Tipe
Swakelola terdiri atas:
a. tipe I yaitu Swakelola yang direncanakan, dilaksanakan,
dan diawasi oleh Kementerian / Lembaga / Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran;
b. tipe II yaitu Swakelola yang direncanakan dan diawasi oleh
Kementerian / Lembaga / Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan
dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain pelaksana
Swakelola;
c. tipe III yaitu Swakelola yang direncanakan dan diawasi
oleh Kementerian / Lembaga / Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan
dilaksanakan oleh Ormas pelaksana
Swakelola; dan
d.
tipe IV yaitu Swakelola yang direncanakan oleh
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan/atau
berdasarkan usulan Kelompok Masyarakat, dan dilaksanakan serta diawasi oleh
Kelompok Masyarakat pelaksana Swakelola.
Penyelenggara Swakelola terdiri atas Tim Persiapan,
Tim Pelaksana, dan/atau Tim Pengawas.
(1)
Tim Persiapan memiliki tugas menyusun sasaran, rencana
kegiatan, jadwal pelaksanaan, dan rencana biaya.
(2)
Tim Pelaksana memiliki tugas melaksanakan, mencatat,
mengevaluasi, dan melaporkan secara berkala kemajuan pelaksanaan kegiatan dan
penyerapan anggaran.
(3)
Tim Pengawas memiliki tugas mengawasi persiapan dan
pelaksanaan fisik maupun administrasi swakelola.
Yang
menetapkan penyelenggara swakelola
a.
tipe I Penyelenggara Swakelola
ditetapkan oleh PA/KPA;
b.
tipe II Tim Persiapan dan Tim
Pengawas ditetapkan oleh PA/KPA, serta Tim Pelaksana ditetapkan oleh
Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah lain pelaksana Swakelola;
c.
tipe III Tim Persiapan dan Tim
Pengawas ditetapkan oleh PA/KPA serta Tim Pelaksana ditetapkan oleh pimpinan
Ormas pelaksana Swakelola; dan
d.
tipe IV Penyelenggara Swakelola
ditetapkan oleh pimpinan Kelompok Masyarakat pelaksana Swakelola.
Tipe
Swakelola
|
Tim
Persiapan
|
Tim
Pengawas
|
Tim Pelaksana
|
|||
Tipe I
|
Ditetapkan
oleh PA/KPA penanggung jawab anggaran
|
|||||
Tipe II
|
Ditetapkan oleh PA/KPA
penanggung jawab anggaran
|
Ditetapkan oleh
K/L/PD
|
||||
Tipe III
|
Ditetapkan oleh PA/KPA penanggung jawab
anggaran
|
Ditetapkan
oleh penanggung jawab Organisasi
Masyarakat
|
||||
Tipe IV
|
Ditetapkan
oleh penanggung jawab Kelompok
Masyarakat
|
|||||
Tahapan
dalam Swakelola meliputi:
a.
perencanaan swakelola;
b.
persiapan swakelola;
c.
pelaksanaan swakelola;
d.
pengawasan swakelola; dan
e.
serah terima hasil pekerjaan
Persiapan Swakelola Tipe I
No.
|
Kegiatan
|
Para Pihak
|
|
Penyusun
|
Penetapan
|
||
1.
|
Penetapan
sasaran
|
Tim Persiapan
|
PA/KPA
|
2.
|
Penetapan
Penyelenggara
Swakelola
|
PPK
|
PA/KPA
|
3.
|
Rencana
kegiatan
|
Tim Persiapan
|
PPK
|
4.
|
Jadwal
pelaksanaan
|
Tim Persiapan
|
PPK
|
5.
|
Reviu
spesifikasi teknis/KAK
|
Tim Persiapan
|
PPK
|
6.
|
Reviu
RAB
|
Tim Persiapan
|
PPK
|
Persiapan Swakelola Tipe II
No
|
Kegiatan
|
Para
|
Pihak
|
Penyusun
|
Penetapan
|
||
1.
|
Penetapan
sasaran
|
Tim
Persiapan
|
PA/KPA
|
2.
|
Kesepakatan Kerja Sama PA/KPA dengan K/L/PD
lain
Pelaksana Swakelola
|
PA/KPA penanggung jawab anggaran dan Pimpinan K/L/PD
lain Pelaksana Swakelola
|
|
3.
|
Penyelenggara
swakelola:
-
Tim Persiapan dan Tim
Pengawas
-
Tim Pelaksana
|
||
PPK
|
PA/KPA
|
||
penanggung jawab anggaran
|
penanggung jawab anggaran
|
||
K/L/PD
lain
|
K/L/PD
lain
|
||
Pelaksana
|
Pelaksana
|
||
Swakelola
|
Swakelola
|
||
4.
|
Rencana
kegiatan
|
Tim
Persiapan
|
PPK
|
5.
|
Jadwal
pelaksanaan
|
Tim
Persiapan
|
PPK
|
6.
|
Reviu
Spesifikasi
teknis/KAK
|
Tim
Persiapan
|
PPK
|
7.
|
Reviu
RAB
|
Tim
Persiapan
|
PPK
|
8.
|
Finalisasi
dan
Penandatanganan Kontrak Swakelola
|
PPK
dan Tim Pelaksana
|
Persiapan Swakelola Tipe III
No
|
Kegiatan
|
Para Pihak
|
|
Penyusun
|
Penetapan
|
||
1.
|
Penetapan
sasaran
|
Tim Persiapan
|
PA/KPA
|
2.
|
Penyelenggara
swakelola:
- Tim Persiapan dan Tim Pengawas
|
PPK
penanggung
jawab anggaran
|
PA/KPA
penanggung
jawab anggaran
|
- Tim Pelaksana
|
Ormas
|
Pimpinan Ormas
|
|
3.
|
Rencana
kegiatan
|
Tim Persiapan
|
PPK
|
4.
|
Jadwal
pelaksanaan
|
Tim Persiapan
|
PPK
|
5.
|
Reviu
Spesifikasi
teknis/KAK
|
Tim Persiapan
|
PPK
|
6.
|
Reviu
RAB
|
Tim Persiapan
|
PPK
|
7.
|
Finalisasi
dan
Penandatanganan Kontrak Swakelola
|
PPK
dan Pimpinan Ormas
|
Persiapan Swakelola Tipe IV
No
|
Kegiatan
|
Para Pihak
|
|
Penyusun
|
Penetapan
|
||
1.
|
Penetapan
sasaran
|
PPK
|
PA/KPA
|
2.
|
Penyelenggara swakelola: Tim Persiapan, Tim
Pelaksana dan Tim
Pengawas
|
Kelompok Masyarakat
|
Pimpinan
Kelompok Masyarakat
|
3.
|
Rencana
kegiatan
|
Tim Persiapan
|
PPK
|
4.
|
Jadwal
pelaksanaan
|
Tim Persiapan
|
PPK
|
5.
|
Reviu
Spesifikasi
teknis/KAK
|
Tim Persiapan
|
PPK
|
6.
|
Reviu
RAB
|
Tim Persiapan
|
PPK
|
7.
|
Finalisasi
dan
Penandatanganan Kontrak Swakelola
|
PPK dan Pimpinan Kelompok
Masyarakat Pelaksana Swakelola
|
Pada tulisan berikutnya akan dilanjutkan untuk
tahapan pelaksanaan dan pengawasan dalam pekerjaan swakelola.
Referensi
Komentar
Posting Komentar