Persyaratan Kualifikasi Penyedia 2026: Batas Wajar dan Larangan Menambah Syarat
Mana yang wajib, mana yang relevan, dan mana yang diskriminatif? Panduan menyusun serta mengevaluasi persyaratan kualifikasi berdasarkan regulasi terkini.
Kualifikasi bukan arena untuk mencari perusahaan “paling lengkap”. Kualifikasi adalah evaluasi kompetensi, kemampuan usaha, dan pemenuhan persyaratan sebagai Penyedia. Syarat yang dipilih harus mempunyai hubungan langsung dengan paket pekerjaan, proporsional terhadap risikonya, dan tidak membatasi persaingan tanpa alasan yang sah.
1. Dasar hukum yang digunakan
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Perpres 12/2021 dan terakhir Perpres 46/2025.
- Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan PBJ melalui Penyedia, sebagaimana diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024.
- Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 5 Tahun 2022 tentang larangan penambahan syarat kualifikasi dan syarat teknis yang diskriminatif dan tidak objektif.
- Ketentuan sektoral untuk pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi konstruksi, dan kegiatan usaha tertentu.
- Model Dokumen Pemilihan/Standar Dokumen Pemilihan yang berlaku sesuai jenis barang/jasa dan metode pemilihan.
2. Apa yang berubah dari artikel 2018?
| Artikel lama | Status sekarang | Perbaikan |
|---|---|---|
| Dasar utama Perlem LKPP 9/2018 | Sudah dicabut | Gunakan PerLKPP 12/2021 sebagaimana diubah PerLKPP 4/2024. |
| Tanda Daftar Perusahaan (TDP) | Tidak lagi berdiri sendiri | Periksa NIB dan perizinan berusaha sesuai tingkat risiko serta sektor usaha. |
| IUMK sebagai izin usaha mikro | Terminologi lama | Gunakan NIB/perizinan berbasis risiko sesuai ketentuan OSS. |
| Pengalaman 1 tahun dan kelompok 3 tahun sebagai pola umum | Jangan disalin | Gunakan persyaratan pengalaman dalam model dokumen terkini dan sesuaikan jenis paket. |
| SKN untuk Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi | Tidak diperkenankan | SE Kepala LKPP 5/2022 menegaskan kualifikasi meliputi administrasi/legalitas dan teknis; jangan menambah syarat keuangan. |
| Belum mengatur kinerja Penyedia sebagai minimum | Ketentuan baru | Perpres 46/2025 menambahkan bahwa persyaratan kualifikasi paling sedikit meliputi kinerja Penyedia. |
3. Kelompok persyaratan kualifikasi
Administrasi/legalitas
Memastikan identitas, kewenangan bertindak, legalitas kegiatan usaha, kepatuhan, dan tidak adanya keadaan hukum yang menghalangi peserta.
Teknis
Memastikan pengalaman dan kemampuan yang benar-benar diperlukan untuk melaksanakan paket sesuai jenis serta risikonya.
Kinerja Penyedia
Menilai rekam kinerja sebagai bagian minimum kualifikasi sesuai Perpres 46/2025 dan sistem/instrumen yang berlaku.
Administrasi/legalitas yang lazim diperiksa
- NIB dan perizinan berusaha sesuai kegiatan usaha, tingkat risiko, skala, serta ketentuan sektor;
- NPWP dan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan;
- alamat usaha yang benar dan dapat ditelusuri;
- kapasitas hukum dan kewenangan pihak yang mewakili badan usaha;
- pernyataan integritas, tidak masuk daftar hitam, tidak pailit/tidak dihentikan, tidak menimbulkan konflik kepentingan, serta kebenaran data;
- perjanjian KSO apabila peserta berbentuk kerja sama operasi; dan
- persyaratan khusus yang memang diwajibkan peraturan sektor terkait.
Kualifikasi teknis
Persyaratan teknis tidak boleh dibuat seragam untuk seluruh paket. Pengalaman, personel, peralatan, layanan purna jual, kompetensi, atau kemampuan lain hanya diminta apabila relevan dan proporsional. Untuk konstruksi dan jasa konsultansi konstruksi, gunakan ketentuan sektoral serta model dokumen khusus konstruksi.
4. Alur aman menyusun persyaratan
5. Matriks praktis: wajib, kondisional, atau tidak tepat
| Persyaratan | Status | Cara menerapkan |
|---|---|---|
| NIB/perizinan berusaha | Wajib sesuai paket | Sesuaikan kegiatan usaha dan perizinan berbasis risiko/sektor. Jangan meminta izin yang tidak terkait. |
| NPWP/kewajiban pajak | Administratif | Verifikasi sesuai mekanisme sistem dan ketentuan perpajakan yang berlaku. |
| Akta dan kewenangan mewakili badan usaha | Administratif | Pastikan pihak yang menandatangani berwenang; jangan meminta salinan berulang bila datanya telah tervalidasi. |
| Pengalaman | Kondisional | Gunakan rumusan model dokumen sesuai jenis barang/jasa; perhatikan pengecualian bagi badan usaha baru jika diatur. |
| Personel dan peralatan | Jika diperlukan | Turunkan dari kebutuhan keluaran dan risiko; hindari merek, status kepemilikan, atau jumlah berlebihan tanpa alasan. |
| Domisili di kabupaten/kota tertentu | Berisiko diskriminatif | Jangan digunakan hanya untuk memprioritaskan penyedia lokal. Lokasi layanan dapat diatur sebagai kebutuhan pelaksanaan, bukan asal perusahaan. |
| Rekening koran/saldo minimum | Jangan ditambahkan | Merupakan syarat keuangan dan tidak boleh dijadikan kualifikasi umum tanpa dasar hukum khusus. |
| Dukungan bank | Jangan otomatis | Tidak boleh disalin sebagai kebiasaan. Harus ada dasar hukum khusus jika benar-benar diwajibkan. |
| Sertifikat ISO | Perlu justifikasi kuat | Tidak boleh menjadi syarat generik. Buktikan kaitannya dengan keluaran/risiko dan pertimbangkan bukti kesetaraan. |
| Kinerja Penyedia | Minimum baru | Gunakan data/instrumen kinerja dan petunjuk implementasi yang berlaku; jangan membuat standar lokal yang subjektif. |
6. Kinerja Penyedia dan pembuktian melalui sistem
Perpres 46/2025 menambahkan bahwa persyaratan kualifikasi paling sedikit meliputi kinerja Penyedia. Perpres tersebut juga menyatakan bahwa Pelaku Usaha yang telah terkualifikasi dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia tidak memerlukan pembuktian kualifikasi ulang.
7. Kapan syarat tambahan dibolehkan?
SE Kepala LKPP 5/2022 menegaskan larangan syarat diskriminatif dan tidak objektif. Penambahan hanya dapat dilakukan apabila:
- diatur dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden; atau
- jika tidak diatur pada tingkat tersebut, diperlukan untuk mencapai keluaran teknis berdasarkan kajian atau justifikasi pihak yang berkompeten.
| Ada dasar hukum eksplisit? | Catat pasal, peraturan, serta hubungan dengan paket. |
| Tidak ada dasar hukum eksplisit? | Buktikan kebutuhan teknis melalui kajian/justifikasi kompeten. |
| Hanya karena “biasa diminta”? | Bukan dasar Hapus atau rumuskan ulang. |
| Hanya satu merek/perusahaan yang mampu? | Uji kembali spesifikasi, kesetaraan, risiko, dan dasar pengecualian. |
8. Contoh kasus
Rumusan: peserta wajib mempunyai kantor cabang di Kabupaten X saat tender.
Masalah: membatasi pelaku usaha berdasarkan domisili dan belum tentu terkait keluaran.
Perbaikan: apabila layanan memang memerlukan respons cepat, tetapkan standar waktu respons atau kewajiban menyiapkan titik layanan setelah penetapan pemenang, sepanjang relevan dan proporsional.
Masalah: merupakan penambahan persyaratan kemampuan keuangan. SE Kepala LKPP 5/2022 menegaskan persyaratan keuangan tidak diperkenankan ditambahkan sebagai kualifikasi Penyedia.
Keputusan: hapus, kecuali terdapat dasar hukum khusus yang benar-benar berlaku untuk paket tersebut.
Masalah: kesamaan nama paket bukan ukuran kemampuan. Rumusan terlalu sempit dapat menutup pengalaman yang substansinya setara.
Perbaikan: gunakan klasifikasi/ruang lingkup dan tingkat kesamaan sesuai model dokumen, karakteristik keluaran, kompleksitas, serta risiko pekerjaan.
Jangan langsung menggugurkan hanya karena umur badan usaha masih pendek. Periksa rumusan pengecualian pengalaman dalam model dokumen yang berlaku, kemudian bedakan pengalaman badan usaha dari persyaratan personel yang ditawarkan.
