Persyaratan ketiga yang harus dimiliki oleh Pokja adalah
memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas pokja. Hal ini penting
untuk dipastikan oleh para pokja karena ketika terkait dengan permasalahan
hukum maka yang paling pertama yang akan dipertanyakan adalah tugas pokja.
Kelompok
Kerja (Pokja) Pengadaan Barang/Jasa memiliki tugas pokok dan kewenangan (Pasal
17 ayat 2 Perpres No. 4 Tahun 2015) , meliputi :
1.
Menyusun rencana
pemilihan penyedia barang/jasa ;
2.
Menetapkan
dokumen pengadaan ;
3.
Menetapkan
besaran nominal jaminan penawaran (hal ini tidak diperlukan dalam e-tendering
baca----> "pasal 109 ayat 7 huruf a") ;
4.
Mengumumkan
Pelaksanaan Pengadaan di Website K/L/D/I, Papan Pengumuman resmi dan LPSE ;
5.
Menilai
kualifikasi penyedia melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi ;
6.
Melakukan
evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk ;
7.
Menjawab
sanggahan ;
8.
Menetapkan
Penyedia (Pemenang Lelang) :
-
Untuk Pelelangan
atau Penunjukkan langsung Paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/ jasa
lainnya dengan nilai paling tinggi Rp. 100.000.000.000,00 (seratus milia
rupiah) , atau
-
Untuk Seleksi
atau Penunjukkan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultansi dengan nilai
paling tinggi Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) ;
9.
Menyampaikan
hasil pemilihan dan salinan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa kepada PPK;
10.
Menyimpan
Dokumen Asli Pemilihan Barang/Jasa ;
11.
Membuat Laporan
mengenai proses pengadaan kepada Kepala ULP.
Dalam Perka LKPP nomor 2 tahun 2015 pasal 12 ruang lingkup
tugas Pokja meliputi:
1.
melakukan kaji
ulang terhadap spesifikasi dan Harga Perkiraan Sendiri paket-paket yang akan dilelang/seleksi;
2.
mengusulkan
perubahan Harga Perkiraan Sendiri, Kerangka Acuan Kerja/spesifikasi teknis
pekerjaan dan rancangan kontrak kepada PPK;
3.
menyusun rencana
pemilihan Penyedia Barang/Jasa dan menetapkan Dokumen Pengadaan;
4.
melakukan
pemilihan Penyedia Barang/Jasa mulai dari pengumuman kualifikasi atau
pelelangan sampai dengan menjawab sanggah;
5.
mengusulkan
penetapan pemenang kepada PA:
a. pada Pelelangan atau penyedia pada Penunjukan Langsung
untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai di
atas Rp.100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah); atau
b. pada Seleksi atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk
paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai di atas Rp. 10.000.000.000,-
(sepuluh miliar rupiah) melalui Kepala ULP;
6.
menetapkan
pemenang untuk:
a. Pelelangan atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp.
100.000.000.000,00 (seratus miliarrupiah); atau
b. Seleksi atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan
Jasa Konsultasi yang bernilai paling tinggi Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh
miliar rupiah);
7.
menyampaikan
Berita Acara Hasil Pelelangan/Berita Acara Hasil Seleksi kepada PPK melalui
Kepala ULP;
8.
membuat laporan
mengenai proses dan hasil Pengadaan Barang/Jasa kepada Kepala ULP;
9.
memberikan data
dan informasi kepada Kepala ULP mengenai Penyedia Barang/Jasa yang melakukan perbuatan
seperti penipuan, pemalsuan danpelanggaran
lainnya; dan
10.
mengusulkan
bantuan Tim Teknis dan/atau Tim Ahli kepada Kepala ULP.
Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Pokja dan setiap anggota
Pokja ULP mempunyai kewenangan yang sama dalam pengambilan keputusan yang
ditetapkan berdasarkan suara terbanyak. Penetapan pemenang oleh Pokja ULP
sebagaimana tidak bisa diganggu gugat oleh Kepala ULP. Anggota Pokja ULP dapat
bertugas dan menjadi Pejabat Pengadaan di luar ULP.
Komentar
Posting Komentar