Langsung ke konten utama

Entri yang Diunggulkan

Pengadaan yang Lambat Berawal dari Salah Bagi Peran

ULP KABUPATEN MAROS SEBAGAI PUSAT KEUNGGULAN (CENTER OF EXELLENCE) PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH - ULP CoE

Pengadaan memiliki peran penting dalammemastikan kesuksesan organisasi pemerintah melaksanakan misi strategis dan program kerja. Untuk memberikan nilai tambah bagi organisasi, Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa – UKPBJ (dengan mengacu ke perubahan nomenklatur dari ULP menjadi UKPBJ pada Perpres yang baru) berfokus pada upaya untuk memastikan bahwa Layanan pengadaan yang dilakukan dapat memenuhi kebutuhan barang/jasa dengan harga yang wajar, dapat dipertanggungjawabkan, dalam jumlah dan mutu yang sesuai, didapatkan secara tepat waktu, serta dengan tingkat layanan yang sesuai standar. 

Implementasi Procurement Center of Excellence (Procurement CoE) atau Pusat Keunggulan Pengadaan, sejalan dengan evolusi kelembagaan yang dicanangkan oleh LKPP, memberikan kerangka kerja yang memungkinkan UKPBJ berkembang dari unit yang reaktif dengan pendekatan yang berorientasi kepatuhan menjadi unit layanan yang proaktif berorientasi pada pelanggan, untuk memastikan kegiatan pengadaan yang bersifat stategis di lingkungan pemerintah dapat dilaksanakan sehingga mendukung pencapaian visi dan misi strategis organisasi.

Evolusi Kelembagaan menuju ULP CoE
Tahap 1: Panitia
  • Proses Pemilihan Penyedia dikerjakan panitia pada masing-masing SKPD
  • PA/KPA, PPK, Panitia Pengadaan, dan PPHP berada dalam satu organisas
Tahap 2: ULP bersifat Adhoc/Exofficio
  • Proses pemilihan penyedia sudah dikerjakan  oleh POKJA di ULP Adhoc
  • Telah memiliki kantor dan sekretariat ULP namun belum struktural/permanen
  • SDM ULP belum penuh waktu
Tahap 3: ULP Permanen 
  • Proses pemilihan penyedia sudah dikerjakan oleh  POKJA di ULP Permanen 
  • SDM ULP sudah penuh waktu
  • Memiliki kantor dan sekretariat yang  permanen dan mandiri
Tahap 4: CCenter Of Excellence
  • Pembinaan PBJP
  • Pelaksanaan PBJP
  • Pengelolaan Sistem Informasi PBJP
Seacara umum didefinisikan bahwa ULP CoE adalah organisasi, SDM dan tata kelola pengadaan yang unggul dalam mengimplementasikan praktik terbaik pengadaan barang/jasa. Lebih lanjut, ULP CoE dimaknai melalui formulasi karakteristik yang secara ringkas menjelaskan nilai-nilai luhur organisasi pengadaan yang sudah mampu mewujudkan dirinya sebagai ULP CoE.


Manfaat ULP CoE:
1. Peran Strategis
Fungsi pengadaan berkontribusi positif bagi pencapaian kinerja programkerja organisasi
2. SDM Unggulan
Mendorong SDM UKPBJ untuk meningkatkan kapabilitas individual baik dari aspek teknis maupun manajerial sehingga menjadi pelaku pengadaan profesional
3. Dukungan Kebijakan
Mendorong pemangku kepentingan untuk memberikan dukungan untuk penyempurnaan dan                sinkronisasi kebijakan sehingga mampu meningkatkan kinerja pengadaan
4. Percontohan Bagi ULP Lain
Memungkinkan UKPBJ untuk tampil dan berbagi pengalaman dalam rangka pengembangan                ULP di seluruh Indonesia
5. Pengadaan yang Berkualitas, Efektif Efisien
Mengintegrasikan fungsi pengadaan di organisasi sehingga tercipta pengadaan yang berkualitas,          efektif dan efisien serta bernilai tambah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMBAHASAN TRY OUT PELATIHAN KOMPETENSI PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH LEVEL 1

1. Salah satu tahapan perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah identifikasi kebutuhan. Proses tersebut merupakan gambaran aktivitas dalam segmen rantai pasok .... A. Hulu B. Internal C. Hilir D. Eksternal Ulasan Jawaban: Alasan jawaban benar: Aktivitas utama dalam aktivitas hulu (upstream supply chain) adalah proses perencanaan, serta pencarian pemasok dan pengadaan barang/jasa Alasan jawaban salah: Pilihan jawaban (B) salah karena rantai pasok internal, aktivitas utama adalah manajemen produksi, penyimpanan dan pengendalian persediaan, serta manajemen pengendalian mutu. Aktivitas di rantai pasok ini lebih tepat adalah pelaksanaan kontrak Pilihan jawaban (C) salah karena rantai pasok hilir, Aktivitas utama adalah pada proses transportasi, distribusi, serah terima, dan layanan purna jual. Pilihan jawaban (D) salah karena dalam MRP tidak terdapat rantai pasok ekternal

PANDUAN MENYUSUN HPS JASA KONSULTAN KONSTRUKSI UNTUK PEMULA

  PANDUAN MENYUSUN HPS JASA KONSULTAN KONSTRUKSI UNTUK PEMULA Penyusunan dan penetapan HPS bertujuan untuk menilai kewajaran harga penawaran dan/atau kewajaran harga satuan, dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah dan dasar untuk menetapkan besaran nilai jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang kurang dari 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS. Untuk menentukan besaran biaya pembangunan adalah salah satunya dari Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan Gedung. Anggaran untuk pembangunan dituangkan dalam DIPA/DPA 1.     Perencanaan Teknis; 2.     Pelaksanaan konstruksi fisik; 3.     Manajemen konstruksi atau pengawasan konstruksi; dan 4.     Pengelolaan Kegiatan. File dapat diunduh pada: Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan Gedung. Data/info...

PjPHP/PPHP dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018

Pada Peraturan LKPP nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa terdiri dari 9 (sembilan) pelaku yaitu: a. PA; b. KPA; c. PPK; d. Pejabat Pengadaan; e. Pokja Pemilihan; f. Agen Pengadaan; g. PjPHP/PPHP; h. Penyelenggara Swakelola; dan i. Penyedia. Salah satu perubahan istilah dari Perpres nomor 54 Tahun 2010 ke Perpres nomor 16 Tahun 2018 adalah perubahan istilah dan perubahan defenisi dari PjHP/PPHP. A. Perubahan Defenisi PPHP/PjPHP Pada Perpres nomor 54 Tahun 2010, PPHP/PjPHP adalah panitia/pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan. Poinnya ada pada memeriksa dan menerima hasil pekerjaan. Artinya diperlukan pemeriksaan fisik hasil pekerjaan dilapangan kemudian ditindaklanjuti dengan menerimaan hasil pekerjaan dari Penyedia. Pada Perpres nomor 16 Tahun 2018, Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkat PjPHP adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas ...