Tahap Pelaksanaan Kontrak Dalam aturan turunan Peraturan Presiden nomor 16 Tahun 2018 yaitu Peraturan Lembaga nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa melalui Penyedia a. Penetapan SPPBJ b. Penandatanganan Kontrak c. Penyerahan Lokasi Kerja d. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/Surat Perintah Pengiriman(SPP) e. Pemberian Uang Muka f. Penyusunan Program Mutu g. Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak h. Mobilisasi i. Pemeriksaan Bersama j. Pengendalian Kontrak k. Inspeksi Pabrikasi l. Pembayaran Prestasi Pekerjaan m. Perubahan Kontrak n. Penyesuaian Harga o. Keadaan Kahar p. Penghentian Kontrak atau Berakhirnya Kontrak q. Pemutusan Kontrak r. Pemberian Kesempatan s. Denda dan Ganti Rugi
Sebagai sarana berbagi pengalaman dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah