Langsung ke konten utama

Hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum implementasi Aplikasi SPSE V4.3

Kenali sebelum implementasi Aplikasi SPSE 4.3

1. Perubahan istilah.
- ULP menjadi UKPBJ
- Lelang menjadi Tender
- Pokja ULP menjadi Pokja Pemilihan
- Dokumen Pengadaan menjadi Dokumen Pemilihan
- K/L/D/I menjadi K/L/PD



2. Perbaikan dalam aplikasi SPSE v.4.3. adalah sebagai berikut :
- Perbaikan button hapus lokasi pekerjaan pada pembuatan paket;
- Perbaikan button tambah lokasi pekerjaan pada pembuatan paket;
- Perbaikan kirim data kualifikasi pajak;
- Perbaikan input tanggal selesai kontrak pada Pengadaan Langsung;
- Perbaikan copy dokumen pengadaan;
- Perbaikan pilih PPK pada pembuatan paket;
- Perbaikan tambah RUP;
- Perbaikan upload file KAK;
- Perbaikan edit tahapan penjadwalan;
- Perbaikan upload dokumen spesifikasi teknis dan gambar;
- Perbaikan tambah syarat teknis;
- Perbaikan input form identitas perusahaan;
- Perbaikan input HPS;
- Perbaikan edit nama paket;
- Perbaikan input harga final pada SPK;
- Perbaikan nilai HPS karena tidak terlihat ada saat pengisian HPS;
- Perbaikan harga total HPS karena tidak otomatis berubah;
- Perbaikan cetak pembuktian kualifikasi;
- Perbaikan input izin usaha pada Penyedia;
- Perbaikan simpan SPPBJ;
- Perbaikan cetak BAP;
- Perbaikan cetak undangan dokumen kualifikasi; dan
- Proses instalasi akan mengembalikan struktur database kembali ke default.

3. Keunggulan fitur-fitur dalam aplikasi SPSE v.4.3 adalah sebagai berikut:
- Input nomor SDP dan tanggal SDP;
- Undangan verifikasi by system;
- Undangan kontrak by system;
- Pengumuman kontrak ke Penyedia by system;
- Info Penyedia telah diverifikasi di Tender Cepat;
- Perubahan e-Kontrak dari SPPBJ, Perjanjian, SSKK, SPMK, Surat Pesanan, dan Pembayaran (berlaku untuk paket Konsolidasi dan Itemized);
- Perubahan tata letak button “Buat Paket” pada Tender;
- Perubahan button “View Tender" menjadi “Lihat Tender"
- Perubahan tata letak button “Download” dokumen pengadaan versi *.pdf;
- Penambahan konten BA Negosiasi pada Penyedia;
- Penambahan button hapus pada draft paket pengadaan;
- Penambahan button hapus untuk draft Tender;
- Penambahan notifikasi apabila penawaran melebihi pagu;
- Penambahan tab penawaran untuk PP agar dapat melihat jumlah penawaran yang masuk;
- Penambahan link lupa Password pada Pokja dan PPK;
- Penambahan konten BAEP pada Penyedia;
- Penambahan label Tender ulang pada menu Daftar Paket;
- Perubahan label “Harga Terkoreksi” menjadi Harga “Hasil Negosiasi”;
- Penambahan button “Klik di Sini" untuk Pemenang cadangan di PPK
- Perubahan tampilan format pemberian penjelasan;
- Perubahan wording pada error message;
- Perubahan label “Dokumen" menjadi “Dokumen Hasil Cetak" pada form BAST;
- Pembatasan dokumen yang tidak bisa di upload *.exe dan *.csv;
- Perubahan label notifikasi jika sesi login sudah habis;
- Jenis Kontrak Lump sum menjadi Lumsum, Waktu Penugasan mirip seperti Harga Satuan namun digunakan untuk konsultan yang ruang lingkup pekerjaannya belum dapat didefinisikan
- PPK menginput Persiapan Pengadaan (Upload KAK/Spesifikasi , Input HPS dan Input rancangan Kontrak )
- Penambahan peran (role) Pengelola Pengadaan (diperankan oleh Kepala ULP) dan
- LPSE memahami adanya resiko gangguan teknis dalam penggunaan SPSE v.4.

4. Fitur Aplikasi berupa :
• Tender - Konsolidasi
• Tender - Itemized
• Pengadaan Langsung
- Pencatatan
- Transaksional
• Penunjukan Langsung
- Pencatatan
- Transaksional
• Kontes
- Pencatatan
- Transaksional
• Sayembara
- Pencatatan
- Transaksional
• Swakelola
- Pencatatan
• Optimasi Integrasi SIKaP

5. Reverse Auction
6. Upload Jaminan Penawaran dan Sanggah Banding untuk Konstruksi
7. Dokumen Pemilihan di-upload karena menggunakan Standar Dokumen Pengadaan baru
8. Terhadap kegiatan ini merupakan kegiatan yang jenisnya penting dan rahasia untuk segera dilaksanakan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mulai Belajar Hari Ini

Pengetahuan yang tepat membuat kita bekerja lebih tenang dan profesional.

Jelajahi Rumah Belajar ASN