Langsung ke konten utama

Entri yang Diunggulkan

Pengadaan yang Lambat Berawal dari Salah Bagi Peran

(SYARAT POKJA) : PERSYARATAN KEEMPAT: MEMAHAMI ISI DOKUMEN, METODE DAN PROSEDUR PENGADAAN

Persyaratan keempat yang harus dimiliki oleh Pokja adalah memahami isi dokumen, metode dan prosedur pengadaan. Konsekuensi dari persyaratan ini adalah setiap anggota pokja harus tahu isi dokumen pengadaan. Realita yang ada adalah bahwa ketika seseorang baru lulus maka dianggap telah memahami isi dokumen, metode dan prosedur pengadaan padahal belum semuanya seperti itu. Terkadang juga dalam komposisi pokja hanya satu atau dua orang yang mengetahui atau menyusun dokumen pengadaan yang hanya dianggap pelengkap. Hal ini sangat miris karena dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Pokja dan setiap anggota Pokja ULP mempunyai kewenangan yang sama dalam pengambilan keputusan yang ditetapkan berdasarkan suara terbanyak. Sehingga sangat diperlukan pelatihan dan bimbingan intensif untuk bisa menjadi pokja yang handal.
Dalam Perpres 70 tahun 2012, pasal (1) disebutkan bahwa Dokumen Pengadaan adalah dokumen yang ditetapkan oleh Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam proses Pengadaan Barang/Jasa.
Dokumen pengadaan barang/jasa sekurang-kurangnya memuat:
1.      Pengumuman dan/atau undangan
2.      Instruksi kepada peserta
3.      Lembar Data Pemilihan
4.      Bentuk Surat Penawaran, Lampiran, Surat Penunjukkan, Dan Surat Perjanjian/Kontrak
5.      Syarat-Syarat Umum Kontrak
6.      Syarat-Syarat Khusus Kontrak
7.      Spesifikasi Teknis
8.      Gambar-Gambar
9.      Daftar Kuantitas dan Harga, Daftar Personil Inti, Daftar Peralatan Utama, dan Metoda Pelaksanaan
10.  Bentuk-bentuk jaminan
Hal kedua yang harus dipahami pokja adalah metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.
Metode Pemilihan Penyedia
Penyedia Barang
Penyedia Pekerjaan Konstruksi
Penyedia Jasa Konsultansi
Penyedia Jasa Lainnya
Keterangan
1.   Pelelangan Umum
Ö
Ö
-
Ö
Bernilai diatas Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
2.   Pelelangan Terbatas
Ö
Ö
-
-
jumlah Penyedia yang mampu melaksanakan diyakini terbatas dan untuk pekerjaan yang kompleks
3.   Pelelangan Sederhana
Ö
-
-
Ö
Bernilai paling tinggi Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
4.   Pemilihan Langsung
-
Ö
-
-
Bernilai paling tinggi Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
5.   Seleksi Umum
-
-
Ö
-
Bernilai diatas Rp 200.000.000,00 (dua ratus rupiah)
6.   Seleksi Sederhana
-
-
Ö
-
Bernilai paling tinggi Rp 200.000.000,00 (dua ratus rupiah)
7.   Sayembara
-
-
-
Ö
Memperlombakan gagasan orisinal, kreatifitas dan inovasi tertentu yang harga/ biayanya tidak dapat ditetapkan berdasarkan Harga Satuan
8.   Kontes
Ö
-
-
-
Memperlombakan barang/benda tertentu yang tidak mempunyai harga pasar dan yang harga/biayanya tidak
dapat ditetapkan berdasarkan Harga Satuan
9.      Penunjukan Langsung
Ö
Ö
Ö
Ö
Keadaan tertentu dan/atau bersifat khusus (Perpres 54 Tahun 2010 Pasal 38)
10.  Pengadaan Langsung
Ö
Ö
Ö
Ö
tanpa melalui Pelelangan/Seleksi/ Penunjukan Langsung


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMBAHASAN TRY OUT PELATIHAN KOMPETENSI PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH LEVEL 1

1. Salah satu tahapan perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah identifikasi kebutuhan. Proses tersebut merupakan gambaran aktivitas dalam segmen rantai pasok .... A. Hulu B. Internal C. Hilir D. Eksternal Ulasan Jawaban: Alasan jawaban benar: Aktivitas utama dalam aktivitas hulu (upstream supply chain) adalah proses perencanaan, serta pencarian pemasok dan pengadaan barang/jasa Alasan jawaban salah: Pilihan jawaban (B) salah karena rantai pasok internal, aktivitas utama adalah manajemen produksi, penyimpanan dan pengendalian persediaan, serta manajemen pengendalian mutu. Aktivitas di rantai pasok ini lebih tepat adalah pelaksanaan kontrak Pilihan jawaban (C) salah karena rantai pasok hilir, Aktivitas utama adalah pada proses transportasi, distribusi, serah terima, dan layanan purna jual. Pilihan jawaban (D) salah karena dalam MRP tidak terdapat rantai pasok ekternal

PANDUAN MENYUSUN HPS JASA KONSULTAN KONSTRUKSI UNTUK PEMULA

  PANDUAN MENYUSUN HPS JASA KONSULTAN KONSTRUKSI UNTUK PEMULA Penyusunan dan penetapan HPS bertujuan untuk menilai kewajaran harga penawaran dan/atau kewajaran harga satuan, dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah dan dasar untuk menetapkan besaran nilai jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang kurang dari 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS. Untuk menentukan besaran biaya pembangunan adalah salah satunya dari Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan Gedung. Anggaran untuk pembangunan dituangkan dalam DIPA/DPA 1.     Perencanaan Teknis; 2.     Pelaksanaan konstruksi fisik; 3.     Manajemen konstruksi atau pengawasan konstruksi; dan 4.     Pengelolaan Kegiatan. File dapat diunduh pada: Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan Gedung. Data/info...

PjPHP/PPHP dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018

Pada Peraturan LKPP nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa terdiri dari 9 (sembilan) pelaku yaitu: a. PA; b. KPA; c. PPK; d. Pejabat Pengadaan; e. Pokja Pemilihan; f. Agen Pengadaan; g. PjPHP/PPHP; h. Penyelenggara Swakelola; dan i. Penyedia. Salah satu perubahan istilah dari Perpres nomor 54 Tahun 2010 ke Perpres nomor 16 Tahun 2018 adalah perubahan istilah dan perubahan defenisi dari PjHP/PPHP. A. Perubahan Defenisi PPHP/PjPHP Pada Perpres nomor 54 Tahun 2010, PPHP/PjPHP adalah panitia/pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan. Poinnya ada pada memeriksa dan menerima hasil pekerjaan. Artinya diperlukan pemeriksaan fisik hasil pekerjaan dilapangan kemudian ditindaklanjuti dengan menerimaan hasil pekerjaan dari Penyedia. Pada Perpres nomor 16 Tahun 2018, Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkat PjPHP adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas ...