Langsung ke konten utama

Entri yang Diunggulkan

PEMBAHASAN TRY OUT PELATIHAN KOMPETENSI PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH LEVEL 1

Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa – UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa

Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018

Dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, terkait dengan kelembagaan pengadaan barang/jasa terdapat perubahan istilah dan konsep yang berbeda. Pada Bagian Kedua Pasal 75 ayat (1) dan (2) disebutkan Menteri/kepala lembaga/kepala daerah membentuk UKPBJ yang memiliki fungsi:
1.   Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa;
2.   Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik;
3.   Pembinaan Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa;
4.   Pelaksanaan Pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis; dan
5.   Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh menteri/kepala lembaga/kepala daerah.

 
UKPBJ berbentuk struktural dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah nomor 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, bahwa UKPBJ menjadi pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa (center of execellence) yang memiliki karakter strategis, kolaboratif, berorientasi pada kinerja, proaktif dan mampu melakukan perbaikan berkelanjutan sehingga mendorong dalam penciptaan nilai tambah dan manfaat dalam kegiatan pengadaan barang/jasa di Indonesia.


Pelaksanaan fungsi pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa meliputi:
1.   inventarisasi paket pengadaan barang/jasa;
2.   pelaksanaan riset dan analisis pasar barang/jasa;
3.   penyusunan strategi pengadaan barang/jasa;
4.   penyiapan dan pengelolaan dokumen pemilihan beserta dokumen pendukung lainnya dan informasi yang dibutuhkan;
5.   pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa;
6.   penyusunan dan pengelolaan katalog elektronik lokal/sektoral;
7.   monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan
8.   membantu perencanaan dan pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah.
Pelaksanaan fungsi pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik meliputi:
a.    pengelolaan seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa dan infrastrukturnya;
b.   pelaksanaan registrasi dan verifikasi pengguna seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa;
c.    pengembangan sistem informasi yang dibutuhkan oleh pemangku kepentingan;
d.   pelayanan informasi pengadaan barang/jasa pemerintah kepada masyarakat luas;
e.    pengelolaan informasi kontrak;
f.     mengumpulkan dan mendokumentasikan data barang/jasa hasil pengadaan; dan
g.    mengelola informasi manajemen barang/jasa hasil pengadaan.
Pelaksanaan fungsi pembinaan Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa meliputi:
a.    pembinaan bagi para pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah, terutama para Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan personel UKPBJ;
b.   pengelolaan kelembagaan UKPBJ, antara lain namun tidak terbatas pada pengelolaan dan pengukuran tingkat kematangan UKPBJ, pelaksanaan analisis beban kerja, pengelolaan personil dan pengembangan sistem insentif;
c.    pengelolaan dan pengukuran kinerja pengadaan barang/jasa pemerintah;
d.   pengelolaan manajemen pengetahuan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan
e.    pembinaan hubungan dengan para pemangku kepentingan.
Pelaksanaan fungsi pendampingan, konsultasi dan/atau bimbingan teknis Pengadaan Barang/Jasa meliputi:
a.    bimbingan teknis, pendampingan, dan/atau konsultasi proses pengadaan barang/jasa pemerintah di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dan Desa;
b.   bimbingan teknis, pendampingan, dan/atau konsultasi penggunaan seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa pemerintah, meliputi SIRUP, SPSE, e-katalog, e-monev, SIKaP; dan
c.    bimbingan teknis, pendampingan, dan/atau konsultasi substansi hukum di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah dan layanan penyelesaian sengketa kontrak melalui mediasi.
Perangkat organisasi UKPBJ sebagai unit kerja struktural terdiri atas:
a.    pimpinan UKPBJ;
b.   unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan pengadaan barang/jasa;
c.    unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik;
d.   unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa; dan
e.    unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi pelaksanaan pendampingan, konsultasi dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa.
Personel yang bertugas di UKPBJ dan unit pelaksana teknis pengadaan barang/jasa, merupakan pegawai tetap di UKPBJ dan bukan pegawai yang bersifat adhoc dari unit kerja lain di luar UKPBJ.
Personel yang bertugas di UKPBJ wajib memiliki kompetensi di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah, kecuali yang bertugas pada unit kerja pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik.
Anggota Pokja Pemilihan dipindahkan ke Pokja Pemilihan lain secara berkala untuk menghindari pertentangan kepentingan.
UKPBJ menyusun dan menerapkan kode etik di lingkungan UKPBJ yang ditetapkan oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah. Kode etik berisi ketentuan tentang kewajiban, larangan, pembentukan majelis pertimbangan kode etik, dan prosedur penegakan kode etik. Personel pada majelis pertimbangan kode etik berjumlah gasal yang terdiri dari unsur Inspektorat Jenderal/Inspektorat Daerah, unsur unit kerja bidang kepegawaian, dan unsur unit kerja bidang hukum. Majelis pertimbangan kode etik dibantu oleh sekretariat majelis pertimbangan kode etik yang berkedudukan pada Inspektorat Jenderal/Inspektorat Daerah. Ketua majelis pertimbangan kode etik berasal dari unsur Inspektorat Jenderal/Inspektorat Daerah. Bagi personel di lingkungan UKPBJ yang menjabat sebagai Pengelola Pengadaan Barang/Jasa maka kode etik yang diterapkan adalah Kode Etik Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang ditetapkan oleh LKPP.
Untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas dan mengurangi terjadinya intervensi pelaksanaan tugas di lingkungan UKPBJ maka wajib disusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan UKPBJ. Standar operasional prosedur disusun sesuai kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi UKPBJ. Standar operasional prosedur di lingkungan UKPBJ ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris Daerah. Standar operasional prosedur wajib disosialisasikan kepada seluruh pemangku kepentingan UKPBJ.



Komentar

  1. Alhamdulillah sangat membantu, sukses selalu pak sukri.

    BalasHapus
  2. Trimakasih banyak pak ..ilmu yg sngat bermanfaat

    BalasHapus
  3. Trimakasih bnyk pak....ilmu yg sangat bermanfaat

    BalasHapus
  4. Pak maaf mau tanya aturan mana yang memuat larangan bahwa seorang pegawai pada Dinas A menjadi Pokja utk Dinas A tsb....makasih pak

    BalasHapus
    Balasan
    1. Yang bisa jadi Pokja adalah Pegawai UKPBJ (ULP), diatur didalam:
      1. Peraturan Lembaga Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Unit Kerja Pengadaan BarangJasa
      2. permendagri 112/2018 ttg Pembentukan UKPBJ di Daerah

      Hapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMBAGIAN KATA DALAM BAHASA ARAB (Terjemah Mulakhos)

PEMBAGIAN KATA DALAM BAHASA ARAB Nahwu adalah kaidah yang digunakan untuk mengetahui jabatan setiap kata dalam suatu kalimat, mengetahui harakat akhir dan mengetahui tata cara meng-i’rab-nya.[1] Kata dalam Bahasa Arab terbagi menjadi 3 : 1.    Isim Isim adalah setiap kata yang menunjukkan   kepada manusia, hewan, tumbuhan, benda mati, tempat, waktu, sifat atau makna-makna yang tidak berkaitan dengan waktu. Contoh: رَجُلٌ, أَسَدٌ, زَهْرَةٌ, حَائِطٌ, القَاهِرَةُ, شَهْرٌ, نَظِيفٌ, اِسْتِقْلَالٌ (Seorang lelaki, singa, bunga, dinding, Kairo, bulan, bersih dan kemerdekaan). Yang membedakan isim dengan jenis kata yang lainnya adalah:[2]

PANDUAN MENYUSUN HPS JASA KONSULTAN KONSTRUKSI UNTUK PEMULA

  PANDUAN MENYUSUN HPS JASA KONSULTAN KONSTRUKSI UNTUK PEMULA Penyusunan dan penetapan HPS bertujuan untuk menilai kewajaran harga penawaran dan/atau kewajaran harga satuan, dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah dan dasar untuk menetapkan besaran nilai jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang kurang dari 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS. Untuk menentukan besaran biaya pembangunan adalah salah satunya dari Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan Gedung. Anggaran untuk pembangunan dituangkan dalam DIPA/DPA 1.     Perencanaan Teknis; 2.     Pelaksanaan konstruksi fisik; 3.     Manajemen konstruksi atau pengawasan konstruksi; dan 4.     Pengelolaan Kegiatan. File dapat diunduh pada: Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan Gedung. Data/informasi yang dapat digunakan untuk menyusun HP

Ilmu Shorof

Ilmu Shorof bagian dari Ilmu Nahwu, yang ditekankan kepada pembahasan bentuk kata dan keadaannya ketika mufrodnya. Ilmu sharaf adalah pengetahuan untuk menganalisa sebuah kata berbahasa Arab ketika dalam keadaan berdiri sendiri. Pembahasannya meliputi pembentukan kata serta aturan perubahannya menjadi kata-kata baru yang merupakan turunan dari sebuah kata berbahasa Arab. Dalam ilmu tata bahasa Indonesia disebut morfologi.  Jenis Tashrif Tashrif itu ada dua macam: Tashrif Ishtilahi(تَصْرِيْفٌ اِصْطِلاَحِيٌّ)ا, yaitu perubahan kata yang didasarkan pada perbedaan bentuk katanya seperti merubah sebuah kata kerja bentuk lampau menjadi kata kerja bentuk sedang, kata kerja bentuk perintah, kata kerja bentuk larangan, dan seterusnya. Tashrif Lughawi (تَصْرِيْفٌ لُغَوِيٌّ), yaitu perubahan yang didasarkan pada jumlah dan jenis pelakunya seperti perubahan sebuah kata benda tunggal menjadi kata benda berjumlah dua, menjadi kata benda jamak, dan sebagainya.