Langsung ke konten utama

Entri yang Diunggulkan

Pengadaan yang Lambat Berawal dari Salah Bagi Peran

Memasang Widget Media Sosial pada Blog

Media sosial menjadi salah satu pilar SEO blog, diantaranya facebook, twitter, google plus, linkedin, pinterest, instagram, dan youtube.


Fungsi link akun media sosial yang dipasang di blog bisa untuk "attract new readers and engage with regulars", menarik pembaca baru dan menjaga pengunjung setia.



Cara menampilkan, menambah, atau memasang widget icon/linkmedia sosial di sidebar blog yang juga berfungsi menambah follower, liker, dan teman. 

1. Login ke Blogger. 
2. Klik "Template/Theme" > "Edit HTML"
3. Temukan (Ctrl+F) kode ]]></b:skin> atau </style> 
4. Copas kode CSS berikut ini di atasnya:

#top-social-profiles{height:42px;text-align:right}#top-social-profiles img{margin:0 6px 0 0px !important}
#top-social-profiles img:hover{opacity:0.8}
#top-social-profiles .widget-container{background:none;padding:0;border:0}
.social-profiles-widget img{margin:0 6px 0 0}
.social-profiles-widget img:hover{opacity:0.8}

5. Save Template!

Lanjut dengan langkah berikutnya, yaitu pemasangan link akun medosnya di Layout (Tata Letak):

6. Klik "Layout" > "Add a Gadget" > pilih "HTML/JavaScript".
7. Copas kode berikut ini di kolom "content". Judulnya cuekin aja, biarkan kosong!



<div id='top-social-profiles'>
<ul class='widget-container'>
<li class='social-profiles-widget'>

<a href='http://www.twitter.com/' target='_blank'><img alt='Twitter' src='https://lh6.googleusercontent.com/-40NMu9YKlek/VJ66NcYZy3I/AAAAAAAAI5Y/9Yn9ZtLQb18/s32-no/twitter.png' title='Twitter'/></a>
<a href='https://www.facebook.com/sukri.almarosy' target='_blank'><img alt='Facebook' src='https://lh6.googleusercontent.com/-DDBzF64PrRQ/VJ66Llwc7uI/AAAAAAAAI44/9cZaAsCSBOM/s32-no/facebook.png' title='Facebook'/></a>
<a href='http://plus.google.com/103329103950948291283/' target='_blank'><img alt='Google Plus' src='https://lh4.googleusercontent.com/-87tOc499YgM/VJ66MM6smeI/AAAAAAAAI48/CpqKtTJyhSs/s32-no/google.png' title='Google Plus'/></a>
<a href='https://www.linkedin.com/in/sukri-almarosy-almarosy-b77791a2/' target='_blank'><img alt='LinkedIn' src='https://lh6.googleusercontent.com/-wsMOZqtgZsI/VJ_Wi7YStbI/AAAAAAAAI9Y/xWVrEivmlZY/s32-no/linkedin.png' title='LinkedIn'/></a>
<a href='http://www.sukrialmarosy.com/' target='_blank'><img alt='Pinterest' src='https://lh5.googleusercontent.com/-rQI0ZCqxvX0/VJ_WjcQ9QII/AAAAAAAAI9g/0XajOPBuXKI/s32-no/pinterest.png' title='Pinterest'/></a>
<a href='http://instagram.com' target='_blank'><img alt='Instagram' src='https://lh4.googleusercontent.com/-3MPofh4xhe4/VJ66Ma_XWaI/AAAAAAAAI5E/6d8mLJBvFFU/s32-no/instagram.png' title='Instagram'/></a>
<a href='https://www.youtube.com/channel/UCebzYu52M92O53kX9Y1UnbQ?view_as=subscriber' target='_blank'><img alt='Youtube Channel' src='https://lh3.googleusercontent.com/-iuHC7JsIgz0/VJ_WHFriyOI/AAAAAAAAI9I/S2gf8lcU8uA/s32-no/youtube%2Bicon.png' title='Youtube Channel'/></a>

</li>
</ul>

</div>

Ganti link yang berwarna merah dengan link media sosial Anda!

