Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah
mengeluarkan 13 aturan turunan untuk pelaksanaan Perpres 16/2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 13 aturan ini merupakan pedoman dan
petunjuk teknis bagi pelaku pengadaan di lingkup
kementerian/lembaga/perangkat daerah dalam melaksanakan pengadaan
barang/jasa pemerintah dan dapat diunduh disini
No
|
Aturan
Turunan
|
Nomor
|
1.
|
Pedoman Perencanaan Pengadaan
BarangJasa Pemerintah
|
Peraturan Lembaga
Nomor 7 Tahun 2018
|
2.
|
Pedoman Swakelola
|
Peraturan Lembaga
Nomor 8 Tahun 2018
|
3.
|
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
BarangJasa Melalui Penyedia
|
Peraturan Lembaga
Nomor 9 Tahun 2018
|
4.
|
Pedoman Pelaksanaan Tender Seleksi
Internasional
|
Peraturan Lembaga
Nomor 10 Tahun 2018
|
5.
|
Katalog Elektronik
|
Peraturan Lembaga
Nomor 11 Tahun 2018
|
6.
|
Pedoman Pengadaan BarangJasa
yang Dikecualikan pada Pengadaan BarangJasa Pemerintah
|
Peraturan Lembaga
Nomor 12 Tahun 2018
|
7.
|
Pengadaan BarangJasa Dalam
Penanganan Keadaan Darurat
|
Peraturan Lembaga
Nomor 13 Tahun 2018
|
8.
|
Unit Kerja Pengadaan BarangJasa
|
Peraturan Lembaga
Nomor 14 Tahun 2018
|
9.
|
Pelaku Pengadaan BarangJasa
|
Peraturan Lembaga Nomor 15 Tahun 2018
|
10.
|
Agen Pengadaan
|
Peraturan Lembaga
Nomor 16 Tahun 2018
|
11.
|
Sanksi Daftar Hitam Dalam
Pengadaan BarangJasa Pemerintah
|
Peraturan Lembaga
Nomor 17 Tahun 2018
|
12.
|
Layanan Penyelesaian Sengketa
Kontrak Pengadaan BarangJasa Pemerintah
|
Peraturan Lembaga
Nomor 18 Tahun 2018
|
13.
|
Pengembangan Sistem dan
Kebijakan Pengadaan BarangJasa
|
Peraturan Lembaga
Nomor 19 Tahun 2018
|
Deputi Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet Agustinus Murbaningsih
menyampaikan agar peraturan ini dapat tersosialisasikan dengan baik
sehingga seluruh pelaku pengadaan memahami keseluruhan aturan perpres
dan turunannya. “Dikompilasi dan disebarluaskan, sehingga dapat dipahami
dengan mudah.” Katanya saat memimpin rapat bersama LKPP, Kemenkeu,
Kemendagri, Kemenlu dan Kemenristek DIKTI, Senin (02/07) di kantor
Setkab di Jakarta.
Sebagaimana diketahui, pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah
per 1 Juli harus mengikuti aturan Perpres 16/2018. Perpres ini
menggantikan Perpes 54/2010 dengan konsep dan struktur yang lebih
ringkas serta menyesuaikan dengan praktik terkini dunia internasional.
Aturan ini diharapkan mampu meningkatkan penyerapan anggaran, mengurangi
hambatan dalam proses pengadaan serta meningkatkan kualitas hasil
pengadaan barang/jasa pemerintah.
Komentar
Posting Komentar