PERAN PENTING IAPI
Salah satu ciri penting suatu pekerjaan profesional, bahwa pekerjaan itu harus memiliki organisasi/asosiasi profesi yang melindungi para anggotanya. Organisasi itulah yang nantinya, memberikan makna atau nilai tambah, atas pekerjaan yang dilakukan itu.
Secara definisi, profesi dimaknai sebagai pekerjaan yang dilakukan untuk mendapatkan nafkah hidup dengan mengandalkan pengetahuan, keahlian dan keterampilan tinggi, dan dengan melibatkan komitmen pribadi(moral) yang mendalam. Seluruh komponen itu harus masuk dan saling terkait, agar mendukung profesionalisme seseorang. Ia harus memiliki pengetahuan secara konseptual, melalui kegiatan belajar, pengalaman, atau autodidak. Ia pun harus memiliki keterampilan agar bisa menjalankan hal-hal yang sifatnya sangat praktis dalam pelaksanaan profesi itu. Dan yang paling penting dari semua itu adalah,komitmen pada Etika atau Moral, agar pekerjaan yang dilakukan itu tidak merugikan kepentingan umum, bahkan lingkungan hidup.
Organisasi profesi memiliki berbagai ciri-ciri seperti, menjadi wadah bagi para anggota yang berasal dari profesi yang sama; Organisasi profesi pun merumuskan Kode Etik profesi (code of professional ethics), merumuskan kompetensi profesi serta memperjuangkan tegaknya kebebasan profesi bagi para anggota.
Disetiap Kementerian, Lembaga, Daerah maupun Instansi pasti memiliki belanja barang/jasa yang secara terus-menerus terulang setiap tahunnya. Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah telah menjadi hal yang strategis yang mendukung tercapainya program dan kegiatan dari Kementerian, Lembaga, Daerah maupun Instansi.
Akhir-akhir ini media massa gencar memberitakan tentang banyaknya mantan, Menteri, Gubernur, Bupati dan pejabat Negara yang menyandang status tersangka korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sejumlah nama mantan pejabat negara yang terbukti melakukan pelanggaran dan berdampak merugikan negara.
Apabila kita lebih petakan lagi kenapa kenapa sampai pejabat-pejabat Negara sekelas menteri, Gubernur, Bupati dan ratusan pejabat – pejabat pemerintahan dibawahnya yang menjadi tersangka korupsi tersebut.
Pertama ada kemungkinan para pejabat tersebut tidak tahu tentang aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Ada kemungkinan para pejabat tersebut tidak cepat mendapatkan informasi segala peraturan yang berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah, mereka sering disibukkan dengan masalah kebijakan urusan kebijakan dibandingkan dengan urusan teknis dan administrasi. Bisa juga kemungkinan ada yang memanfaatkan ketidak tahuan para pejabat tesebut, orang itu bisa berasal dari dalam (anak buah) atau pihak penyedia dengan bermacam-macam cara.
Kedua, mungkin sebaliknya para pejabat tahu aturan itu tapi sengaja dilanggar. Ini memang tragis apalagi posisi para pejabat tersebut di birokrasi juga sebagai pengguna anggaran yang mengelola keuangan negara. Sebagai contoh para menteri yang juga menjabat sebagai Pengguna Anggaran, apabila dilanggar maka merekalah yang paling bertanggung jawab terhadap pelanggaran anggaran tersebut.
Ketiga, kemungkinan kekurang tahuan penguasaan masalah pengadaan barang dan jasa. Kekurang tahuan biasanya terletak pada pimpinan proyek atau lebih dikenal dengan pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat/panitia pengadaan atau mungkin panitia penerima barang/ pekerjaan keadaan ini biasanya hanya berakibat tidak terlalu besar, seringkali hanya hanya merupakan kasus-kasus pelaporan kepada pihak yang berwenang (Polisi atau Kejaksaan).
Melihat uraian dan permasalahan diatas maka patutlah para pejabat pelakana APBN/ APBD menguasai peraturan yang berhubungan dengan pengadaaan barang/jasa pemerintah. Seiring dengan munculnya perubahan peraturan dari Kepres 80 tahun 2003 ke Perpres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah maka paraturan ini sudah selayaknya dimengerti oleh pejabat pemerintah mulai dari para menteri sampai tigkat staf pelaksana APBN dan APBD.
