Langsung ke konten utama

Administrasi Kontrak Pekerjaan Konstruksi

Dokumen kontrak terdiri Kelengkapan dokumen-dokumen yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak yang terdiri dari:

  1. Adendum Kontrak (apabila ada), 
  2. Surat Perjanjian, 
  3. Surat Penawaran, 
  4. Daftar Kuantitas dan Harga
    • Daftar Kuantitas dan Harga (Daftar Kuantitas dan Harga Hasil Negosiasi apabila ada negosiasi); dan
    • Daftar Kuantitas dan Harga (Daftar Kuantitas dan Harga Terkoreksi apabila ada koreksi aritmatik).
  5. Syarat-Syarat Umum Kontrak, 
  6. Syarat-Syarat Khusus Kontrak beserta lampiranya berupa:
    • lampiran A (daftar harga satuan timpang), subkontraktor, personel manajerial, dan peralatan utama), 
    • lampiran B (Rencana Keselamatan Konstruksi), spesifikasi teknis, gambar-gambar, dan 
  7. Dokumen lainnya seperti: 
    • Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, 
    • Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan, 
    • jaminan-jaminan, 
    • Berita Acara Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak, 
    • Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak.
Dalam kontrak ada 2 (dua) jenis waktu yaitu:
  1. Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatangananan Kontrak sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan;
  2. Masa Pelaksanaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak, dihitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan selama misalnya 90 (sembilan puluh) hari kalender;
Secara garis besar pengelolan kontrak terbagi 3 (tiga) bagian yaitu:
1. Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, yaitu dari setelah penandatangan kontrak:
  • Dilakukan Peninjauan Lapangan Bersama yang dituangkan dalam BA serah terima lokasi dan personi
  • Penerbitan SPMK dilakukan paling lambat 14 hari sejak tanggal penandatanganan kontrak atau 14 (empat belas) hari kerja sejak penyerahan lokasi kerja pertama kali.
  • Rapat persiapan pelaksanaan kontrak atau Pre-Construction Meeting (PCM) harus sudah dimulai maksimal 7 (tujuh) hari setelah terbitnya SPMK dan sebelum dimulainya pelaksanaan pekerjaan. Hasil rapat persiapan pelaksanaan kontrak dituangkan dalam Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak.
  • Pembayaran Uang Muka, Uang muka digunakan untuk membiayai mobilisasi peralatan, personil, pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok bahan/material dan persiapan teknis lain
  • Mobilisasi, Mobilisasi paling lambat harus sudah mulai dilaksanakan 30 hari kalender sejak diterbitkan SPMK, atau terutama untuk sumber daya (material, alat, tenaga kerja) yang akan digunakan untuk memulai pekerjaan; 

 2. Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, tahap pelaksanaan:

  • Pemeriksaan Bersama dilaksanakan dengan cara melakukan pengukuran dan pemeriksaan detail kondisi lapangan, mencakup:
    1. pemeriksaan terhadap desain awal dilakukan untuk menilai kesesuaian desain dengan kondisi lapangan;
    2. jika diperlukan penyesuaian terhadap desain, maka dilakukan review desain; dan
    3. penyesuaian terhadap kuantitas (volume) awal berdasarkan review desain yang dilakukan.
Penyesuaian pada gambar desain dan volume awal, harus dicantumkan dalam berita acara hasil pemeriksaan bersama dan selanjutnya dilakukan perubahan/adendum kontrak.
  • Pengajuan Izin Mulai Kerja, Untuk memulai setiap kegiatan pekerjaan, Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi harus menyampaikan permohonan izin memulai pekerjaan (Request of Work).
  • Pengawasan Mutu Pekerjaan

3. Pemeliharaan Pekerajaan Konstruksi

Lembar Kontrol Administrasi Kontrak Pekerjaan Konstruksi





Komentar

  1. boleh minta file xls Lembar Kontrol Administrasi Kontrak Pekerjaan Konstruksi-nya, bang..

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Komunitas Pembelajar

Ikuti Sukri Almarosy

Jadilah bagian dari komunitas pembelajar PBJ, kepemimpinan, dan pengembangan kompetensi ASN. Dengan menjadi follower, materi terbaru lebih mudah ditemukan melalui Daftar Bacaan Blogger Anda.

  • Mengetahui pembaruan artikel dan materi pembelajaran lebih cepat.
  • Mudah kembali ke panduan PBJ, simulasi, dan pembahasan terbaru.
  • Gratis, aman melalui akun Google, dan dapat berhenti mengikuti kapan saja.

✓ Menjadi Followers

Klik tombol di bawah, masuk dengan akun Google, lalu pilih mengikuti secara publik atau anonim.

✓ Ikuti di Blogger Nama dan foto profil hanya tampil jika Anda memilih mengikuti secara publik.

Mulai Belajar Hari Ini

Pengetahuan yang tepat membuat kita bekerja lebih tenang dan profesional.

Jelajahi Rumah Belajar ASN