Langsung ke konten utama

Entri yang Diunggulkan

CARA PEMBUATAN AKUN PADA E-KATALOG VERSI 6

Sosialisasi Peraturan Lembaga Turunan Perpres Nomor 16 Tahun 2018

Dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Bab XV Ketentuan Penutup, Pasal 91 ayat (1) ketentuan lebih lanjut dari huruf a sampai dengan huruf y ditetapkan dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
          Sehubungan dengan hal di atas maka kami dari Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) DPD Provinsi Sulawesi Selatan bekerja sama dengan Forum Ahli Kontrak Pengadaan Indonesia (FAKPI) bermaksud melakukan kegiatan Sosialisasi Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagai aturan turunan untuk pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah yang akan dilaksanakan pada:
Hari            : Jum’at s.d Sabtu
Tanggal       : 20 s.d. 21 Juli 2018
Waktu         : Pukul 08.00-17.00 Wita 
Tempat        : Hotel Grand Imawan Jl. Pengayoman No. 36 Panakukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90231
          Kami berharap Bapak/Ibu dapat berpartisipasi dalam kegiatan ini dengan konfirmasi ke Sdr. Ardi (081243366610) atau Sdr. Sukri (085399228933). Lembar konfirmasi dan pendaftaran melalui: http://bit.ly/sosialisasi_perlem_lkpp, atau akses pada www.lappim.com.



Download Surat Undangan Sosialisasi
Formulir Pendaftaran

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PANDUAN MENYUSUN HPS JASA KONSULTAN KONSTRUKSI UNTUK PEMULA

  PANDUAN MENYUSUN HPS JASA KONSULTAN KONSTRUKSI UNTUK PEMULA Penyusunan dan penetapan HPS bertujuan untuk menilai kewajaran harga penawaran dan/atau kewajaran harga satuan, dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah dan dasar untuk menetapkan besaran nilai jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang kurang dari 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS. Untuk menentukan besaran biaya pembangunan adalah salah satunya dari Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan Gedung. Anggaran untuk pembangunan dituangkan dalam DIPA/DPA 1.     Perencanaan Teknis; 2.     Pelaksanaan konstruksi fisik; 3.     Manajemen konstruksi atau pengawasan konstruksi; dan 4.     Pengelolaan Kegiatan. File dapat diunduh pada: Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan Gedung. Data/info...

Membuat Pre-test dan Post-test pada Pelatihan secara online melalui google form

Sebagai Fasilitator atau Trainer dalam mengajar perlu semaksimal mungkin untuk melakukan transfer pengetahuan. salah satu cara untuk mengetahui tingkat keberhasilan adalah melalui pre-test dan post-test.  Pada tulisan kali ini, akan kami sampaikan tutorial membuat pre-test dan post-test melalui google form.  Dengan menggunakan  pre-test dan post-test melalui google form, maka membuat lebih praktis dan nilai peserta langsung dapat direkap. Dapat dibuat analisa disoal mana yang paling banyak salah yang berarti belum dipahami peserta. Pre test diberikan dengan maksud untuk mengetahui apakah ada diantara peserta yang sudah mengetahui mengenai materi yang akan diajarkan. Pre test juga bisa di artikan sebagai kegiatan menguji tingkatan pengetahuan peserta terhadap materi yang akan disampaikan, kegiatan pre test dilakukan sebelum kegiatan pengajaran diberikan. Adapun manfaat dari diadakannya pree test adalah untuk mengetahui kemampuan awal peserta mengenai pelajaran...

PEMBAHASAN TRY OUT PELATIHAN KOMPETENSI PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH LEVEL 1

1. Salah satu tahapan perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah identifikasi kebutuhan. Proses tersebut merupakan gambaran aktivitas dalam segmen rantai pasok .... A. Hulu B. Internal C. Hilir D. Eksternal Ulasan Jawaban: Alasan jawaban benar: Aktivitas utama dalam aktivitas hulu (upstream supply chain) adalah proses perencanaan, serta pencarian pemasok dan pengadaan barang/jasa Alasan jawaban salah: Pilihan jawaban (B) salah karena rantai pasok internal, aktivitas utama adalah manajemen produksi, penyimpanan dan pengendalian persediaan, serta manajemen pengendalian mutu. Aktivitas di rantai pasok ini lebih tepat adalah pelaksanaan kontrak Pilihan jawaban (C) salah karena rantai pasok hilir, Aktivitas utama adalah pada proses transportasi, distribusi, serah terima, dan layanan purna jual. Pilihan jawaban (D) salah karena dalam MRP tidak terdapat rantai pasok ekternal