Langsung ke konten utama

Entri yang Diunggulkan

PEMBAHASAN TRY OUT PELATIHAN KOMPETENSI PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH LEVEL 1

Hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum implementasi Aplikasi SPSE V4.3

Kenali sebelum implementasi Aplikasi SPSE 4.3

1. Perubahan istilah.
- ULP menjadi UKPBJ
- Lelang menjadi Tender
- Pokja ULP menjadi Pokja Pemilihan
- Dokumen Pengadaan menjadi Dokumen Pemilihan
- K/L/D/I menjadi K/L/PD



2. Perbaikan dalam aplikasi SPSE v.4.3. adalah sebagai berikut :
- Perbaikan button hapus lokasi pekerjaan pada pembuatan paket;
- Perbaikan button tambah lokasi pekerjaan pada pembuatan paket;
- Perbaikan kirim data kualifikasi pajak;
- Perbaikan input tanggal selesai kontrak pada Pengadaan Langsung;
- Perbaikan copy dokumen pengadaan;
- Perbaikan pilih PPK pada pembuatan paket;
- Perbaikan tambah RUP;
- Perbaikan upload file KAK;
- Perbaikan edit tahapan penjadwalan;
- Perbaikan upload dokumen spesifikasi teknis dan gambar;
- Perbaikan tambah syarat teknis;
- Perbaikan input form identitas perusahaan;
- Perbaikan input HPS;
- Perbaikan edit nama paket;
- Perbaikan input harga final pada SPK;
- Perbaikan nilai HPS karena tidak terlihat ada saat pengisian HPS;
- Perbaikan harga total HPS karena tidak otomatis berubah;
- Perbaikan cetak pembuktian kualifikasi;
- Perbaikan input izin usaha pada Penyedia;
- Perbaikan simpan SPPBJ;
- Perbaikan cetak BAP;
- Perbaikan cetak undangan dokumen kualifikasi; dan
- Proses instalasi akan mengembalikan struktur database kembali ke default.

3. Keunggulan fitur-fitur dalam aplikasi SPSE v.4.3 adalah sebagai berikut:
- Input nomor SDP dan tanggal SDP;
- Undangan verifikasi by system;
- Undangan kontrak by system;
- Pengumuman kontrak ke Penyedia by system;
- Info Penyedia telah diverifikasi di Tender Cepat;
- Perubahan e-Kontrak dari SPPBJ, Perjanjian, SSKK, SPMK, Surat Pesanan, dan Pembayaran (berlaku untuk paket Konsolidasi dan Itemized);
- Perubahan tata letak button “Buat Paket” pada Tender;
- Perubahan button “View Tender" menjadi “Lihat Tender"
- Perubahan tata letak button “Download” dokumen pengadaan versi *.pdf;
- Penambahan konten BA Negosiasi pada Penyedia;
- Penambahan button hapus pada draft paket pengadaan;
- Penambahan button hapus untuk draft Tender;
- Penambahan notifikasi apabila penawaran melebihi pagu;
- Penambahan tab penawaran untuk PP agar dapat melihat jumlah penawaran yang masuk;
- Penambahan link lupa Password pada Pokja dan PPK;
- Penambahan konten BAEP pada Penyedia;
- Penambahan label Tender ulang pada menu Daftar Paket;
- Perubahan label “Harga Terkoreksi” menjadi Harga “Hasil Negosiasi”;
- Penambahan button “Klik di Sini" untuk Pemenang cadangan di PPK
- Perubahan tampilan format pemberian penjelasan;
- Perubahan wording pada error message;
- Perubahan label “Dokumen" menjadi “Dokumen Hasil Cetak" pada form BAST;
- Pembatasan dokumen yang tidak bisa di upload *.exe dan *.csv;
- Perubahan label notifikasi jika sesi login sudah habis;
- Jenis Kontrak Lump sum menjadi Lumsum, Waktu Penugasan mirip seperti Harga Satuan namun digunakan untuk konsultan yang ruang lingkup pekerjaannya belum dapat didefinisikan
- PPK menginput Persiapan Pengadaan (Upload KAK/Spesifikasi , Input HPS dan Input rancangan Kontrak )
- Penambahan peran (role) Pengelola Pengadaan (diperankan oleh Kepala ULP) dan
- LPSE memahami adanya resiko gangguan teknis dalam penggunaan SPSE v.4.

