Pakta Integritas merupakan surat pernyataan yang berisi
ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme dalam
Pengadaan Barang/Jasa (Pasal 1 angka 13 Perpres Nomor 70 Tahun 2012). Kenyataan
yang seringkali terjadi, Pakta Integritas hanyalah selembaran kertas yang
dijadikan dokumen pelengkap dalam proses Pengadaan Barang/Jasa. Lebih ironis
lagi ada yang menandatangani Pakta Integritas tanpa membaca apalagi memahaminya
terlebih dahulu.
JIKA orientasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah bukan sekedar tentang masalah terserap tidaknya anggaran APBN/APBD dan berorientasi pada memenuhi atau tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, maka proses pemilihan yang dilakukan melalui LPSE saat ini masih banyak yang menyalahi prosedur pengadaan. Ini terbukti banyaknya proses pemilihan yang gagal akibat menyalahi ketentuan yang berlaku. Hal ini bisa disebabkan beberapa faktor, diantaranya :
- Sistem rekrutan pelaksana pengadaan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Dibeberapa K/L/D/L masih menerapkan proses rekrutman konvensional “asal tunjuk” yang pada akhirnya pelaksana pengadaan hanya sebatas “orang-orang itu saja” tanpa mempertimbangkan kompetensi dan kemampuan serta rekam jejek sebagaimana persyataran untuk ULP/pokja ULP yang tertuang di dalam Perka Nomor 5 Tahun 2012
- Persyaratan terhadap layak tidaknya pelaksana pengadaan masih samar dan terkesan tertutup, selama memiliki “Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa”, maka bisa langsung ditunjuk. “Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa” seakan menjadi “skala prioritas” meski tidak memiliki kemampuan dan pemahaman tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Hal ini yang menjadi salah satu sebab banyaknya pemilihan gagal.
- Adanya asumsi bahwa pelaksana pengadaan merupakan “lahan gambut” untuk mendapatkan kesejahteraan materi. Ini salah satu pengaruh bagaimana seseorang akan berusaha sedapat mungkin lulus ujian pengadaan barang/jasa, meski telah gagal 5 bahkan 6 kali. Cita-cita yang bernama “ambisius”. Jika hal ini yang dikedepankan, maka kemungkinan besar proses pengadaan yang akuntabel hanya sebatas cita-cita.
Komentar
Posting Komentar