Langsung ke konten utama

Entri yang Diunggulkan

PEMBAHASAN TRY OUT PELATIHAN KOMPETENSI PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH LEVEL 1

Syarat Pokja : Apakah Anda Memenuhi Syarat Menjadi Pokja Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah?

Ketika seorang ASN memilki profesi sebagai Pokja atau bekerja di ULP maka akan kita dapati  berbagai macam tanggapan dari ASN yang berprofesi diluar pokja. Ada berbagai tanggapan positif namun lebih banyak tanggapan negatifnya. Tanggapan bisa dari sesama ASN maupun dari masyarakat penyedia. Hal ini terjadi karena ada berbagai hal yang jauh sebelumnya telah ada berbagai budaya yang menyimpang yang menyebabkan stigma jelek itu melekat pada Pokja. Sudah menjadi rahasia umum bahwa dalam pengadaan barang/jasa pemerintah rawan dengan pengaturan mulai dari tingkat atas kebawah dan hal inilah yang terjadi dalam mengadaan e-KTP. Pokja adalah filter terakhir yang diharapkan bisa bekerja profesional. Selama ini stigma yang melekat adalah bahwa untuk menjadi pokja hanya perlu 2 (dua) syarat yaitu bersertifikat dan bisa mengamankan “arahan/titipan” yang dibalut dengan kata “Kebijakan”.
Padahal sekarang LKPP sebagai lembaga yang menaungi pengadaan barang/jasa pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan yang sangat mendorong terciptanya pengadaan yang kredibel dengan berbagai cara. Sehingga kita dapati bahwa pengadaan sekarang ini sudah jauh berubah baik dari sisi regulasi maupun dari sisi tata cara pengadaan.
Pengadaan sekarang fokus menggunakan teknologi informasi diantaranya, Sirup, e-tendering, e-purchasing, e-monev, whistleblower dan aplikasi lainnya. Namun dengan berbagai aplikasi yang dibangun dengan tujuan mengurangi tindakan pelanggaran hukum masih tetap terjadi dimana-mana. Hal ini bisa dilihat dari jumlah kasus korupsi yang ditangani KPK yaitu 80% pada sektor pengadaan barang/jasa pemerintah.

Dengan adanya modernisasi pengadaan melalui konsep Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang Center of Excelence (UKPBJ CoE) dengan fokus pada Kelembagaan, Finansial, SDM dan Perluasan Peran. Dengan berbagai perubahan yang ada dengan adanya jaminan karir, tunjangan yang memuaskan, peningkatan SDM yang berkelanjutan dan perbaikan lainnya telah meningkatkan minat para ASN untuk bergabung menjadi Pokja pemilihan penyedia barang/jasa. Untuk bergabung menjadi pokja maka berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Pasal 17 Ayat (1) disebutkan persyaratan menjadi pokja. Apakah anda sudah memenuhi syarat itu? Mari kita periksa satu-satu persatu syarat tersebut. Semoga kita yang telah menjadi pokja dan mau bergabung menjadi pokja memenuhi syarat tersebut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMBAGIAN KATA DALAM BAHASA ARAB (Terjemah Mulakhos)

PEMBAGIAN KATA DALAM BAHASA ARAB Nahwu adalah kaidah yang digunakan untuk mengetahui jabatan setiap kata dalam suatu kalimat, mengetahui harakat akhir dan mengetahui tata cara meng-i’rab-nya.[1] Kata dalam Bahasa Arab terbagi menjadi 3 : 1.    Isim Isim adalah setiap kata yang menunjukkan   kepada manusia, hewan, tumbuhan, benda mati, tempat, waktu, sifat atau makna-makna yang tidak berkaitan dengan waktu. Contoh: رَجُلٌ, أَسَدٌ, زَهْرَةٌ, حَائِطٌ, القَاهِرَةُ, شَهْرٌ, نَظِيفٌ, اِسْتِقْلَالٌ (Seorang lelaki, singa, bunga, dinding, Kairo, bulan, bersih dan kemerdekaan). Yang membedakan isim dengan jenis kata yang lainnya adalah:[2]

PANDUAN MENYUSUN HPS JASA KONSULTAN KONSTRUKSI UNTUK PEMULA

  PANDUAN MENYUSUN HPS JASA KONSULTAN KONSTRUKSI UNTUK PEMULA Penyusunan dan penetapan HPS bertujuan untuk menilai kewajaran harga penawaran dan/atau kewajaran harga satuan, dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah dan dasar untuk menetapkan besaran nilai jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang kurang dari 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS. Untuk menentukan besaran biaya pembangunan adalah salah satunya dari Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan Gedung. Anggaran untuk pembangunan dituangkan dalam DIPA/DPA 1.     Perencanaan Teknis; 2.     Pelaksanaan konstruksi fisik; 3.     Manajemen konstruksi atau pengawasan konstruksi; dan 4.     Pengelolaan Kegiatan. File dapat diunduh pada: Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan Gedung. Data/informasi yang dapat digunakan untuk menyusun HP

Cara mudah memasukkan file PPT ke dalam Blog

Terkadang ada beberapa file yang berupa power point (PPT) yang akan kita masukkan dalam blog. berikut adalah langkah-langkahnya: 1.    Buka https://www.google.com/drive/ Kemudian klik tombol “Go to Drive”