8. Save!
Selesai...

Untuk ukuran iconnya lebih besar seperti ini. Cara pemasangannya pun lebih mudah.

Cara Memasangnya:
1. Layout > Add a Gadget > pilih HTML/JavaScript
2. Judul widget boleh diisi boleh tidak.
3. Masukkan kode ini:

<style type='text/css'>
.social ul {list-style:none; display:inline}
.social li {float:left;padding: 0px 2px 0px 0px; margin-top:-4px}
.social li a img{height:57px;width:57px}
</style>
<div class='social'> <span class='fade'><ul>
<li><a href="URL FACEBOOK PAGE" target=_blank"><img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiRIVKazqgXzxswq7W50FPEoezy3TlgebyvPLfeCFZusZEkSIe2GDsQx2aaaR7W7XFPkC4JQrrnlb5rKtlRA5HsCrOzcALFM4By5OajLETFouL-nj2VZCQn4BWgaSVHS1DlOi4loe8bPsw4/s57/Facebook%2520alt%25201.png" alt="facebook"/></a></li>
<li><a href="URL GOOGLE PLUS" target=_blank"><img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhEmPRxjDxSYObwo62YcZtdvmfH4kSTAJbgbV3mJl6MlEaqzQ6FuVLdxMFpIMINIYwsttt6gZJTTY8BAxUq7kYdUJo_71ImRLM3ZVTpI0F3POrdjSg5WblUy8zzgxQ7mylrKwlGW6CU5f5x/s57/Google%252B%2520alt.png" alt="google plus"/></a></li>
<li><a href="URL TWITTER" target=_blank"><img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEihYImBfXrTjIEInkebY_b-Xh_CeIReSuDOTI6rWerhFkOtIgZH8_MGy4tF5YhY1wjjHmnc7dIpO-J4by3J1LLOEHRT0gaRDHGjI_nzNXO8AxOs5cmkGJ8Pf_r_iGhDTsUKLxUvABPMXx7F/s57/twitter%2520%252Balt.png" alt="twitter" /></a></li>
<li><a href="URL FEED" target=_blank"><img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjONcZUHhzcQU8LVe7CEqyFFDsFWgdOSNSD8EjJi9VsqZitG9tESeQ06TjqUYzKyjPCc_DESgTKxaFGgRm375NaA659DWY01bx8nTleSV7rFqcb5_SekDAZa_MmGDc54l5EaRTeQgq02pHD/s57/RSS%2520Feed.png" alt="rss feed"/></a></li>
<li><a href="URL YOUTUBE" target=_blank"><img style='width:60px' src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi1IZRD7w0m1k82NibuVjdcZv1KDwjOIwA59T-iSHvXFctTzQT0q6DuJdS97m6bcqBhiQzRPDDHcRPVCs7MAJ5ryE8NwqpAEKhcK6KqS8U9QCsoiCjSoq7yitWR4xDhjgd3h7Q8mCL39QpD/s57/YouTube%2520alt%25201.png" alt="youtube"/></a></li>
</ul></span> </div> 

4. Save!






Komentar

  1. Mantep mas.. 👍 langsung bisa punyaku dipasangi sosial media. Jadinya kayak gini mas

    https://minimalishidupku.blogspot.com/

    aku baca2 di tempat lain gajadi, disini langsung jadi, matur suwun..