Sertifikat ISO tidak otomatis relevan. Pokja/PPK harus menjelaskan risiko atau keluaran yang memerlukan sistem manajemen tersebut dan menilai apakah bukti lain yang setara dapat diterima.
9. Bedakan tiga hal yang sering tercampur
| Kualifikasi Penyedia | Persyaratan teknis penawaran | Persyaratan pelaksanaan kontrak |
|---|---|---|
| Menilai kapasitas dan kelayakan pelaku usaha. | Menilai solusi/metode, personel, peralatan, produk, atau spesifikasi yang ditawarkan. | Kewajiban yang harus dipenuhi setelah kontrak efektif. |
| Contoh: legalitas, pengalaman, kinerja. | Contoh: metode kerja, jadwal, spesifikasi teknis. | Contoh: mobilisasi, penyerahan dokumen, titik layanan. |
10. Checklist PPK/Pokja
Kesimpulan
Persyaratan kualifikasi yang baik bukan yang paling banyak, melainkan yang paling relevan. Mulailah dari regulasi dan model dokumen, turunkan kebutuhan dari risiko serta keluaran paket, lalu uji setiap syarat terhadap objektivitas, proporsionalitas, kemampuan diverifikasi, dan dampaknya terhadap persaingan. Jangan membawa syarat tahun 2018 ke dokumen tahun 2026 tanpa pemeriksaan ulang.
Daftar referensi dan kegunaannya
Setiap referensi berikut disertai penjelasan mengenai ketentuan yang digunakan agar pembaca dapat menelusuri dasar setiap kesimpulan dalam artikel.
| Referensi resmi | Ketentuan yang digunakan | Bagian yang didukung |
|---|---|---|
| Perpres 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Perpres 12 Tahun 2021 dan terakhir Perpres 46 Tahun 2025 | Pasal 44 mengenai pengertian kualifikasi, pascakualifikasi dan prakualifikasi, penggunaan data yang telah terkualifikasi dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia, kinerja Penyedia sebagai persyaratan minimum, serta larangan syarat diskriminatif dan tidak objektif. | Pengertian dan metode kualifikasi, kinerja Penyedia, data sistem, serta larangan penambahan syarat. |
| Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan PBJ Pemerintah Melalui Penyedia | Pedoman persiapan pengadaan, persiapan dan pelaksanaan pemilihan, kontrak, serah terima, serta penilaian kinerja. Peraturan ini mencabut PerLKPP 9/2018. | Kelompok persyaratan, Dokumen Pemilihan, evaluasi kualifikasi, dan model dokumen. |
| Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024 | Perubahan atas Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 dan harus dibaca sebagai satu kesatuan dengan peraturan induknya. | Pembaruan dasar pelaksanaan PBJ melalui Penyedia. |
| Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 5 Tahun 2022 | Penegasan larangan penambahan syarat kualifikasi dan syarat teknis yang diskriminatif serta tidak objektif. SE menegaskan bahwa kualifikasi meliputi administrasi/legalitas dan teknis sehingga persyaratan keuangan tidak diperkenankan ditambahkan. Penambahan syarat harus mempunyai dasar UU/PP/Perpres atau kajian/justifikasi pihak yang berkompeten untuk mencapai keluaran teknis. | Larangan saldo rekening, dukungan bank, domisili lokal, dan persyaratan tambahan tanpa dasar; prosedur justifikasi kebutuhan teknis. |
| PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko | Dasar terkini perizinan berusaha berbasis risiko yang menggantikan PP 5/2021. | Penggunaan NIB dan perizinan sesuai tingkat risiko serta sektor, menggantikan TDP/IUMK. |
| Model/Standar Dokumen Pemilihan yang berlaku | Rumusan operasional persyaratan dan evaluasi menurut jenis barang/jasa, metode pemilihan, dan karakteristik paket. | Pengalaman, personel, peralatan, bukti kualifikasi, pengecualian bagi badan usaha baru, dan akibat ketidaklulusan. |
| Peraturan sektoral yang relevan | Ketentuan khusus untuk konstruksi, jasa konsultansi konstruksi, kesehatan, transportasi, keamanan, lingkungan, atau kegiatan tertentu. | Izin, sertifikat badan usaha, kompetensi, dan persyaratan khusus yang diwajibkan sektor. |
sangat membantu, ijin baca pak
BalasHapusTerima kasih
BalasHapusmau tanya apakah syarat kualifikasi untuk jasa konsultant mengenai pengalaman point c) Nilai pekerjaan sejenis 10 tahun terakhir sekurang2x 50% dari HP.....pertanyaan kami apakah ini akan mengugurkan atau mengurangi bobot peneliaan jika persyaratan tsb diatas tidak dipenuhi (konsultan) tks
BalasHapustulisan diatas hanya konsultansi non konstuksi. untuk konsultan konstuksi syaratnya berbeda, diatur pada Permen PU 7/2019
Hapusmengenai Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia, Pelaku Usaha berbentuk Badan Usaha untuk dapat menjadi Agen Pengadaan harus memiliki pengalaman dibidang pengadaan barang/jasa, kecuali untuk Badan Usaha yang baru berdiri paling lama 3 (tiga) tahun.
BalasHapussumber: PERLEM LKPP NOMOR 16 TAHUN 2018, PASAL 5 - huruf g
Untuk pengadaan jasa konstasi konstruksi syarat teknis cukup sbu saja atau juga siujk?
BalasHapusSBU sesuai kualifikasi dan klasifikasi/ subklasifikasi (usaha menengah/besar),IUJK dst.
HapusMohon pencerahannya, trkait syart kualifikasi teknis utk jasa konsultansi badan usaha pada huruf d poin(a) pengalaman (1) pekerjaan tahun terskhirr,penjabaranya seperti sperti apa ya, jika suatu PT. Tidak menadapat satupun pekerjan TA.2018 lalu apakah gak bisa mengikuti lelang TA.2019, mohon penjelasannya
BalasHapustulisan diatas hanya konsultansi non konstuksi. untuk konsultan konstuksi syaratnya berbeda, diatur pada Permen PU 7/2019.
HapusUntuk Konsultansi Konstruksi:
Pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak kecuali bagi Penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.
Mohn pencerahan syrt teknis tuk peng. Barang pengalaman (1) dlm kurung waktu 3 tahun,penjelasanx bagaimana bila penyedia baru berdiri di tahun 2018 apakah pengalaman di butuhkan
BalasHapusini syarat kualifikasi:
HapusPenyediaan barang pada divisi yang sama (Klasifikasi Baku Komoditas Indonesia Buku) paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak
Penyediaan barang pada divisi yang sama (Klasifikasi Baku Komoditas Indonesia Buku) paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak.
Hapuspertanyaan saya : Maksudnya Memiliki Pengalaman Pekerjaan Divisi yang sama paling kurang 1 (satu) Tahun Pekerjaan dalam Kurun waktu 1 (satu) Tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak. Misalnya Ada Tender Pengadaan Buku Tulis Sekolah SD dan SMP TA. 2020. Untuk Pengalaman Pekerjaan saya Pakai Pengadaan Buku Koleksi Perpustakaan TA. 2018, Apakah Pengalaman Pekerjaan saya masuk atau Tidak dan Apakah Digugurkan? mohon Jawabannya dan Tanggapannya. Terimakasih
Mohon Pencerahan :
BalasHapusPersyaratan kualifikasi teknis untuk Penyedia Jasa Lainnya, Meliputi : Memiliki pengalaman: Penyediaan jasa pada divisi yang sama (Klasifikasi Baku Komoditas Indonesia Buku) paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
1 - Apabila Perusahaan Penyedia Jasa baru didirikan +/- 6 bulan apakah persyaratan tersebut berlaku?
2 - Dapatkah Perusahaan baru tersebut ketika mengikuti tender penyediaan jasa lainnya (jasa kebersihan) digugurkan dengan alasan tidak punya pengalaman sejenis?
Harus punya pengalaman, ini berlaku selain jasa konstruksi
HapusGimana bisa punya pengalaman kalo baru berdiri di gugurkan ketika belum punya pengalaman. Kadang PPK dan Pokja rada rada bego juga.
HapusBisa cari pengalaman pekerjaan pengadaan langsung dulu om
HapusUntuk tahun 2019 untuk mengikuti tender fisik , harus kd kali berapa, apakah kali tiga atau kali lima
BalasHapusMohon pencerahan, apakah persyaratan SBU berdasarkan permen pupr no 7 thn 2019,utk usaha kecil cukup mempersyaratkan bidang/klasifikasinya saja tanpa menyebutkan subklasifikasi.
