Unit Kerja Pengadaan
Barang/Jasa (UKPBJ) dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
Dalam Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018, terkait dengan kelembagaan pengadaan barang/jasa
terdapat perubahan istilah dan konsep yang berbeda. Pada Bagian Kedua Pasal 75 ayat
(1) dan (2) disebutkan Menteri/kepala lembaga/kepala daerah membentuk UKPBJ
yang memiliki fungsi:
1.
Pengelolaan Pengadaan
Barang/Jasa;
2.
Pengelolaan
Layanan Pengadaan Secara Elektronik;
3.
Pembinaan Sumber
Daya Manusia dan Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa;
4.
Pelaksanaan
Pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis; dan
UKPBJ berbentuk
struktural dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dalam Peraturan Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah nomor 14 Tahun 2018 tentang Unit
Kerja Pengadaan Barang/Jasa, bahwa UKPBJ menjadi pusat keunggulan Pengadaan
Barang/Jasa (center of execellence) yang memiliki karakter strategis,
kolaboratif, berorientasi pada kinerja, proaktif dan mampu melakukan perbaikan
berkelanjutan sehingga mendorong dalam penciptaan nilai tambah dan manfaat
dalam kegiatan pengadaan barang/jasa di Indonesia.
Pelaksanaan fungsi
pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa meliputi:
1.
inventarisasi
paket pengadaan barang/jasa;
2.
pelaksanaan
riset dan analisis pasar barang/jasa;
3.
penyusunan
strategi pengadaan barang/jasa;
4.
penyiapan dan
pengelolaan dokumen pemilihan beserta dokumen pendukung lainnya dan informasi
yang dibutuhkan;
5.
pelaksanaan
pemilihan penyedia barang/jasa;
6.
penyusunan dan
pengelolaan katalog elektronik lokal/sektoral;
7.
monitoring dan
evaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan
8.
membantu
perencanaan dan pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah.
Pelaksanaan fungsi
pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik meliputi:
a.
pengelolaan
seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa dan infrastrukturnya;
b.
pelaksanaan
registrasi dan verifikasi pengguna seluruh sistem informasi pengadaan
barang/jasa;
c.
pengembangan
sistem informasi yang dibutuhkan oleh pemangku kepentingan;
d.
pelayanan
informasi pengadaan barang/jasa pemerintah kepada masyarakat luas;
e.
pengelolaan
informasi kontrak;
f.
mengumpulkan dan
mendokumentasikan data barang/jasa hasil pengadaan; dan
g.
mengelola
informasi manajemen barang/jasa hasil pengadaan.
Pelaksanaan fungsi
pembinaan Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa meliputi:
a.
pembinaan bagi para
pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah, terutama para Pengelola Pengadaan
Barang/Jasa dan personel UKPBJ;
b.
pengelolaan
kelembagaan UKPBJ, antara lain namun tidak terbatas pada pengelolaan dan
pengukuran tingkat kematangan UKPBJ, pelaksanaan analisis beban kerja,
pengelolaan personil dan pengembangan sistem insentif;
c.
pengelolaan dan
pengukuran kinerja pengadaan barang/jasa pemerintah;
d.
pengelolaan
manajemen pengetahuan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan
e.
pembinaan
hubungan dengan para pemangku kepentingan.
Pelaksanaan fungsi pendampingan, konsultasi dan/atau
bimbingan teknis Pengadaan Barang/Jasa meliputi:
a.
bimbingan
teknis, pendampingan, dan/atau konsultasi proses pengadaan barang/jasa
pemerintah di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dan Desa;
b.
bimbingan
teknis, pendampingan, dan/atau konsultasi penggunaan seluruh sistem informasi
pengadaan barang/jasa pemerintah, meliputi SIRUP, SPSE, e-katalog, e-monev,
SIKaP; dan
c.
bimbingan
teknis, pendampingan, dan/atau konsultasi substansi hukum di bidang pengadaan
barang/jasa pemerintah dan layanan penyelesaian sengketa kontrak melalui
mediasi.
Perangkat organisasi UKPBJ sebagai unit kerja
struktural terdiri atas:
a.
pimpinan UKPBJ;
b.
unit kerja yang
melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan pengadaan barang/jasa;
c.
unit kerja yang
melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik;
d.
unit kerja yang
melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan
pengadaan barang/jasa; dan
e.
unit kerja yang
melaksanakan tugas dan fungsi pelaksanaan pendampingan, konsultasi dan/atau
bimbingan teknis pengadaan barang/jasa.
Personel yang bertugas
di UKPBJ dan unit pelaksana teknis pengadaan barang/jasa, merupakan pegawai
tetap di UKPBJ dan bukan pegawai yang bersifat adhoc dari unit kerja lain di
luar UKPBJ.
Personel yang bertugas
di UKPBJ wajib memiliki kompetensi di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah,
kecuali yang bertugas pada unit kerja pengelolaan layanan pengadaan secara
elektronik.
Anggota Pokja Pemilihan
dipindahkan ke Pokja Pemilihan lain secara berkala untuk menghindari
pertentangan kepentingan.
UKPBJ menyusun dan
menerapkan kode etik di lingkungan UKPBJ yang ditetapkan oleh Menteri/Kepala
Lembaga/Kepala Daerah. Kode etik berisi ketentuan tentang kewajiban, larangan,
pembentukan majelis pertimbangan kode etik, dan prosedur penegakan kode etik. Personel
pada majelis pertimbangan kode etik berjumlah gasal yang terdiri dari unsur
Inspektorat Jenderal/Inspektorat Daerah, unsur unit kerja bidang kepegawaian,
dan unsur unit kerja bidang hukum. Majelis pertimbangan kode etik dibantu oleh
sekretariat majelis pertimbangan kode etik yang berkedudukan pada Inspektorat
Jenderal/Inspektorat Daerah. Ketua majelis pertimbangan kode etik berasal dari
unsur Inspektorat Jenderal/Inspektorat Daerah. Bagi personel di lingkungan
UKPBJ yang menjabat sebagai Pengelola Pengadaan Barang/Jasa maka kode etik yang
diterapkan adalah Kode Etik Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
yang ditetapkan oleh LKPP.
Untuk meningkatkan transparansi,
akuntabilitas dan mengurangi terjadinya intervensi pelaksanaan tugas di
lingkungan UKPBJ maka wajib disusun standar operasional prosedur pelaksanaan
tugas dan fungsi di lingkungan UKPBJ. Standar operasional prosedur disusun
sesuai kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi UKPBJ. Standar operasional
prosedur di lingkungan UKPBJ ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris
Utama/Sekretaris Daerah. Standar operasional prosedur wajib disosialisasikan
kepada seluruh pemangku kepentingan UKPBJ.
Alhamdulillah sangat membantu, sukses selalu pak sukri.
BalasHapusTerima Kasih, sukses juga pak
HapusSama-sama pak
BalasHapusTrimakasih banyak pak ..ilmu yg sngat bermanfaat
BalasHapusTrimakasih bnyk pak....ilmu yg sangat bermanfaat
BalasHapusPak maaf mau tanya aturan mana yang memuat larangan bahwa seorang pegawai pada Dinas A menjadi Pokja utk Dinas A tsb....makasih pak
BalasHapusYang bisa jadi Pokja adalah Pegawai UKPBJ (ULP), diatur didalam:
Hapus1. Peraturan Lembaga Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Unit Kerja Pengadaan BarangJasa
2. permendagri 112/2018 ttg Pembentukan UKPBJ di Daerah