Jangan Salah Meminta Jaminan PBJ: Jenis, Besaran, Masa Berlaku, dan Cara Mencairkannya
Jaminan dalam pengadaan bukan formalitas. Jaminan adalah alat pengendalian risiko yang hanya diminta pada kondisi tertentu, dengan nilai, masa berlaku, dan peristiwa pencairan yang harus jelas sejak Dokumen Pemilihan atau rancangan kontrak.
Lima jenis jaminan dalam PBJ
| Jenis jaminan | Kapan digunakan | Besaran umum | Kapan dikembalikan/berakhir |
|---|---|---|---|
| Jaminan Penawaran | Pada tender Pekerjaan Konstruksi yang memenuhi batas nilai sesuai ketentuan; dicantumkan dalam Dokumen Pemilihan. | Umumnya 1%–3% dari nilai total HPS; untuk konstruksi terintegrasi mengikuti dasar perhitungan yang ditetapkan regulasi/model dokumen. | Setelah tahapan yang dijamin berakhir, misalnya pemenang menyerahkan Jaminan Pelaksanaan atau peserta tidak lagi terikat penawarannya. |
| Jaminan Sanggah Banding | Apabila peserta tender Pekerjaan Konstruksi mengajukan sanggah banding. | Umumnya 1% dari nilai total HPS; konstruksi terintegrasi mengikuti dasar yang ditentukan dalam dokumen berlaku. | Dikembalikan bila sanggah banding diterima; dicairkan apabila dinyatakan salah/tidak diterima sesuai prosedur. |
| Jaminan Pelaksanaan | Sebelum penandatanganan kontrak apabila dipersyaratkan. | 5% dari nilai kontrak bila penawaran sekurang-kurangnya 80% HPS; 5% dari HPS bila penawaran di bawah 80% HPS. | Setelah pekerjaan selesai/serah terima sesuai kontrak dan, bila ada masa pemeliharaan, telah diserahkan Jaminan Pemeliharaan atau retensi berlaku. |
| Jaminan Uang Muka | Sebelum uang muka dibayarkan kepada penyedia. | Senilai uang muka yang diterima; nilainya dapat dikurangi secara proporsional mengikuti pengembalian uang muka bila kontrak mengaturnya. | Setelah uang muka seluruhnya diperhitungkan atau dikembalikan. |
| Jaminan Pemeliharaan | Sebagai pengganti retensi pada pekerjaan yang mempunyai masa pemeliharaan. | 5% dari nilai kontrak. | Setelah masa pemeliharaan berakhir dan seluruh kewajiban perbaikan dipenuhi. |
1. Jaminan Penawaran
Jaminan Penawaran menjaga agar peserta tidak menarik penawaran, menolak hasil koreksi, atau menghindari kewajiban menuju kontrak ketika penawarannya masih mengikat. Dalam kerangka aturan sekarang, jaminan ini tidak diminta untuk semua jenis dan nilai paket. Penggunaannya terutama pada tender Pekerjaan Konstruksi yang melewati batas nilai yang ditentukan peraturan.
Pokja harus memeriksa nama paket, nama peserta/KSO, pihak penerima, nilai, masa berlaku, penerbit, ketentuan pencairan, dan kesesuaian bentuk dengan Dokumen Pemilihan. Kesalahan administrasi kecil tidak boleh dinilai berdasarkan selera; gunakan persyaratan yang sudah diumumkan.
2. Jaminan Sanggah Banding
Jaminan ini berbeda dari Jaminan Penawaran. Jaminan Sanggah Banding disampaikan ketika peserta tender Pekerjaan Konstruksi menggunakan hak sanggah banding. Fungsinya menjaga agar pengajuan dilakukan secara bertanggung jawab tanpa menghilangkan hak peserta untuk mengoreksi proses yang diduga keliru.
Pastikan jaminan diterima dalam waktu, bentuk, nilai, dan masa berlaku yang dipersyaratkan. Hasil sanggah banding menentukan apakah jaminan dikembalikan atau dicairkan sesuai ketentuan.
3. Jaminan Pelaksanaan
Jaminan Pelaksanaan diserahkan oleh penyedia sebelum kontrak ditandatangani apabila dipersyaratkan. Kesalahan yang paling sering terjadi adalah selalu menghitung 5% dari nilai kontrak, padahal dasar hitung berubah apabila harga penawaran berada di bawah 80% HPS.
| Posisi harga penawaran | Rumus Jaminan Pelaksanaan | Contoh |
|---|---|---|
| Penawaran ≥ 80% HPS | 5% × nilai kontrak | HPS Rp1 miliar; kontrak Rp850 juta → jaminan Rp42,5 juta. |
| Penawaran < 80% HPS | 5% × nilai HPS | HPS Rp1 miliar; kontrak Rp750 juta → jaminan Rp50 juta, bukan Rp37,5 juta. |
Untuk konstruksi terintegrasi, dasar pembanding dan rumus harus mengikuti ketentuan khusus serta model dokumen yang digunakan.
4. Jaminan Uang Muka
Uang muka baru dibayarkan setelah penyedia menyerahkan jaminan senilai uang muka yang diterima. Jaminan melindungi pemerintah atas bagian uang muka yang belum dipertanggungjawabkan atau belum dipotong dari pembayaran prestasi.
Kontrak perlu mengatur cara pengembalian uang muka, pemotongan pada pembayaran, penurunan nilai jaminan, dan batas pelunasannya. Jangan menurunkan nilai jaminan hanya berdasarkan permintaan penyedia; cocokkan dengan uang muka yang benar-benar telah dikembalikan.
5. Jaminan Pemeliharaan
Jaminan Pemeliharaan menjamin kewajiban penyedia memperbaiki cacat selama masa pemeliharaan. Jaminan ini lazim digunakan sebagai pengganti uang retensi sehingga penyedia dapat menerima pembayaran 100% setelah serah terima pertama, sesuai ketentuan kontrak.
Masa berlakunya harus mencakup seluruh masa pemeliharaan ditambah waktu pengajuan pencairan sebagaimana dipersyaratkan. Pengembalian hanya dilakukan setelah pemeriksaan akhir menyatakan seluruh kewajiban pemeliharaan selesai.
Retensi bukan jenis jaminan penerbit
Retensi adalah bagian pembayaran yang ditahan oleh pemerintah, umumnya sebesar 5% pada pekerjaan yang mensyaratkan masa pemeliharaan. Jaminan Pemeliharaan adalah dokumen dari penerbit jaminan yang dapat menggantikan penahanan tersebut sesuai kontrak.
| Retensi | Jaminan Pemeliharaan |
|---|---|
| Uang penyedia belum dibayarkan dan ditahan sampai kewajiban pemeliharaan selesai. | Pembayaran dapat diselesaikan, sedangkan risiko kewajiban pemeliharaan dijamin oleh penerbit jaminan. |
Siapa yang boleh menerbitkan?
Jaminan dapat berbentuk bank garansi atau surety bond dari penerbit yang memenuhi ketentuan. Jangan hanya terpaku pada logo atau tampilan dokumen. Periksa legalitas penerbit, kewenangan penandatangan, nomor produk, alamat konfirmasi, dan kesesuaian dengan syarat Dokumen Pemilihan/kontrak.
