Langsung ke konten utama

Entri yang Diunggulkan

SOLUSI PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR BAGI DAERAH DENGAN APBD TERBATAS

Panduan Menyusun Jadwal Pemilihan Penyedia bagi Pokja ( Jadwal Lelang )

Dengan adanya program modernisasi pengadaan diantaranya program ULP sebagai pusat unggulan (CoE) yang mana ULP bukan lagi hanya sekedar melakukan lelang, tetapi juga memberikan pembinaan serta pengelolaan informasi PBJP. Terkait hal ini maka ULP dituntut untuk terus berbenah, lebih profesional, memahami tugas dan fungsi dasar sebagai pengelola pengadaan dan tentu yang paling penting adalah mampu menyerap pesan penting yang tertuang dalam berbagai aturan pengadaan barang/jasa pemerintah. 

Untuk mencapai ULP sebagai CoE maka harus memenuhi beberapa kriteria yaitu dari segi kelembagaan harus permanen, dari SDM harus penuh waktu tidak lagi mengenal istilah adhock baik kelembagaan maupun SDM. Kondisi membuat perekrutan besar-besaran disetiap daerah untuk mengisi sebagai Kelompok Kerja (Pokja ULP). Karena keterbatasan SDM yang maka yang baru bersertifikat ataupun yang belum pernah menjadi pokja mendapat kesempatan untuk memenuhi kuota SDM permanen tersebut.

Pertanyaannya adalah apakah SDM yang baru direktut ini sudah siap? Tentu saja untuk menjawab pertanyaan ini dengan tidak tinggal diam melihat begitu saja tetapi ikut andil dan berperan serta dan aktif untuk membuat SDM yang baru ini siap.

Untuk menjadi Kelompok Kerja (Pokja ULP) ada beberapa kemampuan yang harus dimiliki. Pada tulisan kali akan fokus pada Tata Cara Menyusun Jadwal Pelelangan. Secara singkat untuk pemula maka sebaiknya dalam menyusun jadwal jangan langsung pada aplikasi SPSE tetapi membuat kertas kerja.

Tahapan menyusun jadwal yang secara sederhana:
Sebelum menyusun jadwal Pokja harus menentukan metode pemilihan penyedia berdasarkan jenis paket yang akan jenis pengadaan yang akan dilaksanakan. Sebagai panduan dapat melihat tabel berikut:

Setelah ditentukan jenisnya maka ikuti langkah-langkah berikut:

1. Buka Excel



2. Mencari paket lelang di LPSE
Dapat dilakukan di LPSE mana saja sesuai dengan jenis pengadaan yang akan dilaksanakan.



Klik pada tulisan yang dilingkari sehingga muncul tahapan jadwal

Tahapan jadwal ini di copas pada lembar kerja excel dengan menggunakan Paste Special (Text). Kemudian menyesuikan dengan kebutuhan yaitu menambahkan kolom Nomor dan menghapus kolom History.

3. Mulai Menyusun Jadwal
untuk menyusun jadwal harus merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan merujuk pada perka LKPP nomor 1 Tahun 2015 tentang e-Tendering. Untuk memudahkan melihatnya sebaiknya pasal pasal terkait di crop untuk dipindahkan pada worksheet excel dimana form jadwal telah disusun.

4. Mengisi Jadwal pada kolom "Mulai" dan "Sampai"
Demikian tutorial atau panduan menyusun jadwal pemilihan penyedia bagi pemula. Semoga tulisan ini bermanfaat.

Untuk rangkuman penyusunan jadwal dapat dilihat ditabel berikut:


Tulisan ini berdasarkan pengalaman pribadi dalam menyusun jadwal sewaktu baru bergabung menjadi pokja. Selamat mencoba

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMBAGIAN KATA DALAM BAHASA ARAB (Terjemah Mulakhos)

PEMBAGIAN KATA DALAM BAHASA ARAB Nahwu adalah kaidah yang digunakan untuk mengetahui jabatan setiap kata dalam suatu kalimat, mengetahui harakat akhir dan mengetahui tata cara meng-i’rab-nya.[1] Kata dalam Bahasa Arab terbagi menjadi 3 : 1.    Isim Isim adalah setiap kata yang menunjukkan   kepada manusia, hewan, tumbuhan, benda mati, tempat, waktu, sifat atau makna-makna yang tidak berkaitan dengan waktu. Contoh: رَجُلٌ, أَسَدٌ, زَهْرَةٌ, حَائِطٌ, القَاهِرَةُ, شَهْرٌ, نَظِيفٌ, اِسْتِقْلَالٌ (Seorang lelaki, singa, bunga, dinding, Kairo, bulan, bersih dan kemerdekaan). Yang membedakan isim dengan jenis kata yang lainnya adalah:[2]

PANDUAN MENYUSUN HPS JASA KONSULTAN KONSTRUKSI UNTUK PEMULA

  PANDUAN MENYUSUN HPS JASA KONSULTAN KONSTRUKSI UNTUK PEMULA Penyusunan dan penetapan HPS bertujuan untuk menilai kewajaran harga penawaran dan/atau kewajaran harga satuan, dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah dan dasar untuk menetapkan besaran nilai jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang kurang dari 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS. Untuk menentukan besaran biaya pembangunan adalah salah satunya dari Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan Gedung. Anggaran untuk pembangunan dituangkan dalam DIPA/DPA 1.     Perencanaan Teknis; 2.     Pelaksanaan konstruksi fisik; 3.     Manajemen konstruksi atau pengawasan konstruksi; dan 4.     Pengelolaan Kegiatan. File dapat diunduh pada: Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan Gedung. Data/informasi yang dapat digunakan untuk menyusun HP

Cara mudah memasukkan file PPT ke dalam Blog

Terkadang ada beberapa file yang berupa power point (PPT) yang akan kita masukkan dalam blog. berikut adalah langkah-langkahnya: 1.    Buka https://www.google.com/drive/ Kemudian klik tombol “Go to Drive”