dasar hukum dan rujukan:

Catatan: penerapan pada paket tertentu tetap memperhatikan jenis pengadaan, model Dokumen Pemilihan, peraturan sektoral, dan kondisi pasar yang aktual.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mulai Belajar Hari Ini

Pengetahuan yang tepat membuat kita bekerja lebih tenang dan profesional.

Jelajahi Rumah Belajar ASN