Langsung ke konten utama

Entri yang Diunggulkan

Tips Agar Laporan Hasil Pemilihan diterima oleh PPK

Panduan Adendum Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Acuan pertama adalah Pasal 87 Perpres No. 54 Tahun 2010

(1) Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan, dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam Dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia Barang/Jasa dapat melakukan perubahan Kontrak yang meliputi:
  • menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak;
  • menambah dan/atau mengurangi jenis pekerjaan;
  • mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan; atau
  • mengubah jadwal pelaksanaan.

(1a) Perubahan Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku untuk pekerjaan yang menggunakan Kontrak Harga Satuan atau bagian pekerjaan yang menggunakan harga satuan dari Kontrak Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan.

(2) Pekerjaan tambah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
tidak melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari harga yang tercantum dalam perjanjian/Kontrak awal; dan tersedianya anggaran untuk pekerjaan tambah.

(3) Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia Barang/Jasa spesialis.

(4) Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyedia Barang/Jasa dikenakan sanksi berupa denda yang bentuk dan besarnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Dokumen Kontrak.

(5) Perubahan kontrak yang disebabkan masalah administrasi, dapat dilakukan sepanjang disepakati kedua belah pihak.

Mengacu pada Pasal 87 Ayat (5) Perpres No. 54 Tahun 2010
“Perubahan Kontrak yang disebabkan masalah administrasi, dapat dilakukan sepanjang disepakati kedua belah pihak”
Masalah Administrasi yang dimaksud antara lain:
  • Pergantian PPK
  • Perubahan Rekerning Penyedia
  • Perubahan Nama Perusahan Penyedia
  • Dsb.
Ketentuan dalam perubahan kontrak:
  1. Terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan, dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen kontrak
  2. Menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak
  3. Menambah dan/atau mengurangi jenis pekerjaan
  4. Mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan
  5. Mengubah jadwal pelaksanaan
  6. Dilakukan sebelum tanggal berakhirnya kontrak
  7. Perubahan kontrak dapat dilakukan berkali-kali sebelum kontrak berakhir(Catatan: perlu perencanaan yang baik)
  8. Tidak melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari harga yang tercantum dalam perjanjian/Kontrak awal dan Tersedia anggaran untuk pekerjaan tambah
  9. Berlaku untuk pekerjaan yang menggunakan Kontrak Harga Satuan atau bagian pekerjaan yang menggunakan harga satuan dari Kontrak Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan, (ciri-ciri kontrak lump sum tidak perlu dhk).
Tahapan Perubahan Kontrak:
  1. Usulan perubahan kontrak dapat dari penyedia (kontraktor/ konsultan) dan atau dari PPK
  2. Untuk usulan perubahan kontrak, PPK melakukan review usulan perubahan (untuk review dapat dibantu panitia/pejabat peneliti pelaksanaan kontrak, Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas dan/atau Tim Teknis)
  3. Negosiasi Teknis & Harga (apabila diperlukan)
  4. Berita Acara 
  5. Perubahan kontrak
Untuk perubahan administrasi kontrak tidak diperlukan peran dari panitia peneliti kontrak, dsb.

Tambah Kurang Pekerjaan:
  1. Usulan perubahan kontrak dibuat oleh PPK secara tertulis kepada Penyedia ( dapat sebaliknya) kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Awal.
  2. Bagi kejadian bencana alam yang masuk dalam cakupan wilayah suatu Kontrak, pekerjaan penanganan darurat dapat dimasukan kedalam Contract Change Order (CCO) dan dapat melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari nilai awal Kontrak.
Untuk kepentingan perubahan kontrak, PA/KPA dapat membentuk Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak atas usul PPK. Perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya pada pasal 8 ayat 2
“Selain tugas pokok dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal  diperlukan, PA dapat:  a. menetapkan tim teknis “

Penjelasan: Yang dimaksud dengan tim teknis adalah tim yang dibentuk oleh PA untuk membantu PA dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. Tim teknis antara lain terdiri atas tim uji coba, panitia/pejabat peneliti pelaksanaan Kontrak, dan lain-lain. 




Komentar

  1. makasi atas info dan pengetahuannya...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sama-sama pak. Silahkan untuk mengunjungi tulisan lainnya

      Hapus
  2. Terimakasih infonya membantu sekali

    BalasHapus
  3. Mau tanya klo adendum kedua brp hari ya waktu pelaksanaannya?

    BalasHapus
  4. Adedendum kedua berapa hari masa pelaksanaan nya? Terima ksaih

    BalasHapus
  5. selamat siang pak..misalkan addendum waktu itu bisa melebihi masa kontrak awal atau tdk?..terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bisa, dengan syarat: 1. Ada justifikasi teknis yg menguatkan alasan perpanjangan waktu.. 2. Tidak melebihi tahun anggaran yg ada (utk paket pekerjaan pd pemerintah)..

      Hapus
  6. Izin beritanya Pak.. apakah utk addendum kontrak dapat dibuat dgn tahapan spt ini: 1. Addendum pertama berdasarkan CCO - Balance budget; 2. Addendum kedua untuk penambahan nilai kontrak s/d maximal 10% dr nilai kontrak?

    BalasHapus
  7. Selamat siang, Pak.
    Bagaimana bila terjadi perubahan disain pada sebuah proyek pemerintah misalnya, dimana karena perubahan tersebut ada beberapa item baru dengan harga baru dimana item baru tsb tidak ada sebelumnya dalam kontrak awal. Yang menjadi pertanyaan saya, apa saja syarat2 yang diperlukan dengan masuknya item baru dengan harga baru tersebut?
    Terima kasih atas jawaban Bapak.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dilakukan negosiasi harga satuan pekerjaan utk item baru, lampirannya : 1. Survey harga/bahan dri min 3 toko. 2. Buatharga satuan jadi dgn memasukkan analisa pekerjaan. 3. Negosiasikan harga satuan jd tersebut dg ppk & lengkapi BA. 4. Kalau harga satuan sdh d setujui masukkan kdalam draft CCO.

      Hapus
  8. Untuk pengajuan cco, apakah bisa dilakukan sebelum penarikan termin

    BalasHapus
  9. Adakah ketentuan atau rujukan batasan maksimum brp persen yg dibolehkan terhadap perubahan kontrak CCO..? Apakah benar perubahan di atas 50% dari kontrak awal harus review design.. Tks

    BalasHapus
  10. Bertanya pak..klo ad rencana tambah kurang pekerjaan akibat tidak sesuainy volume/gambar dikontrak dgn dilapangan…yg buat perhitungan backup volume dan gambar perubahanya itu kontraktor dan diperiksa oleh konsultan pengawas dn disetujui oleh pengguna jasa atau dbuat oleh konsultan pengawas pak

    BalasHapus
  11. Bagaimana dengan kontrak pengadaan barang, bisa di addendum gak pak. Contoh dalam spek membeli ph Meter dg seri TS 110, karena pabrikan tidak mengeluarkan seri tsb, namun seri bari TS 230, dg fungsi harganya sama dan fisertai sertificate pernyataan dari pimpinan pabrik. Apakah bisa dibuat addenfunnya. Terima kasih.

    BalasHapus
  12. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  13. Bagaimana dengan perubahan lokasi survey tapi tanpa perubahan nilai kontrak tapi ? tapi di kontrak teardapat detail rincian biaya yang menyebukan lokasi awal survey.

    BalasHapus
  14. Izin bertanya pak,, untuk kontrak konsultan pengawas terdapat perubahan kontrak melebihi 10% dari kontrak awal, apakah hal tersebut bisa menjadi temuan auditor dan ada pengembalian? atw hanya kesalahan administrasi saja?

    BalasHapus
  15. Apakah kesalahan penentuan waktu pelaksanaan kontrak melebihi tahun anggaran perlu melibatkan panitia peneliti kontrak atau pejabat pembuat komitmen saya.... Dan juga kasus demikian termasuk dalam kesalahan administrasi

    BalasHapus
  16. Mau bertanya..apa bila ppk memberikan kesempatan dengan denda kepada kontraktor dan dituangkan dalam adendum kontrak...apakah juga melibatkan panitia.peneliti kontrak atau cukup ppk saja

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMBAGIAN KATA DALAM BAHASA ARAB (Terjemah Mulakhos)

PEMBAGIAN KATA DALAM BAHASA ARAB Nahwu adalah kaidah yang digunakan untuk mengetahui jabatan setiap kata dalam suatu kalimat, mengetahui harakat akhir dan mengetahui tata cara meng-i’rab-nya.[1] Kata dalam Bahasa Arab terbagi menjadi 3 : 1.    Isim Isim adalah setiap kata yang menunjukkan   kepada manusia, hewan, tumbuhan, benda mati, tempat, waktu, sifat atau makna-makna yang tidak berkaitan dengan waktu. Contoh: رَجُلٌ, أَسَدٌ, زَهْرَةٌ, حَائِطٌ, القَاهِرَةُ, شَهْرٌ, نَظِيفٌ, اِسْتِقْلَالٌ (Seorang lelaki, singa, bunga, dinding, Kairo, bulan, bersih dan kemerdekaan). Yang membedakan isim dengan jenis kata yang lainnya adalah:[2]

PANDUAN MENYUSUN HPS JASA KONSULTAN KONSTRUKSI UNTUK PEMULA

  PANDUAN MENYUSUN HPS JASA KONSULTAN KONSTRUKSI UNTUK PEMULA Penyusunan dan penetapan HPS bertujuan untuk menilai kewajaran harga penawaran dan/atau kewajaran harga satuan, dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah dan dasar untuk menetapkan besaran nilai jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang kurang dari 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS. Untuk menentukan besaran biaya pembangunan adalah salah satunya dari Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan Gedung. Anggaran untuk pembangunan dituangkan dalam DIPA/DPA 1.     Perencanaan Teknis; 2.     Pelaksanaan konstruksi fisik; 3.     Manajemen konstruksi atau pengawasan konstruksi; dan 4.     Pengelolaan Kegiatan. File dapat diunduh pada: Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan Gedung. Data/informasi yang dapat digunakan untuk menyusun HP

Cara mudah memasukkan file PPT ke dalam Blog

Terkadang ada beberapa file yang berupa power point (PPT) yang akan kita masukkan dalam blog. berikut adalah langkah-langkahnya: 1.    Buka https://www.google.com/drive/ Kemudian klik tombol “Go to Drive”