Anggaran Pengawasan Konstruksi Rp3 Juta untuk Penugasan Dua Bulan: Apakah Memungkinkan? Anggaran jasa pengawasan konstruksi yang hanya Rp3 juta sering ditemukan pada pekerjaan rehabilitasi sederhana. Masalahnya, masa pekerjaan fisik dapat berlangsung dua bulan. Apakah tenaga pengawas dapat dikontrak selama dua bulan dengan nilai tersebut? Untuk menjawabnya, PPK harus membedakan jangka waktu kontrak, input personel, kompetensi, remunerasi, dan keluaran pengawasan. Jawaban singkat: Rp3 juta tidak memungkinkan apabila satu tenaga ahli ditugaskan penuh selama dua bulan. Nilai tersebut mungkin hanya dapat digunakan jika dua bulan merupakan jangka waktu kontrak, sedangkan input personel dibatasi pada beberapa orang-hari di tahapan kritis. Kelayakannya tetap harus dibuktikan melalui perhitungan HPS dan tidak boleh mengurangi pengawasan yang dibutuhkan untuk menjamin mutu serta keselamatan. 1. Masa Kontrak Dua Bulan Tidak Selalu Berarti Dua Orang-Bulan Istilah “penugasan dua bulan...
Rumah Belajar ASN | Pengadaan | Kepemimpinan