Langsung ke konten utama

Entri yang Diunggulkan

Pengadaan yang Lambat Berawal dari Salah Bagi Peran

Ilmu Shorof

Ilmu Shorof bagian dari Ilmu Nahwu, yang ditekankan kepada pembahasan bentuk kata dan keadaannya ketika mufrodnya.

Ilmu sharaf adalah pengetahuan untuk menganalisa sebuah kata berbahasa Arab ketika dalam keadaan berdiri sendiri. Pembahasannya meliputi pembentukan kata serta aturan perubahannya menjadi kata-kata baru yang merupakan turunan dari sebuah kata berbahasa Arab. Dalam ilmu tata bahasa Indonesia disebut morfologi.

 Jenis Tashrif

Tashrif itu ada dua macam:
  1. Tashrif Ishtilahi(تَصْرِيْفٌ اِصْطِلاَحِيٌّ)ا, yaitu perubahan kata yang didasarkan pada perbedaan bentuk katanya seperti merubah sebuah kata kerja bentuk lampau menjadi kata kerja bentuk sedang, kata kerja bentuk perintah, kata kerja bentuk larangan, dan seterusnya.
  2. Tashrif Lughawi (تَصْرِيْفٌ لُغَوِيٌّ), yaitu perubahan yang didasarkan pada jumlah dan jenis pelakunya seperti perubahan sebuah kata benda tunggal menjadi kata benda berjumlah dua, menjadi kata benda jamak, dan sebagainya.

Fungsi Ilmu Sharaf bagi Santri Pemula

Untuk dapat memahami fungsi ilmu sharaf bagi santri pemula perhatikanlah ilustrasi kasus berikut, ketika kita mendapati sebuah kata berbahasa Arab misal kata مرويatau kata مستقبلكم muncullah pertanyaan-pertanyaan:ا
  • Bagaimana cara membacanya?
  • Apa artinya?
  • Jika dicari dalam kamus bagaimanakah caranya?
Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan itu kita harus mempelajari ilmu sharaf. Karena setelah seseorang mempelajari dan memahami kaidah-kaidah dalam ilmu sharaf maka dia akan memiliki kecakapan antara lain:
  1. Mudah dan cepat mencari arti kata berbahasa Arab di dalam kamus Arab-Indonesia sehingga penggunaan kamus menjadi optimal.
  2. Bisa memperkirakan dan menentukan arti kata yang tidak didapatinya di dalam kamus sehingga ketergantungan terhadap kamus menjadi berkurang.
  3. Bisa memberikan harakat dengan benar pada kata-kata berbahasa Arab dalam tulisan arab gundul atau kitab kuning dan mampu menerjemah dengan baik.

Beberapa Istilah Penting dalam Ilmu Sharaf

Supaya lebih mudah memahamipelajaran ilmu sharaf maka terlebih dahulu kita harus memahamibeberapa istilah penting yang akan sering disebut di tengah-tengah pembahasan ilmu sharaf. Istilah-istilah tersebut antara lain:

1. Wazan

Wazan artinya timbangan, pola atau formulasi kata yang umumnya dengan menggunakan variasi komposisi huruf-huruf ف ,ع , dan ل.Contoh:ا
  • Wazan dari kata كَتَبَadalahفَعَلَ
  • Wazan dari kata كَاتِبٌadalah فَاعِلٌ
  • Wazan dari kata اِنْـقَطَعَ adalahاِنْـفَعَلَ

2. Mauzun

Mauzun artinya kata yang ditimbang atau yang dicocokkan dengan wazannya. Seperti contoh pada poin 1 kata فَعَلَdisebut wazan sedangkan kata كَتَبَ disebut mauzun.

3. Huruf ‘illat

Huruf ‘Illat artinya huruf penyakit yaitu ا,و,danي.

4. Tashrif

Tashrif artinya mengubah bentuk dasar menjadi kata-kata turunan dengan mengikuti aturan dan pola tertentu sehingga dihasilkan kata-kata baru dengan makna yang berbeda-beda.

5. Muqabalah

Muqabalah arti bahasanya adalah “saling berhadapan”. Yang dimaksud dengan muqabalah di sini adalah memperhadapkan atau membandingkan kata-kata dengan wazannya. Contoh, kata مَنَعَ dikatakan memiliki wazan فَعَلَ, karena huruf mim pada kataمَنَعَ setentang dengan huruf fa pada wazan فَعَلَ; huruf nun pada kata منَعَ setentang dengan huruf ‘ain pada wazan فَعَلَ ; dan huruf ‘ain pada kataمَنَعَ setentang dengan huruf lam pada wazanفَعَلَ . Coba anda perhatikan:
  • Selanjutnya dikatakan bahwa:
  • Huruf pertama mim pada kata مَنَعَ disebut fa fi’il
  • Huruf kedua (nun) pada kata مَنَعَ disebut ‘ain fi’il, dan
  • Huruf ketiga ‘ain pada kata مَنَعَ ) disebut lam fi’il
Begitulah, setiap fi’il yang asalnya tiga huruf (fi’il tsulatsi) maka huruf pertamanya disebut fa fi’il, huruf keduanya disebut ‘ain fi’il, dan huruf ketiganya disebut lam fi’il.
Kalau fi’il tsulatsi itu bertambah hurufnya, seperti turunan dari kata مَنَعَ menjadi يَمْنَعُ , يَمْنَعُوْنَ , atau امْتَنَعَ , maka huruf yang bertambah itu tidak dihitung. Kita tetap mengatakan bahwa mim itu adalah fa fi’il, nun itu ‘ain fi’il, dan ‘ain itu adalah lam fi’il. Selain dari huruf-huruf itu dikatakan za-idah (huruf tambahan).
Huruf-huruf tambahan yang menjadi imbuhan berjumlah sepuluh huruf, terhimpun dalam kalimat سَأَلْـتُـمُوْنِـيْهَا yaitu: [س], [أ], [ل], [ت], [م][و], [ن], [ي], [هـ], dan [ا].

Contoh :

  • kata مَمْنُوْعٌ tersusun dari lima huruf sehingga padanya terdapat dua huruf tambahan yaitu م pertama dan و
  • kata أَسْتَغْفِرُ tersusun dari enam huruf sehingga padanya terdapat tiga huruf tambahan yaitu أ, س, dan ت.

Latihan :

  1. Sebutkan fa fi’il, ‘ain fi’il, dan lam fi’il dari kata-kata berikut ini :
  • خَلَقَ
  • جَعَلَ
  • فَرَغَ
  • أَمَلَ
  • سَـعَـى
  • قَوَى
  1. Sebutkanlah huruf-huruf tambahan pada kata-kata berikut ini :
  • مَمْنُوْعٌ
  • مُحَاسِبٌ
  • اسْتِقْلاَلٌ
  •  اِتِّبَاعٌ
  • مَقَالَةٌ
  • سَاجِدُوْنَ
  1. Sebutkan fa fi’il, ‘ain fi’il, dan lam fi’il dari kata-kata berikut ini :
  • مَمْنُوْعٌ
  • مُحَاسِبٌ
  • اسْتِقْلاَلٌ
  •  اِتِّبَاعٌ
  • مَقَالَةٌ
  • سَاجِدُوْنَ
Demikianlah pelajaran aisarul muyassar bahasa Arab tentang : Definisi dan Fungsi Ilmu Shorof bagi Santri Pemula | Istilah-istilah Penting dalam Ilmu Shorof.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMBAHASAN TRY OUT PELATIHAN KOMPETENSI PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH LEVEL 1

1. Salah satu tahapan perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah identifikasi kebutuhan. Proses tersebut merupakan gambaran aktivitas dalam segmen rantai pasok .... A. Hulu B. Internal C. Hilir D. Eksternal Ulasan Jawaban: Alasan jawaban benar: Aktivitas utama dalam aktivitas hulu (upstream supply chain) adalah proses perencanaan, serta pencarian pemasok dan pengadaan barang/jasa Alasan jawaban salah: Pilihan jawaban (B) salah karena rantai pasok internal, aktivitas utama adalah manajemen produksi, penyimpanan dan pengendalian persediaan, serta manajemen pengendalian mutu. Aktivitas di rantai pasok ini lebih tepat adalah pelaksanaan kontrak Pilihan jawaban (C) salah karena rantai pasok hilir, Aktivitas utama adalah pada proses transportasi, distribusi, serah terima, dan layanan purna jual. Pilihan jawaban (D) salah karena dalam MRP tidak terdapat rantai pasok ekternal

PANDUAN MENYUSUN HPS JASA KONSULTAN KONSTRUKSI UNTUK PEMULA

  PANDUAN MENYUSUN HPS JASA KONSULTAN KONSTRUKSI UNTUK PEMULA Penyusunan dan penetapan HPS bertujuan untuk menilai kewajaran harga penawaran dan/atau kewajaran harga satuan, dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah dan dasar untuk menetapkan besaran nilai jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang kurang dari 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS. Untuk menentukan besaran biaya pembangunan adalah salah satunya dari Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan Gedung. Anggaran untuk pembangunan dituangkan dalam DIPA/DPA 1.     Perencanaan Teknis; 2.     Pelaksanaan konstruksi fisik; 3.     Manajemen konstruksi atau pengawasan konstruksi; dan 4.     Pengelolaan Kegiatan. File dapat diunduh pada: Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan Gedung. Data/info...

PjPHP/PPHP dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018

Pada Peraturan LKPP nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa terdiri dari 9 (sembilan) pelaku yaitu: a. PA; b. KPA; c. PPK; d. Pejabat Pengadaan; e. Pokja Pemilihan; f. Agen Pengadaan; g. PjPHP/PPHP; h. Penyelenggara Swakelola; dan i. Penyedia. Salah satu perubahan istilah dari Perpres nomor 54 Tahun 2010 ke Perpres nomor 16 Tahun 2018 adalah perubahan istilah dan perubahan defenisi dari PjHP/PPHP. A. Perubahan Defenisi PPHP/PjPHP Pada Perpres nomor 54 Tahun 2010, PPHP/PjPHP adalah panitia/pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan. Poinnya ada pada memeriksa dan menerima hasil pekerjaan. Artinya diperlukan pemeriksaan fisik hasil pekerjaan dilapangan kemudian ditindaklanjuti dengan menerimaan hasil pekerjaan dari Penyedia. Pada Perpres nomor 16 Tahun 2018, Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkat PjPHP adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas ...