Pada Peraturan LKPP nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa terdiri dari 9 (sembilan) pelaku yaitu:
a. PA;
b. KPA;
c. PPK;
d. Pejabat Pengadaan;
e. Pokja Pemilihan;
f. Agen Pengadaan;
g. PjPHP/PPHP;
h. Penyelenggara Swakelola; dan
i. Penyedia.
Salah satu perubahan istilah dari Perpres nomor 54 Tahun 2010 ke Perpres nomor 16 Tahun 2018 adalah perubahan istilah dan perubahan defenisi dari PjHP/PPHP.
a. PA;
b. KPA;
c. PPK;
d. Pejabat Pengadaan;
e. Pokja Pemilihan;
f. Agen Pengadaan;
g. PjPHP/PPHP;
h. Penyelenggara Swakelola; dan
i. Penyedia.
Salah satu perubahan istilah dari Perpres nomor 54 Tahun 2010 ke Perpres nomor 16 Tahun 2018 adalah perubahan istilah dan perubahan defenisi dari PjHP/PPHP.
A. Perubahan Defenisi PPHP/PjPHP
Pada Perpres nomor 54 Tahun 2010, PPHP/PjPHP adalah panitia/pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan. Poinnya ada pada memeriksa dan menerima hasil pekerjaan. Artinya diperlukan pemeriksaan fisik hasil pekerjaan dilapangan kemudian ditindaklanjuti dengan menerimaan hasil pekerjaan dari Penyedia.
Pada Perpres nomor 16 Tahun 2018, Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkat PjPHP adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa. Sedangkan, Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkat PPHP adalah tim yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa. Poinnya adalah memeriksa administrasi hasil pekerjaan. Artinya tidak diperlukan untuk pemeriksaan fisik hasil pekerjaan dilapangan.
Pada Perpres nomor 54 Tahun 2010, PPHP/PjPHP bertugas untuk:
a. melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan sebelum serah terima dari penyedia ke PPK,
b. menerima hasil pekerjaan, dan
c. membuat dan menandatangani BAST
Pada Perpres nomor 16 Tahun 2018, PPHP/PjPHP bertugas untuk melakukan pemeriksaan administrasi hasil pekerjaan sebelum diserahkan oleh PPK kepada PA/KPA.
Perbedaan utama adalah pada metode dan objek pemeriksaan serta posisi PPHP/PjPHP yang sebelumnya antara Penyedia menjadi pemeriksa antara PPK dengan PA/KPA.
Berdasarkan Peraturan LKPP nomor 9 Tahun 2018, pemeriksaan administrasi terdiri dari:
a. dokumen program/penganggaran,
b. surat penetapan PPK,
c. dokumen perencanaan pengadaan,
d. RUP/SIRUP,
e. dokumen persiapan pengadaan,
f. dokumen pemilihan Penyedia,
g. dokumen Kontrak dan perubahannya serta pengendaliannya, dan
e. dokumen serah terima hasil pekerjaan.
C. Serah Terima Hasil Pekerjaan
- Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak untuk penyerahan hasil pekerjaan.
- Sebelum dilakukan serah terima, Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan, yang dapat dibantu oleh Konsultan Pengawas atau tim ahli dan tim teknis.
- Pemeriksaan dilakukan terhadap kesesuaian hasil pekerjaan terhadap kriteria/spesifikasi yang tercantum dalam Kontrak.
- Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak dan/atau cacat hasil pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Penyedia untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan.
- Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak maka Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima.
- Setelah penandatanganan Berita Acara Serah Terima, Pejabat Penandatangan Kontrak menyerahkan barang/hasil pekerjaan kepada PA/KPA.
- PA/KPA meminta PjPHP/PPHP untuk melakukan pemeriksaan administratif terhadap barang/hasil pekerjaan yang diserahterimakan.