Para Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat pengadaan, Unit layanan Pengadaan dan Kelompok kerja harus secepatnya mengusai peraturan ini, sehingga apa yang selama ini dikawatirkan oleh pihak-pihak tersebut diatas bisa tertangani. Dibutuhkan pendamping ahli untuk melaksanakan pekerjaan tesebut. Disinilah peran penting Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) dalam membantu pemerintah untuk melaksanakan pembangunan.
Tentunya lambaga pemerintah masing-masing juga memiliki semangat untuk mempelajari dan menerapkan aturan pengadaan barang/jasa pemerintah secara mandiri selain dapat pula meminta pendampingan dari IAPI. Rasanya banyak cara bagi para pejabat untuk tidak teperosok lagi dalam lubang yang sama dalam kasus pengadaan barang. Sikap hati-hati dan semangat untuk antikorupsi harus ditegakkan.
SEJARAH
Tanggal 3 Juli 2008, merupakan hari bersejarah bagi praktisi pengadaan nasional. Melalui Simposium dan Kongres Ahli Pengadaan Nasional ke-3 yang dilaksanakan di Hotel Grand Candi Semarang, diputuskan dibentuk wadah organisasi profesi bagi ahli pengadaan, yaitu Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia atau disingkat IAPI.
Ikatan ahli pengadaan ini mempunyai tugas antara lain :
- Memberikan masukan dan bahan kebijakan kepada Pemerintah dalam rangka pengaturan, pembinaan dan pengembangan di bidang Pengadaan Barang dan Jasa;
- Mengembangkan norma, standarisasi dan sertifikasi di bidang Pengadaan Barang dan Jasa;
- Mengembangkan pengetahuan serta tingkat profesionalisme para Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Indonesia pada umumnya dan anggota Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia pada khususnya;
- Membina profesionalisme para Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Indonesia’untuk selalu berjiwa profesional dan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya;
- Membina saling pengertian dan kerjasama yang baik diantara para anggota, sehingga Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia sebagai wadah para ahli pengadaan barang dan jasa benar-benar dapat dirasakan manfaat dan peran sertanya;
- Memberikan layanan jasa pengadaan dan melakukan kegiatan-kegiatan lain dibidang Pengadaan Barang dan Jasa;
- Melakukan kerjasama antar organisasi nasional dan internasional dalam rangka pengembangan profesi.
- Membantu Pemerintah menyusun kebijakan dibidang pengadaan barang dan jasa yang adil, jujur, terbuka, efisien, hemat, serta bebas dari kolusi, korupsi, nepotisme dan pertentangan kepentingan sehingga dapat dipertanggung jawabkan secara hukum, teknis, administrasi dan moral;
- Membantu pengguna dan penyedia barang dan jasa serta
- masyarakat umumnya untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan pengadaan barang dan jasa serta memberdayakan masyarakat;
- Membantu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh para anggota ikatan Ahli Pengadaan Indonesia dalam melakukan tugas dan kewajibannya;
- Sebagai wadah komunikasi, konsultasi, koordinasi, pemersatu, dan pemasaran bagi angota Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia pada khususnya.
Sedangkan fungsi kelembagaan sebagaimana telah diamanatkan dalam anggaran dasarnya yaitu berfungsi sebagai :
-
Membantu Pemerintah menyusun kebijakan dibidang pengadaan barang dan jasa yang adil, jujur, terbuka, efisien, hemat, serta bebas dari kolusi, korupsi, nepotisme dan pertentangan kepentingan sehingga dapat dipertanggung jawabkan secara hukum, teknis, administrasi dan moral;
-
Membantu pengguna dan penyedia barang dan jasa serta
masyarakat umumnya untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan pengadaan barang dan jasa serta memberdayakan masyarakat; -
Membantu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh para anggota ikatan Ahli Pengadaan Indonesia dalam melakukan tugas dan kewajibannya;
-
Sebagai wadah komunikasi, konsultasi, koordinasi, pemersatu, dan pemasaran bagi angota Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia pada khususnya.
Semoga IAPI di Daerah mampu menjalankan fungsinya dengan baik.
Komentar
Posting Komentar