Langsung ke konten utama

Bahan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018

Perubahan dari 139 Pasal menjadi 98 Pasal, perubahan istilah ULP dan LPSE menjadi UKPBJ, Lelang menjadi Tender, Pokja ULP menjadi Pokja Pemilihan, Sistem Gugur menjadi Harga Terendah, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan menjadi Pejabat/Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan adalah sebagian kecil dari perubahan yang terjadi. Tentu saja perubahan ini perlu dipahami secepatnya karena akan berujung kepada permasalah hukum apbila tidak segera diterapkan. Sebagai bahan referensi ini adalah Materi Sosialisasi Perpres Nomor 16 Tahun 2018


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Komunitas Pembelajar

Ikuti Sukri Almarosy

Jadilah bagian dari komunitas pembelajar PBJ, kepemimpinan, dan pengembangan kompetensi ASN. Dengan menjadi follower, materi terbaru lebih mudah ditemukan melalui Daftar Bacaan Blogger Anda.

  • Mengetahui pembaruan artikel dan materi pembelajaran lebih cepat.
  • Mudah kembali ke panduan PBJ, simulasi, dan pembahasan terbaru.
  • Gratis, aman melalui akun Google, dan dapat berhenti mengikuti kapan saja.

✓ Menjadi Followers

Klik tombol di bawah, masuk dengan akun Google, lalu pilih mengikuti secara publik atau anonim.

✓ Ikuti di Blogger Nama dan foto profil hanya tampil jika Anda memilih mengikuti secara publik.

Mulai Belajar Hari Ini

Pengetahuan yang tepat membuat kita bekerja lebih tenang dan profesional.

Jelajahi Rumah Belajar ASN