Ketika
seorang ASN memilki profesi sebagai Pokja atau bekerja di ULP maka akan kita
dapati berbagai macam tanggapan dari ASN
yang berprofesi diluar pokja. Ada berbagai tanggapan positif namun lebih banyak
tanggapan negatifnya. Tanggapan bisa dari sesama ASN maupun dari masyarakat
penyedia. Hal ini terjadi karena ada berbagai hal yang jauh sebelumnya telah
ada berbagai budaya yang menyimpang yang menyebabkan stigma jelek itu melekat
pada Pokja. Sudah menjadi rahasia umum bahwa dalam pengadaan barang/jasa
pemerintah rawan dengan pengaturan mulai dari tingkat atas kebawah dan hal
inilah yang terjadi dalam mengadaan e-KTP. Pokja adalah filter terakhir yang diharapkan
bisa bekerja profesional. Selama ini stigma yang melekat adalah bahwa untuk
menjadi pokja hanya perlu 2 (dua) syarat yaitu bersertifikat dan bisa mengamankan
“arahan/titipan” yang dibalut dengan kata “Kebijakan”.
Padahal
sekarang LKPP sebagai lembaga yang menaungi pengadaan barang/jasa pemerintah
telah mengeluarkan berbagai kebijakan yang sangat mendorong terciptanya
pengadaan yang kredibel dengan berbagai cara. Sehingga kita dapati bahwa
pengadaan sekarang ini sudah jauh berubah baik dari sisi regulasi maupun dari
sisi tata cara pengadaan.
Pengadaan
sekarang fokus menggunakan teknologi informasi diantaranya, Sirup, e-tendering,
e-purchasing, e-monev, whistleblower dan aplikasi lainnya. Namun dengan
berbagai aplikasi yang dibangun dengan tujuan mengurangi tindakan pelanggaran
hukum masih tetap terjadi dimana-mana. Hal ini bisa dilihat dari jumlah kasus
korupsi yang ditangani KPK yaitu 80% pada sektor pengadaan barang/jasa
pemerintah.
Dengan
adanya modernisasi pengadaan melalui konsep Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
yang Center of Excelence (UKPBJ CoE) dengan fokus pada Kelembagaan,
Finansial, SDM dan Perluasan Peran. Dengan berbagai perubahan yang ada dengan
adanya jaminan karir, tunjangan yang memuaskan, peningkatan SDM yang
berkelanjutan dan perbaikan lainnya telah meningkatkan minat para ASN untuk
bergabung menjadi Pokja pemilihan penyedia barang/jasa. Untuk bergabung menjadi
pokja maka berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Pasal 17 Ayat (1)
disebutkan persyaratan menjadi pokja. Apakah anda sudah memenuhi syarat itu?
Mari kita periksa satu-satu persatu syarat tersebut. Semoga kita yang telah
menjadi pokja dan mau bergabung menjadi pokja memenuhi syarat tersebut.
Komentar
Posting Komentar