Dalam persiapan pemilihan penyedia Pokja akan melakukan reviu terhadap dokumen yang diserahkan oleh PPK. Dimana pada aturan sebelumnya hal ini sama dengan tahapan kaji ulang dokumen RPP.
Kelengkapan Dokumen
dari PPK disampaikan kepada UKPBJ melalui sistem informasi (jika telah
tersedia) yaitu:
1.
Surat permintaan
pemilihan penyedia;
2.
spesifikasi teknis/Kerangka
Acuan Kerja (KAK) (telah ditetapkan);
3.
HPS (telah ditetapkan);
4.
Rancangan
kontrak (telah ditetapkan); dan/atau
5.
Dokumen Penetapan
uang muka, jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, jaminan pemeliharaan, sertifikat
garansi, dan/atau penyesuaian harga.
6.
Surat Keputusan
Penetapan sebagai PPK;
7.
Dokumen Anggaran
Belanja (RKA-KL/RKA-PD yang telah ditetapkan);
8.
ID paket RUP;
dan
9.
rencana waktu
penggunaan barang/jasa.
Setelah dokumen
persiapan pengadaan diterima dan dinyatakan lengkap, pimpinan UKPBJ menetapkan
Pokja Pemilihan. Selanjutnya Pokja Pemilihan melakukan persiapan pemilihan
Penyedia yang meliputi:
1.
reviu dokumen persiapan pengadaan;
2.
penetapan
metode pemilihan Penyedia;
3.
penetapan
metode kualifikasi;
4.
penetapan
persyaratan Penyedia;
5.
penetapan
metode evaluasi penawaran;
6.
penetapan
metode penyampaian dokumen penawaran;
7.
penyusunan dan menetapkan jadwal pemilihan; dan
8.
penyusunan Dokumen Pemilihan.
Pada tulisan kali ini
akan fokus pada reviu dokumen persiapan pengadaan, yang mana pada aturan
sebelumnya adalah tahapan kaji ulang bagian dari dokumen rencana pemilihan
penyedia (RPP).
Pokja Pemilihan melakukan reviu dokumen persiapan pengadaan
yang meliputi:
a.
Spesifikasi Teknis/KAK dan gambar (jika
diperlukan)
Reviu spesifikasi teknis/KAK untuk
memastikan bahwa spesifikasi teknis/KAK telah dituangkan secara lengkap agar
peserta pemilihan dapat memahami spesifikasi teknis/KAK dan merespon untuk
menyusun penawaran dengan baik. Spesifikasi teknis/KAK harus didefinisikan
dengan jelas dan tidak mengarah kepada produk atau merek tertentu kecuali
dimungkinkan sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (2) Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
b.
Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
Reviu HPS untuk memastikan bahwa nilai
HPS telah cukup dan sesuai dengan spesifikasi teknis/KAK dan ruang lingkup
pekerjaan. Reviu HPS dapat dilakukan menggunakan perkiraan biaya/RAB yang telah
disusun pada tahap perencanaan pengadaan, data/informasi pasar terkini, dan
dengan cara membandingkan pekerjaan yang sama pada paket yang berbeda atau
memeriksa apakah komponen/unsur pembayaran pada uraian pekerjaan telah sesuai
dengan spesifikasi teknis/KAK dan ruang lingkup pekerjaan. Pokja Pemilihan juga
memeriksa apakah HPS sudah memperhitungkan kewajiban
perpajakan/cukai/asuransi/SMK3 atau biaya lain yang dipersyaratkan dalam
pelaksanaan pekerjaan.
c.
Rancangan Kontrak
Reviu Rancangan Kontrak untuk memastikan
bahwa draft kontrak telah sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan. Reviu
rancangan kontrak memperhatikan:
1.
Naskah Perjanjian;
2.
Syarat-syarat Umum Kontrak;
3.
Syarat-syarat Khusus Kontrak;
4.
Ketentuan Uang Muka;
5.
Ketentuan Jaminan Pengadaan;
6.
Ketentuan Sertifikat Garansi;
7.
Ketentuan Sertifikat/Dokumen Pemilihan dalam rangka Pengadaan
Barang Impor (hanya untuk barang impor); dan/atau
8.
Ketentuan Penyesuaian Harga.
d.
Dokumen Anggaran Belanja (DIPA/DPA atau
RKA-KL/RKA-PD yang telah ditetapkan)
Reviu Dokumen Anggaran Belanja (DIPA/DPA
atau RKA-KL/RKAPD yang telah ditetapkan) untuk memastikan bahwa anggaran untuk
pekerjaan yang akan dilaksanakan telah tersedia dan jumlahnya cukup.
e.
ID paket RUP
Reviu ID paket RUP untuk memastikan bahwa
paket yang akan dilaksanakan telah terdaftar dan diumumkan dalam SiRUP.
f.
Waktu penggunaan barang/jasa
Reviu waktu penggunaan barang/jasa untuk
memastikan bahwa pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa sejak proses persiapan, pemilihan,
dan pelaksanaan kontrak dapat selesai sesuai rencana penggunaan/pemanfaatan
barang/jasa.
g.
Analisis Pasar
Berdasarkan dokumen persiapan pengadaan
yang diserahkan oleh PPK, Pokja Pemilihan melakukan analisis pasar untuk
mengetahui kemungkinan ketersediaan barang/jasa dan Pelaku Usaha dalam negeri
yang mampu dan memenuhi persyaratan untuk melaksanakan pekerjaan. Hasil
analisis pasar digunakan untuk menentukan metode kualifikasi dan/atau metode
pemilihan Penyedia.
Dalam hal hasil analisis pasar diketahui
tidak ada Pelaku Usaha dalam negeri yang mampu dan memenuhi persyaratan untuk melaksanakan
pekerjaan maka Pokja Pemilihan mengusulkan dan meminta persetujuan kepada PPK
untuk dilaksanakan melalui Tender/Seleksi Internasional.
Komentar
Posting Komentar