- PjPHP/PPHP melakukan pemeriksaan administratif proses pengadaan barang/jasa sejak perencanaan pengadaan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan, meliputi dokumen program/penganggaran, surat penetapan PPK, dokumen perencanaan pengadaan, RUP/SIRUP, dokumen persiapan pengadaan, dokumen pemilihan Penyedia, dokumen Kontrak dan perubahannya serta pengendaliannya, dan dokumen serah terima hasil pekerjaan.
- Apabila hasil pemeriksaan administrasi ditemukan ketidaksesuaian/kekurangan, PjPHP/PPHP melalui PA/KPA memerintahkan Pejabat Penandatanganan Kontrak untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan dokumen administratif.
- Hasil pemeriksaan administratif dituangkan dalam Berita Acara.
D. Contoh Format Berita Acara Pemeriksaan Administrasi Hasil Pekerjaan
BERITA ACARA PEMERIKSAAN ADMINISTRASI HASIL PEKERJAAN
Nomor : .................................
Pada hari ini : .........; tanggal : .................; bulan : .............; tahun : ..................; yang bertanda tangan dibawah ini :
I. Dari Pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Nama :
Jabatan : PPK
Alamat : ....................................
II. Dari Pihak Pemeriksa administrasi hasil Pekerjaan (PPHP)
Nama : .............................
Jabatan : PPHP
Alamat : .............................
Nomor DIPA : .........................., Tanggal .............................
Alamat : .............................
Nomor DIPA : .........................., Tanggal .............................
Dengan ini Pihak PPK telah menyerahkan administrasi hasil pekerjaan sesuai Surat Perjanjian/SPK Nomor : .........................., tanggal .................... kepada Pihak PPHP untuk diperksa kelengkapannya.
No
|
Nama Berkas
|
Hasil Pemeriksaan
(lengkap/tidak lengkap)
|
1
|
Dokumen program/penganggaran
| |
2
|
Surat penetapan PPK
| |
3
|
Dokumen perencanaan pengadaan
| |
4
|
RUP/SIRUP
| |
5
|
Dokumen persiapan pengadaan
| |
6
|
Dokumen pemilihan Penyedia
| |
7
|
Dokumen Kontrak dan perubahannya serta pengendaliannya
| |
8
|
Dokumen serah terima hasil pekerjaan
| |
Kesimpulan
|
Berdasarkan Hasil pemeriksaan administrasi hasil pekerjaan, maka (dapat/tidak dapat) dilakukan serah terma hasil pekerjaan dari PPK kepada PA/KPA.
Demikian Berita Serah Terima ini dibuat dengan sebenarnya dalam rangkap 3 (Tiga) untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
PjPHP/PPHP
| |
1................................
| |
2..................................
| |
3....................................
|
E. Contoh Format Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan dari PPK ke PA/KPA
BERITA SERAH TERIMA HASIL PEKERJAAN
Nomor : .................................
Pada hari ini : .........; tanggal : .................; bulan : .............; tahun : ..................; yang bertanda tangan dibawah ini :
I. Dari Pihak PPK
Nama :
Jabatan : PPK
Alamat : ....................................
II. Dari Pihak PA/KPA
Nama : .............................
Jabatan : PA/KPA
Alamat : .............................
Nomor DIPA/DPA : .........................., Tanggal .............................
Dengan ini Pihak PPK telah menyerahkan Dokumen Administrasi Hasil Pekerjaan untuk Paket.............................sesuai Surat Perjanjian/SPK Nomor : .........................., tanggal .................... kepada Pihak PA/KPA..
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Administrasi Hasil Pekerjaan No……………..Tanggal……………………………, maka dilakukan Penyerahan serah terima dari PPK ke PA/KPA.
Demikian Berita Serah Terima ini dibuat dengan sebenarnya dalam rangkap 3 (Tiga) untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
PIHAK PPK PIHAK PA/KPA
............. ........................
NIP................. NIP................. F. Persyaratan Menjadi PjPHP/PPHP
Untuk dapat ditetapkan sebagai PjPHP/PPHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut;
a. memiliki integritas dan disiplin;
b. memiliki pengalaman di bidang Pengadaan Barang/Jasa;
c. memahami administrasi proses pengadaan barang/jasa; dan
d. menandatangani Pakta Integritas.
PjPHP/PPHP dapat ditetapkan dari Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, tidak boleh dirangkap oleh Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) atau Bendahara.
Pengangkatan dan pemberhentian PjPHP/PPHP tidak terikat tahun anggaran dan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
sangatttttt membantu informasinya. tks
BalasHapusmau nanya gan ,,, seandainya PPK dan PA/KPA orang nya sama bagaimana ??? trimakasih pencerahannya ,,,
BalasHapusSerah terimanya dari Penyedia ke KPA, PjPHP/PPHP dari KPA ke PA.
Hapusatau serah terimanya Penyedia ke PA, Kemudian PA minta pemeriksaan administrasi ke PjPHP/PPHP
Kalo boleh tau, aturan nya ada dimana ya? kalo PPK dan KPA orang yg sama, makan BA serah terima antara penyedia ke KPA..terims
Hapuspak....tks sebelumnya atas sharing infonya. mau tanya: sesuai perpres pbj 2018 untuk penarikan invoice/termin berdasarkan apa ya? klo perpres sebelumnya kan harus ada BAPP/BAST sampai pekerjaan di bulan penarikan termin. mohon pencerahannya
BalasHapusuntuk pembayaran termin, harus didetailkan dalam SSKK, misalnya:
Hapus1. Laporan Prestasi Pekerjaan (Laporan Mingguan dan Bulanan)
2. B.A. Pemeriksaan Bersama Hasil Pekerjaan dan lampirannya
3. Foto Dokumentasi
4. Hasil Pemeriksaan Laboratorium (bila ada terkait pekerjaan yang telah dikerjakan)
Tanya pak..
HapusUtk poin 2. BA pemeriksaan bersama, yg berttd PPK vs penyedia ya?
Apakah PPHP jg terlibat dalam pencairan termin?
Terima kasih
PPHP tdk terlibat dalam pencairan
HapusMau tanya juga gan, apakah KPA boleh menetapkan SK PjPHP/PPHP ?
BalasHapusApakah harus PA?
Pasal 9 Perpres 16/2019 yang menetapkan adalah PA. untuk pengeolaan APBN dapat dilimpahkan ke KPA sedangkan pengelolaan APBD tidak dapat dilimpahkan
HapusApa PjPHP/PPHP diwajibkan memiliki sertifikat PBJ dan apa boleh nilai dibawa 200 jt ditangani oleh PPHP, mohon pencerahannya dan trims...
BalasHapusPjPHP/PPHP tidak wajib bersertifikat.Syaratnya:
Hapusa. memiliki integritas dan disiplin;
b. memiliki pengalaman di bidang Pengadaan Barang/Jasa;
c. memahami administrasi proses pengadaan barang/jasa; dan
d. menandatangani Pakta Integritas.
dibawah 200 jt cukup pesawat. PPHP bahasa aturan PALING SEDIKIT 200 jt kecuali konsultansi 100 JT
Mau tanya pak, format BA pemeriksaan administrasi hasil pekerjaan tersebut terdapat dalam peraturan apa y? thanks
BalasHapusFormat dibuat sendiri oleh masing-masing Pj/PPHP berdasarkan tugasnya dalam memeriksa administrasi.
Hapusdalam format tersebut apakah PPK turut bertanda tangan.....
HapusTdk perlu
Hapusijin bertanya, untuk BA pemeriksaan administrasi karena PA/KPA yang meminta apakah baiknya mengetahui PA/KPA dan PPK tidak turut serta di dalamnya?
HapusMau tanya pak di dalam pengadaan barang/jasa gak ada ppk langsung si rangkap oleh pao
BalasHapusPak yang di maksud dengan pembayaran cukup dengan kwutansi di bawah 50 jt dan apa syarat2nya
HapusPA boleh dirangkap oleh PA. Permendagri 21/2011
HapusAssalamu'alaikum mau tanya pak..
BalasHapusada contoh format pergantian PPK tidak ya ? dalam hal PPK yg lama dimutasi
Dibuat saja berita rapat pertemuan dan jenis tahapan yg sudha diselesaikan dan yg masih proses, sehingga jelas pemisahan antara PPK yg lama dan yg baru
HapusUntuk pl atau tender contoh PHP yg ada 8 item Yg diperiksa
BalasHapusSama
HapusAslmmm, tanya pak,keberadaan pjphp dn pphp dalam satu instansi di perbolehkan pepres no. 16 th 2018, karna mata angaran setiap pekerjaan fisik ada yg di atas 200jt dn ada yg di bawa 200jt,mohon penjelasan,
BalasHapusDi bawah 200 jt PjPHP, diatas 200 jt PPHP,
Hapusapakah ini berlaku utk pengadaan melalui epurchasing? masalahnya sy bingung administrasi yg dipemriksa pphp
BalasHapusBerlaku bu
HapusSaya PPHP pak, ada pengadaan komputer, apa mnrt aturan yg baru sy ikut memeriksa komputernya scr fisik??
BalasHapusPengadaan melalui kontrak payung lkpp
Tidka
HapusAslmm, nanyan Pak saya angota Pphp,apa bisa di abgkat sebagai pjphp, dn mohon landasan hukumnya pak, mkasih.
BalasHapusBisa. Tdk ada larangan. Apalagi hanya administrasi, beban kerja realtif kecil
HapusAslmmm, mau tanya pak apakah saat permintaan tagihan pertermin diantaranya adanya laporan kemajuan fisik dan Berita acara pemeriksaan.
BalasHapusUtk berita acara pemeriksaan siapa sj yang melakukan pemeriksaan, trmksh
Pemeriksaan bersama terhadap kualitas dan volume, oleh PPK dan tim teknis, pengawas dan pelaksana
HapusRp. 1 s.d 10jt apa ada pemeriksaan adm oleh pjphp? Kl ada apa saja item pemeriksaannnya, karna pengadaannnya tdk dilakukaan secara kontrak. Terimakasih
BalasHapusBatasan PjPHP s.d. 200 jt selain konsultansi. Konsultansi s.d. 10o juta
HapusDalam hal PA dn PPK orang yang sama apakah berita acara serah terima pekerjaan di lakukan setelah pemeriksaan administrasi oleh PJHPP?
BalasHapusPemeriksaan sebaiknya setelah lengkap semuanya
HapusJika untuk pekerjaan selesai tahun 2018 namun dokumen administrasi tidak lengkap sampai tahun 2019. Apakah penandatanganan berita acara serah terima pekerjaan dilakukan di tahun 2019?
BalasHapusPak, Siapa yang mengangkat PPHP?
BalasHapusPA atau KPA (untuk APBN)
HapusApakah pjhpp membuat dan menandatangani BAP hasil pekerjaan bisa tidak melihat fisik dilapangan? dan dpakah kelakbtidak akan menghadapi permasalahan hukum kedepanx terkait BAP yg telah dibuatx
BalasHapusFokus di administrasi, tdk memiliki kewenangan fisik pekerjaan
Hapusmohon rincian cek list administrasi pphp seperti dokumen penganggaran, dokumen persiapan, dokumen pemilihan dan dokumen pelaksanaan
BalasHapusuntuk pekerjaan perencanaan, apakah setelah BAST dengan PPK, sudah boleh dilakukan pembayaran atau harus melalui proses oleh PPHP
BalasHapusPak, diliat dari fungsi PjPHP/PPHP adalah memeriksa administrasi hasil pekerjaan..berarti semua item yta termasuk laporan hasil pengawasan konstruksi atau konsultan ya Pak?terima kasih
BalasHapusUntuk membayar hasil pejerjaan, apakah hrs menunggu BA PjPHP/PPHP, atau bisa secara simultan dilakukan?
BalasHapusTdk diperlukan hasil dari Pj/PPHP, sebagai pengganti hasil pemeriksaan tim PPK saja
HapusBisakah pejabat pphp dari pegawai yg telah pensiun?
BalasHapusKarena terkait dokumen keuangan sebaiknya ASN aktif
HapusBagaimana Proses pemeriksaan untuk anggaran yang belum dipisahkan dalam DPA (ditambahkan dalam Pembahasan dengan DPRD) dan dalam sirup belum dipisahkan antara Operasional dan Fisik barang. Apakah harus menunggu perubahan anggaran/Penyempurnaan anggaran ataukah Rincian anggaran dari DPA tersebut dapat dimuat dalam Kerangka Acuan Kerja dan dilakukan proses pengadaan kemuadian saat perubahan DPA dirubah sesuai dengan KAK?
BalasHapusSudha cukup KAK awal. Karena pemilihan penyedia dapat dilakukan sebelum penetapan
HapusTerima kasih sangat terbantu dan tercerahkan...
BalasHapusUntuk yang menandatangi BA PjPHP/PPHP itu minimal 3 orang atau bisa hanya 2 orang?
BalasHapusPJ berarti satu orang, Panitianya lebih 1 orang
Hapusterkait penarikan dana jaminan pekerjaan di bank apa harus pjphp liat pekerjaan di lapangan
BalasHapusTdk memiliki wewenang
Hapusuntuk Rp. 1 s.d 10jt apa ada pemeriksaan administrasi oleh pjphp? Kalau ada apa saja item pemeriksaannnya, karna pengadaannnya tdk dilakukaan secara kontrak. Terimakasih
BalasHapusDisesuaikan dgn dokumen yg gunakan dalam pelaksanaannya.
HapusMin berarti urutannya
BalasHapus1. Penyedia menyerahkan hasil pekerjaan kepada PPK
2. PPK memminta tim teknis periksa hasil pekerjaan
3. PPK menandatangani BAST antara PPK dan penyedia
4. PPk meminta tim PPHP administrasi untuk periksa administrasi hasil pekerjaa,
Yang jd pertanyaan tanggal nya itu sama samua apa gimana min?
Tanggal sesuai pelaksanaan, bisa saja bersamaan. Khusus poin 4 ketika mau serahkan ke PA/KPA baru minta PPHP periksa dokumen administrasi
HapusAssalamualaikum
HapusMohon izin ikut nimbrung.
Berarti dasar nomor untuk Berita Acara Pembayaran setelah PPHP ya ?
izin konfirmasi yang sama dengan pak yudhi, apakah PjPHP melaksanakan pemeriksaan administrasi seblm BAP dilakukan atau Setekah BAP pak?? mohon arahan
Hapusterkait pengangkatan PPK , Pejabat Pengadaan dan Panitia Pengadaan apakah masih disyaratkan memiliki sertipikat barang dan jasa menurut Pepres No. 16 tahun 2018..trims
BalasHapus
BalasHapusApakah bendahara materil bisa merangkap jadi pphp? Mohon ulasanya🙏🙏
Ijin bertanya pak,,, siapakah yang membuat berita acara pembayaran dan kuitansi pembayaran,,,
BalasHapusPPTK tuk di daerah
Hapusizin bertanya pak, bolehkan peran Pj/PPHP dalam meeriksa administrasi pekerjaan dilakukan oleh PPK?
BalasHapusUntuk sekarang dgn terbitnya Perpres 12/2021, Pj/PPHP itu sudha dihapuskan. Jadi tugas itu ada sama PPK
HapusAslkm mau tanya apakah PJPHP bisa merangkap jabatan PPHP trimakasi
BalasHapusIzin bertanya apakah saat serah terima akhir pekerjaan /FHO harus ada pemeriksaan dari PPHP?
BalasHapusPPHP sudah dihapuskan, tuk FHO tetap wajib ada pemeriksaan untuk memastikan kondisi FHO masih sama waktu PHO, tentu pemeriksaan jika menggunakan konsultan pengawas maka oleh mereka atau dgn tim teknis bersama2 pejabat penantangan kontrak atau yg diberikan kewenangan
Hapus