Langsung ke konten utama

Materi Terbaru

PANDUAN MENYUSUN HPS JASA KONSULTAN KONSTRUKSI UNTUK PEMULA

Panduan Menyusun HPS Jasa Konsultansi Konstruksi 2026 untuk Pemula Update terakhir: 29 Agustus 2026 Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Jasa Konsultansi Konstruksi harus disusun secara keahlian dengan menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan. HPS bukan sekadar hasil mengalikan tarif tenaga ahli dengan lama penugasan. Penyusunannya harus dimulai dari Kerangka Acuan Kerja (KAK), keluaran yang dibutuhkan, aktivitas, jadwal, susunan personel, biaya pendukung, jenis kontrak, kondisi lokasi, dan sumber harga yang masih berlaku. Penting: Dalam Jasa Konsultansi, HPS digunakan terutama untuk menilai kewajaran harga penawaran dan/atau kewajaran harga satuan. HPS bukan batas tertinggi penawaran yang sah sebagaimana pada Barang, Pekerjaan Konstruksi, dan Jasa Lainnya. Pengadaan Jasa Konsultansi juga tidak memerlukan jaminan penawaran, jaminan sanggah banding, jaminan pelaksanaan, dan jaminan pemeliharaan. Daftar Isi Dasar hukum dan rujukan terbaru Kedudukan dan fungsi HPS Hal yan...

SPPBJ, SPK DAN SPMK FORMAT EXCEL UNTUK PENGADAAN LANGSUNG JASA KONSULTAN KONSTRUKSI

Untuk mempermudah pengerjaan administrasi khususnya yang berulang dengan format yang tetap, maka Excel sangat mempermudah pekerjaan kita khususnya dalam membuat Dokumen yang biasanya diketik pada ms Word. Pada kesempatan ini untuk pekerjaan jasa konsultan konstruksi metode pengadaan langsung telah kami buatkan format dalam bentuk Excel untuk SPPBJ, SPK DAN SPMK. Hanya mengisi pada sheet DATA maka semua sudah otomatis terbentuk dan tersusun siap cetak. Adapun file tersebut dapat di download pada: SPPBJ, SPK DAN SPMK format Excel  atau dalam bentuk WinRARnya dapat didownload di  SPPBJ, SPK DAN SPMK format Excel . File ini hanya untuk Jasa Konsultan Konstruksi Pengadaan Langsung jenis kontrak SPK.  Apabila dijalankan dan ada rumus yang tdk jalan coba perhatikan settingan perangkat anda. Misal pemisah rumus (;) di ubah menjadi (,). Batas nominal 3 angka (,) diubah menjadi (.) jika rumus terbilang (angka ke dalam terbilang eror). Semoga format ini memudahkan  pengerj...

Siapa yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen pada APBD: antara PA, KPA dan PPTK atau yang lainnya

  Pembahasan terkait dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk APBD adalah sangat unik dan terus menerus menjadi hal yang diperdebatkan. Untuk APBD ada beberapa pihak yang dapat ditetapkan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yaitu Pengguna Anggaran (PA) selaku Pimpinan Perangkat Daerah, Kuasa Pengguna Anggaran selaku pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang melaksanakan tugas PPTK dan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang ditugaskan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Apa sih Syarat menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)? Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah. Dalam hal tidak ada penetapan PPK pada Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaran belan...

Administrasi Kontrak Pekerjaan Konstruksi

Dokumen kontrak terdiri  Kelengkapan dokumen-dokumen yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak yang terdiri dari: Adendum Kontrak (apabila ada),  Surat Perjanjian,  Surat Penawaran,  Daftar Kuantitas dan Harga Daftar Kuantitas dan Harga (Daftar Kuantitas dan Harga Hasil Negosiasi apabila ada negosiasi); dan Daftar Kuantitas dan Harga ( Daftar Kuantitas dan Harga Terkoreksi apabila ada koreksi aritmatik). Syarat-Syarat Umum Kontrak,  Syarat-Syarat Khusus Kontrak beserta lampiranya berupa: lampiran A (daftar harga satuan timpang), subkontraktor, personel manajerial, dan peralatan utama),  lampiran B (Rencana Keselamatan Konstruksi), spesifikasi teknis, gambar-gambar, dan  Dokumen lainnya seperti:  Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa,   Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan,  jaminan-jaminan,  Berita Acara Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak ,  Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak. Da...

Bagaimana Cara Melaksanakan & Mengelola Kontrak Pekerjaan Konstruksi

Sebelumnya saya ingin berterima kasih kepada Anda atas kunjungannya. Semoga Allah mudahkan segala urusan kita untuk bisa berbagi ilmu yang bermanfaat.  Insya Allah... Ketika Seorang Aparat Sipil Negara mendapatkan penugasan menjadi Pejabat Pembuat Komitmen, mereka dianggap cakap dan mampu. Untuk itu salah hal penting yang dilakukan adalah bagaimana pengelolaan kontrak yang dilaksanakan. Kurang cakapnya PPK dalam proses penyusunan dan pengelolaan kontrak serta Kurang melakukan mitigasi risiko didalamnya merupakan permaslahan yang sering ditemui. Apa Arti Pengelolaan Kontrak? Pengelolaan Kontrak adalah Proses mengelola Penyusunan, Pelaksanaan dan Penilaian Kinerja dengan tujuan memaksimalkan kinerja kontrak dan meminimalisasi dan mengelola risiko kontrak. Pentingnya pengelolaan kontrak yaitu: Mendukung pelaksanaan kontrak sesuai dengan prinsip dasar pengadaan Memastikan semua komitmen kontrak dipenuhi Memastikan kepuasan semua pihak Memastikan pemenuhan sesuai dengan syarat dan keten...

Setelah Tender/Seleksi Selesai, Apa yang Harus Dilakukan Pokja dan PPK?

Setelah Tender/Seleksi Selesai, Apa yang Dilakukan Pokja dan PPK? Selesainya evaluasi bukan berarti kontrak boleh langsung ditandatangani. Masih ada rangkaian pengumuman, masa sanggah, penyampaian laporan hasil pemilihan, reviu oleh PPK, penerbitan SPPBJ, rapat persiapan penandatanganan, pemeriksaan jaminan, dan penandatanganan kontrak. Batas pembahasan artikel: dimulai ketika hasil pemilihan telah ditetapkan dan berakhir saat kontrak ditandatangani serta siap dilaksanakan. Pengendalian pelaksanaan, pembayaran, perubahan kontrak, pemutusan, dan serah terima merupakan tahap lain yang sebaiknya dibahas dalam artikel tersendiri. Gambaran singkat alurnya 1. Hasil Penetapan dan pengumuman 2. Sanggah Tunggu dan selesaikan masa keberatan 3. LHP Pokja menyerahkan laporan kepada PPK 4. SPPBJ PPK mereviu lalu menunjuk penyedia 5. Kontrak Rapat persiapan, jaminan, tanda tangan Alur di atas adalah peta umum. Jadwal dan dokumen rinci wajib mengikuti jenis pengadaan, me...

Pemutusan Kontrak Pengadaan Pemerintah: Prosedur, Sanksi, dan Cara Melanjutkan Sisa Pekerjaan

Pemutusan kontrak bukan sekadar menerbitkan satu surat. PPK harus membuktikan alasan pemutusan, mengikuti prosedur kontrak, mengamankan pekerjaan dan aset, menghitung prestasi yang dapat diterima, menyelesaikan uang muka dan jaminan, memproses sanksi secara terpisah, serta menyiapkan strategi penyelesaian sisa pekerjaan. Risiko keputusan tergesa-gesa: pemutusan yang tidak didukung bukti dan prosedur dapat menimbulkan sengketa, pekerjaan terbengkalai, aset rusak, pembayaran ganda, kegagalan pencairan jaminan, atau pembatalan sanksi daftar hitam. Daftar Isi Dasar hukum dan empat istilah berbeda Alasan pemutusan oleh PPK atau penyedia Uji kelayakan sebelum memutus Alur pemutusan kontrak Tindak lanjut setelah pemutusan Jaminan, uang muka, denda, dan daftar hitam Cara melanjutkan sisa pekerjaan Checklist dokumen Studi kasus dan FAQ Dasar Hukum dan Empat Istilah yang Tidak Boleh Tertukar Rujukan utama tahun 2026 meliputi: Perpres 16 Tahun 2018 beserta perubahannya, ...

Mulai Belajar Hari Ini

Pengetahuan yang tepat membuat kita bekerja lebih tenang dan profesional.

Jelajahi Rumah Belajar ASN