Langsung ke konten utama

Entri yang Diunggulkan

Pengadaan yang Lambat Berawal dari Salah Bagi Peran

Draft Program Kerja IKATAN ALUMNI SMP NEGERI 20 SIMBANG


Draft Program Kerja IKATAN ALUMNI SMP NEGERI 20 SIMBANG

Rekan – rekan Alumnus SMP Negeri 20 Simbang.
Ikatan Keluarga Smp Negeri 20 Simbang telah terbentuk, walaupun kepengurusannya masih baru dan memungkinkan untuk diubah. Setidaknya itu sudah merupakan kemajuan setelah dari beberapa kali pertemuan berakhir dengan ketidakpastian, tinggal beberapa langkah lagi untuk bisa bersama-sama bergerak.

Mari bersama-sama kita pikirkan mengenai arah dan tujuannya, termasuk Garis Besar Program Kerjanya.
Sebuah program yang bisa mewakili keinginan semua anggotanya tidak mungkin hanya disusun oleh jajaran pengurus, perlu masukan dari semua anggota, yah minimal alumni yang mewakili tiap angkatannya.
Untuk itulah forum ini kita buat, salah satunya adalah untuk diskusi diantara sesama alumni, mengenai arah, tujuan dan program kedepan untuk kemajuan IKASPENSI milik kita bersama ini.
Sebagai gambaran kami coba susun sebuah Garis Besar Program Kerja, yang mungkin bisa dijadikan bahan pertimbangan bersama, ataupun program kerja selanjutnya.
I.       Garis Besar Program Kerja IKASPENSI
Ikatan Keluarga Alumni SMP Negeri 20 Simbang adalah suatu organisasi yang bersifat kekeluargaan seyogyanya senantiasa berusaha menghimpun para lulusan (alumni) SMP Negeri 20 Simbang untuk turut berperan dalam memajukan almamater dan membantu sesama alumni untuk memasuki kehidupan riil dalam mayarakat.
II.   Maksud dan Tujuan
Diharapkan bisa menjadi arah dari organisasi, sehingga dalam kepengurusan IKA SMP Negeri 20 Simbang dapat dilakukan kegiatan-kegiatan yang merupakan realisasi dari apa yang telah dirumuskan.
III.          Sasaran Strategis
1.     Terlaksananya peranan alumni dalam upaya turut membantu memajukan almamater tercinta sehingga menjadi lembaga pendidikan yang berkualitas, dan memiliki reputasi baik.
2.     Terselenggaranya bantuan dan dukungan terhadap para alumni yang kurang berhasil dalam memasuki kehidupan di masyarakat.
3.     Terselenggaranya peranan IKA SMP Negeri 20 Simbang beserta para anggotanya dalam bidang dakwah, sosial dan peningkatan kesejahteraan keluarga besar SMP Negeri 20 Simbang.
4.     Terselenggaranya peranan IKA SMP Negeri 20 Simbang dalam menghimpun potensi para alumni dalam bidang pengembangan keilmuan/kepakaran untuk disumbangkan kepada almamater, masyarakat maupun bangsa.
IV.  Rumusan Garis Besar Program Kerja
1.    Menghimpunn potensi alumni dalam bidang kepakaran tertentu untuk dijadikan sumbangan pemikiran bagi kemajuan almamater.
2.    Mengusahakan terkumpulnya dana pemberian beasiswa bagi siswa yang tidak mampu tapi berprestasi tinggi secara periodik dan berkesinambungan.
3.    Mengusahakan tersusunnya data base keanggotan alumni beserta potensinya yang bisa dijadikan peningkatan jejaring alumni.
4.    Menyelenggarakan forum-forum komunikasi dan silahturahmi antara sesama alumni.
5.    Menyelenggarakan kegiatan bersifat periodik dalam bidang dakwah, dan bekerjasama dengan lembaga terkait.
6.    Mengusahakan berdirinya badan usaha komersial yang dapat membantu dalam pendanaan aktivitas alumni, tetapi sekaligus dapat memberikan keuntungan bagi alumni maupun pihak lain sebagai investor (share holder)
7.    Menyelenggarakan event/aktifitas2 tertentu yang dapat mendatangkan keuntungan tertentu, tapi bersifat dan bernuansa nila-nilai yang sesuai dengan prinsip IKA SMP Negeri 20 Simbang maupun almamater.

Semoga semua yang telah diusahakan dapat menjadi ladang amal dan bukti kontribusi bagi kemajuan SMP Negeri 20 Simbang

Download File Program Kerja pada: File Program Kerja
Pengisian Data Base : disini

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMBAHASAN TRY OUT PELATIHAN KOMPETENSI PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH LEVEL 1

1. Salah satu tahapan perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah identifikasi kebutuhan. Proses tersebut merupakan gambaran aktivitas dalam segmen rantai pasok .... A. Hulu B. Internal C. Hilir D. Eksternal Ulasan Jawaban: Alasan jawaban benar: Aktivitas utama dalam aktivitas hulu (upstream supply chain) adalah proses perencanaan, serta pencarian pemasok dan pengadaan barang/jasa Alasan jawaban salah: Pilihan jawaban (B) salah karena rantai pasok internal, aktivitas utama adalah manajemen produksi, penyimpanan dan pengendalian persediaan, serta manajemen pengendalian mutu. Aktivitas di rantai pasok ini lebih tepat adalah pelaksanaan kontrak Pilihan jawaban (C) salah karena rantai pasok hilir, Aktivitas utama adalah pada proses transportasi, distribusi, serah terima, dan layanan purna jual. Pilihan jawaban (D) salah karena dalam MRP tidak terdapat rantai pasok ekternal

PANDUAN MENYUSUN HPS JASA KONSULTAN KONSTRUKSI UNTUK PEMULA

  PANDUAN MENYUSUN HPS JASA KONSULTAN KONSTRUKSI UNTUK PEMULA Penyusunan dan penetapan HPS bertujuan untuk menilai kewajaran harga penawaran dan/atau kewajaran harga satuan, dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah dan dasar untuk menetapkan besaran nilai jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang kurang dari 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS. Untuk menentukan besaran biaya pembangunan adalah salah satunya dari Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan Gedung. Anggaran untuk pembangunan dituangkan dalam DIPA/DPA 1.     Perencanaan Teknis; 2.     Pelaksanaan konstruksi fisik; 3.     Manajemen konstruksi atau pengawasan konstruksi; dan 4.     Pengelolaan Kegiatan. File dapat diunduh pada: Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan Gedung. Data/info...

PjPHP/PPHP dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018

Pada Peraturan LKPP nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa terdiri dari 9 (sembilan) pelaku yaitu: a. PA; b. KPA; c. PPK; d. Pejabat Pengadaan; e. Pokja Pemilihan; f. Agen Pengadaan; g. PjPHP/PPHP; h. Penyelenggara Swakelola; dan i. Penyedia. Salah satu perubahan istilah dari Perpres nomor 54 Tahun 2010 ke Perpres nomor 16 Tahun 2018 adalah perubahan istilah dan perubahan defenisi dari PjHP/PPHP. A. Perubahan Defenisi PPHP/PjPHP Pada Perpres nomor 54 Tahun 2010, PPHP/PjPHP adalah panitia/pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan. Poinnya ada pada memeriksa dan menerima hasil pekerjaan. Artinya diperlukan pemeriksaan fisik hasil pekerjaan dilapangan kemudian ditindaklanjuti dengan menerimaan hasil pekerjaan dari Penyedia. Pada Perpres nomor 16 Tahun 2018, Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkat PjPHP adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas ...