Dalam persiapan pemilihan penyedia Pokja akan melakukan reviu terhadap dokumen yang diserahkan oleh PPK. Dimana pada aturan sebelumnya hal ini sama dengan tahapan kaji ulang dokumen RPP. Kelengkapan Dokumen dari PPK disampaikan kepada UKPBJ melalui sistem informasi (jika telah tersedia) yaitu: 1. Surat permintaan pemilihan penyedia; 2. spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK) (telah ditetapkan); 3. HPS (telah ditetapkan); 4. Rancangan kontrak (telah ditetapkan); dan/atau 5. Dokumen Penetapan uang muka, jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, jaminan pemeliharaan, sertifikat garansi, dan/atau penyesuaian harga. 6. Surat Keputusan Penetapan sebagai PPK; 7. Dokumen Anggaran Belanja (RKA-KL/RKA-PD yang telah ditetapkan); 8. ID paket RUP; dan 9. rencana waktu penggunaan barang/jasa.
Rumah Belajar ASN | Pengadaan | Kepemimpinan