BalasHapusmohon penjelasan: pengalaman pekerjaan pengadaan barang 1 tahun terakhir dipersyaratkan dalam persyaran kualifikas sesuai perpres no 16 tahun 2018, apakan benar?
BalasHapusMohon penjelasan bang, apakah perusahan jasa konsultansi yg baru berdiri desembwr 2018 sudah bisa mengikuti lelang non tender tanpa memiliki pengalaman??? Thanks
BalasHapusMohon penjelasan, Pengalaman pekerjaan konstruksi kualifikasi kecil dlm permen pu no 7 th 2019 hanya menjelaskan pengalaman perusahaan sesuai klasifikasi usaha bukan subklasifikasi usaha, bilamana pokja mempersyaratkan subklasifikasi bagi usaha kecil apakah tdk bertentangan dengan permen pu tsb? Terima kasih
BalasHapusPak, saya mau tanya mengacu pada Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia Barang, apakah tidak ada peluang bagi perusahaan yang baru berdiri ikut tender pengadaan barang ?
BalasHapusjika memang tidak bisa ikut, apa solusinya agar perusahaan baru berdiri itu bisa ikut tender tersebut.
Yg paling utama adalah teknis aplication pekerjaan.agar terjadi pemerataan kesejahteran utk perusahaan menengah ke bawah..yg biasa di posisi subkon..di berikan uang muka..krn mereka ini yg berhubungan lsg dg pekerja kasar.atau masyarakat bawah.sebagai pemerataan pekerjaan sampe ke real masyarakat.krn penenang tender biasa hanya di menangkan oleh perusahaan besar..yg sesuai dg grade perusahaan sesuai persaratan ADM lelang..pdhl pemenang lelang biasa dg aplicasi subcont pd masing2 bidang kerja..tanpa uang muka sering terjadi pembatalan kpd perusahaan kecil..akirnya juga banyak menghilangkan kesempatan masyarakat kecil bekerja..utk mendapatkan nafkah..krn sering perusahaan besar pemenang tender..tdk mau mengeluarkan uang muka..tp sesuai hasil progres kerja.artinya spt tikus kecil harus mencarikan makan gajah dan klrgnya..sehingga perusahaan kcl.sering kalang kabut di situ..yg nestinya gajah yg harus memberikan sebagaian kcl untuk makan tikus.biar klrg tikus dan saudaranya jd gemuk mirip gajah..mhn perhatian khusus pemerintah tentang mata rantai ini..dm orang kecil dpt kesempatan sejahtera..
BalasHapusPermisi pak saya mau tanya...perusahaan saya baru berdiri tahun ini saya sudah dapat pengalaman dg pekerjaan penunjukan langsung kemudian saya mengikuti tender pelengaan umum pada saat pembukaan penawaran perusahaan saya pada peringkat pertama akan tetapi tidak mendapat undangan pembuktian dan kalah pada saat pengumuman pemenang dengan alasan perusahaan baru berdiri tidak bisa mengikuti tender pelelangan umum pengadaan barang...apakah ini sudah sesuai dengan aturan...padahal perusahaan saya sudah ada pengalaman pengadaan di tahun yang sama...mohon pencerahannya pak
BalasHapusSyarat Kualifikasi Teknis Penyedia
BalasHapusa. Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia Barang
Persyaratan kualifikasi teknis untuk Penyedia Barang, meliputi :
1) Memiliki pengalaman:
a. Penyediaan barang pada divisi yang sama (Klasifikasi Baku Komoditas Indonesia Buku) paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
Dalam hal lain , pokja mempersyarakan minimal 2 pengalaman pekerjaan dalam urung waktu 1 thun terakhir.. Apa bisa di protes tuhh bang?
Penyediaan barang pada divisi yang sama maksudnya apa pengalamannya sesuai KBLInya?
BalasHapusPenyediaan barang pada kelompok yang sama maksudnya apa pengalaman sesuai jenis pekerjaan yang dilelang?
Mohon Penjelasannya..trims
Bagaimana untuk perusahaan yang baru berdiri, apakah pengadaan langsung di butuhkan pengalaman kerja.
BalasHapusSaya pernah ikut lelang tahun 2020 ini untuk Penyedia Kecil, ditambahi syarat punya rekening koran minimal 10% dari nilai hps, itu melanggar gak ya...
BalasHapusBila mana adanya pemalsuan SKN apakah terkena pidana
BalasHapusApakah domisili kantor badan usaha atas nama komisaris utama bukan milik sendiri kantor tersebut ,panitia pokja menggugurkan alasan nya alamat tersebut milik perorang bukan atas nama badan usaha ?? Mohon infonya kepres atau kepmen
BalasHapusMohon pencerahan:
BalasHapus- Apakah Tenaga Ahli cv baru ≤ 3 tahun tetap di syaratkan Pengalaman? Mohon penceerahanya, mengingat hal ini sering jadi hambatan cv baru ikut lelang.
Pengalaman personil adalah syarat teknis dokumen penawaran tdk ada pengecualian untuk umur perusahaan
HapusMasalah pengalaman yg mengharuskan 1 tahun terakhir ini menurut hemat kami terlalu memberatkan
BalasHapusAkta perusahaan saya tidak menampilkan modal, bagaimana menentukan bahwa itu termasuk usaha kecil
BalasHapusSaat mendaftar ada form pengisian besarnya modal. Bisa pastikan ke Penerbit perizinan bagaimana menentukan kualifikasi usaha
Hapusmohon pencerahan tentang syrat pengalaman bagi penyedia jasa di bidang konstruksi yang terbaru ,soalnya cara pokja memahaminya beda .di dokumen leleng syarat pengalaman konstruksi 4 tahun terakhir ,apakah kalau pengalaman harus sejenis sesuai subklasifikasi?
BalasHapusTidak harus, cukup pekerjaan konstruksi
HapusMohon maaf, mau bertanya apakah pengalaman kerja yang diminta harus sdh selesai 100% sedangkan pengalaman yg diajukan baru selesai 40% karena dalam kontrak yang ditandatangi tercantum pekrjaan itu dikerjakab bertahab, pengiriman barang tahab 1 40% kemudian tahab ke 2 60% .... mohon pencerahannya
BalasHapusPengalaman adalah yang sudah dilakukan serah terima 100%, atau FHO untuk pekerjaan konstruksi
HapusMohon Maaf, Mohon pencerahan.... apakah pengalaman persyaratan yang harus ada karena perusahaan saya sudah 7 tahun berdiri dan Sub Bidang Pekerjaan yang kami ikuti belum ada pengalamannya. apakah bisa dijatuhkan dalam penawaran.?
BalasHapusPengalaman dikecualikan bagi yang kurang dari 3 tahun. Pengalaman perusahaan tdk melihat bidang. Tapi cukup Pengalaman pekerjaan konstruksi. Jika itu konstruksi
Hapussaya mau tanya...apakah projek nila 12 miliar sistem lelang atau penunjukan langsung...dan PT atau CV yang melaksanakan nya...terima lasih
BalasHapusIzin bertanya, apakah Pengadaan Jaasa Training SDM Lapangan dan Pabrik Kelapa Sawit termasuk ke dalam Jasa Konsultansi? Kalau termasuk jasa Konsultansi apa2 sajakah syarat administrasi dan kualifikasi teknis yg harus dipenuhi oleh Badan Usaha tersebut? Tks
BalasHapusTanya bang
BalasHapusUtk pengalaman penyedia, apabisa menggunakan pengalaman kerja swasta utk pekerjaan dgn lokasi di luar negeri?? Mohon penjelasan nya trima kasih.
Apakah boleh pokja memenangkan perusahaan yang sama dan sudah mengerjakan paket pekerjaan di tahun yang sama sementara paket pekerjaan yang pertama masih dikerjakan tahap awal, kontrak pertama dibulan september dan kontrak kedua di bulan oktober
BalasHapusApakah hal tersebut diatas masuk dalam kategori monopoli.... Mohon petunjuk
BalasHapusApakah bisa Klasifikasi M ikut lelang di klasifikasi B. Yg nilai paket nya 70 M. Dengan Memiliki KD 27 m. Mohon pencerahan nya. Terima kasih
BalasHapussaya baru take over salah satu CV di november 2021, akte perubahan baru dan izin semua baru, cuma belum punya pengalaman pekerjaan di 3 tahunterakhir karena pandemi dan juga pemilik sebelumnya kurang aktif, bagaimana bisa mengikuti pelelangan jikalau persyaratan kualifikasi mengharuskan syarat pengalaman, mohon pencerahan
BalasHapusUntuk pemilihan langsung non konstruksi perorangan saratnya apa tetap harus punya cv?
BalasHapus