Langsung ke konten utama

MODERNISASI PENGADAAN MELALUI PEMBENTUKAN UKPBJ

Setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah kemudian terbit PerLKPP nomor 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, terakhir terbit lagi Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 112 tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Peraturan-peraturan ini mendorong tatakelola pengadaan barang/jasa yang lebih baik.
Modernisasi Pengadaan bergerak pada 4 (empat) area yaitu:
1. Area Kelembagaan
2. Area SDM
3. Area Tatakelola
4. Area Pengelolaan Kinerja
Modernisasi Area Kelembagaan sangat didukung dengan terbitnya PMDN nomor 112 tahun 2018 merupakan turunan dari Pasal 75 ayat (1) Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, mengamanatkan dibentuknya UKPBJ Pemerintah yang melaksanakan fungsi pengoordinasian pelaksanaan tugas, pelayanan administratif dan pembinaan ASN di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. UKPBJ telah diuraikan secara jelas terkait tugas, fungsi dan kedudukannya yaitu:

A.   TUGAS
Menyelenggarakan dukungan pengadaan barang/jasa pada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
B.    FUNGSI 
1.     Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa 
2.     Pengelolaan fungsi layanan pengadaan secara elektronik 
3.     Pembinaan SDM dan Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa 
4.     Pelaksanaan Pendampingan, Konsultasi, dan/atau Bimbingan Teknis
5.     Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya.
C.    KEDUDUKAN 
1.     Menjadi agen pengadaan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh instansi pemerintah yang berwenang melakukan pembinaan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah. 
2.     Merupakan unsur pendukung penyelenggaraan pemerintahan yang berbentuk struktural. 
3.     Berkedudukan di bawah sekretariat daerah dan bertanggungjawab kepada sekretaris daerah melalui asisten yang melaksanakan fungsi di bidang administrasi pembangunan.

Adapun indikator pembentukan UKPBJ:
1.     Rata-rata jumlah total nilai paket pengadaan Barang/Jasa dalam 3 tahun terakhir (Rp) 
2.     Rata-rata jumlah paket pekerjaan Kontruksi dalam 3 tahun terakhir (paket) 
3.     Rata-rata jumlah paket pengadaan barang dalam 3 tahun terakhir (paket) 
4.     Rata-rata jumlah paket jasa kosultansi (tenaga ahli) dalam 3 tahun terakhir (paket) 
5.     Rata-rata jumlah paket jasa lainya dalam 3 tahun terakhir (paket) 
6.     Jumlah pemegang sertifikat ahli PBJB 
7.     Jumlah organisasi perangkat daerah 
8.     Jumlah Kelurahan/Desa 
9.     Jumlah penyedia yang terdaftar di layanan pengadaan secara elektronik 
Format Exel perhitungan Skoring dapat didownload pada : Perhitungan Skoring

Dari 9 indikator tersebut UKPBJ dapat dilihat klasifikasi dan bentuk kelembagaan UKPBJ yaitu:
A.   Klasifikasi UKPBJ
1.     Kelas A apabila total skor variabel > 800 
2.     Kelas B apabila total skor variabel < 800 
3.     Dapat diturunkan pewadahan dari Kelas A menjadi Kelas B.
B.    Bentuk Kelembagaan
Untuk UKPBJ Provinsi:
1.     Biro : mewadahi Kelas A 
2.     Bagian : mewadahi Kelas B 
Untuk UKPBJ Kabupaten/Kota
1.     Bagian : mewadahi Kelas A 
2.     Subbagian : mewadahi Kelas B 

Tahapan Pelaksanaan untuk membentuk UKPBJ
1.     Pertemuan dengan Pimpinan Lembaga / Daerah menyampaikan program  modernisasi pengadaan untuk mendapatkan komitmen.
2.     Assessment Status Hukum ;
ü  Apa status hukum UKPBJ saat ini ?
ü  Minta dokumen/gambar struktur organisasi
ü  Dokumen pendukung yang terkait (Perda/Pergub/Permen/yang lebih rendah)
3.     Assessment Pemenuhan Fungsi organisasi ;
ü  Apa saja fungsi resmi organisasi secara detil
ü  Kumpulkan Semua Tusi yang ada
ü  Dokumen pendukung yang terkait (Perda/Pergub/Permen/yang lebih rendah)
4.     Mapping dan analisa hasil langkah 2 & 3 bandingkan dengan amanat Perpres 16/2018, perLKPP 14/2018 serta PMDN 112/2018
5.     Bentuk Tim Pengembangan Kelembagaan UKPBJ
ü  Pembina minimal Sekjen/Sekda
ü  Kepala Biro Organisasi/Bagian Organisasi
ü  UKPBJ
ü  Biro/Bagian terkait (Biro Hukum, APIP dll.)
6.     Tim membuat Naskah Akademik terkait kelembagaan UKPBJ
ü  Lakukan pengkajian terhadap data hasil langkah 2, 3 & 4.
ü  Penyusunan Naskah Akademik
ü  Pengukuran Skoring Kelembagaan
ü  Penekanan/memastikan bahwa struktur organisasi yang dibutuhkan harus dapat  menjadi wadah implementasi fungsi yang diamanatkan regulasi (Perpres 16/2018, perLKPP 14/2018 serta PMDN 112/2018).
ü  Walaupun regulasi membuka ruang sampai tahun 2023, namun untuk optimalisasi  dan efisiensi sebaiknya LPSE satu payung dengan UKPBJ secepat mungkin.
7.     Menggunakan Naskah Akademik yang komprehensif, Tim melalui Biro/Bagian Organisasi  mengusulkan organisasi UKPBJ yang sesuai kebutuhan dan amanat regulasi terbaru
8.     Penerbitan peraturan tentang organisasi UKPBJ yang baru.
9.     Sosialisasi dan implementasi
ü  Internal UKPBJ
ü  Eksternal UKPBJ dalam lingkup Kementerian/Pemda
ü  Umum

Model Struktur Organisasi Biro

Model Struktur Organisasi Bagian
PMDN 112/2018 File

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Komunitas Pembelajar

Ikuti Sukri Almarosy

Jadilah bagian dari komunitas pembelajar PBJ, kepemimpinan, dan pengembangan kompetensi ASN. Dengan menjadi follower, materi terbaru lebih mudah ditemukan melalui Daftar Bacaan Blogger Anda.

  • Mengetahui pembaruan artikel dan materi pembelajaran lebih cepat.
  • Mudah kembali ke panduan PBJ, simulasi, dan pembahasan terbaru.
  • Gratis, aman melalui akun Google, dan dapat berhenti mengikuti kapan saja.

✓ Menjadi Followers

Klik tombol di bawah, masuk dengan akun Google, lalu pilih mengikuti secara publik atau anonim.

✓ Ikuti di Blogger Nama dan foto profil hanya tampil jika Anda memilih mengikuti secara publik.

Mulai Belajar Hari Ini

Pengetahuan yang tepat membuat kita bekerja lebih tenang dan profesional.

Jelajahi Rumah Belajar ASN