Perubahan dari 139 Pasal menjadi 98 Pasal, perubahan istilah ULP dan LPSE menjadi UKPBJ, Lelang menjadi Tender, Pokja ULP menjadi Pokja Pemilihan, Sistem Gugur menjadi Harga Terendah, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan menjadi Pejabat/Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan adalah sebagian kecil dari perubahan yang terjadi. Tentu saja perubahan ini perlu dipahami secepatnya karena akan berujung kepada permasalah hukum apbila tidak segera diterapkan.
Sebagai bahan referensi ini adalah Materi Sosialisasi Perpres Nomor 16 Tahun 2018
1. Salah satu tahapan perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah identifikasi kebutuhan. Proses tersebut merupakan gambaran aktivitas dalam segmen rantai pasok .... A. Hulu B. Internal C. Hilir D. Eksternal Ulasan Jawaban: Alasan jawaban benar: Aktivitas utama dalam aktivitas hulu (upstream supply chain) adalah proses perencanaan, serta pencarian pemasok dan pengadaan barang/jasa Alasan jawaban salah: Pilihan jawaban (B) salah karena rantai pasok internal, aktivitas utama adalah manajemen produksi, penyimpanan dan pengendalian persediaan, serta manajemen pengendalian mutu. Aktivitas di rantai pasok ini lebih tepat adalah pelaksanaan kontrak Pilihan jawaban (C) salah karena rantai pasok hilir, Aktivitas utama adalah pada proses transportasi, distribusi, serah terima, dan layanan purna jual. Pilihan jawaban (D) salah karena dalam MRP tidak terdapat rantai pasok ekternal
Komentar
Posting Komentar