    BalasHapus
  2. mantap gan langsung muncul di blog aku.. kek gni jadinya https://www.infotradingmaster.com/

    BalasHapus
  3. Mantap sekali gan,, langsung berhasil,, tampilan blog saya jadi seperti ini

    https://nuruddinkhoiri.blogspot.com/

    BalasHapus
  4. kerenn gan ....jangan lupa mampir jke blog ane ya : https://berbagiinfolokerlampung.blogspot.com/

    BalasHapus
  5. ANGEL OF DEATH FROM THE HELL (2013)

    https://angelofdeathdevil.blogspot.com/

    IJIN POST BLOG DAN JANGAN LUPA KUNJUNGI ANGEL OF DEATH FROM THE HELL (2013) BERBAGI INFORMASI SEPUTAR SERIAL NUMBER, ANDROID, APLIKASI, ANTIVIRUS, BITCOIN, CARA MEMPERCEPAT ANDROID, IOS, BROWSER, LOGO, BIN GENERATOR

    ANGEL OF DEATH FROM THE HELL (2013)

    BalasHapus
  6. Terimakasih tutorialnya Mas, sangat bermanfaat.. langsung praktekkan di blog saya

    tutorialkomputer.net

    BalasHapus
  7. Gue mau coba pasang di blog gue gan.

    Makasi infonya...

    BalasHapus
  8. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMBAHASAN TRY OUT PELATIHAN KOMPETENSI PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH LEVEL 1

1. Salah satu tahapan perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah identifikasi kebutuhan. Proses tersebut merupakan gambaran aktivitas dalam segmen rantai pasok .... A. Hulu B. Internal C. Hilir D. Eksternal Ulasan Jawaban: Alasan jawaban benar: Aktivitas utama dalam aktivitas hulu (upstream supply chain) adalah proses perencanaan, serta pencarian pemasok dan pengadaan barang/jasa Alasan jawaban salah: Pilihan jawaban (B) salah karena rantai pasok internal, aktivitas utama adalah manajemen produksi, penyimpanan dan pengendalian persediaan, serta manajemen pengendalian mutu. Aktivitas di rantai pasok ini lebih tepat adalah pelaksanaan kontrak Pilihan jawaban (C) salah karena rantai pasok hilir, Aktivitas utama adalah pada proses transportasi, distribusi, serah terima, dan layanan purna jual. Pilihan jawaban (D) salah karena dalam MRP tidak terdapat rantai pasok ekternal

PANDUAN MENYUSUN HPS JASA KONSULTAN KONSTRUKSI UNTUK PEMULA

  PANDUAN MENYUSUN HPS JASA KONSULTAN KONSTRUKSI UNTUK PEMULA Penyusunan dan penetapan HPS bertujuan untuk menilai kewajaran harga penawaran dan/atau kewajaran harga satuan, dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah dan dasar untuk menetapkan besaran nilai jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang kurang dari 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS. Untuk menentukan besaran biaya pembangunan adalah salah satunya dari Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan Gedung. Anggaran untuk pembangunan dituangkan dalam DIPA/DPA 1.     Perencanaan Teknis; 2.     Pelaksanaan konstruksi fisik; 3.     Manajemen konstruksi atau pengawasan konstruksi; dan 4.     Pengelolaan Kegiatan. File dapat diunduh pada: Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan Gedung. Data/info...

PjPHP/PPHP dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018

Pada Peraturan LKPP nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa terdiri dari 9 (sembilan) pelaku yaitu: a. PA; b. KPA; c. PPK; d. Pejabat Pengadaan; e. Pokja Pemilihan; f. Agen Pengadaan; g. PjPHP/PPHP; h. Penyelenggara Swakelola; dan i. Penyedia. Salah satu perubahan istilah dari Perpres nomor 54 Tahun 2010 ke Perpres nomor 16 Tahun 2018 adalah perubahan istilah dan perubahan defenisi dari PjHP/PPHP. A. Perubahan Defenisi PPHP/PjPHP Pada Perpres nomor 54 Tahun 2010, PPHP/PjPHP adalah panitia/pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan. Poinnya ada pada memeriksa dan menerima hasil pekerjaan. Artinya diperlukan pemeriksaan fisik hasil pekerjaan dilapangan kemudian ditindaklanjuti dengan menerimaan hasil pekerjaan dari Penyedia. Pada Perpres nomor 16 Tahun 2018, Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkat PjPHP adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas ...