Terkait pertanyaan teman-teman dari keuangan bahwa untuk pekerjaan kontstruksi harus memiliki jaminan pemeliharan.
Untuk membahas hal ini kita lihat kembali Perpres 54/2010 beserta perubahannya tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Untuk menjamin pelaksanaan kewajiban penyedia dalam masa pemeliharaan maka kita kenal istilah retensi dan jaminan pemeliharaan. Dalam pasal 71 ayat (4) tertuang:
"(4) Penyedia Pekerjaan Konstruksi memilih untuk memberikan Jaminan Pemeliharaan atau memberikan retensi."
Jadi Retensi adalah Jaminan Pemeliharaan karena retensi dapat menggantikan jaminan pemeliharaan. Lalu apa yang dimaksud oleh pasal 71 ayat 4 bahwa penyedia dapat memilih retensi atau jaminan pemeliharaan?
Kita lihat Pasal 89 ayat (5): "PPK menahan sebagian pembayaran prestasi pekerjaan sebagai uang retensi untuk Jaminan Pemeliharaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Lainnya yang membutuhkan masa pemeliharaan." Kemudian dalam penjelasan Pasal 89 ayat (5) "Retensi pembayaran dilakukan apabila masa pemeliharaan berakhir pada tahun anggaran yang sama." Retensi pembayaran dilakukan apabila masa pemeliharaan berakhir pada tahun anggaran yang sama."
Sedangkan dalam Pasal 1 ayat (35): "Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan, adalah jaminan tertulis yang bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional), yang dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi yang diserahkan oleh Penyedia Barang/Jasa kepada PPK/Kelompok Kerja ULP untuk menjamin terpenuhinya kewajiban Penyedia Barang/Jasa.
Bagaimana dengan masa pemeliharaan yang melebihi tahun anggaran? Sementara aturan membolehkan masa pemeliharaan melebihi tahun anggaran. Untuk mengatasi hal ini maka pembayaran pada penyedia diserahkan 100% termasuk didalamnya kewajiban jaminan pemeliharaan dengan syarat penyedia mengganti retensi dengan surat jaminan pemeliharaan sebesar nilai retensi yaitu 5% dari nilai kontrak.
Sehingga dalam memilih antara retensi dan surat jaminan diikat ketentuan bahwa retensi hanya dapat diberikan untuk masa pemeliharaan yang berakhir pada tahun anggaran yang sama. Jika masa pemeliharaan melewati tahun anggaran maka tidak ada pilihan kecuali menyerahkan surat jaminan.
Jadi perbedaan antara retensi dan surat jaminan pemeliharaan adalah :
- Jika masa pemeliharaan pada tahun anggaran yang sama maka dapat memilih retensi atau surat jaminan pemeliharaan.
- Jika masa pemeliharaan berpotensi atau pasti melewati tahun anggaran maka pilihannya adalah surat jaminan pemeliharaan.
Mekanisme pembayaran dengan memberikan retensi adalah sebagai berikut:
- Setelah pekerjaan konstruksi/jasa lainnya selesai 100% dilakukan serah terima hasilpekerjaan untuk pertama kali (Provisional Hand Over).
- Berdasarkan berita acara penyerahan hasil pekerjaan untuk pertama kali (Provisional Hand Over), PPK dapat melakukan pembayaran 95% dari nilai kontrak. Penyedia masih memiliki kewajiban untuk melakukan pemeliharaan yaitu memperbaiki setiap bentuk kerusakan/kekurangan yang mungkin timbul selama masa pemeliharaan.
- Setelah masa pemeliharaan berakhir dan seluruh kerusakan/kekurangan yang diketahui/terjadi selama masa pemeliharaan telah diperbaiki oleh penyedia, dilakukan serah terima pekerjaan untuk kedua kalinya atau serah terima akhir (Final Hand Over).
- Berdasarkan berita acara serah terima akhir (Final Hand Over), PPK dapat melakukan pembayaran retensi sebesar 5% dari nilai kontrak.
Pada pembayaran dengan menyerahkan jaminan pemeliharaan jumlah dibolehkan berdasarkan berita acara serah-terima pertama (Provisional Hand Over) adalah sebesar 100% dari nilai kontrak. Mekanisme pembayaran dengan memberikan jaminan pemeliharaan adalah sebagai berikut:
- Setelah pekerjaan konstruksi/jasa lainnya selesai 100% dilakukan serah terima hasil pekerjaan untuk pertama kali (Provisional Hand Over). Penyedia menyerahkan jaminan pemeliharaan sesebar 5% dari nilai kontrak.
- Berdasarkan berita acara penyerahan hasil pekerjaan untuk pertama kali (Provisional Hand Over), dan Jaminan pemeliharaan, PPK dapat melakukan pembayaran 100% dari nilai kontrak. Penyedia masih memiliki kewajiban untuk melakukan pemeliharaan dengan memperbaiki setiap bentuk kerusakan/kekurangan yang mungkin timbul selama masa pemeliharaan.
- Setelah masa pemeliharaan berakhir dan seluruh kerusakan/kekurangan yang terjadi selama masa pemeliharaan telah diperbaiki oleh penyedia, dilakukan serah terima pekerjaan untuk kedua kalinya atau serah terima akhir (Final Hand Over).
- Setelah dilakukan serah terima akhir (Final Hand Over), Jaminan pemeliharaan dikembalikan kepada penyedia.
Pertanyaan selanjutnya adalah Apakah memilih memberikan jaminan pemeliharaan merupakan hak penyedia ataukah merupakan kewajiban penyedia?
Pasal 71 ayat (4) Perpres nomor 70/2012 memberikan kesempatan kepada penyedia pekerjaan konstruksi untuk memilih, tentu saja penyedia pekerjaan konstruksi/jasa lainnya lebih suka memilih memberikan jaminan pemeliharaan. Dalam keadaan normal adalah tidak mungkin ada penyedia yang mengatakan lebih baik menerima
pembayaran 95% ketimbang menerima pembayaran 100% sebelum serah terima akhir hasil pekerjaan. Karena itu memberikan jaminan pemeliharaan lebih tepat digolongkan sebagai hak, bukan merupakan kewajiban.
Sebagai kesimpulan untuk PPK:
Sebaiknya jaminan pemeliharaan hanya dibutuhkan dalam hal masa pemeliharaan melewati batas akhir tahun anggaran. Jika masa pemeliharaan tidak melewati batas tahun anggaran penundaan sebagian pembayaran sebagai retensi oleh PPK sesuai pasal 89 ayat
(5) lebih tepat untuk dilaksanakan. Sebagai contoh jika pekerjaan konstruksi/jasa lainnya telah selesai 100% dalam bulan Mei sedangkan masa pemeliharaannya hanya 3 (tiga) bulan, maka pada akhir Mei lebit tepat dibayar 95% dan sisanya dibayarkan dalam bulan Agustus setelah habis masa pemeliharaan. Dengan menahan pembayaran sebesar 5% dari nilai kontrak PPK lebih memiliki kekuatan untuk memaksa penyedia melakukan seluruh kewajibannya memperbaiki seluruh kerusakan yang timbul dalam masa pemeliharaan. Tetapi jika masa pemeliharaan melewati batas akhir tahun anggaran, penundaan sebagian pembayaran tersebut berbenturan UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 11 bahwa kewajiban anggaran mengikat pada satu tahun anggaran yaitu mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Kondisi inilah yang sebenarnya membolehkan penyedia memberikan jaminan pemeliharaan.
informasi yang berguna bagi saya
BalasHapus