Kajian praktis pengadaan barang/jasa Jaminan Pelaksanaan Terbit Sebelum Kontrak, SPMK Belum Ada: Bagaimana Menentukan Masa Berlakunya? Calon penyedia menerima Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ), lalu diminta menyerahkan Jaminan Pelaksanaan sebelum kontrak ditandatangani. Persoalannya, tanggal mulai pekerjaan baru akan dicantumkan dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK). Bagaimana menetapkan tanggal berakhir jaminan jika tanggal SPMK belum pasti? Jawaban singkat: masa Jaminan Pelaksanaan jangan dihitung semata-mata sejak SPPBJ dan jangan pula baru dimulai sejak SPMK. Jaminan harus sudah sah sebelum kontrak ditandatangani, aktif paling lambat sejak tanggal kontrak, dan berakhir setelah mencakup serah terima pekerjaan—untuk Pekerjaan Konstruksi sampai serah terima pertama/PHO. Ketidakpastian tanggal SPMK dikelola dengan memakai skenario tanggal mulai paling lambat serta cadangan waktu pemeriksaan dan serah terima. Jika jadwal berubah sehingga cakupan tidak cu...
Rumah Belajar ASN | Pengadaan | Kepemimpinan