Langsung ke konten utama

Materi Terbaru

MODERNISASI PENGADAAN MELALUI PEMBENTUKAN UKPBJ

Setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah kemudian terbit PerLKPP nomor 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, terakhir terbit lagi Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 112 tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Peraturan-peraturan ini mendorong tatakelola pengadaan barang/jasa yang lebih baik. Modernisasi Pengadaan bergerak pada 4 (empat) area yaitu: 1. Area Kelembagaan 2. Area SDM 3. Area Tatakelola 4. Area Pengelolaan Kinerja Modernisasi Area Kelembagaan sangat didukung dengan terbitnya PMDN nomor 112 tahun 2018 merupakan turunan dari Pasal 75 ayat (1) Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, mengamanatkan dibentuknya UKPBJ Pemerintah yang melaksanakan fungsi pengoordinasian pelaksanaan tugas, pelayanan administratif dan pembinaan ASN di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di...

PjPHP/PPHP dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018

Pada Peraturan LKPP nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa terdiri dari 9 (sembilan) pelaku yaitu: a. PA; b. KPA; c. PPK; d. Pejabat Pengadaan; e. Pokja Pemilihan; f. Agen Pengadaan; g. PjPHP/PPHP; h. Penyelenggara Swakelola; dan i. Penyedia. Salah satu perubahan istilah dari Perpres nomor 54 Tahun 2010 ke Perpres nomor 16 Tahun 2018 adalah perubahan istilah dan perubahan defenisi dari PjHP/PPHP. A. Perubahan Defenisi PPHP/PjPHP Pada Perpres nomor 54 Tahun 2010, PPHP/PjPHP adalah panitia/pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan. Poinnya ada pada memeriksa dan menerima hasil pekerjaan. Artinya diperlukan pemeriksaan fisik hasil pekerjaan dilapangan kemudian ditindaklanjuti dengan menerimaan hasil pekerjaan dari Penyedia. Pada Perpres nomor 16 Tahun 2018, Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkat PjPHP adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas ...

Tahapan dan tata urutan pelaksanaan kontrak pekerjaan konstruksi

Tahap Pelaksanaan Kontrak Dalam aturan turunan Peraturan Presiden nomor 16 Tahun 2018 yaitu Peraturan Lembaga nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa melalui Penyedia a.    Penetapan SPPBJ b.    Penandatanganan Kontrak c.     Penyerahan Lokasi Kerja d.    Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/Surat Perintah Pengiriman(SPP) e.    Pemberian Uang Muka f.      Penyusunan Program Mutu g.     Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak h.    Mobilisasi i.      Pemeriksaan Bersama j.     Pengendalian Kontrak k.     Inspeksi Pabrikasi l.      Pembayaran Prestasi Pekerjaan m.   Perubahan Kontrak n.    Penyesuaian Harga o.    Keadaan Kahar p.    Penghentian Kontrak atau Berakhirnya Kontrak q.    Pemutusan Kontrak r.  ...

Membuat Pre-test dan Post-test pada Pelatihan secara online melalui google form

Sebagai Fasilitator atau Trainer dalam mengajar perlu semaksimal mungkin untuk melakukan transfer pengetahuan. salah satu cara untuk mengetahui tingkat keberhasilan adalah melalui pre-test dan post-test.  Pada tulisan kali ini, akan kami sampaikan tutorial membuat pre-test dan post-test melalui google form.  Dengan menggunakan  pre-test dan post-test melalui google form, maka membuat lebih praktis dan nilai peserta langsung dapat direkap. Dapat dibuat analisa disoal mana yang paling banyak salah yang berarti belum dipahami peserta. Pre test diberikan dengan maksud untuk mengetahui apakah ada diantara peserta yang sudah mengetahui mengenai materi yang akan diajarkan. Pre test juga bisa di artikan sebagai kegiatan menguji tingkatan pengetahuan peserta terhadap materi yang akan disampaikan, kegiatan pre test dilakukan sebelum kegiatan pengajaran diberikan. Adapun manfaat dari diadakannya pree test adalah untuk mengetahui kemampuan awal peserta mengenai pelajaran...

Latihan Soal Materi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Setelah mengikuti pelatihan PBJP tingkat dasar dengan 9 jenis materi selama 40 JP, maka silahkan melakukan latihan soal untuk persiapan ujian. 1. Tes Materi 1 Ketentuan Umum 2. Tes Materi 2 Tujuan, Kebijakan, Prinsip, dan Etika PBJ 3. Tes Materi 3 Pelaku PBJ 4. Tes Materi 4 PBJ Elektronik,SDM,Kelem,Pengaduan 5. Tes Materi 5  Perencanaan PBJ 6. Tes Materi 6 Persiapan PBJ 7. Tes Materi 7 Pelaksanaan Swakelola 8. Tes Materi 8 Pelaksana PBJ melalui Penyedia 9. Tes Materi 9 Pengadaan Khusus Ketentuan Ujian: No Bentuk Soal Jumlah Soal Skor Nilai 1 Benar/Salah (B/S) 25 25*2 = 50 2 Pilihan Ganda 55 55*3 = 165 3 Pilihan ganda (Studi Kasus) 10 10*4 = 40 Jumlah 90 255 *Passing grade 167  Waktu yang diberikan untuk menjawab soal ini yaitu 120 menit.

Mulai Belajar Hari Ini

Pengetahuan yang tepat membuat kita bekerja lebih tenang dan profesional.

Jelajahi Rumah Belajar ASN