Agen Pengadaan adalah UKPBJ atau Pelaku Usaha yang melaksanakan sebagian atau seluruh pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa yang diberi kepercayaan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai pihak pemberi pekerjaan.
Agen Pengadaan digunakan dalam hal:
- satuan kerja yang tidak didesain untuk pengadaan barang/jasa;
- aspek struktur dan anggaran Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah yang kecil;
- Kementerian/Lembaga yang baru dibentuk atau Pemerintah Daerah baru hasil pemekaran;
- beban kerja Sumber Daya Manusia UKPBJ telah melebihi perhitungan analisis beban kerja;
- kompetensi Sumber Daya Manusia yang dibutuhkan tidak dapat dipenuhi oleh UKPBJ yang tersedia;
- apabila diserahkan kepada Agen Pengadaan akan memberikan nilai tambah daripada dilakukan oleh UKPBJ-nya sendiri; atau
- meminimalisir risiko hambatan/kegagalan penyelesaian pekerjaan.
Kriteria untuk menjadi agen pengadaan:
UKPBJ
(1) UKPBJ untuk dapat menjadi Agen Pengadaan harus memenuhi persyaratan:
- kematangan UKPBJ minimal level 3 (tiga); dan
- memiliki Sumber Daya Manusia dengan kompetensi pengadaan barang/jasa.
(2) Tingkat kematangan UKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menunjukan
kemampuan UKPBJ dalam melaksanakan fungsi UKPBJ secara keseluruhan.
(3) Tingkat kematangan UKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termuat dalam sistem
informasi kelembagaan pengadaan barang/jasa yang diselenggarakan oleh LKPP.
Pelaku Usaha
(1) Pelaku Usaha berbentuk Badan Usaha untuk dapat menjadi Agen Pengadaan harus memenuhi
persyaratan:
- memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir;
- menandatangani Pakta Integritas;
- memenuhi syarat melaksanakan usaha di bidang jasa konsultansi;
- tidak sedang dikenakan Sanksi Daftar Hitam;
- keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan;
- tidak dalam pengawasan pengadilan dan/atau sedang menjalani sanksi pidana;
- memiliki pengalaman dibidang pengadaan barang/jasa, kecuali untuk Badan Usaha yang baru berdiri paling lama 3 (tiga) tahun;
- mempunyai Sumber Daya Manusia yang memiliki kompetensi pengadaan barang/jasa sesuai dengan tugas Pokja Pemilihan; dan
- mempunyai Sumber Daya Manusia yang memiliki kompetensi teknis sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan pekerjaan.
(2) Pelaku Usaha perorangan untuk dapat menjadi Agen Pengadaan harus memenuhi persyaratan:
- memiliki identitas kewarganegaraan Indonesia berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir;
- menandatangani Pakta Integritas;
- tidak sedang dikenakan Sanksi Daftar Hitam;
- keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan;
- tidak dalam pengawasan pengadilan dan/atau sedang menjalani sanksi pidana;
- memiliki kompetensi bidang pengadaan barang/jasa sesuai dengan tugas Pokja Pemilihan; dan
- memiliki kompetensi teknis sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan pekerjaan.
(3) Kompetensi pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dan ayat (2)
huruf g ditunjukkan dengan sertifikat kompetensi.
(4) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud ayat (3) dikeluarkan oleh LKPP dan/atau lembaga
lain yang telah terakreditasi internasional.
Agen Pengadaan memilik wewenang:
(1) Agen Pengadaan berwenang melaksanakan proses pemilihan Penyedia.
(2) Proses pemilihan Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat secara sebagian atau
keseluruhan tahapan.
(3) Agen Pengadaan berkewajiban menyelesaikan permasalahan akibat dari pelaksanaan proses
pemilihan Penyedia yang dilaksanakannya.
(4) Permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah permasalahan yang mungkin
ditemukan dikemudian hari oleh Aparat yang berwenang dan/atau Aparat berwajib.
Komentar
Posting Komentar