Langsung ke konten utama

Kumpulan Peraturan Kepala LKPP turunan Peraturan Presiden nomor 16 Tahun 2018

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah mengeluarkan 13 aturan turunan untuk pelaksanaan Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 13 aturan ini merupakan pedoman dan petunjuk teknis bagi pelaku pengadaan di lingkup kementerian/lembaga/perangkat daerah dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah dan dapat diunduh disini
Tiga Belas aturan pelaksanaan tersebut meliputi:

No
Aturan Turunan
Nomor
1.
Pedoman Perencanaan Pengadaan BarangJasa Pemerintah
Peraturan Lembaga Nomor 7 Tahun 2018
2.
Pedoman Swakelola
Peraturan Lembaga Nomor 8 Tahun 2018
3.
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan BarangJasa Melalui Penyedia
Peraturan Lembaga Nomor 9 Tahun 2018
4.
Pedoman Pelaksanaan Tender Seleksi Internasional
Peraturan Lembaga Nomor 10 Tahun 2018
5.
Katalog Elektronik
Peraturan Lembaga Nomor 11 Tahun 2018
6.
Pedoman Pengadaan BarangJasa yang Dikecualikan pada Pengadaan BarangJasa Pemerintah
Peraturan Lembaga Nomor 12 Tahun 2018
7.
Pengadaan BarangJasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat
Peraturan Lembaga Nomor 13 Tahun 2018
8.
Unit Kerja Pengadaan BarangJasa
Peraturan Lembaga Nomor 14 Tahun 2018
9.
Pelaku Pengadaan BarangJasa
Peraturan Lembaga Nomor 15 Tahun 2018
10.
Agen Pengadaan
Peraturan Lembaga Nomor 16 Tahun 2018
11.
Sanksi Daftar Hitam Dalam Pengadaan BarangJasa Pemerintah
Peraturan Lembaga Nomor 17 Tahun 2018
12.
Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan BarangJasa Pemerintah
Peraturan Lembaga Nomor 18 Tahun 2018
13.
Pengembangan Sistem dan Kebijakan Pengadaan BarangJasa
Peraturan Lembaga Nomor 19 Tahun 2018

Deputi Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet Agustinus Murbaningsih menyampaikan agar peraturan ini dapat tersosialisasikan dengan baik sehingga seluruh pelaku pengadaan memahami keseluruhan aturan perpres dan turunannya. “Dikompilasi dan disebarluaskan, sehingga dapat dipahami dengan mudah.” Katanya saat memimpin rapat bersama LKPP, Kemenkeu, Kemendagri, Kemenlu dan Kemenristek DIKTI, Senin (02/07) di kantor Setkab di Jakarta.

Sebagaimana diketahui, pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah per 1 Juli harus mengikuti aturan Perpres 16/2018. Perpres ini menggantikan  Perpes 54/2010 dengan konsep dan struktur yang lebih ringkas serta menyesuaikan dengan praktik terkini dunia internasional. Aturan ini diharapkan mampu meningkatkan penyerapan anggaran, mengurangi hambatan dalam proses pengadaan serta meningkatkan kualitas hasil pengadaan barang/jasa pemerintah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMBAGIAN KATA DALAM BAHASA ARAB (Terjemah Mulakhos)

PEMBAGIAN KATA DALAM BAHASA ARAB Nahwu adalah kaidah yang digunakan untuk mengetahui jabatan setiap kata dalam suatu kalimat, mengetahui harakat akhir dan mengetahui tata cara meng-i’rab-nya.[1] Kata dalam Bahasa Arab terbagi menjadi 3 : 1.    Isim Isim adalah setiap kata yang menunjukkan   kepada manusia, hewan, tumbuhan, benda mati, tempat, waktu, sifat atau makna-makna yang tidak berkaitan dengan waktu. Contoh: رَجُلٌ, أَسَدٌ, زَهْرَةٌ, حَائِطٌ, القَاهِرَةُ, شَهْرٌ, نَظِيفٌ, اِسْتِقْلَالٌ (Seorang lelaki, singa, bunga, dinding, Kairo, bulan, bersih dan kemerdekaan). Yang membedakan isim dengan jenis kata yang lainnya adalah:[2]

Ilmu Shorof

Ilmu Shorof bagian dari Ilmu Nahwu, yang ditekankan kepada pembahasan bentuk kata dan keadaannya ketika mufrodnya. Ilmu sharaf adalah pengetahuan untuk menganalisa sebuah kata berbahasa Arab ketika dalam keadaan berdiri sendiri. Pembahasannya meliputi pembentukan kata serta aturan perubahannya menjadi kata-kata baru yang merupakan turunan dari sebuah kata berbahasa Arab. Dalam ilmu tata bahasa Indonesia disebut morfologi.  Jenis Tashrif Tashrif itu ada dua macam: Tashrif Ishtilahi(تَصْرِيْفٌ اِصْطِلاَحِيٌّ)ا, yaitu perubahan kata yang didasarkan pada perbedaan bentuk katanya seperti merubah sebuah kata kerja bentuk lampau menjadi kata kerja bentuk sedang, kata kerja bentuk perintah, kata kerja bentuk larangan, dan seterusnya. Tashrif Lughawi (تَصْرِيْفٌ لُغَوِيٌّ), yaitu perubahan yang didasarkan pada jumlah dan jenis pelakunya seperti perubahan sebuah kata benda tunggal menjadi kata benda berjumlah dua, menjadi kata benda jamak, dan sebagainya.

Membuat Pre-test dan Post-test pada Pelatihan secara online melalui google form

Sebagai Fasilitator atau Trainer dalam mengajar perlu semaksimal mungkin untuk melakukan transfer pengetahuan. salah satu cara untuk mengetahui tingkat keberhasilan adalah melalui pre-test dan post-test.  Pada tulisan kali ini, akan kami sampaikan tutorial membuat pre-test dan post-test melalui google form.  Dengan menggunakan  pre-test dan post-test melalui google form, maka membuat lebih praktis dan nilai peserta langsung dapat direkap. Dapat dibuat analisa disoal mana yang paling banyak salah yang berarti belum dipahami peserta. Pre test diberikan dengan maksud untuk mengetahui apakah ada diantara peserta yang sudah mengetahui mengenai materi yang akan diajarkan. Pre test juga bisa di artikan sebagai kegiatan menguji tingkatan pengetahuan peserta terhadap materi yang akan disampaikan, kegiatan pre test dilakukan sebelum kegiatan pengajaran diberikan. Adapun manfaat dari diadakannya pree test adalah untuk mengetahui kemampuan awal peserta mengenai pelajaran yang disampai