Langsung ke konten utama

Materi Terbaru

Jangan Salah Meminta Jaminan PBJ: Jenis, Besaran, Masa Berlaku, dan Cara Mencairkannya

Jangan Salah Meminta Jaminan PBJ: Jenis, Besaran, Masa Berlaku, dan Cara Mencairkannya Jaminan dalam pengadaan bukan formalitas. Jaminan adalah alat pengendalian risiko yang hanya diminta pada kondisi tertentu, dengan nilai, masa berlaku, dan peristiwa pencairan yang harus jelas sejak Dokumen Pemilihan atau rancangan kontrak. Kesalahan yang sering terjadi: semua paket diminta Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan dihitung selalu dari nilai kontrak, masa berlaku jaminan lebih pendek daripada kewajiban yang dijamin, atau jaminan diterima tanpa dikonfirmasi kepada penerbit. Lima jenis jaminan dalam PBJ 1. Penawaran Menjaga kesungguhan peserta 2. Sanggah Banding Menjaga tanggung jawab pengajuan 3. Pelaksanaan Menjamin pelaksanaan kontrak 4. Uang Muka Melindungi uang yang dibayar di muka 5. Pemeliharaan Menjamin perbaikan selama pemeliharaan Jenis jaminan Kapan digunakan Besaran umum Kapan dikembalikan/berakhir Jaminan Penawaran Pada tender Pekerjaan Konstruksi ya...

Reviu Dokumen Persiapan Pengadaan oleh Pokja Pemilihan: Checklist, Alur, dan Contoh Temuan 2026

Reviu dokumen persiapan pengadaan bukan pemeriksaan administrasi untuk mencari kesalahan PPK. Reviu adalah titik kendali sebelum persyaratan dituangkan ke dalam Dokumen Pemilihan dan diumumkan kepada pelaku usaha. Tujuannya memastikan paket dapat dipilih, dapat dikontrakkan, dapat dilaksanakan, dan menghasilkan barang/jasa yang benar-benar dibutuhkan. Inti masalahnya: dokumen yang “ada” belum tentu “siap”. Spesifikasi mungkin lengkap tetapi membatasi persaingan; HPS mungkin rinci tetapi datanya tidak mutakhir; rancangan kontrak mungkin tersedia tetapi tidak cocok dengan pembagian risiko; jadwal mungkin dibuat tetapi tidak realistis terhadap waktu pemanfaatan. Daftar Isi Dasar hukum dan kedudukan reviu Batas tanggung jawab PPK dan Pokja Alur reviu dari awal sampai selesai Dokumen yang disampaikan PPK Checklist substansi reviu Status dan tindak lanjut hasil reviu Contoh temuan dan rumusan hasil reviu Format ringkas berita acara Pertanyaan yang sering muncul Dasa...

Jadwal Pemilihan Penyedia berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018

Kelengkapan Dokumen dari PPK disampaikan kepada UKPBJ melalui sistem informasi (jika telah tersedia) yaitu: 1.    Surat permintaan pemilihan penyedia; 2.    spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK) (telah ditetapkan); 3.    HPS (telah ditetapkan); 4.    Rancangan kontrak (telah ditetapkan); dan/atau 5.    Dokumen Penetapan uang muka, jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, jaminan pemeliharaan, sertifikat garansi, dan/atau penyesuaian harga. 6.    Surat Keputusan Penetapan sebagai PPK; 7.    Dokumen Anggaran Belanja (RKA-KL/RKA-PD yang telah ditetapkan); 8.    ID paket RUP; dan 9.    rencana waktu penggunaan barang/jasa.

Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa – UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa

Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, terkait dengan kelembagaan pengadaan barang/jasa terdapat perubahan istilah dan konsep yang berbeda. Pada Bagian Kedua Pasal 75 ayat (1) dan (2) disebutkan Menteri/kepala lembaga/kepala daerah membentuk UKPBJ yang memiliki fungsi: 1.    Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa; 2.    Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik; 3.    Pembinaan Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa; 4.    Pelaksanaan Pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis; dan 5.    Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh menteri/kepala lembaga/kepala daerah.

Daftar Peraturan Kepala Lembaga Aturan Turunan Perpres 16 Tahun 2018

Peraturan Lembaga yang harus ditetapkan oleh Kepala LKPP paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 diundangkan, yaitu: No Aturan Turunan Download 1. Pedoman Perencanaan Pengadaan BarangJasa Pemerintah Peraturan Lembaga Nomor 7 Tahun 2018 2. Pedoman Swakelola Peraturan Lembaga Nomor 8 Tahun 2018 3. Pedoman Pelaksanaan Pengadaan BarangJasa Melalui Penyedia Peraturan Lembaga Nomor 9 Tahun 2018 4. Pedoman Pelaksanaan TenderSeleksi Internasional Peraturan Lembaga Nomor 10 Tahun 2018 5. Katalog Elektronik Peraturan Lembaga Nomor 11 Tahun 2018 6. Pedoman Pengadaan BarangJasa yang Dikecualikan pada Pengadaan BarangJasa Pemerintah Peraturan Lembaga Nomor 12 Tahun 2018 7. Pengadaan BarangJasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat Peraturan Lembaga Nomor 13 Tahun 2018 ...

Sosialisasi Peraturan Lembaga Turunan Perpres Nomor 16 Tahun 2018

Dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Bab XV Ketentuan Penutup, Pasal 91 ayat (1) ketentuan lebih lanjut dari huruf a sampai dengan huruf y ditetapkan dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.           Sehubungan dengan hal di atas maka kami dari Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) DPD Provinsi Sulawesi Selatan bekerja sama dengan Forum Ahli Kontrak Pengadaan Indonesia (FAKPI) bermaksud melakukan kegiatan Sosialisasi Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagai aturan turunan untuk pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah yang akan dilaksanakan pada:

Mulai Belajar Hari Ini

Pengetahuan yang tepat membuat kita bekerja lebih tenang dan profesional.

Jelajahi Rumah Belajar ASN