Kekurangan Volume Dianggarkan dalam APBD Perubahan, Bolehkah Disatukan dengan Kontrak Anggaran Pokok?
Kajian kasus pengadaan pemerintah daerah Kekurangan Volume Dianggarkan dalam APBD Perubahan, Bolehkah Disatukan dengan Kontrak Anggaran Pokok? Studi kasus: anggaran pokok menyediakan 80 rompi, sedangkan kebutuhan sebenarnya 200 rompi. Tambahan 120 rompi diusulkan dalam APBD Perubahan yang baru disahkan setelah waktu pemanfaatan barang. Jawaban singkat: kekurangan volume dapat diusulkan dalam APBD Perubahan sepanjang kebutuhannya masih nyata, relevan, dan memberi manfaat setelah anggaran berlaku. Namun, anggaran pokok dan APBD Perubahan tidak otomatis dapat disatukan dalam kontrak yang sudah berjalan. Satu kontrak untuk 200 unit hanya dapat dipertimbangkan apabila kontrak belum ditandatangani, APBD Perubahan beserta DPA Perubahan telah efektif, dan seluruh perencanaan pengadaan diperbarui lebih dahulu. Jika kontrak 80 unit sudah ditandatangani atau selesai, tambahan 120 unit pada prinsipnya menjadi pengadaan baru; tidak boleh dibeli dahulu lalu dibayar setelah A...