Dengan adanya program modernisasi pengadaan diantaranya program ULP sebagai pusat unggulan (CoE) yang mana ULP bukan lagi hanya sekedar melakukan lelang, tetapi juga memberikan pembinaan serta pengelolaan informasi PBJP. Terkait hal ini maka ULP dituntut untuk terus berbenah, lebih profesional, memahami tugas dan fungsi dasar sebagai pengelola pengadaan dan tentu yang paling penting adalah mampu menyerap pesan penting yang tertuang dalam berbagai aturan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Untuk mencapai ULP sebagai CoE maka harus memenuhi beberapa kriteria yaitu dari segi kelembagaan harus permanen, dari SDM harus penuh waktu tidak lagi mengenal istilah adhock baik kelembagaan maupun SDM. Kondisi membuat perekrutan besar-besaran disetiap daerah untuk mengisi sebagai Kelompok Kerja (Pokja ULP). Karena keterbatasan SDM yang maka yang baru bersertifikat ataupun yang belum pernah menjadi pokja mendapat kesempatan untuk memenuhi kuota SDM permanen tersebut.
Pertanyaannya adalah apakah SDM yang baru direktut ini sudah siap? Tentu saja untuk menjawab pertanyaan ini dengan tidak tinggal diam melihat begitu saja tetapi ikut andil dan berperan serta dan aktif untuk membuat SDM yang baru ini siap.
Untuk menjadi Kelompok Kerja (Pokja ULP) ada beberapa kemampuan yang harus dimiliki. Pada tulisan kali akan fokus pada Tata Cara Menyusun Jadwal Pelelangan. Secara singkat untuk pemula maka sebaiknya dalam menyusun jadwal jangan langsung pada aplikasi SPSE tetapi membuat kertas kerja.
Tahapan menyusun jadwal yang secara sederhana:
Sebelum menyusun jadwal Pokja harus menentukan metode pemilihan penyedia berdasarkan jenis paket yang akan jenis pengadaan yang akan dilaksanakan. Sebagai panduan dapat melihat tabel berikut:
Setelah ditentukan jenisnya maka ikuti langkah-langkah berikut:
1. Buka Excel
Dapat dilakukan di LPSE mana saja sesuai dengan jenis pengadaan yang akan dilaksanakan.
Klik pada tulisan yang dilingkari sehingga muncul tahapan jadwal
Tahapan jadwal ini di copas pada lembar kerja excel dengan menggunakan Paste Special (Text). Kemudian menyesuikan dengan kebutuhan yaitu menambahkan kolom Nomor dan menghapus kolom History.
3. Mulai Menyusun Jadwal
untuk menyusun jadwal harus merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan merujuk pada perka LKPP nomor 1 Tahun 2015 tentang e-Tendering. Untuk memudahkan melihatnya sebaiknya pasal pasal terkait di crop untuk dipindahkan pada worksheet excel dimana form jadwal telah disusun.
4. Mengisi Jadwal pada kolom "Mulai" dan "Sampai"
Demikian tutorial atau panduan menyusun jadwal pemilihan penyedia bagi pemula. Semoga tulisan ini bermanfaat.
Untuk rangkuman penyusunan jadwal dapat dilihat ditabel berikut:
Tulisan ini berdasarkan pengalaman pribadi dalam menyusun jadwal sewaktu baru bergabung menjadi pokja. Selamat mencoba
Goodluck bang suk
BalasHapusTerima kasih, semoga bisa membantu
Hapus