4. Fitur Aplikasi berupa :
• Tender - Konsolidasi
• Tender - Itemized
• Pengadaan Langsung
- Pencatatan
- Transaksional
• Penunjukan Langsung
- Pencatatan
- Transaksional
• Kontes
- Pencatatan
- Transaksional
• Sayembara
- Pencatatan
- Transaksional
• Swakelola
- Pencatatan
• Optimasi Integrasi SIKaP

5. Reverse Auction
6. Upload Jaminan Penawaran dan Sanggah Banding untuk Konstruksi
7. Dokumen Pemilihan di-upload karena menggunakan Standar Dokumen Pengadaan baru
8. Terhadap kegiatan ini merupakan kegiatan yang jenisnya penting dan rahasia untuk segera dilaksanakan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMBAGIAN KATA DALAM BAHASA ARAB (Terjemah Mulakhos)

PEMBAGIAN KATA DALAM BAHASA ARAB Nahwu adalah kaidah yang digunakan untuk mengetahui jabatan setiap kata dalam suatu kalimat, mengetahui harakat akhir dan mengetahui tata cara meng-i’rab-nya.[1] Kata dalam Bahasa Arab terbagi menjadi 3 : 1.    Isim Isim adalah setiap kata yang menunjukkan   kepada manusia, hewan, tumbuhan, benda mati, tempat, waktu, sifat atau makna-makna yang tidak berkaitan dengan waktu. Contoh: رَجُلٌ, أَسَدٌ, زَهْرَةٌ, حَائِطٌ, القَاهِرَةُ, شَهْرٌ, نَظِيفٌ, اِسْتِقْلَالٌ (Seorang lelaki, singa, bunga, dinding, Kairo, bulan, bersih dan kemerdekaan). Yang membedakan isim dengan jenis kata yang lainnya adalah:[2]

PANDUAN MENYUSUN HPS JASA KONSULTAN KONSTRUKSI UNTUK PEMULA

  PANDUAN MENYUSUN HPS JASA KONSULTAN KONSTRUKSI UNTUK PEMULA Penyusunan dan penetapan HPS bertujuan untuk menilai kewajaran harga penawaran dan/atau kewajaran harga satuan, dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah dan dasar untuk menetapkan besaran nilai jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang kurang dari 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS. Untuk menentukan besaran biaya pembangunan adalah salah satunya dari Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan Gedung. Anggaran untuk pembangunan dituangkan dalam DIPA/DPA 1.     Perencanaan Teknis; 2.     Pelaksanaan konstruksi fisik; 3.     Manajemen konstruksi atau pengawasan konstruksi; dan 4.     Pengelolaan Kegiatan. File dapat diunduh pada: Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan Gedung. Data/informasi yang dapat digunakan untuk menyusun HP

Ilmu Shorof

Ilmu Shorof bagian dari Ilmu Nahwu, yang ditekankan kepada pembahasan bentuk kata dan keadaannya ketika mufrodnya. Ilmu sharaf adalah pengetahuan untuk menganalisa sebuah kata berbahasa Arab ketika dalam keadaan berdiri sendiri. Pembahasannya meliputi pembentukan kata serta aturan perubahannya menjadi kata-kata baru yang merupakan turunan dari sebuah kata berbahasa Arab. Dalam ilmu tata bahasa Indonesia disebut morfologi.  Jenis Tashrif Tashrif itu ada dua macam: Tashrif Ishtilahi(تَصْرِيْفٌ اِصْطِلاَحِيٌّ)ا, yaitu perubahan kata yang didasarkan pada perbedaan bentuk katanya seperti merubah sebuah kata kerja bentuk lampau menjadi kata kerja bentuk sedang, kata kerja bentuk perintah, kata kerja bentuk larangan, dan seterusnya. Tashrif Lughawi (تَصْرِيْفٌ لُغَوِيٌّ), yaitu perubahan yang didasarkan pada jumlah dan jenis pelakunya seperti perubahan sebuah kata benda tunggal menjadi kata benda berjumlah dua, menjadi kata benda jamak, dan sebagainya.