Langsung ke konten utama

Entri yang Diunggulkan

Pengadaan yang Lambat Berawal dari Salah Bagi Peran

Agen Pengadaan dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Agen Pengadaan adalah UKPBJ atau Pelaku Usaha yang melaksanakan sebagian atau seluruh pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa yang diberi kepercayaan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai pihak pemberi pekerjaan.


Agen Pengadaan digunakan dalam hal:

  1. satuan kerja yang tidak didesain untuk pengadaan barang/jasa;
  2. aspek   struktur  dan  anggaran Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah yang kecil;
  3. Kementerian/Lembaga yang baru dibentuk atau Pemerintah Daerah baru hasil pemekaran;
  4. beban kerja Sumber Daya Manusia UKPBJ telah melebihi perhitungan analisis beban kerja;
  5. kompetensi Sumber Daya Manusia yang dibutuhkan tidak dapat dipenuhi oleh UKPBJ yang tersedia;
  6. apabila diserahkan kepada Agen Pengadaan akan memberikan nilai tambah daripada dilakukan oleh UKPBJ-nya sendiri; atau
  7. meminimalisir risiko hambatan/kegagalan penyelesaian pekerjaan.
Kriteria untuk menjadi agen pengadaan:

UKPBJ
(1) UKPBJ untuk dapat menjadi Agen Pengadaan harus memenuhi persyaratan:
  1. kematangan UKPBJ minimal level 3 (tiga); dan
  2. memiliki Sumber Daya Manusia dengan kompetensi pengadaan barang/jasa.
(2) Tingkat kematangan UKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menunjukan  
        kemampuan UKPBJ dalam melaksanakan fungsi UKPBJ secara keseluruhan.
(3) Tingkat kematangan UKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termuat dalam sistem 
         informasi kelembagaan pengadaan barang/jasa yang diselenggarakan oleh LKPP.

Pelaku Usaha
(1) Pelaku Usaha berbentuk Badan Usaha untuk dapat menjadi Agen Pengadaan harus memenuhi 
        persyaratan:
  1. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir;
  2. menandatangani Pakta Integritas;
  3. memenuhi syarat melaksanakan usaha di bidang jasa konsultansi;
  4. tidak sedang dikenakan Sanksi Daftar Hitam;
  5. keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan;
  6. tidak dalam pengawasan pengadilan dan/atau sedang menjalani sanksi pidana;
  7. memiliki pengalaman dibidang pengadaan barang/jasa, kecuali untuk Badan Usaha yang baru berdiri paling lama 3 (tiga) tahun;
  8. mempunyai Sumber Daya Manusia yang memiliki kompetensi pengadaan barang/jasa sesuai dengan tugas Pokja Pemilihan; dan
  9. mempunyai Sumber Daya Manusia yang memiliki kompetensi teknis sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan pekerjaan.
(2) Pelaku Usaha perorangan untuk dapat menjadi Agen Pengadaan harus memenuhi persyaratan:
  1. memiliki identitas kewarganegaraan Indonesia berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  2. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir;
  3. menandatangani Pakta Integritas;
  4. tidak sedang dikenakan Sanksi Daftar Hitam;
  5. keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan;
  6. tidak dalam pengawasan pengadilan dan/atau sedang menjalani sanksi pidana;
  7. memiliki kompetensi bidang pengadaan barang/jasa sesuai dengan tugas Pokja Pemilihan; dan
  8. memiliki kompetensi teknis sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan pekerjaan.
(3) Kompetensi pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dan ayat (2) 
        huruf g ditunjukkan dengan sertifikat kompetensi.
(4) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud ayat (3) dikeluarkan oleh LKPP dan/atau lembaga 
        lain yang telah terakreditasi internasional.

Agen Pengadaan memilik wewenang:
(1) Agen Pengadaan berwenang melaksanakan proses pemilihan Penyedia.
(2) Proses pemilihan Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat secara sebagian atau 
        keseluruhan tahapan.
(3) Agen Pengadaan berkewajiban menyelesaikan permasalahan akibat dari pelaksanaan proses 
        pemilihan Penyedia yang dilaksanakannya.
(4) Permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah permasalahan yang mungkin 
        ditemukan dikemudian hari oleh Aparat yang berwenang dan/atau Aparat berwajib.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMBAHASAN TRY OUT PELATIHAN KOMPETENSI PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH LEVEL 1

1. Salah satu tahapan perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah identifikasi kebutuhan. Proses tersebut merupakan gambaran aktivitas dalam segmen rantai pasok .... A. Hulu B. Internal C. Hilir D. Eksternal Ulasan Jawaban: Alasan jawaban benar: Aktivitas utama dalam aktivitas hulu (upstream supply chain) adalah proses perencanaan, serta pencarian pemasok dan pengadaan barang/jasa Alasan jawaban salah: Pilihan jawaban (B) salah karena rantai pasok internal, aktivitas utama adalah manajemen produksi, penyimpanan dan pengendalian persediaan, serta manajemen pengendalian mutu. Aktivitas di rantai pasok ini lebih tepat adalah pelaksanaan kontrak Pilihan jawaban (C) salah karena rantai pasok hilir, Aktivitas utama adalah pada proses transportasi, distribusi, serah terima, dan layanan purna jual. Pilihan jawaban (D) salah karena dalam MRP tidak terdapat rantai pasok ekternal

PANDUAN MENYUSUN HPS JASA KONSULTAN KONSTRUKSI UNTUK PEMULA

  PANDUAN MENYUSUN HPS JASA KONSULTAN KONSTRUKSI UNTUK PEMULA Penyusunan dan penetapan HPS bertujuan untuk menilai kewajaran harga penawaran dan/atau kewajaran harga satuan, dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah dan dasar untuk menetapkan besaran nilai jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang kurang dari 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS. Untuk menentukan besaran biaya pembangunan adalah salah satunya dari Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan Gedung. Anggaran untuk pembangunan dituangkan dalam DIPA/DPA 1.     Perencanaan Teknis; 2.     Pelaksanaan konstruksi fisik; 3.     Manajemen konstruksi atau pengawasan konstruksi; dan 4.     Pengelolaan Kegiatan. File dapat diunduh pada: Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan Gedung. Data/info...

PjPHP/PPHP dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018

Pada Peraturan LKPP nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa terdiri dari 9 (sembilan) pelaku yaitu: a. PA; b. KPA; c. PPK; d. Pejabat Pengadaan; e. Pokja Pemilihan; f. Agen Pengadaan; g. PjPHP/PPHP; h. Penyelenggara Swakelola; dan i. Penyedia. Salah satu perubahan istilah dari Perpres nomor 54 Tahun 2010 ke Perpres nomor 16 Tahun 2018 adalah perubahan istilah dan perubahan defenisi dari PjHP/PPHP. A. Perubahan Defenisi PPHP/PjPHP Pada Perpres nomor 54 Tahun 2010, PPHP/PjPHP adalah panitia/pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan. Poinnya ada pada memeriksa dan menerima hasil pekerjaan. Artinya diperlukan pemeriksaan fisik hasil pekerjaan dilapangan kemudian ditindaklanjuti dengan menerimaan hasil pekerjaan dari Penyedia. Pada Perpres nomor 16 Tahun 2018, Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkat PjPHP adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas ...