Langsung ke konten utama

Materi Terbaru

Reviu Dokumen Persiapan Pengadaan dari PPK oleh Pokja Pemilihan

Dalam persiapan pemilihan penyedia Pokja akan melakukan reviu terhadap dokumen yang diserahkan oleh PPK. Dimana pada aturan sebelumnya hal ini sama dengan tahapan kaji ulang dokumen RPP. Kelengkapan Dokumen dari PPK disampaikan kepada UKPBJ melalui sistem informasi (jika telah tersedia) yaitu: 1.    Surat permintaan pemilihan penyedia; 2.    spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK) (telah ditetapkan); 3.    HPS (telah ditetapkan); 4.    Rancangan kontrak (telah ditetapkan); dan/atau 5.    Dokumen Penetapan uang muka, jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, jaminan pemeliharaan, sertifikat garansi, dan/atau penyesuaian harga. 6.    Surat Keputusan Penetapan sebagai PPK; 7.    Dokumen Anggaran Belanja (RKA-KL/RKA-PD yang telah ditetapkan); 8.    ID paket RUP; dan 9.    rencana waktu penggunaan barang/jasa.

Jadwal Pemilihan Penyedia berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018

Kelengkapan Dokumen dari PPK disampaikan kepada UKPBJ melalui sistem informasi (jika telah tersedia) yaitu: 1.    Surat permintaan pemilihan penyedia; 2.    spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK) (telah ditetapkan); 3.    HPS (telah ditetapkan); 4.    Rancangan kontrak (telah ditetapkan); dan/atau 5.    Dokumen Penetapan uang muka, jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, jaminan pemeliharaan, sertifikat garansi, dan/atau penyesuaian harga. 6.    Surat Keputusan Penetapan sebagai PPK; 7.    Dokumen Anggaran Belanja (RKA-KL/RKA-PD yang telah ditetapkan); 8.    ID paket RUP; dan 9.    rencana waktu penggunaan barang/jasa.

Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa – UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa

Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, terkait dengan kelembagaan pengadaan barang/jasa terdapat perubahan istilah dan konsep yang berbeda. Pada Bagian Kedua Pasal 75 ayat (1) dan (2) disebutkan Menteri/kepala lembaga/kepala daerah membentuk UKPBJ yang memiliki fungsi: 1.    Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa; 2.    Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik; 3.    Pembinaan Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa; 4.    Pelaksanaan Pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis; dan 5.    Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh menteri/kepala lembaga/kepala daerah.

Daftar Peraturan Kepala Lembaga Aturan Turunan Perpres 16 Tahun 2018

Peraturan Lembaga yang harus ditetapkan oleh Kepala LKPP paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 diundangkan, yaitu: No Aturan Turunan Download 1. Pedoman Perencanaan Pengadaan BarangJasa Pemerintah Peraturan Lembaga Nomor 7 Tahun 2018 2. Pedoman Swakelola Peraturan Lembaga Nomor 8 Tahun 2018 3. Pedoman Pelaksanaan Pengadaan BarangJasa Melalui Penyedia Peraturan Lembaga Nomor 9 Tahun 2018 4. Pedoman Pelaksanaan TenderSeleksi Internasional Peraturan Lembaga Nomor 10 Tahun 2018 5. Katalog Elektronik Peraturan Lembaga Nomor 11 Tahun 2018 6. Pedoman Pengadaan BarangJasa yang Dikecualikan pada Pengadaan BarangJasa Pemerintah Peraturan Lembaga Nomor 12 Tahun 2018 7. Pengadaan BarangJasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat Peraturan Lembaga Nomor 13 Tahun 2018 ...

Sosialisasi Peraturan Lembaga Turunan Perpres Nomor 16 Tahun 2018

Dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Bab XV Ketentuan Penutup, Pasal 91 ayat (1) ketentuan lebih lanjut dari huruf a sampai dengan huruf y ditetapkan dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.           Sehubungan dengan hal di atas maka kami dari Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) DPD Provinsi Sulawesi Selatan bekerja sama dengan Forum Ahli Kontrak Pengadaan Indonesia (FAKPI) bermaksud melakukan kegiatan Sosialisasi Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagai aturan turunan untuk pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah yang akan dilaksanakan pada:

Bimbingan Teknis Keahlian Berkontrak Berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018

           Potensi permasalahan sengketa kontrak pengadaan dapat terjadi saat pemilihan maupun pada saat pelaksanaan kontrak pengadaan. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai pengendali kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah harus benar-benar memahami dan menguasai berbagai potensi permasalahan kontrak supaya dapat terhindar dari terjadinya sengketa kontrak yang berakibat pada terlambatnya atau gagalnya pelaksanaan kontrak. PPK harus menguasai kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah seperti penggunaan jenis kontrak, pelaksanaan kontrak, denda keterlambatan yang dikenakan, pekerjaan tambah dan Contract Change Order (CCO), lingkup pekerjaan, uang muka dan pembayaran prestasi, daftar hitam, dan lain sebagainya.           Sehubungan dengan hal di atas maka kami dari Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) DPD Provinsi Sulawesi Selatan bekerja sama dengan Forum Ahli Kontrak Pengadaan Indonesia (FAKPI) bermak...

Perbedaan - Perbedaan Perpres No. 16 Tahun 2018 dengan Perpres No. 54 Tahun 2010

1. Lebih Sederhana Perpres PBJ Baru direncanakan memiliki 15 Bab dengan 98 pasal, lebih sederhana dibandingkan Perpres No. 54 Tahun 2010 beserta perubahannya yang memiliki 19 Bab dengan 139 Pasal. Selain jumlah pasalnya yang lebih sedikit, Perpres PBJ Baru juga akan menghilangkan bagian penjelasan dan menggantinya dengan penjelasan norma-norma pengadaan. Hal-hal yang bersifat prosedural, pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi akan diatur lebih lanjut dalam peraturan Kepala LKPP dan peraturan kementerian sektoral lainnya. 2. Agen Pengadaan Dalam Perpres Baru akan diperkenalkan Agen Pengadaan yaitu Perorangan, Badan Usaha atau UKPBJ (ULP) yang akan melaksanakan sebagian atau seluruh proses pengadaan barang/jasa yang dipercayakan oleh K/L/D/I. Mekanisme penentuan Agen Pengadaan dapat dilakukan melalui proses swakelola bilamana pelakananya adalah UKPBJ K/L/D/I atau melalui proses pemilhan bilamana dilakukan oleh perorangan atau badan usaha.

Mulai Belajar Hari Ini

Pengetahuan yang tepat membuat kita bekerja lebih tenang dan profesional.

Jelajahi Rumah Belajar ASN