Potensi permasalahan sengketa kontrak pengadaan dapat terjadi saat pemilihan maupun pada saat pelaksanaan kontrak pengadaan. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai pengendali kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah harus benar-benar memahami dan menguasai berbagai potensi permasalahan kontrak supaya dapat terhindar dari terjadinya sengketa kontrak yang berakibat pada terlambatnya atau gagalnya pelaksanaan kontrak. PPK harus menguasai kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah seperti penggunaan jenis kontrak, pelaksanaan kontrak, denda keterlambatan yang dikenakan, pekerjaan tambah dan Contract Change Order (CCO), lingkup pekerjaan, uang muka dan pembayaran prestasi, daftar hitam, dan lain sebagainya.
Rumah Belajar ASN | Pengadaan | Kepemimpinan