Checklist verifikasi sebelum menerima jaminan
| Unsur | Pertanyaan pemeriksaan |
|---|---|
| Para pihak | Apakah nama penyedia/KSO, penerima jaminan, dan penerbit tertulis tepat? |
| Paket | Apakah nama paket dan nomor tender/kontrak sesuai serta tidak mengacu paket lain? |
| Nilai | Apakah angka dan terbilang sama serta rumusnya menggunakan dasar yang tepat? |
| Masa berlaku | Apakah tanggal mulai dan berakhir mencakup seluruh kewajiban yang dijamin? |
| Sifat jaminan | Apakah tidak bersyarat, mudah dicairkan, dan tunduk pada waktu pencairan yang ditentukan? |
| Keaslian | Apakah sudah dikonfirmasi langsung kepada penerbit melalui saluran resmi, bukan hanya nomor yang diberikan penyedia? |
| Kewenangan | Apakah penandatangan dan kantor penerbit berwenang menerbitkan produk tersebut? |
| Klausul | Apakah peristiwa yang dijamin dan tata cara klaim konsisten dengan Dokumen Pemilihan/kontrak? |
Kapan jaminan dicairkan?
Pencairan dilakukan apabila terjadi peristiwa yang secara tegas dijamin dan persyaratan klaim terpenuhi. PPK atau Pokja tidak boleh mencairkan hanya karena kecewa terhadap penyedia. Sebelum klaim, buat kronologi, bukti pelanggaran, dasar ketentuan, surat pemberitahuan, perhitungan nilai, dan persetujuan sesuai kewenangan.
- pastikan peristiwa pencairan benar-benar terjadi;
- periksa jaminan belum kedaluwarsa;
- siapkan surat klaim dan dokumen pendukung;
- ajukan kepada penerbit melalui alamat/prosedur resmi;
- pantau batas waktu pembayaran klaim; dan
- catat penerimaan serta tindak lanjut sanksi lain secara terpisah.
Kesalahan yang sering terjadi
- meminta Jaminan Penawaran pada setiap paket tanpa melihat jenis dan nilainya;
- salah memakai HPS atau nilai kontrak sebagai dasar perhitungan;
- menerima masa berlaku yang lebih pendek daripada kewajiban kontraktual;
- menyamakan retensi dengan Jaminan Pemeliharaan;
- tidak mengurangi atau memperpanjang Jaminan Uang Muka secara terkendali;
- mengandalkan hasil pindai tanpa konfirmasi kepada penerbit;
- baru memeriksa masa berlaku setelah jaminan kedaluwarsa; dan
- mencairkan tanpa bukti peristiwa, dasar kontrak, atau prosedur klaim.
Kesimpulan
Cara termudah memahami jaminan PBJ adalah menghubungkannya dengan risiko pada setiap tahap: kesungguhan menawar, tanggung jawab sanggah banding, pelaksanaan kontrak, pengamanan uang muka, dan kewajiban pemeliharaan. Jaminan yang tepat bukan yang paling banyak diminta, tetapi yang dipersyaratkan secara sah, dihitung benar, diverifikasi, dipantau, dan dicairkan hanya berdasarkan kejadian yang dijamin.
Menarik artikelnya. Mohon pencerahannya,"Jaminan sanggah banding (khusus konstruksi)
BalasHapusJaminan Sanggah Banding dengan nilai di atas Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) besarnya 1% (satu persen) dari nilai total HPS..". Mohon referensinya, sebab pada Perpres 16/2018 & Per-LKPP 9/2018 kami tidak menemukan,"....dengan nilai diatas 10M...".Apakah artinya utk pekerjaan konstruksi kualifikasi kecil tidak perlu jaminan sanggah banding? Dan bila pekerjaan kualifikasi kecil tetap memakai jaminan sanggah banding, bagaimana perlakuan jaminan tersebut jika sanggah banding dinyatakan benar? Tks.
maaf saya keliru, didalam contoh perhitungan pada jaminan pelaksana terdapat 50miliyar. nilai tersebut adalah nilai HPS atau bukan?
BalasHapusApakah dalam Pepres Nomor 16 Tahun 2018 ditetapkan batasan minimal masa jamainan pemeliharaan pekerjeaan kontruksi dan semi kontruksi
BalasHapusKlo jaminan tuk kerjaan pengukuran dan pemetaan brapa % ya?
BalasHapus