- PA
- KPA
- PPTK
- Personil Lainya
- memiliki integritas dan disiplin;
- menandatangani Pakta Integritas;
- memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa; dan
- berpendidikan paling rendah Sarjana Strata Satu (S1) atau setara.
- memiliki latar belakang keilmuan dan pengalaman yang sesuai dengan pekerjaan; atau
- memiliki kompetensi teknis pada bidang masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- penetapan tipe Swakelola;
- penyusunan spesifikasi teknis/KAK; dan
- penyusunan perkiraan biaya/Rencana Anggaran
- Biaya (RAB).
- penyusunan spesifikasi teknis/KAK;
- penyusunan perkiraan biaya/RAB;
- pemaketan Pengadaan Barang/Jasa;
- Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa; dan
- penyusunan biaya pendukung.
- Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak yang selanjutnya disebut Pejabat Penandatangan Kontrak, mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani Kontrak dengan Penyedia setelah DIPA/DPA disahkan.
- Apabila pagu anggaran yang tersedia dalam RKA-K/L disetujui oleh DPR atau RKA Perangkat Daerah disetujui oleh DPRD lebih kecil dari penawaran harga terkoreksi pemenang, proses pemilihan dapat dilanjutkan dengan melakukan negosiasi teknis dan harga
- Apabila kegiatan tidak tersedia dalam DIPA/DPA maka hasil pemilihan/proses pemilihan harus dibatalkan.
- penyusunan rencana kegiatan;
- penyusunan jadwal pelaksanaan; dan
- penyusunan rencana biaya
- Reviu dan penetapan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK);
- Penyusunan dan penetapan HPS;
- Penyusunan dan penetapan rancangan kontrak; dan/atau
- Penetapan uang muka, jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, jaminan pemeliharaan, sertifikat garansi, dan/atau penyesuaian harga.
- melaksanakan, mencatat, mengevaluasi, dan melaporkan secara berkala kemajuan pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran.
- untuk kegiatan pemilihan Penyedia Barang/Jasa dapat dilaksanakan oleh Pokja Pemilihan pada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ)
- Reviu Laporan Hasil Pemilihan Penyedia
- Penetapan SPPBJ
- Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak
- Penandatanganan Kontrak
- Penyerahan Lokasi Kerja dan Personel
- Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/Surat Perintah Pengiriman (SPP)
- Pemberian Uang Muka
- Penyusunan Program Mutu
- Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak
- Mobilisasi
- Pemeriksaan Bersama
- Pengendalian Kontrak
- Inspeksi Pabrikasi (apabila diperlukan)
- Pembayaran Prestasi Pekerjaan
- Perubahan Kontrak
- Penyesuaian Harga (apabila diperlukan)
- Keadaan Kahar
- Penghentian Kontrak atau Berakhirnya Kontrak
- Pemutusan Kontrak
- Pemberian Kesempatan
- Denda dan Ganti Rugi
- menyusun perencanaan pengadaan;
- melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/ Jasa;
- menetapkan spesifikasi teknis / Kerangka Acuan Kerja (KAK);
- menetapkan rancangan kontrak;
- menetapkan HPS;
- menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia;
- mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
- melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
- mengendalikan Kontrak;
- menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan;
- melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA;
- menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan;
- menilai kinerja Penyedia;
- menetapkan tim pendukung;
- menetapkan tim ahli atau tenaga ahli; dan
- menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/ Jasa.
Jika tidak ada KPA dan PPTK yang ada tidak memiliki kompetensi dalam Pengadaan Barang/Jasa.
- melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja;
- mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan;
- menetapkan perencanaan pengadaan;
- menetapkan dan mengumumkan RUP;
- melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/ J asa;
- menetapkan Penunjukan Langsung untuk Tender/ Seleksi ulang gagal;
- Menetapkan pengenaan Sanksi Daftar Hitam;
- menetapkan PPK;
- menetapkan Pejabat Pengadaan;
- menetapkan Penyelenggara Swakelola;
- menetapkan tim teknis;
- menetapkan tim juri/tim ahli untuk pelaksanaan melalui Sayembara/Kontes;
- menyatakan Tender gagal/ Seleksi gagal; dan
- menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode pemilihan:
- Tender/ Penunjukan Langsung/ Epurchasing untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit di atas Rpl00.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
- Seleksi/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit di atas Rpl0.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
- melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja;
- mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan;
- menetapkan perencanaan pengadaan;
- menetapkan dan mengumumkan RUP;
- melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/ J asa;
- menetapkan Penunjukan Langsung untuk Tender/ Seleksi ulang gagal;
- Menetapkan pengenaan Sanksi Daftar Hitam;
- mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan;
- mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan (pelimpahan dari PA);
- menyusun perencanaan pengadaan;
- melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/ Jasa;
- menetapkan spesifikasi teknis / Kerangka Acuan Kerja (KAK);
- menetapkan rancangan kontrak;
- menetapkan HPS;
- menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia;
- mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
- melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
- mengendalikan Kontrak;
- menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan;
- melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA;
- menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan;
- menilai kinerja Penyedia;
- menetapkan tim pendukung;
- menetapkan tim ahli atau tenaga ahli; dan
- menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/ Jasa.
- menyusun perencanaan pengadaan;
- melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/ Jasa;
- menetapkan spesifikasi teknis / Kerangka Acuan Kerja (KAK);
- menetapkan rancangan kontrak;
- menetapkan HPS;
- menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia;
- mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
- melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
- mengendalikan Kontrak;
- menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan;
- melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA;
- menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan;
- menilai kinerja Penyedia;
- melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja;
- mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan;
- menetapkan perencanaan pengadaan;
- menetapkan dan mengumumkan RUP;
- melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/ J asa;
- menetapkan Penunjukan Langsung untuk Tender/ Seleksi ulang gagal;
- Menetapkan pengenaan Sanksi Daftar Hitam;
- menetapkan tim pendukung;
- menetapkan tim ahli atau tenaga ahli; dan
- menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/ Jasa.
- mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan;
- menetapkan tim pendukung;
- menetapkan tim ahli atau tenaga ahli; dan
- menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/ Jasa.
Komentar
Posting Komentar