Langsung ke konten utama

Kumpulan Peraturan Kepala LKPP turunan Peraturan Presiden nomor 16 Tahun 2018

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah mengeluarkan 13 aturan turunan untuk pelaksanaan Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 13 aturan ini merupakan pedoman dan petunjuk teknis bagi pelaku pengadaan di lingkup kementerian/lembaga/perangkat daerah dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah dan dapat diunduh disini
Tiga Belas aturan pelaksanaan tersebut meliputi:

No
Aturan Turunan
Nomor
1.
Pedoman Perencanaan Pengadaan BarangJasa Pemerintah
Peraturan Lembaga Nomor 7 Tahun 2018
2.
Pedoman Swakelola
Peraturan Lembaga Nomor 8 Tahun 2018
3.
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan BarangJasa Melalui Penyedia
Peraturan Lembaga Nomor 9 Tahun 2018
4.
Pedoman Pelaksanaan Tender Seleksi Internasional
Peraturan Lembaga Nomor 10 Tahun 2018
5.
Katalog Elektronik
Peraturan Lembaga Nomor 11 Tahun 2018
6.
Pedoman Pengadaan BarangJasa yang Dikecualikan pada Pengadaan BarangJasa Pemerintah
Peraturan Lembaga Nomor 12 Tahun 2018
7.
Pengadaan BarangJasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat
Peraturan Lembaga Nomor 13 Tahun 2018
8.
Unit Kerja Pengadaan BarangJasa
Peraturan Lembaga Nomor 14 Tahun 2018
9.
Pelaku Pengadaan BarangJasa
Peraturan Lembaga Nomor 15 Tahun 2018
10.
Agen Pengadaan
Peraturan Lembaga Nomor 16 Tahun 2018
11.
Sanksi Daftar Hitam Dalam Pengadaan BarangJasa Pemerintah
Peraturan Lembaga Nomor 17 Tahun 2018
12.
Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan BarangJasa Pemerintah
Peraturan Lembaga Nomor 18 Tahun 2018
13.
Pengembangan Sistem dan Kebijakan Pengadaan BarangJasa
Peraturan Lembaga Nomor 19 Tahun 2018

Deputi Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet Agustinus Murbaningsih menyampaikan agar peraturan ini dapat tersosialisasikan dengan baik sehingga seluruh pelaku pengadaan memahami keseluruhan aturan perpres dan turunannya. “Dikompilasi dan disebarluaskan, sehingga dapat dipahami dengan mudah.” Katanya saat memimpin rapat bersama LKPP, Kemenkeu, Kemendagri, Kemenlu dan Kemenristek DIKTI, Senin (02/07) di kantor Setkab di Jakarta.

Sebagaimana diketahui, pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah per 1 Juli harus mengikuti aturan Perpres 16/2018. Perpres ini menggantikan  Perpes 54/2010 dengan konsep dan struktur yang lebih ringkas serta menyesuaikan dengan praktik terkini dunia internasional. Aturan ini diharapkan mampu meningkatkan penyerapan anggaran, mengurangi hambatan dalam proses pengadaan serta meningkatkan kualitas hasil pengadaan barang/jasa pemerintah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Komunitas Pembelajar

Ikuti Sukri Almarosy

Jadilah bagian dari komunitas pembelajar PBJ, kepemimpinan, dan pengembangan kompetensi ASN. Dengan menjadi follower, materi terbaru lebih mudah ditemukan melalui Daftar Bacaan Blogger Anda.

  • Mengetahui pembaruan artikel dan materi pembelajaran lebih cepat.
  • Mudah kembali ke panduan PBJ, simulasi, dan pembahasan terbaru.
  • Gratis, aman melalui akun Google, dan dapat berhenti mengikuti kapan saja.

✓ Menjadi Followers

Klik tombol di bawah, masuk dengan akun Google, lalu pilih mengikuti secara publik atau anonim.

✓ Ikuti di Blogger Nama dan foto profil hanya tampil jika Anda memilih mengikuti secara publik.

Mulai Belajar Hari Ini

Pengetahuan yang tepat membuat kita bekerja lebih tenang dan profesional.

Jelajahi Rumah Belajar ASN