Dalam pelaksanaan pemilihan dikenal dengan istilah
Pelaksanaan pemilihan Penyedia selain melalui Tender/Seleksi, meliputi:
a)
E-purchasing;
b)
Pembelian
Melalui Daring;
c)
Penunjukan
Langsung;
d)
Pengadaan
Langsung; dan
e)
Tender Cepat;
Pada kesempatan ini akan diuraikan prosedur E-purchasing
1. Persiapan
Pengadaan
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor
16 Tahun 2018 dalam pasal 50 ayat (5), bahwa pelaksanaan E-purchasing wajib
dilakukan untuk barang/jasa yang menyangkut pemenuhan kebutuhan nasional dan/atau
strategis yang ditetapkan oleh menteri, kepala lembaga, atau kepala daerah.
Oleh karena itu, untuk
barang/jasa yang diluar kriteria pemenuhan kebutuhan nasional dan/atau
strategis, pengadaan barang/jasanya tidak wajib dilakukan melalui metode
E-purchasing.
Dalam hal barang/jasa yang
dibutuhkan tidak termasuk kriteria wajib namun terdapat dalam Katalog
Elektronik, keputusan pembelian melalui E-purchasing harus mempertimbangkan
pemerataan ekonomi dengan memberikan kesempatan pada usaha mikro, kecil dan menengah
serta Pelaku Usaha lokal. E-Purchasing mengutamakan pembelian barang/jasa
Produk Dalam Negeri sesuai kebutuhan K/L/PD.
Berdasarkan Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 dalam pasal 65 ayat (4), nilai paket Pengadaan
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua
miliar lima ratus juta rupiah), dicadangkan dan peruntukannya bagi usaha kecil,
kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kemampuan teknis yang tidak dapat
dipenuhi oleh usaha kecil.
Memperhatikan hal tersebut di
atas, untuk paket pengadaan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima
ratus juta rupiah) yang kompetensinya dapat dipenuhi oleh Usaha Kecil dan/atau
Pelaku Usaha Lokal, maka paket tersebut diprioritaskan untuk Usaha Kecil dan/atau
Pelaku Usaha Lokal.
Persiapan
Pengadaan melalui E-purchasing oleh PPK, meliputi:
a. Penyusunan
Spesifikasi Teknis
Dalam penyusunan Spesifikasi
Teknis dimungkinkan penyebutan merek barang/jasa yang dimuat dalam katalog
elektronik, dengan didukung justifikasi teknis secara tertulis yang ditetapkan
PPK.
b. Perkiraan
harga
Penyusunan HPS tidak diwajibkan
dalam E-Purchasing. PPK mencari referensi harga barang/jasa yang akan diadakan,
termasuk biaya pendukung seperti : ongkos kirim, instalasi, dan/atau training
(apabila diperlukan).
c. Penyusunan
rancangan Surat Pesanan
Rancangan Surat Pesanan memuat
antara lain tetapi tidak terbatas pada : hak dan kewajiban para pihak, waktu
dan alamat pengiriman barang/pelaksanaan pekerjaan, harga, pembayaran, sanksi,
denda keterlambatan, keadaan kahar, penyelesaian perselisihan, dan larangan
pemberian komisi.
E-purchasing untuk
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang Pagu Anggarannya bernilai paling
banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dilaksanakan oleh Pejabat
Pengadaan. E-purchasing untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang Pagu
Anggarannya bernilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah) dilaksanakan oleh PPK. Dalam hal nilai E-purchasing dengan Pagu
Anggarannya bernilai paling sedikit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus
miliar rupiah), PPK mengusulkan penetapan kepada PA/KPA.
Dalam hal PPK menyerahkan proses
E-purchasing kepada Pejabat Pengadaan maka PPK menyampaikan spesifikasi teknis,
perkiraan/referensi harga, dan rancangan Surat Pesanan kepada Pejabat
Pengadaan.
2. Persiapan
dan Pelaksanaan E-purchasing
Persiapan E-Purchasing dilakukan
oleh PPK/Pejabat Pengadaan dengan melakukan pencarian pada portal katalog
elektronik dan membandingkan barang/jasa yang tercantum dalam katalog elektronik,
dengan memperhatikan antara lain : gambar, fungsi, spesifikasi teknis, asal
barang, TKDN (apabila ada), harga barang, dan biaya ongkos
kirim/instalasi/training (apabila diperlukan).
Untuk
pengadaan barang yang kompleks/teknologi tinggi melalui EPurchasing, PPK dapat
meminta calon Penyedia untuk melakukan presentasi/demo produk.
Pelaksanaan
E-purchasing mengacu pada:
a. Prosedur
untuk E-purchasing;
b. Syarat dan
ketentuan penggunaan pada aplikasi E-Purchasing; dan
c. Panduan
pengguna aplikasi E-purchasing (user guide).
Prosedur
E-purchasing, syarat dan ketentuan penggunaan pada aplikasi E-purchasing dan
panduan pengguna (user guide) aplikasi E-purchasing ditetapkan oleh Deputi
Bidang Monitoring Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP.
Prosedur
E-purchasing meliputi:
a. PPK/Pejabat
Pengadaan melakukan pemesanan barang/jasa pada katalog elektronik;
b. Calon
Penyedia menanggapi pesanan dari PPK/Pejabat Pengadaan;
c. PPK/Pejabat
Pengadaan dan calon Penyedia dapat melakukan negosiasi teknis dan harga,
kecuali untuk barang/jasa yang tidak dapat dinegosiasikan. Negosiasi harga dilakukan
terhadap harga satuan barang/jasa dengan mempertimbangkan kuantitas barang/jasa
yang diadakan, ongkos kirim (apabila ada), biaya instalasi/training (apabila
diperlukan);
d. PPK/Pejabat
Pengadaan dan calon Penyedia menyetujui/menyepakati pembelian barang/jasa; dan
e. Penerbitan
Surat Pesanan.
Dalam hal terdapat 2 (dua) atau
lebih Penyedia yang dapat menyediakan barang/jasa yang dibutuhkan, maka untuk
mendapat harga barang/jasa terbaik dapat dilakukan:
a. Negosiasi
kepada penyedia yang harga barang/jasanya paling murah dan telah
memperhitungkan ongkos kirim, instalasi, training (apabila diperlukan); atau
b. E-Reverse
Auction.
Tata
cara dan panduan pengguna (user guide) aplikasi E-reverse Auction dalam
E-purchasing ditetapkan oleh Deputi Bidang Monitoring Evaluasi dan Pengembangan
Sistem Informasi LKPP.
Referensi
Komentar
Posting Komentar