Langsung ke konten utama

Entri yang Diunggulkan

PEMBAHASAN TRY OUT PELATIHAN KOMPETENSI PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH LEVEL 1

Draft AD/ART IKATAN ALUMNI SMP NEGERI 20 SIMBANG


Download File Selengkapnya: disini
Pengisian Data Base : disini

Draft AD/ART IKATAN ALUMNI SMP NEGERI 20 SIMBANG

ANGGARAN DASAR
Mengingat, menimbang dan memutuskan:
1.       Masukan dari rekan rekan SMP Negeri 20 Simbang pada pertemuan berbagai media, supaya diadakan Ikatan Alumni SMP Negeri 20 Simbang.
2.      Dukungan dari para pendidik.
3.      Setelah sekian lama tidak pernah diadakan pertemuan / reuni.

Pasal I
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
1.       Organisasi ini bernama: IKATAN ALUMNI SMP NEGERI 20 SIMBANG.
2.      Organisasi ini didirikan pada tanggal ………………….
3.      Organisasi ini berkedudukan di daerah Simbang, Kabupaten Maros.


Pasal II
AZAS DAN DASAR

1.       Organisasi ini berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Pasal III
TUJUAN
1.       Untuk menjalin kembali rasa kekeluargaan sesama alumni SMP Negeri 20 Simbang.
2.      Untuk membuka peluang reuni/ temu kangen.
3.      Untuk menanamkan kembali rasa kecintaan terhadap SMP Negeri 20 Simbang.
4.      Untuk berbagi pengalaman kepada sesama alumni SMP Negeri 20 Simbang yang sudah lama tidak bertemu.
5.      Untuk memberi sumbang saran, pikiran, moral, maupun moril (terhadap almamater SMP Negeri 20 Simbang).

Pasal IV
KEANGGOTAAN
1.       Anggota adalah Alumni SMP Negeri 20 Simbang dari mulai angkatan I, dan sudah mendaftarkan diri.
2.      Kewajiban anggota adalah:
a.      Menjaga dan memelihara serta menjunjung tinggi nama baik  organisasi.
b.      Memberikan sumbangan pikiran dan materi.
c.       Mentaati dan melaksanakan peraturan dan keputusan organisasi.

Pasal V
KEPENGURUSAN
1.        Ikatan Alumni dipimpin oleh suatu kepengurusan yang anggotanya adalah Alumni SMP Negeri 20 Simbang.
2.      Ketua Ikatan dipilih oleh Rapat Umum Anggota.
3.      Tugas, wewenang dan tanggung jawab pengurus, adalah:
a.      Melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
b.      Menyusun program kerja organisasi.
c.       Melaksanakan keputusan Rapat Umum Anggota.
d.      Membuat laporan pertanggung jawaban dalam Rapat Umum Anggota.
4.      Memiliki Kop surat dan cap/stempel Ikatan Alumni SMP Negeri 20 Simbang.
Pasal VI

KEUANGAN

1.       Sumber keuangan berasal dari:
a.      Uang pangkal keanggotaan
b.      Uang iuran bulanan keanggotaan
c.       Sumbangan dari anggota/pihak luar yang sifatnya “tidak mengikat”
2.      Penggunaan Uang kas meliputi:
a.      Sosial/kemalangan anggota (suami/istri)
b.      Sumbangan untuk almamater (SMP Negeri 20 Simbang) yang dianggap perlu.

Pasal VII

KETENTUAN LAIN – LAIN

1.       Organisasi ini tidak berpolitik praktis.
2.      Organisasi ini tidak boleh terlibat hal hal yang bertujuan untuk merongrong NKRI.
3.      Organisasi ini boleh menerima sumbangan dari dalam atau pihak luar yang berguna untuk kecerdasan/kesejahteraan yang sifatnya “tidak mengikat”

Pasal VIII
PENUTUP
1.       Hal hal yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar (AD) ini diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

—————————————————————————————


 ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)

Pasal I

SYARAT SYARAT MENJADI ANGGOTA:

1.       Anggota organisasi adalah seluruh Alumni SMP Negeri 20 Simbang, yang mendaftarkan diri di sekretariat,  dan membayar uang iuran anggota.

Pasal II
KEWAJIBAN ANGGOTA
1.       Setiap anggota harus tunduk kepada ketentuan AD/ART.
2.       Setiap anggota wajib memiliki dan memahami lembaran AD/ART.
3.      Setiap anggota harus memenuhi pembayaran iuran bulanan dan yang dianggap penting/perlu untuk kepentingan organisasi, sebagaimana diatur ART.
4.      Setiap anggota sedapat mungkin harus hadir dalam setiap pertemuan.
5.      Setiap anggota wajib menjaga nama baik organisasi

Pasal III
UANG IURAN
1.       Uang iuran anggota ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.      Uang pangkal: Rp 5.000,-
b.      Iuran bulanan: Rp 5.000,-

Pasal IV
PENGANGKATAN PENGURUS
1.       Pengurus dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Umum Anggota.

Pasal V
KEWAJIBAN KETUA DAN WAKIL KETUA
1.       Ketua bertanggung jawab keluar dan kedalam organisasi.
2.      Ketua memimpin segala rapat.
3.      Wakil ketua menggantikan ketua, jika ketua berhalangan dan setiap waktu bersedia membantu ketua.
4.      Jika ketua dan wakil ketua berhalangan, rapat dipimpin oleh sekretaris dengan ijin ketua dan wakil ketua.

Pasal VI
KEWAJIBAN SEKRETARIS DAN WAKIL SEKRETARIS
1.       Membuat segala notulen dari segala rapat.
2.      Mengerjakan segala urusan surat menyurat.
3.      Wakil sekretaris menggantikan sekretaris, jika sekretaris berhalangan dan setiap waktu bersedia membantu sekretaris.
4.      Memelihara administrasi.
5.      Semua surat menyurat harus ditanda tangani oleh ketua dan sekretaris.

Pasal VII
KEWAJIBAN BENDAHARA
1.       Menerima dan mengeluarkan uang yang disertai  kwitansi yang ditanda tangani oleh ketua.
2.      Memelihara pembukuan dan menyusun keuangan.
3.      Bersedia memberikan keterangan yang jelas dan memperlihatkan tentang pembukuan bendahara kepada pengurus dan anggota.

Pasal VIII
KEWAJIBAN PENASEHAT
1.       Bersedia memberikan nasehat untuk kebaikan organisasi, baik diminta maupun tidak diminta.

Pasal IX

HAK SUARA

1.       Setiap anggota mempunyai hak suara (satu suara) di dalam pemilihan untuk suatu keputusan.
2.      Rapat berprinsip musyawarah untuk memperoleh mufakat.
3.      Segala perubahan AD/ART ini hanya diputuskan dalam Rapat Umum Anggota.
4.      Rapat Umum Anggota diadakan sedikitnya satu kali dalam setahun.
5.      Rapat pengurus diadakan sedikitnya satu kali dalam 3 bulan.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMBAGIAN KATA DALAM BAHASA ARAB (Terjemah Mulakhos)

PEMBAGIAN KATA DALAM BAHASA ARAB Nahwu adalah kaidah yang digunakan untuk mengetahui jabatan setiap kata dalam suatu kalimat, mengetahui harakat akhir dan mengetahui tata cara meng-i’rab-nya.[1] Kata dalam Bahasa Arab terbagi menjadi 3 : 1.    Isim Isim adalah setiap kata yang menunjukkan   kepada manusia, hewan, tumbuhan, benda mati, tempat, waktu, sifat atau makna-makna yang tidak berkaitan dengan waktu. Contoh: رَجُلٌ, أَسَدٌ, زَهْرَةٌ, حَائِطٌ, القَاهِرَةُ, شَهْرٌ, نَظِيفٌ, اِسْتِقْلَالٌ (Seorang lelaki, singa, bunga, dinding, Kairo, bulan, bersih dan kemerdekaan). Yang membedakan isim dengan jenis kata yang lainnya adalah:[2]

PANDUAN MENYUSUN HPS JASA KONSULTAN KONSTRUKSI UNTUK PEMULA

  PANDUAN MENYUSUN HPS JASA KONSULTAN KONSTRUKSI UNTUK PEMULA Penyusunan dan penetapan HPS bertujuan untuk menilai kewajaran harga penawaran dan/atau kewajaran harga satuan, dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah dan dasar untuk menetapkan besaran nilai jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang kurang dari 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS. Untuk menentukan besaran biaya pembangunan adalah salah satunya dari Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan Gedung. Anggaran untuk pembangunan dituangkan dalam DIPA/DPA 1.     Perencanaan Teknis; 2.     Pelaksanaan konstruksi fisik; 3.     Manajemen konstruksi atau pengawasan konstruksi; dan 4.     Pengelolaan Kegiatan. File dapat diunduh pada: Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan Gedung. Data/informasi yang dapat digunakan untuk menyusun HP

Ilmu Shorof

Ilmu Shorof bagian dari Ilmu Nahwu, yang ditekankan kepada pembahasan bentuk kata dan keadaannya ketika mufrodnya. Ilmu sharaf adalah pengetahuan untuk menganalisa sebuah kata berbahasa Arab ketika dalam keadaan berdiri sendiri. Pembahasannya meliputi pembentukan kata serta aturan perubahannya menjadi kata-kata baru yang merupakan turunan dari sebuah kata berbahasa Arab. Dalam ilmu tata bahasa Indonesia disebut morfologi.  Jenis Tashrif Tashrif itu ada dua macam: Tashrif Ishtilahi(تَصْرِيْفٌ اِصْطِلاَحِيٌّ)ا, yaitu perubahan kata yang didasarkan pada perbedaan bentuk katanya seperti merubah sebuah kata kerja bentuk lampau menjadi kata kerja bentuk sedang, kata kerja bentuk perintah, kata kerja bentuk larangan, dan seterusnya. Tashrif Lughawi (تَصْرِيْفٌ لُغَوِيٌّ), yaitu perubahan yang didasarkan pada jumlah dan jenis pelakunya seperti perubahan sebuah kata benda tunggal menjadi kata benda berjumlah dua, menjadi kata benda jamak, dan sebagainya.