Langsung ke konten utama

Entri yang Diunggulkan

Pengadaan yang Lambat Berawal dari Salah Bagi Peran

Hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum implementasi Aplikasi SPSE V4.3

Kenali sebelum implementasi Aplikasi SPSE 4.3

1. Perubahan istilah.
- ULP menjadi UKPBJ
- Lelang menjadi Tender
- Pokja ULP menjadi Pokja Pemilihan
- Dokumen Pengadaan menjadi Dokumen Pemilihan
- K/L/D/I menjadi K/L/PD



2. Perbaikan dalam aplikasi SPSE v.4.3. adalah sebagai berikut :
- Perbaikan button hapus lokasi pekerjaan pada pembuatan paket;
- Perbaikan button tambah lokasi pekerjaan pada pembuatan paket;
- Perbaikan kirim data kualifikasi pajak;
- Perbaikan input tanggal selesai kontrak pada Pengadaan Langsung;
- Perbaikan copy dokumen pengadaan;
- Perbaikan pilih PPK pada pembuatan paket;
- Perbaikan tambah RUP;
- Perbaikan upload file KAK;
- Perbaikan edit tahapan penjadwalan;
- Perbaikan upload dokumen spesifikasi teknis dan gambar;
- Perbaikan tambah syarat teknis;
- Perbaikan input form identitas perusahaan;
- Perbaikan input HPS;
- Perbaikan edit nama paket;
- Perbaikan input harga final pada SPK;
- Perbaikan nilai HPS karena tidak terlihat ada saat pengisian HPS;
- Perbaikan harga total HPS karena tidak otomatis berubah;
- Perbaikan cetak pembuktian kualifikasi;
- Perbaikan input izin usaha pada Penyedia;
- Perbaikan simpan SPPBJ;
- Perbaikan cetak BAP;
- Perbaikan cetak undangan dokumen kualifikasi; dan
- Proses instalasi akan mengembalikan struktur database kembali ke default.

3. Keunggulan fitur-fitur dalam aplikasi SPSE v.4.3 adalah sebagai berikut:
- Input nomor SDP dan tanggal SDP;
- Undangan verifikasi by system;
- Undangan kontrak by system;
- Pengumuman kontrak ke Penyedia by system;
- Info Penyedia telah diverifikasi di Tender Cepat;
- Perubahan e-Kontrak dari SPPBJ, Perjanjian, SSKK, SPMK, Surat Pesanan, dan Pembayaran (berlaku untuk paket Konsolidasi dan Itemized);
- Perubahan tata letak button “Buat Paket” pada Tender;
- Perubahan button “View Tender" menjadi “Lihat Tender"
- Perubahan tata letak button “Download” dokumen pengadaan versi *.pdf;
- Penambahan konten BA Negosiasi pada Penyedia;
- Penambahan button hapus pada draft paket pengadaan;
- Penambahan button hapus untuk draft Tender;
- Penambahan notifikasi apabila penawaran melebihi pagu;
- Penambahan tab penawaran untuk PP agar dapat melihat jumlah penawaran yang masuk;
- Penambahan link lupa Password pada Pokja dan PPK;
- Penambahan konten BAEP pada Penyedia;
- Penambahan label Tender ulang pada menu Daftar Paket;
- Perubahan label “Harga Terkoreksi” menjadi Harga “Hasil Negosiasi”;
- Penambahan button “Klik di Sini" untuk Pemenang cadangan di PPK
- Perubahan tampilan format pemberian penjelasan;
- Perubahan wording pada error message;
- Perubahan label “Dokumen" menjadi “Dokumen Hasil Cetak" pada form BAST;
- Pembatasan dokumen yang tidak bisa di upload *.exe dan *.csv;
- Perubahan label notifikasi jika sesi login sudah habis;
- Jenis Kontrak Lump sum menjadi Lumsum, Waktu Penugasan mirip seperti Harga Satuan namun digunakan untuk konsultan yang ruang lingkup pekerjaannya belum dapat didefinisikan
- PPK menginput Persiapan Pengadaan (Upload KAK/Spesifikasi , Input HPS dan Input rancangan Kontrak )
- Penambahan peran (role) Pengelola Pengadaan (diperankan oleh Kepala ULP) dan
- LPSE memahami adanya resiko gangguan teknis dalam penggunaan SPSE v.4.

4. Fitur Aplikasi berupa :
• Tender - Konsolidasi
• Tender - Itemized
• Pengadaan Langsung
- Pencatatan
- Transaksional
• Penunjukan Langsung
- Pencatatan
- Transaksional
• Kontes
- Pencatatan
- Transaksional
• Sayembara
- Pencatatan
- Transaksional
• Swakelola
- Pencatatan
• Optimasi Integrasi SIKaP

5. Reverse Auction
6. Upload Jaminan Penawaran dan Sanggah Banding untuk Konstruksi
7. Dokumen Pemilihan di-upload karena menggunakan Standar Dokumen Pengadaan baru
8. Terhadap kegiatan ini merupakan kegiatan yang jenisnya penting dan rahasia untuk segera dilaksanakan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMBAHASAN TRY OUT PELATIHAN KOMPETENSI PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH LEVEL 1

1. Salah satu tahapan perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah identifikasi kebutuhan. Proses tersebut merupakan gambaran aktivitas dalam segmen rantai pasok .... A. Hulu B. Internal C. Hilir D. Eksternal Ulasan Jawaban: Alasan jawaban benar: Aktivitas utama dalam aktivitas hulu (upstream supply chain) adalah proses perencanaan, serta pencarian pemasok dan pengadaan barang/jasa Alasan jawaban salah: Pilihan jawaban (B) salah karena rantai pasok internal, aktivitas utama adalah manajemen produksi, penyimpanan dan pengendalian persediaan, serta manajemen pengendalian mutu. Aktivitas di rantai pasok ini lebih tepat adalah pelaksanaan kontrak Pilihan jawaban (C) salah karena rantai pasok hilir, Aktivitas utama adalah pada proses transportasi, distribusi, serah terima, dan layanan purna jual. Pilihan jawaban (D) salah karena dalam MRP tidak terdapat rantai pasok ekternal

PANDUAN MENYUSUN HPS JASA KONSULTAN KONSTRUKSI UNTUK PEMULA

  PANDUAN MENYUSUN HPS JASA KONSULTAN KONSTRUKSI UNTUK PEMULA Penyusunan dan penetapan HPS bertujuan untuk menilai kewajaran harga penawaran dan/atau kewajaran harga satuan, dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah dan dasar untuk menetapkan besaran nilai jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang kurang dari 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS. Untuk menentukan besaran biaya pembangunan adalah salah satunya dari Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan Gedung. Anggaran untuk pembangunan dituangkan dalam DIPA/DPA 1.     Perencanaan Teknis; 2.     Pelaksanaan konstruksi fisik; 3.     Manajemen konstruksi atau pengawasan konstruksi; dan 4.     Pengelolaan Kegiatan. File dapat diunduh pada: Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan Gedung. Data/info...

PjPHP/PPHP dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018

Pada Peraturan LKPP nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa terdiri dari 9 (sembilan) pelaku yaitu: a. PA; b. KPA; c. PPK; d. Pejabat Pengadaan; e. Pokja Pemilihan; f. Agen Pengadaan; g. PjPHP/PPHP; h. Penyelenggara Swakelola; dan i. Penyedia. Salah satu perubahan istilah dari Perpres nomor 54 Tahun 2010 ke Perpres nomor 16 Tahun 2018 adalah perubahan istilah dan perubahan defenisi dari PjHP/PPHP. A. Perubahan Defenisi PPHP/PjPHP Pada Perpres nomor 54 Tahun 2010, PPHP/PjPHP adalah panitia/pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan. Poinnya ada pada memeriksa dan menerima hasil pekerjaan. Artinya diperlukan pemeriksaan fisik hasil pekerjaan dilapangan kemudian ditindaklanjuti dengan menerimaan hasil pekerjaan dari Penyedia. Pada Perpres nomor 16 Tahun 2018, Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkat PjPHP adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas ...