Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari 2023

REVIU DOKUMEN PERSIAPAN PENGADAAN ATAU KLARIFIKASI DOKUMEN PERSIAPAN PENGADAAN?

 "~REVIU DOKUMEN PERSIAPAN PENGADAAN ATAU KLARIFIKASI DOKUMEN PERSIAPAN PENGADAAN?~" Yang perlu dipahami bersama mengapa dalam PBJP dipisahkan atau dibuat beberapa pihak. Ada PA/KPA, PPK, Pokmil/PP dan bahkan dahulu ada Pj/PPHP? Agar cek dan balance dalam penyusunan dokumen PBJ.  Nah bagaimana bentuk atau model C&B diantaranya adalah reviu. Disini sering keliru oleh Pokja adalah dia tidak melakukan reviu tetapi wawancara atau klarifikasi tanpa sebelumnya dipelajari dulu DPP dari PPK. Kenapa hal ini terjadi? Karena Pokja sudah punya format pertanyaan yang universal berlaku untuk semua paket sejenis. Contoh yg dianggap agak LUCU. Apakah Paket saudara sudha diumumkan di SIRUP, Apakah ada dalam dokumen anggaran, apakah tidak melewati PAGU dll? Kalau ini ditanyain DPP dan lampiran2nya yg ada diapain? Gak buka?. Terus gimana Reviu yang ideal itu? Kembali ke konsep mengapa ada pemisahan para pihak. Jadi seharusnya pokja membuat poin2 yg mau dipastikan sudah lengkap dan sesuai di

PERISTIWA KOMPENSASI - Perpanjangan Masa Pelaksanaan Tanpa Denda

  PERISTIWA KOMPENSASI   “Pemberian Perpanjangan Masa Pelaksanaan Akibat Peristiwa Kompensasi”     Terlambat Penyelesaikan Pekerjaan, Tetapi Kok Tidak di Denda? Apa bisa. Simak penjelasan berilkut: Akhir tahun untuk proyek single year adalah waktu yang sangat kritis bagi kontrak yang prestasinya belum 100%. Hal yang umum dikenal apabila penyedia terlambat menyelesaikan pekerjaan adalah diberikan denda 1/1000 (satu permil) dari nilai kontrak sebelum PPN atau dari bagian kontrak yang belum diselesaikan. Padahal tidak semua keterlambatan itu pasti dikenakan denda. Pada kesempatan ini maka penulis mencoba mengulas salah satu keterlambatan yang tidak dikenakan denda yaitu Peristiwa Kompensasi . Ada banyak penyebab kontrak terlambat untuk selesai. Ada penyebabnya adalah Keadaan Kahar, Peristiwa Kompensasi, adanya penambahan pekerjaan baru dan lain-lain. Diantara contoh-contoh yang masuk kategori Peristiwa Kompensasi adalah:  Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak mengu