PEMUTUSAN KONTRAK DAN TINDAK LANJUT PEMUTUSAN KONTRAK
Sebelumnya saya ingin berterima kasih kepada Anda atas kunjungannya. Semoga Allah mudahkan segala urusan kita untuk bisa berbagi ilmu yang bermanfaat. Insya Allah
Sehubungan dengan adanya pertanyaan dari PPK kepada kami:
"Dalam kami selaku PPK telah melakukan pemutusan kontrak dan ada cadangan. apa yang kami lakukan, dan jika ada penunjukan langsung siapa yang proses?"
Bahwa yang melakukan adalah Pokja Pemilihan, atas permintaan PPK dengan data dan informasi terbaru PPK. Adapun PPK langsung kepemenang cadangan apabila belum ada kontrak, yaitu dalam hal:
- Apabila pemenang yang ditunjuk mengundurkan diri, setelah menerima SPPBJ
- Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak dinyatakan gagal oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.
Dengan ini kami memberi ulasan sedikit, semoga bermanfaat.
Pemutusan Kontrak adalah tindakan yang dilakukan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia untuk mengakhiri berlakunya Kontrak karena alasan tertentu.
A. Pemutusan Kontrak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
Pemutusan kontrak dilakukan meliputi:
- Pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan korupsi, kolusi dan/atau nepotisme dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh Instansi yang berwenang;
- Penyedia berada dalam keadaan pailit;
- Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam sebelum penandatangan Kontrak;
- Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat Surat Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali;
- Penyedia tidak mempertahankan berlakunya Jaminan Pelaksanaan;
- Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
- berdasarkan penelitian Pejabat Penandatangan Kontrak, Penyedia tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan;
- setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan; atau
- Penyedia menghentikan pekerjaan selama waktu yang ditentukan dalam Kontrak dan penghentian ini tidak tercantum dalam program mutu serta tanpa persetujuan pengawas pekerjaan.
B. Pemutusan Kontrak oleh Penyedia
Penyedia melakukan pemutusan Kontrak apabila:
- Setelah mendapatkan persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak, Pengawas pekerjaan memerintahkan Penyedia untuk menunda pelaksanaan pekerjaan atau kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik selama waktu yang ditentukan dalam Kontrak.
- Pejabat Penandatangan Kontrak tidak menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang disepakati sebagaimana tercantum dalam Syarat-syarat Kontrak.
C. Pemutusan Kontrak pada Masa Pemeliharaan
- Pejabat Penandatangan Kontrak berhak untuk tidak mengembalikan retensi atau terlebih dahulu mencairkan Jaminan Pemeliharaan sebelum pemutusan kontrak untuk membiayai perbaikan/pemeliharaan; dan
- Penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam.
- bukti kesalahan penyedia sesuai dengan ketentuan kontrak; dan
- dokumen pendukung.
Dalam hal terdapat nilai sisa penggunaan uang retensi atau uang pencairan Jaminan Pemeliharaan untuk membiayai pembiayaan/pemeliharaan maka Pejabat Penandatangan Kontrak wajib menyetorkan sesuai ketentuan kontrak.
D. Tindak Lanjut Pemutusan Kontrak
Pemutusan kontrak dilakukan sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari kalender setelah Pejabat Penandatangan Kontrak/Penyedia menyampaikan pemberitahuan rencana Pemutusan Kontrak secara tertulis kepada Penyedia/Pejabat Penandatangan Kontrak.
Semua bahan, perlengkapan, peralatan, hasil pekerjaan sementara yang masih berada di lokasi kerja setelah pemutusan Kontrak akibat kelalaian atau kesalahan Penyedia, dapat dimanfaatkan sepenuhnya oleh Pejabat Penandatangan Kontrak tanpa kewajiban perawatan/pemeliharaan. Pengambilan kembali semua peninggalan tersebut oleh Penyedia hanya dapat dilakukan setelah mempertimbangkan kepentingan Pejabat Penandatangan Kontrak.
Apabila terjadi Pemutusan kontrak secara sepihak:- Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan evaluasi atas hasil pekerjaan yang telah dilakukan;
- Pejabat Penandatangan Kontrak membayar pekerjaan yang telah dikerjakan Penyedia dan dapat dimanfaatkan oleh PPK;
Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan Penyedia:
- Jaminan Pelaksanaan dicairkan;
- Sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka dicairkan (apabila diberikan); dan
- Penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam.
Salah satu kriteria untuk pemilihan penyedia melalui Penunjukan Langsung adalah untuk melanjutkan pengadaan Pekerjaan Konstruksi dalam hal terjadi pemutusan kontrak.
Tahapannya meliputi:
- Pejabat Penandatangan Kontrak meminta Pokja Pemilihan untuk melakukan penunjukan langsung terhadap pemenang cadangan (apabila ada) atau Pelaku Usaha yang mampu;
- Pokja Pemilihan dapat menunjuk pemenang cadangan berikutnya pada paket pekerjaan yang sama atau Penyedia yang mampu dan memenuhi syarat.
Dalam dilakukan penunjukan langsung kepada pemenang cadangan, Pokja Pemilihan melakukan tahapan meliputi:
- Undangan klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga;
- Klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga; dan
- Penetapan dan pengumuman
- Undangan prakualifikasi;
- Penyampaian dan Evaluasi dokumen kualifikasi;
- Pembuktian kualifikasi;
- Penetapan hasil kualifikasi dan penyampaian undangan (apabila lulus kualifikasi);
- Pemberian penjelasan;
- Penyampaian dan Pembukaan dokumen penawaran;
- Evaluasi dokumen penawaran;
- Klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga; dan
- Penetapan dan pengumuman.
Dalam hal Penunjukan Langsung kepada Penyedia yang telah terkualifikasi dalam SIKaP maka Pokja Pemilihan tahapan meliputi:
- Penetapan hasil kualifikasi dan penyampaian undangan (apabila lulus kualifikasi);
- Pemberian penjelasan;
- Penyampaian dan Pembukaan dokumen penawaran;
- Evaluasi dokumen penawaran;
- Klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga; dan
- Penetapan dan pengumuman.
Untuk prosedur penunjukan langsung pada SPSE merujuk ke User Guide, Adapun versi 4.4 apabila belum mengakomodir dalam kondisi-kondisi penunjukan langsung semoga versi 4.5 mengakomodir.
Demikian Sharing pendapat kami.
### Terima Kasih, saran, masukan dan koreksian sangat kami butuhkan sebagai orang fakir ilmu ###
mohon informasi rujukan peraturan yg menjadi sumber dalam artikel ini
BalasHapusada di Peraturan LKPP nomor 12 tahun 2021
Hapus